Proses Pendaftaran Instalasi Biznet

Rabu, 29 April 2026: Provider Teknologi

Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Stasiun Pondok Jati

Selasa, 17 Maret 2026: Tour - Travel

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Tampilkan postingan dengan label Peraturan Gubernur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Gubernur. Tampilkan semua postingan

SE e-0006/SE/2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada yang terhormat berada di Jakarta: 

  1. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  2. Para Kepala Bidang. 
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  5. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor e-0006/SE/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk guru) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu, dapat segera menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 
  2. Ketentuan hari penggunaan pakaian dinas ASN sebagai berikut: 
    • a. PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. 
    • b. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu. 
    • c. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis dan hari Batik Nasional (2 Oktober). 
    • d. PDH batik/tenun/lurik bermotif khas daerah Betawi digunakan pada hari Kamis setiap minggu kedua. 
    • e. PDH khas daerah Betawi (sadariyah/kebaya krancang) digunakan pada hari Jum'at, hari jadi daerah, hari kebudayaan, dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • f. Pakaian seragam KORPRI digunakan pada saat: 
      • Upacara hari ulang tahun KORPRI. 
      • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan. 
      • Upacara hari besar nasional. 
      • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
  3. PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai Satpam/tenaga keamanan dan mekanikal elektrikal tetap menggunakan pakaian kerja sesuai tugasnya. 
  4. Pembina Pramuka diperkenankan menggunakan pakaian seragam Pramuka pada saat melaksanakan tugas pembinaan Pramuka. 
  5. Mutz digunakan pada saat apel dan upacara yang menggunakan PDH Khaki. 
  6. Ketentuan warna, atribut, kelengkapan dan bentuk pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ibu Nahdiana. 

* * * 

Note: Pria ASN Eselon 4 => strip Pita KUNING, Pria ASN Staf dan Fungsional => strip Pita PUTIH. 

Surat edaran ini telah mendapat tembusan dari: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

DOWNLOAD PDF SURAT EDARAN NOMOR e-0006/SE/2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Keputusan Gubernur Tentang PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Petikan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1151 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Atas Nama Mawardin dan Kawan-Kawan sebanyak 16.426 (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam) Orang. 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menimbang, mengingat, memutuskan, serta menetapkan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atas nama Mawardin dan kawan-kawan sebanyak 16.426 (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam) orang. 

Dalam petikan surat keputusan tersebut mengangkat nama yang telah disebutkan, nomor induk PPPK Paruh Waktu, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, jabatan, unit kerja, dan instansi, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan kepada yang bersangkutan diberikan upah setiap bulan yang dituangkan dalam perjanjian kerja. 

Dalam hal ini terdapat perpanjangan perjanjian kerja, Keputusan Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk petikan yang sah sesuai dengan aslinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025. 

Surat keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dieny Istiqomah Alfitri selaku Penata TK; dan Premi Lestari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah, perwakilan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Surat keputusan ini juga sudah ditembuskan dari beberapa pejabat yang berkepentingan: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
  2. Gurbenur DKI Jakarta. 
  3. Wakil Gubernur DKI Jakarta. 
  4. Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara. 
  5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  7. Kepala Kantor Cabang DKI Jakarta PT. Taspen (Persero). 

Editor: Berita Acara - Perpustakaan Hibah.