Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Hukum Seorang Wakil Menteri Berlaku Tidak Etik

Belum lama dan masih hangat berita terkait penjual es teh yang dihina di depan umum oleh seorang wakil menteri. Bahkan sampai viral di tingkat mancanegara. Apa hukumnya seorang Wakil Menteri berlaku tidak etik? 

Dalam perspekstif hukum dan etika, tindakan seorang wakil menteri yang tidak etis dapat memiliki beberapa konsekuensi, baik secara moral, administratif, maupun hukum, tergantung pada bentuk pelanggarannya. Berikut penjelasannya: 

Dalam Hukum Administrasi Negara terkait Pelanggaran Kode Etik Jabatan - Seorang wakil menteri terikat oleh kode etik jabatan yang mengatur perilaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Jika melanggar, ia dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pencabutan jabatan, atau rekomendasi pemberhentian. 

Sedangkan dalam Undang-Undang yang berlaku, misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan pejabat publik bertindak profesional dan etis. Pelanggaran terhadap hal ini bisa diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh otoritas terkait. 

Lain halnya Hukum Pidana menerangkan, jika tindakan tidak etis tersebut mengarah pada pelanggaran hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi, maka dapat dijerat dengan: 

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, ia dapat dijatuhi pidana. 
  • Hukum Pidana Umum, jika tindakan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum lainnya dapat diproses sesuai KUHP (Kompilasi Umum Hukum Pidana). 

Konsekuensi Etis dan Moral - Selain hukum positif, tindakan tidak etis menurunkan kredibilitas pejabat publik dan institusi yang diwakili. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan menuntut tindakan korektif, seperti permintaan maaf atau pengunduran diri. 

Proses penanganan bisa dilakukan sebagai berikut: 

  • Pelaporan ke Ombudsman, jika tindakan tidak etis terkait mal-administrasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman RI (Republik Indonesia). 
  • Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP), jika pelanggaran terkait etika, lembaga ini dapat memberikan rekomendasi sanksi. 

Kesimpulannya adalah seorang wakil menteri yang bertindak tidak etis tidak hanya melanggar moral tetapi juga berpotensi melanggar hukum, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. 

Sumber: @nalarhukum.id

Pelantikan Hakim PA Jakarta Pusat

Pada hari ini juga telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bapak Ahyar Siddiq, SEi., MHi. dan Ibu Ira Puspita Sari, SH., MH. 


Prosesi pelantikan, sumpah jabatan, dan penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sambutan juga diberikan oleh Bapak Ahyar didampingi oleh keluarga beliau. 

Sumber: Wawad.

Pelantikan Sumpah Jabatan Hakim & Panitera PA Cilegon

Pengadilan Agama Cilegon telah melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim dan Panitera. "Selamat bergabung kembali Pak H. Hafifi dan Ibu Panitera di Pengadilan Agama Cilegon", begitulah ucapan sukacita yang disampaikan oleh Ibu Wadihah. 


Bapak Hafifi, LC., MH. selaku Hakim Pengadilan Agama dan Ibu Hikmah Nurmala, SH., MH. selaku Panitera Pengadilan Agama, telah dilantik pada hari Senin, 28 Oktober 2024 kemarin. 


Acara diakhiri dengan foto bersama keluarga besar Pengadilan Agama Cilegon. 




Sumber: Wawad.

Launching PUSFAHIM & Dukungan Perjuangan Palestina

Senin, 4 Desember 2023 pukul 10.51.16 WIB - Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menggelar Launching Hasil Riset dan Seminar Nasional "Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan: Studi Fatwa tentang Dukungan Perjuangan Palestina", serta Launching Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM)

Dihadiri pula sebagai narasumber terkemuka, diantaranya yakni: 

  1. Prof. Asep Saepudin Jauhar, M.A., Ph.D. (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 
  2. Ir. H. Marsudi Syuhud, M.M. (Wakil Ketua Umum MUI). 
  3. Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. (Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 
  4. Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. (Ketua Pusat Studi Fatwa & Hukum Islam). 
  5. Yang Mulia Dr. Zuhair S.M. Al Shun (Duta Besar Palestina untuk Indonesia). 
  6. Prof. Jimly Asshiddiqie (Pakar Hukum Tata Negara). 
  7. Gufron Syarif (CEO HAUS). 
  8. Muhammad Syauqi Hafiz, M.A. (CO-Inisiator BOS Indonesia). 

Acara ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 05 Desember 2023 pukul 08.00 s/d 12.00 WIB yang berlokasi di Auditorium Harun Nasution, Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pendaftaran terbuka untuk umum dan gratis (tidak dipungut biaya), bisa diakses melalui tautan link LAUNCHING PUSFAHIM atau bisa scan barcode berikut untuk mendaftar. 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: 

  • 0857 7886 9568 (Risky). 
  • 0838 9179 9266 (Lia). 

Sumber: Taqiyuddin Al Qisthy.

Tata Cara Perizinan Penutupan Jalan Untuk Kegiatan Masjid Al-Ittihad

Berita Acara (17/01/2015) - Berikut ini adalah beberapa pokok pembahasan mengenai perizinan penggunaan atau penutupan jalan untuk kegiatan, secara garis besar ada dua pokok perizinan yang akan diuraikan di bawah ini:
  1. Penggunaan Jalan Tanpa Penutupan. Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan, maka pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan dan atau POLRI memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ini sudah sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
  2. Penggunaan Jalan Dengan Penutupan. Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh POLRI. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan sesuai kelas jalan yang akan digunakan secara tertulis kepada Kapolda setempat, Kapolres/Kepolresta setempat, Kapolsek/Kapolsekta setempat, atau  seperti yang tertera dalam Pasal 17 ayat (2) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan yang sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Adapun saat pelaksanaan kegiatan berdasarkan kebiasaan lebih mudah, artinya jika jumlah pengunjung dan kelas kegiatannya hanya kelas kecamatan, biasanya cukup ke Polsek saja, kecuali ada ketentuan lain.

Dan untuk penutupan jalan di depan Masjid Al-Ittihad biasanya membuat surat sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Penutupan Jalan kepada KADISHUB (Kepala Dinas Perhubungan).
  2. Surat Permohonan Izin Penutupan Jalan kepada KAPOLRES tembusan ke KAPOLSEK, dilampirkan Surat Rekomendasi DISHUB.
Lampiran Download: