Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) telah melanggan beberapa database jurnal nasional dan internasional terkemuka untuk berbagai bidang ilmu, diantaranya:
  1. Alexander Street Press.
  2. Alexander Street Video.
  3. Balai Pustaka.
  4. Brill Online.
  5. Cambridge University Press.
  6. Cengage Learning.
  7. Ebrary.
  8. Ebsco Host.
  9. IGI Global.
  10. IG Publishing.
  11. Indonesia Heritage Digital Library.
  12. Digital Angkasa.
  13. Lexis Nexis.
  14. Myilibrary.
  15. Proquest.
  16. Sage Knowledge.
  17. Taylor & Francis.
  18. Ulrichs.
  19. Westlaw.
IG Group 

Wajib Dibaca! Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS

PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi:
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI).
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI).
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
  1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang menerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja lain yang bukan penerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  3. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, serta bukan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
HAK PESERTA
  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
  4. Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis melalui petugas di Unit Penanganan Pengaduan Peserta di Kantor BPJS Kesehatan atau BPJS Center di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Website BPJS Kesehatan, Email, Hotline Service, dan Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 1500400.
KEWAJIBAN PESERTA
  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan, pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat I, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data.
  4. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  5. Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.
KEPESERTAAN YANG DIJAMIN
Kepesertaan yang dijamin, meliputi:
  1. Pekerja Penerima Upah; dan
  2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Koperasi yang Besar Dimulai dari Perencanaan yang Besar

Dengan tema yang bisa dikatakan sudah umum di telinga kita, tetapi berbeda dengan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang diadakan oleh Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka sangat antusias mengikuti agenda kegiatan diskusi anggota yang dilaksanakan di Sekretariat Kopma UIN Syarif Hidayatullah pada tanggal 29 Desember 2017 silam, dan dihadiri oleh 29 anggotanya.

Kegiatan ini mempunyai beberapa rentetan acara, di antaranya diskusi antar anggota, penyampaian bahan paparan diskusi, pemaparan dari Ketua Umum Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah (Dewo Maulida), penyampaian ide-ide perencanaan untuk koperasi mahasiswa ke depan, penyampaian dari Ketua Asosiasi Koperasi Mahasiswa (Romadhon), dan yang terakhir adalah makan bareng.

"Anggota harus dapat mengambil hikmah dari diskusi, tidak hanya kumpul-kumpul saja. Harus memahami isi dan mempraktekkannya," tutur Dewo.