Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Ucapan Terima Kasih dari Pimpinan MT. Daarul Ishlah

Minggu, 1 Februari 2026: Dakwah

Outing Class SMAN 1 Klirong

Jum'at, 30 Januari 2026 - Pendidikan Sekolah

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Aturan Hukum Pelaku Pembuatan Stiker Memakai Wajah Orang Lain

Banyak orang membuat stiker dari berbagai macam bentuknya, seperti diambil dari karakter game, anime kartun, bahkan sampai personal yang lebih nyata. Tapi perlu diingat ketika membuat stiker meme dari orang yang nyata, atau dibuat dari sosok terkenal, sebaiknya harus berhati-hati. 

Bahkan kalau bisa harus meminta ijin terhadap orang yang bersangkutan agar tidak menjadi aib. Namun, jika orang tersebut menyukainya dan tidak ada masalah apapun, yaa dipersilahkan untuk membuatnya. 

Jika ingin lebih aman lagi, buatkanlah surat persetujuan hitam di atas putih agar semua lebih legal. Yaa memang sangat ribet pastinya. Tapi agar lebih aman dan legal saja, dan tidak terkena hukuman pidana. 

Karena apabila membuat dan menyebarkan stiker WhatsApp menggunakan wajah orang lain tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya: 

  • Pasal 32 ayat (1) mengenai manipulasi data pribadi; dan 
  • Pasal 26 mengenai penggunaan informasi elektronik pribadi. 

Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp 2 Milliar, tergantung pasal yang dikenakan. 

Berikut aturan hukum terkait pelaku pembuatan stiker dengan memakai wajah orang lain: 

  1. UU ITE Pasal 26 ayat (1): Mengatur bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, dikutip dari Kemenkumham. 
  2. UU ITE Revisi Terbaru Pasal 27 ayat (3): Pencemaran nama baik terjadi jika stiker tersebut digunakan untuk bahan ejekan atau merendahkan martabat (meme). 
  3. UU ITE Pasal 32 ayat (1) & (2): Melarang penggunaan, pengubahan, atau penyebaran data pribadi (foto wajah) tanpa izin. Pelanggaran ini memiliki sanksi pidana dan denda yang berat. 
  4. UU Hak Cipta: Foto wajah seseorang dianggap sebagai "potret" yang dilindungi hak cipta. Mengeditnya tanpa izin bisa melanggar hak moral, dikutip dari Hukum Online. 

Ada pengecualian dan himbauan apabila pembuatan stiker diperbolehkan jika mendapatkan izin dari orang yang bersangkutan, atau jika digunakan untuk tujuan yang tidak merugikan / negatif. 

Disarankan untuk tidak menggunakan wajah orang lain tanpa izin untuk menghindari masalah hukum, dikutip dari YouTube. 

Sumber: ALBOZ.

KUHP Baru, Legalisasi Zina & Kriminalisasi Nikah Syar'i

Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2016, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya era hukum pidana kolonial. Namun faktanya, KUHP baru ini justru meneguhkan spirit sekulerisme yang menjadi warisan kolonialisme penjajah Belanda. 

Nilai-nilai sekulerisme itu diantaranya adalah mendefinisikan perzinahan sebagai perbuatan yang tak dapat disanksi, jika tidak ada komplain dari keluarga atau pasangannya. Zina, dikategorikan sebagai delik aduan sehingga jika ada keridoan, tidak ada komplain, dasarnya suka sama suka, maka zina tidak dapat dipenjara. 

Yang lebih parah, dalam KUHP baru yang dibanggakan Yusril, justru orang yang taat pada agama, melaksanakan akad nikah yang memenuhi syarat dan rukun atau melakukan pernikahan syar'i, bisa diancam pidana hingga 6 tahun penjara hanya karena tidak tercatat atau tidak mencatatkannya pada dokumen resmi pernikahan negara. 

Sementara, yang melakukan hubungan seks suka sama suka, meskipun tanpa akad nikah yang dalam Islam terkategori zina, hanya diancam dengan pidana 1 tahun penjara. 

Dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP disebutkan: 

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. 

Dalam pasal ini, zina hanya diancam pidana 1 tahun penjara. Itu pun dengan syarat, ada yang komplain dan mengadukannya. Jika tidak ada komplain, zina bisa dilakukan sepuasnya atas dasar suka sama suka. 

Hal itu, dapat disimpulkan melalui norma Pasal 411 ayat (2), yang menerangkan: 

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

  • a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. 
  • b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Jika suami, istri, orang tua atau anak tidak lapor polisi, maka zina bisa dilakukan dengan bebas dan sepuas-puasnya. Ini norma yang dibanggakan Yusril sebagai hukum yang bebas dari warisan kolonial Belanda? 

