"Buku ini adalah milik Bank Syariah Mandiri, apabila ditemukan mohon dikembalikan ke kantor Bank Syariah Mandiri terdekat," begitulah redaksi yang terdapat dalam buku tabungan BSM.
Sekarang admin akan mengulas apa saja sih isi dari buku tabungan ini? Apa saja ketentuan dalam buku tabungan ini? Silahkan baca sampai tuntas, karena budaya orang Indonesia dalam membaca masih lemah.
Ketentuan Umum
Tabungan BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah yang menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
Penabung adalah perorangan atau badan hukum. Penabung harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Paspor dan atau identitas lainnya yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri. Penabung mendapatkan buku tabungan sebagai laporan mutasi rekening.
Bank Syariah Mandiri akan membukukan segala transaksi baik mengenai penarikan atau penyetoran uang oleh Penabung maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank Syariah Mandiri untuk kepentingan atau atas beban Penabung.
Data penabung tidak dapat diganti oleh data orang lain. Penabung dapat memperoleh fasilitas BSM Card atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri.
Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dan saldo tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.
Jika buku tabungan atau BSM Card hilang, Penabung wajib melaporkan kepada Bank Syariah Mandiri segera disusul dengan laporan tertulis yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.
Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan atau BSM Card pengganti segera, setelah menerima dokumen tersebut. Buku tabungan atau BSM Card pengganti hanya diterbitkan oleh cabang pengelola rekening dengan membebankan biaya administrasi pengganti buku tabungan kepada Penabung.
Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
Apabila ada perubahan data berupa tanda tangan atau alamat, Penabung wajib memberitahukan kepada Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri dibebaskan dari segala tuntutan atau penyalahgunaan buku tabungan atau BSM Card.
Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas. Setoran awal minimal Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan fasilitas BSM Card dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saldo minimal dalam tabungan BSM adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Penarikan dana dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan. Penarikan tunai di loket Teller harus menunjukkan buku tabungan. Penarikan atau pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dengan Aplikasi Penarikan atau Aplikasi Transfer yang tersedia di counter dengan memperlihatkan buku tabungan.
Penarikan dengan menggunakan BSM Card dapat dilakukan selama 24 jam sehari di semua mesin ATM Syariah Mandiri, ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, dan Bankcard.
Penarikan tunai dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan Surat Kuasa yang sah bermaterai cukup dari Penabung disertai bukti dari pemilik dari penerima kuasa.
Ketentuan Bagi Hasil
Penabung mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Bank Syariah Mandiri dan Penabung. Bagi hasil yang diperhitungkan pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.
Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Penabung ditanggung oleh Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.
Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penabung berhak setiap saat untuk menutup rekening tabungannya selama jam buka kas pada cabang pengelola rekening.
Bank Syariah Mandiri hanya melakukan penutupan rekening apabila Penabung telah memenuhi semua kewajiban kepada Bank Syariah Mandiri.
Ketentuan Biaya
Setiap awal bulan, Bank Syariah Mandiri akan membebankan biaya pemeliharaan rekening tabungan BSM berikut biaya atas fasilitas BSM Card bagi para Penabung sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Bank Syariah Mandiri yang berlaku.
Biaya penutupan rekening tabungan BSM sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.
Produk dan Jasa BSM
Produk dan jasa Bank Syariah Mandiri (BSM) meliputi pendanaan, pembiayaan, konsep/akad, jasa, dan jasa operasional.
Dalam pendanaan, Penabung dapat memilih produk yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri, seperti Giro BSM, Tabungan BSM, Tabungan Simpatik, Tabungan Berencana, Tabungan Investas Cendekia, Tabungan Mabrur, Tabungan Pensiun, Tabungan Dollar, TabunganKu, dan Deposito BSM.
Penabung juga dapat melakukan transaksi pembiayaan, seperti Modal Kerja, Investasi, dan sebagai Konsumer.
Konsep atau akad yang bisa dipergunakan Penabung adalah Murabahah, Ijarah, Rahn, Musyarakah, Salam, Qardh, Mudharabah, ataupun Istishna.
Jasa yang disediakan Bank Syariah Mandiri, antara lain BSM Card, BSM Sentra Bayar, BSM Mobile Banking, BSM Net Banking, BSM Electronic Payroll, BSM L/C, Jual Beli Valuta Asing, Bank Garansi, dan Western Union.
Jasa operasional berbeda dengan jasa yang telah disebutkan di atas. Jasa operasional meliputi Transfer, Intercity Clearing, Inkaso, Ekspor Impor, dan BSM RTGS (Real Time Gross Settlement).
Bank Syariah Mandiri juga melayani cicil emas (CILEM). Bagi yang ingin bertransaksi pada cicil emas dapat melengkapi data sebagai berikut:
Bank Syariah Mandiri juga melayani cicil emas (CILEM). Bagi yang ingin bertransaksi pada cicil emas dapat melengkapi data sebagai berikut:
- Menyerahkan asli Formulir Permohonan Pembiayaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Menyerahkan fotokopi KTP.
- Menyerahkan fotokopi NPWP.
Nah, demikianlah pembahasan kali ini seputar ketentuan dan produk jasa Bank Syariah Mandiri.
0 comments:
Posting Komentar