Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Ucapan Terima Kasih dari Pimpinan MT. Daarul Ishlah

Minggu, 1 Februari 2026: Dakwah

Outing Class SMAN 1 Klirong

Jum'at, 30 Januari 2026 - Pendidikan Sekolah

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan

SE e-0006/SE/2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada yang terhormat berada di Jakarta: 

  1. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  2. Para Kepala Bidang. 
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  5. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor e-0006/SE/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk guru) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu, dapat segera menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 
  2. Ketentuan hari penggunaan pakaian dinas ASN sebagai berikut: 
    • a. PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. 
    • b. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu. 
    • c. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis dan hari Batik Nasional (2 Oktober). 
    • d. PDH batik/tenun/lurik bermotif khas daerah Betawi digunakan pada hari Kamis setiap minggu kedua. 
    • e. PDH khas daerah Betawi (sadariyah/kebaya krancang) digunakan pada hari Jum'at, hari jadi daerah, hari kebudayaan, dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • f. Pakaian seragam KORPRI digunakan pada saat: 
      • Upacara hari ulang tahun KORPRI. 
      • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan. 
      • Upacara hari besar nasional. 
      • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
  3. PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai Satpam/tenaga keamanan dan mekanikal elektrikal tetap menggunakan pakaian kerja sesuai tugasnya. 
  4. Pembina Pramuka diperkenankan menggunakan pakaian seragam Pramuka pada saat melaksanakan tugas pembinaan Pramuka. 
  5. Mutz digunakan pada saat apel dan upacara yang menggunakan PDH Khaki. 
  6. Ketentuan warna, atribut, kelengkapan dan bentuk pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ibu Nahdiana. 

* * * 

Note: Pria ASN Eselon 4 => strip Pita KUNING, Pria ASN Staf dan Fungsional => strip Pita PUTIH. 

Surat edaran ini telah mendapat tembusan dari: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

DOWNLOAD PDF SURAT EDARAN NOMOR e-0006/SE/2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

SE 43/2025 Tentang Upacara HUT KORPRI

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat edaran ini ditujukan ke beberapa pejabat berwenang yang berada di DKI Jakarta, diantaranya sebagai berikut: 

  1. Wakil Kepala Dinas Pendidikan. 
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  3. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  5. Para Kepala UPT Dinas Pendidikan. 
  6. Para Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi / Kasubkel. 
  7. Para Pejabat Pelaksana. 
  8. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-300/SE/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Pelaksanaan Upacara HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 secara daring (dalam jaringan) melalui kanal YouTube Setjen Dewan Pengurus KORPRI Nasional Pusat melalui tautan https://bit.ly/UPACARAHUT54KORPRI atau https://www.youtube.com/live/6YV_0V9-WYo pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 mulai pukul 07.00 WIB. 
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan*). 
  3. Para peserta Upacara menyampaikan laporan pelaksanaan upacara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan mengunggah foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi presensi (absensi mobile). 
  4. Masing-masing unit kerja secara berjenjang menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran dalam pelaksanaan Upacara, untuk selanjutnya dilaporkan melalui http://linktr.ee/kepegawaiandisdikdkijkt paling lambat 01 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. 


Catatan tambahan: 

*) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • a. Menggunakan bawahan warna hitam. Bagi ASN wanita yang berkerudung menggunakan jilbab warna hitam. 
  • b. Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana - Pembina Utama Madya (IV/d). 

Tembusan: 

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  4. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

Catatan Balai Sertifikasi Elektronik: 

  1. Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 5 Ayat 1, "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah". 
  2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN. 

Sumber: Eka (Repost).

SE Upacara Bendera HGN 2024

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0054/SE/2024 tentang Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Jakarta, tertanggal 22 November 2024. 

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 31810/MPK.B1/TU.02.03/2024 tanggal 12 November 2024 hal Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024, dengan ini saya minta perhatian Saudara/i untuk hal-hal sebagai berikut: 

  1. Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, pukul 06.30 WIB sampai dengan selesai, yang bertempat di Satuan Pendidikan masing-masing. 
  2. Ketentuan pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Sadariah bagi laki-laki dan Encim bagi perempuan lengkap dengan atribut. 
  3. Ketentuan pakaian bagi Peserta Didik mengenakan pakaian seragam Nasional. 

Ketentuan pakaian Peserta Didik mengenakan pakaian seragam Nasional: 

  • Sekolah Dasar (SD) mengenakan seragam Putih Merah lengkap dengan atribut. 
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan seragam Putih Biru lengkap dengan atribut. 
  • Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA / SMK) mengenakan seragam Putih Abu-Abu lengkap dengan atribut. 
  • SKB / PKBM dan SLB menyesuaikan pakaian pada Satuan Pendidikan. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

Surat edaran ini ditandatangani oleh Bapak Purwosusilo - NIP. 196707241997031005 (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta). 

Tembusan: 

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Plt. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi DKI Jakarta. 
  3. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  4. Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

Sumber: Irma Suryani.

Taqobbalallaahu Minna Wa Minkum