Lebih parah lagi, ketentuan Pasal 412 KUHP berpotensi untuk mengkriminalisi orang yang sudah melakukan nikah syar'i yang sah secara agama, tapi tidak tercatat atau dicatatkan pada dokumen pernikahan Negara. Kita simak Pasal 412 KUHP berikut: 

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II." 

Bahkan, pasal ini bisa menjerat para Ulama/Kiyai/Buya/Lelaki Muslim, yang istrinya lebih dari satu, yang telah melakukan pernikahan secara sah menurut agama Islam akan tetapi tidak memiliki buku nikah, bisa diancam pidana 6 tahun penjara. 

Karena ukuran atau definisi diluar perkawinan adalah tidak memiliki buku nikah, atau tidak tercatat di KUA. Seluruh pernikahan yang tidak dicatat dalam dokumen negara, tidak memiliki buku nikah, dianggap bukan pernikahan, meskipun telah memenuhi syarat dan rukun menurut agama Islam. 

Dalam praktik keseharian, begitu banyak keluarga muslim terutama yang di pelosok yang tidak terjangkau layanan negara, telah menikah dan memiliki keluarga berdasarkan pernikahan syar'i menurut agama Islam. Menurut agama Islam, mereka adalah pasangan yang sah, namun menurut Pasal 412 KUHP mereka dianggap kumpul kebo atau berzina karena tidak memiliki buku nikah. 

Jadi, apakah Yusril masih bangga mengklaim sebagai Anak Ideologis M. Natsir sementara KUHP yang baru disahkan justru mendelegitimasi pemikiran Islam yang diperjuangkan oleh M. Natsir? 

Kalau mau fair mengusir penjajah, tak ada hukum kolonial, definisi perzinahan adalah hubungan seks atau jima' (bersetubuh) tanpa akad nikah Syar'i. Ancaman pidananya dirajam sampai mati bagi yang terikat pernikahan, sementara yang belum menikah didera 100 kali dan diasingkan selama setahun. Itu baru aturan paten yang mengusir unsur sekulerisme warisan hukum penjajah Belanda. 

Artikel ini ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat).

Psikologi Guru Tak Layak Jadi Pemimpin

Minggu, 23 Maret 2025 - Admin menemukan beberapa artikel yang terdapat dalam salah satu platform media sosial, Instagram. Mungkin sangat menarik untuk dibahas dalam postingan blog ini. Pertama, terkait psikologi yang menyebutkan ciri guru tak layak dijadikan seorang pemimpin. Kedua, barang bukti narkoba sabu hanya dimusnahkan sebagian. Dan yang terakhir adalah terkait sebuah maha karya dalam bentuk fotografi. 

Psikologi menyebutkan ciri guru tak layak dijadikan sebagai seorang pemimpin sebagai berikut: 

1. Kurangnya Empati terhadap Murid dan Rekan Kerja. 

Menganggap murid dan rekan kerja hanya sebagai angka, bukan individu dengan kebutuhan dan perasaan. Tak peduli apakah murid atau guru lain mengalami kesulitan dalam belajar atau mengajar. Tidak bisa memahami perspektif orang lain, sehingga sering mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampaknya. 

2. Tidak Bisa Mengontrol Emosi. 

Mudah marah atau frustasi ketika menghadapi tantangan. Sering menyalahkan orang lain, baik murid maupun rekan kerja atas kesalahan yang terjadi. Menggunakan emosi negatif sebagai alat kontrol, seperti membentak dan mengancam. 

3. Tidak Bisa Berkomunikasi dengan Baik. 

Sulit menyampaikan pesan dengan jelas kepada guru lain, murid, atau orang tua. Kaku tanpa suka diskusi. 

4. Sulit Beradaptasi dengan Perubahan. 

Menolak metode baru, tak mau belajar teknologi atau inovasi, serta menolak saran atau kritik. 

5. Terlalu Otoriter dan Tidak Fleksibel. 

Selalu ingin segala sesuatu berjalan sesuai keinginannya tanpa memberi ruang diskusi. Tidak mendengarkan aspirasi guru lain, dan suka kontrol penuh. 

6. Tidak Bisa Mengambil Keputusan dengan Bijak. 

Selalu ragu-ragu, menunda, tanpa analisis mendalam. Takut mengambil resiko, sehingga sulit membawa perubahan baik. 

7. Tidak Mampu Memberikan Motivasi. 

Tidak bisa menginspirasi guru lain atau murid berkembang. Kurang semangat mengajar atau memimpin, berdampak pada lingkungan sekitar. Lebih fokus pada tugas administratif daripada membangun semangat dan visi pendidikan. 

