Yang terhormat, Pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI) Tahun 2025 di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Adm. Jakarta Timur.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025, dimohon Pegawai KKI Sudindik JT1 dapat segera melakukan pengisian melalui link berikut:
https://forms.gle/n2VoSxyA1wMBUxg7A.
Batas akhir pengisian link pada hari Senin, 16 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Keterlambatan dan kesalahan pengisian merupakan tanggung jawab masing-masing.
Catatan:
Pendataan ini bersifat CALON PENERIMA. Penerima BSU di tentukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan setelah melewati proses Verifikasi.
Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Plt. Kasi PTK Sudindik JT1.
Cc. Kasudin Sudindik JT1.
Sumber: Supono.













