Kata “penguasaan” merupakan kata benda dan kata kerjanya adalah “menguasai” yang berasal dari kata dasar “kuasa” dengan imbuhan huruf “i”, sehingga pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dalam hukum agraria dapat dipakai dalam arti fisik dan yuridis.
Secara perdata, penguasaan yuridis dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Akan...
Free E-Course Arabic Quantum
Sabtu, 4 Januari 2025 - Lembaga Privat
Jum'at Bersih dan Indah
Jum'at, 3 Januari 2025 - Komunitas
Gedung Rektorat UIN Jakarta Terbakar
Senin, 30 Desember 2024 - Kampus
Maa Syaa Allah Tabaarakallaah
Minggu, 29 Desember 2024 - Background
Gunung Pelangi Berada di China Islandia
Minggu, 29 Desember 2024 - Dakwah
Kejadian di Tanah Suci Bikin Merinding
Jum'at, 27 Desember 2024 - Dakwah
Rental Mobil - Hijas Trans 77 - 081319091084
Innova Reborn Manual/Matic (Solar/Pertalite), Suzuki Ertiga Manual/Matic, Toyota Avanza Manual, Daihatsu Terrios Manual, Toyota Kijang Innova Manual
Open Order Ayam Potong Fillet - 081319091084
Fillet Dada, Fillet Dada Kulit, Fillet Paha, Fillet Paha Kulit, Fillet Paha Atas, Sayap, Paha Utuh, Paha Atas, Paha Pentung, Kerongkongan, Kepala Ayam, Ceker Ayam, Usus, Kulit, Ati Ampela, Sayap Reject, Tulang L, Tulang I, Ayam Utuh
Tampilkan postingan dengan label Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan
Pengertian Hukum Agraria
Oleh Moh. Hibatul Wafi*
Sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama, dalam bahasa Latin ager berarti tanah atau sebidang tanah atau pertanahan, sedangkan agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian.[1] Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah.[2] Sebutan agraria dalam bahasa Inggris adalah agraria yang diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.[3] Sebutan agraria laws...
Bekerjanya Hukum di Masyarakat
Oleh Moh. Hibatul Wafi*
Dalam bekerjanya hukum di masyarakat, harus ada ciri-ciri antara lain :
Kaidah normatif, merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang diambil dari nilai-nilai yang ada di dalam hidup masyarakat, yang lebih spesifik.
Adanya lembaga hukum yang bekerja karena lembaga tersebut sebagai alat hukum bagi kehidupan masyarakat, misalnya Pengadilan Agama.
Substansi hukum merupakan isi dari suatu hukum, misalnya peraturan perundang-undangan.
Budaya...
Politik Ideologi Penegakan Hukum
Oleh Moh. Hibatul Wafi*
Politik Hukum
Politik adalah permainan kekuasaan yang di dalam masyarakat tidak ada hukum (hukum rimba), melarat, dan berbudaya rendah pun tetapi politik tetap ada. Politik berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan sistem politik untuk tercapainya tujuan bersama yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adanya penggunaan kekuasaan agar tujuan tersebut dapat terlaksana, perlu dipahami bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut...
Sejarah dan Pemikiran Tokoh Sosiologi Hukum
Oleh Moh. Hibatul Wafi
Sesuai dengan judul diatas, makalah ini pernah disajikan dalam suatu kajian perkuliahan di salah satu Universitas Islam Negeri di Jakarta yang dibimbing oleh Asep Syafruddin selaku dosennya dalam mata kuliah Sosiologi Hukum.
Dalam penyampaian topik tersebut, terdapat tokoh-tokoh yang membicarakan mengenai ilmu sosial dalam hukum di kehidupan masyarakat, diantaranya Montesquieu (1689-1755), Friederich Karl Von Saviguy...
Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat
Oleh Moh. Hibatul Wafi
DESENTRALISASI
Ketika kekuasaan untuk mengatur pemerintahan di tanah jajahan terpusat di tangan gubernur jenderal yang berkedudukan di Buitenzorg (sekarang Bogor), dapat dikatakan mekanisme birokrasi yang berjenjang, boleh jadi cukup efektif dalam melaksanakan kebijakan kolonial. Akan tetapi, segi positif ini tidak cukup beralasan untuk tetap dipertahankan dalam mempertimbangkan sebuah sentralisasi kekuasaan, mengingat...
Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Oleh Ustadz H.M. Rahmatullah, Lc.
Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka batal shalatnya, karena ia sengaja meninggalkan rukun tersebut. Akan tetapi jika karena lupa maka ia harus mengulanginya. Sebagai contoh, bila ia lupa belum ruku', dia langsung sujud, kemudian baru ingat bahwa dirinya belum ruku', maka ia harus berdiri kemudian ruku', dan melanjutkan shalatnya.
Ia wajib mengulangi rukun yang ia tinggalkan...
Teori Receptio in Complexu Versus Teori Receptie
Oleh Dr. Sudirman Abbas
PENDAHULUAN
Dalam sejarah hukum di Indonesia, banyak literatur menyebutkan bahwa pada mulanya sebelum Belanda datang ke negeri ini sebagai penjajah dalam bidang perdagangan, pada mulanya dan akhirnya menjadi penjajah secara menyeluruh dan berkuasa, yang berlaku adalah hukum Islam yang berjalan dalam adat dan kebiasaan masyarakat waktu itu. Hal ini bisa dilihat dalam penjelasan Daniel S. Lev yang menjelaskan bahwa Pengadilan...
Hukum Pidana (KUHP) dalam Perspektif Hukum Islam
Oleh Dr. Sudirman Abbas
MUKADDIMAH
Studi hukum di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan fluktuasi keberlakuan politik hukum yang dijalankan negara, perkembangan sosial kemasyarakatan dan interaksi masyarakat dengan keputusan politik negara. KUHP sebagai produk hukum pidana di Indonesia yang diberlakukan sejak masa kolonial Belanda dan dipertahankan sampai sekarang, merupakan hasil politik hukum Belanda dengan berbagai teori hukum...
UUD 1945: Penetapan Sebagai Konstitusi Negara dalam Pendekatan Hukum Islam
Oleh Dr. Sudirman Abbas
HUKUM ISLAM VIS-À-VIS NEGARA-BANGSA
SEBUAH LATAR PERSOALAN
Negara-bangsa (nation-state) merupakan kenyataan sejarah yang tidak bisa dihindari oleh bangsa Indonesia dalam proses perumusan dasar negara dan konstitusinya. Selain karena tuntutan global, negara-bangsa saat itu menjadi konsep negara modern yang menjanjikan penyelesaian bagi setiap bangsa dalam menghadapi pluralisme. Karena itu, bisa dipahami jika Indonesia,...