8. Tidak Adil dan Cenderung Pilih Kasih. 

Memberikan perlakuan berbeda kepada guru atau murid yang berdasarkan kedekatan, bukan berdasarkan kinerja atau kebutuhan. Tidak objektif, berpihak dalam konflik, dan menimbulkan ketidakadilan. 

9. Tidak Bisa Mengelola Konflik dengan Baik. 

Menghindari konflik tanpa solusi, dan tidak mampu menjadi mediator. 

10. Egois dan Mementingkan Diri Sendiri. 

Lebih fokus pencapaian pribadi, serta enggan support atau membimbing guru lain untuk berkembang. 

by: kang_leeman. 

Jika ciri-ciri negatif tersebut masih bisa diloloskan menjadi seorang pemimpin atau biasa kita sebut sebagai kepala sekolah, maka akan berdampak buruk bagi generasi bangsa masa mendatang. Generasi berikutnya pasti akan menghasilkan para kriminal seperti bandar narkoba ataupun para oknum di pemerintahan. 

Seperti yang dilansir putra_kelana378 dalam sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memakai baju orange sedang diwawancarai tengah beredar di media sosial. Dalam video yang beredar pada 26 Mei 2024 juga nampak ditampilkan aparat sedang memusnahkan barang bukti. Ketika diwawancarai, pria yang diduga sebagai pengedar merasa barang bukti narkoba terdapat 8 kilogram, tetapi yang dimusnahkan hanya 3 kilogram saja. 

Hal tersebut merupakan contoh hasil dari sebuah pendidikan yang bobrok. Jika dari segi pendidikannya saja sudah terdapat racun, maka sudah dipastikan generasi mendatang pasti tidak akan selamat dan akhlak kepribadian pun akan hancur. 

Sampai akhirnya di zaman Indonesia yang gelap terciptalah bentrokan antar individu. 

Sumber gambar: @infoanime.idn

Hukum Seorang Wakil Menteri Berlaku Tidak Etik

Belum lama dan masih hangat berita terkait penjual es teh yang dihina di depan umum oleh seorang wakil menteri. Bahkan sampai viral di tingkat mancanegara. Apa hukumnya seorang Wakil Menteri berlaku tidak etik? 

Dalam perspekstif hukum dan etika, tindakan seorang wakil menteri yang tidak etis dapat memiliki beberapa konsekuensi, baik secara moral, administratif, maupun hukum, tergantung pada bentuk pelanggarannya. Berikut penjelasannya: 

Dalam Hukum Administrasi Negara terkait Pelanggaran Kode Etik Jabatan - Seorang wakil menteri terikat oleh kode etik jabatan yang mengatur perilaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Jika melanggar, ia dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pencabutan jabatan, atau rekomendasi pemberhentian. 

Sedangkan dalam Undang-Undang yang berlaku, misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan pejabat publik bertindak profesional dan etis. Pelanggaran terhadap hal ini bisa diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh otoritas terkait. 

Lain halnya Hukum Pidana menerangkan, jika tindakan tidak etis tersebut mengarah pada pelanggaran hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi, maka dapat dijerat dengan: 

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, ia dapat dijatuhi pidana. 
  • Hukum Pidana Umum, jika tindakan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum lainnya dapat diproses sesuai KUHP (Kompilasi Umum Hukum Pidana). 

Konsekuensi Etis dan Moral - Selain hukum positif, tindakan tidak etis menurunkan kredibilitas pejabat publik dan institusi yang diwakili. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan menuntut tindakan korektif, seperti permintaan maaf atau pengunduran diri. 

Proses penanganan bisa dilakukan sebagai berikut: 

  • Pelaporan ke Ombudsman, jika tindakan tidak etis terkait mal-administrasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman RI (Republik Indonesia). 
  • Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP), jika pelanggaran terkait etika, lembaga ini dapat memberikan rekomendasi sanksi. 

Kesimpulannya adalah seorang wakil menteri yang bertindak tidak etis tidak hanya melanggar moral tetapi juga berpotensi melanggar hukum, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. 

Sumber: @nalarhukum.id

Paket COD, Sindikat Pemerasan Narkoba

Awas hati-hati barang COD, silahkan diperiksa terlebih dahulu sebelum menerima barang dan jangan mau difoto dan tanda tangan. 

Info dari Jogja, bahwa mulai ada paket-paket yang dikirim ke rumah-rumah, toko-toko, kantor-kantor. Terus berdatangan COD (cash on delivery), konon katanya datang dari Cina. Padahal si penerima tidak pernah order barang. 

