Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Melalui Diklat Kita Tingkatkan Kualitas Guru PAI SMP Berlandaskan Tanggung Jawab Profesi & Memiliki Sikap Keteladanan

PENDAHULUAN
Agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan ummat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai, dan bermartabat. Menyadari peran agama amat penting dalam kehidupan ummat manusia, maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan, baik pendidikan di lingkungan keluarga, maupun non formal masyarakat.

Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan juga mempunyai komitmen beramal shaleh sebagai implementasi keimanan itu sendiri.

Guru mempunyai peran yang strategis dalam upaya memberi wawasan dan pemahaman dalam hal pengalaman beragama, sehingga peserta didik dapat menghayati rasa keimanan dan keislaman. Oleh karena itu, guru dituntut untuk menambah wawasan dan pengalaman yang terkait dengan pendidikan Agama Islam.

Dalam upaya itu, Balai Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Keagamaan Jakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
  7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  9. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;
  11. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  12. Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Nomor: BD/38/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Guru Madrasah Diniyah Pola Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Agama;
  13. DIPA Balai DIklat Keagamaan Jakarta Nomor: 0060/025-01.2/XI/2010 Tanggal 31 Desember 2009 (Revisi I).
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan:
  1. Meningkatkan kualitas pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap mental peserta pendidikan dan pelatihan untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya sebagai Guru Pendidikan Agama Islam dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlaq mulia dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.
  2. Meningkatkan pemahaman dan wawasan guru mengenai landasan teori belajar dan pembelajaran sebagai landasan dalam mengembangkan pembelajaran.
  3. Meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan pendekatan, model, metode, teknis, dan evaluasi pembelajaran.
  4. Mampu menularkan ilmu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan kepada guru SMP lainnya di wilayah kerja masing-masing.
Sasarannya adalah dihasilkannya 40 orang Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap mental yang kompeten sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara profesional.

KURIKULUM
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama selama 84 jam materi yang terbagi menjadi 3 kelompok, yakni Kelompok Dasar, Kelompok Inti, dan Kelompok Lain-Lain/Penunjang.

Kelompok Dasar:
  1. Kebijakan Diklat Kementerian Agama (2 Jam).
  2. Kebijakan Kementerian Agama Tentang Pendidikan Agama Islam (3 Jam).
  3. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa (3 Jam).
Kelompok Inti:
  1. Standar Nasional Pendidikan (6 Jam).
  2. Konsep Dasar dan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) (8 Jam).
  3. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (8 Jam).
  4. Standar Kompetensi dan Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (5 Jam).
  5. Pedagogik (4 Jam).
  6. Konsep Pembelajaran dan Pemetaan Materi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (6 Jam).
  7. Model-Model Pembelajaran (4 Jam).
  8. Pemanfaatan Media dan Sumber Pembelajaran (6 Jam).
  9. Penelitian Tindakan Kelas (6 Jam).
  10. Penilaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama (6 Jam).
  11. Pendidikan Nilai-Nilai Kewirausahaan (5 Jam).
  12. Rencana Tindak Lanjut (Action Plan) (6 Jam).
Kelompok Lain-Lain/Penunjang:
  1. Ujian (2 Jam).
  2. Building Learning Commitment (BLC) (4 Jam).
  3. Pengarahan Program dan Evaluasi Program.

Sumber: Fasilitator Diklat Guru Pendidikan Agama Islam SMP
Diklat Tanggal 29 September s/d 06 Oktober 2010
Di Asrama Haji Pondok Gede

Kumpulan Sajak Fathul Huda

Pemimpin itu merangkul, bukan memukul.

Setets air mata ibumu yang jatuh karna perbuatanmu, 
sama sajalah satu butir peluru yang menembus dadamu.

by Fathul Huda
Siswa SMP Negeri 61 Jakarta

Pelantikan Walikota dan Bupati di Balaikota

Rustam Effendi - Walikota Jakarta Barat
Informasi pukul 14.00 WIB lalu, telah terpilih dan dilantik sebagai Walikota dan Bupati pada 6 wilayah DKI Jakarta di Balaikota DKI jakarta siang tadi.

Para pejabat tersebut yang terpilih dan dilantik sebagai berikut:
  1. Walikota Jakarta Pusat : Bayu Megantara.
  2. Walikota Jakarta Utara : Samsudin Lologaw.
  3. Walikota Jakarta Timur : Anwar.
  4. Walikota Jakarta Barat : Rustam Effendi.
  5. Walikota Jakarta Selatan : Marullah Matali.
  6. Bupati Kepulauan Seribu : Husen Murod.
Sumber: Asep S.
Pustakawan SMP Negeri 61 Jakarta

BSM: Outlet Belum Melayani Transaksi Western Union

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Informasi terkini mengenai outlet Western Union (WU) Bank Syariah Mandiri belum melakukan atau melayani transaksi. Kendala yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Dewi Sartika mengalami terjadinya gangguan oleh sistem yang belum diketahui.

Pihak BSM Dewi Sartika sudah mengajukan surat penyampaian informasi tersebut ke Bapak Anton Sukarna, Regional Head BSM di Graha Mandiri tentang terjadinya gangguan ini.

Selain itu, outlet belum melakukan penjualan Western Union periode Januari-April 2018 dikarenakan permasalahan nasabah yang datang membawa KTP di luar wilayah outlet dan tidak membawa identitas lain, seperti Kartu Keluarga, SIM, dan Passport.

Permasalahan yang lain disebabkan karena adanya nasabah yang datang adalah orang Asing dengan tidak adanya identitas yang lengkap. Ini mengakibatkan petugas bank tidak dapat mensinkronisasikan data. Dan nama yang tertera di KTP berbeda dengan data yang ada di sistem Western Union.

Namun, pihak bank dapat mengantisipasi atas kendala ini dengan memberikan souvenir/hadiah untuk nasabah Western Union yang datang sebagai pengganti pelayanan yang kurang memuaskan tersebut.

Semoga permasalahan-permasalahan yang ada di atas tidak terjadi lagi di hari kemudian. Dan pihak PT. Bank Syariah Mandiri Regional Office III Jakarta dapat segera membantu dan memperbaiki sistem yang ada di KCP BSM Dewi Sartika, demi kelancaran dan kenyamanan para nasabahnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Pembiayaan BSM Griya

Pembiayaan BSM Griya adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri untuk pembiayaan pemilikan rumah tinggal.

Manfaat pembiayaan BSM Griya antara lain:
  • Angsuran ringan dan pasti.
  • Proses yang mudah dan cepat.
  • Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen, dan kavling siap bangun.
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan Bank Syariah Mandiri (BSM).
  • Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal sampai dengan Rp1,5 milyar.
Persyaratan sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
  • Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Baru yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Bekas yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
  • Fotokopi (FC) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Karyawan yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Profesional yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Ijin Praktek.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Wiraswasta yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) SIUP, TDP, dan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi lebih lanjut kunjungi Website Bank Syariah Mandiri
atau hubungi BSM Call 14040


Hubungi sekarang juga jika anda berminat: 
KCP JKT Dewi Sartika - (+6221) 8087 2793