Hati-hati ini penipuan sindikat narkoba. Nanti kalau ditolak, bilang tidak pernah order barang ini. Si pengantar akan meminta kita difoto bersama orderan barangnya, dengan alasan untuk konfirmasi ke Cina. 

Awas jangan mau difoto, biarpun memaksa. Ini pemerasan jaringan narkoba. Tolong infokan ke semua teman! 

Sumber: Nay.

Pelantikan Hakim PA Jakarta Pusat

Pada hari ini juga telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bapak Ahyar Siddiq, SEi., MHi. dan Ibu Ira Puspita Sari, SH., MH. 


Prosesi pelantikan, sumpah jabatan, dan penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sambutan juga diberikan oleh Bapak Ahyar didampingi oleh keluarga beliau. 

Sumber: Wawad.

Pelantikan Sumpah Jabatan Hakim & Panitera PA Cilegon

Pengadilan Agama Cilegon telah melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim dan Panitera. "Selamat bergabung kembali Pak H. Hafifi dan Ibu Panitera di Pengadilan Agama Cilegon", begitulah ucapan sukacita yang disampaikan oleh Ibu Wadihah. 


Bapak Hafifi, LC., MH. selaku Hakim Pengadilan Agama dan Ibu Hikmah Nurmala, SH., MH. selaku Panitera Pengadilan Agama, telah dilantik pada hari Senin, 28 Oktober 2024 kemarin. 


Acara diakhiri dengan foto bersama keluarga besar Pengadilan Agama Cilegon. 




Sumber: Wawad.

Jenis Pelanggaran dalam Aturan SIM

Surat Izin Mengemudi atau biasa kita sebut sebagai SIM merupakan bukti lisensi registrasi dan identifikasi yang diberikan dan dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Dasar hukum yang mengatur tentang SIM (Surat Izin Mengemudi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216. 

Fungsi dan peranan adanya lisensi mengemudi ini sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini sudah tercantum pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Penggunaan golongan SIM tertuang dalam Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, sebagai berikut: 

  1. Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak boleh lebih dari 3.500 kilogram. 
  2. Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 
  3. Golongan B II untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan, berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram. 
  4. Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. 
  5. Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam. 

Pengemudi yang sudah memiliki SIM harus mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan dan ditetapkan oleh Polri. Adapun sanksi-sanksi pelanggaran yang harus menjadi perhatian bagi pengemudi pemilik SIM sebagai berikut: 

Memalsukan SIM melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. 

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori: 

  1. Pelanggaran ringan, berupa administrasi dengan bobot nilai 1 (satu). 
  2. Pelanggaran sedang, berupa yang berdampak kemacetan dengan bobot nilai 3 (tiga). 
  3. Pelanggaran berat, berupa yang berdampak kecelakaan lalu lintas dengan bobot nilai 5 (lima). 

Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot nilai 12 (dua belas), SIM dapat dicabut sementara dan/atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan POLRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Referensi: SIM POLRI

Sumber: Yogi.

Bukan Anggota Satpol PP

Berdasarkan informasi yang didapat dari Satuan Pamong Praja Kecamatan Kebon Jeruk, bahwasanya terdapat orang yang mengaku-ngaku sebagai petugas Satpol PP Kecamatan seperti yang ada di foto berikut. Segera hubungi kantor Satpol PP setempat, karena orang tersebut bukan Anggota Satpol PP

Ada lagi saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, semoga segera ditangkap orang tersebut agar tidak meresahkan masyarakat, seperti memanfaatkan kondisi dengan cara pungutan liar atau tindakan penipuan lainnya yang mengatasnamakan Satpol PP. 

Sumber: Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk.

Pencurian: Rumah Tergembok, Gembok Keadaan Utuh

Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 - 03.30 WIB waktu setempat, telah terjadi pencurian motor di Gang Serius, H. Mawi, Parung, tepatnya di Jalan Makam Bojong Keong. 

2 Unit motor berhasil digasak oleh pencuri dalam 1 wilayah dari 2 rumah berbeda: 

  1. 1 unit Honda Vario Merah 125 Nopol E 2017 QAB. 
  2. 1 unit Honda Beat Street Putih Nopol B 6926 ZOV (milik tetangga). 

Kondisi rumah dalam tergembok, namun gembok tersebut dalam keadaan utuh (tidak rusak sama sekali). 

Diingatkan agar selalu waspada bagi pemilik kendaraan, khususnya motor. Karena masih sangat rawan pencurian. 

Sumber: Info Parung (Jamil).

Launching PUSFAHIM & Dukungan Perjuangan Palestina

Senin, 4 Desember 2023 pukul 10.51.16 WIB - Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menggelar Launching Hasil Riset dan Seminar Nasional "Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan: Studi Fatwa tentang Dukungan Perjuangan Palestina", serta Launching Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM)

Dihadiri pula sebagai narasumber terkemuka, diantaranya yakni: 

  1. Prof. Asep Saepudin Jauhar, M.A., Ph.D. (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 
  2. Ir. H. Marsudi Syuhud, M.M. (Wakil Ketua Umum MUI). 
  3. Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. (Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 
  4. Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. (Ketua Pusat Studi Fatwa & Hukum Islam). 
  5. Yang Mulia Dr. Zuhair S.M. Al Shun (Duta Besar Palestina untuk Indonesia). 
  6. Prof. Jimly Asshiddiqie (Pakar Hukum Tata Negara). 
  7. Gufron Syarif (CEO HAUS). 
  8. Muhammad Syauqi Hafiz, M.A. (CO-Inisiator BOS Indonesia). 

Acara ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 05 Desember 2023 pukul 08.00 s/d 12.00 WIB yang berlokasi di Auditorium Harun Nasution, Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pendaftaran terbuka untuk umum dan gratis (tidak dipungut biaya), bisa diakses melalui tautan link LAUNCHING PUSFAHIM atau bisa scan barcode berikut untuk mendaftar. 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: 

  • 0857 7886 9568 (Risky). 
  • 0838 9179 9266 (Lia). 

Sumber: Taqiyuddin Al Qisthy.

Admin Judol Salah Target

Selasa, 12 September 2023 pukul 21.28 WIB, mendapatkan pesan masuk dengan nomor baru +855 76 554 9899. Pesan tersebut berisikan terkait perbantuan pencairan dana yang bersumber dari judi online. 

Namun pesan yang masuk itu merupakan modus dari oknum penipu, agar si penerima pesan dapat mengikuti instruksi tersebut. Berikut percakapan dari anonim tersebut: 

"Kalau boleh tau kaka udah berapa lama engga withdraw? Aku mau bantu kaka untuk proses withdraw dan mencoba bantu agar maxwin karena aku murni wajib membantu player yang sering kalah. Tapi jika sudah aku bantu maxwin, aku cuman minta kaka screenshoot hasil wd nya dan kaka share ke temen-temen kaka, trus kirim ke aku buktinya, gimana deal?" 

Perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 

Terkait perjudian ini padahal sudah ada aturan hukumnya, baik dalam hukum syari'ah maupun hukum negaranya. 

Namun mengapa masih banyak orang yang selalu menghalalkan cara, agar judi online tetap merebak di dunia ini? 

Belum lagi dampak negatif yang didapatkan oleh si penjudi tersebut, akan mengakibatkan hal-hal yang dapat merugikan dan merusak sifat diri itu sendiri. 


Al-Qur'an dan Hadits. 

Dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits juga secara jelas melarang perjudian, disebutkan sebagai perbuatan keji dan syaithan, serta mengingatkan akan dampak negatifnya, seperti permusuhan dan kelalaian dari ibadah. Judi online, seperti halnya perjudian konvensional dapat menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, keretakan hubungan keluarga, dan bahkan timbulnya tindakan kriminal. 


Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi dalam dunia nyata maupun online hukumnya sudah pasti haram. Alasan utamanya adalah karena judi termasuk dalam kategori perbuatan yang merugikan, mengandung unsur maysir (pertaruhan yang mengandung ketidakpastian) dan dapat menimbulkan permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT. 

KHI seperti halnya hukum Islam pada umumnya, mengharamkan segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media online. Pasal 116 KHI menyebutkan alasan-alasan perceraian, salah satunya adalah perjudian. Ini menunjukkan bahwa dampak negatif perjudian, termasuk online diakui dalam hukum keluarga Islam (akhwal asy-syakhsiyyah). 

Peran masyarakat muslim dianjurkan untuk menjauhi judi online dan mencari rezeki yang halal. Pihak berwenang seharusnya juga memiliki tanggung jawab untuk memberantas judi online, termasuk memblokir situs-situs berkedok perjudian, membekukan transaksi, dan menghukum pelaku. 

Dengan demikian, baik dalam perspektif hukum Islam secara umum maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi online dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang. Sumber-sumber terkait Hukum Islam menegaskan pentingnya menjauhi perjudian dan mencari rezeki yang halal. 


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dasar ketentuan hukum untuk perjudian, termasuk judi online di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

  1. Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama, atau 
  2. Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru. 


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dasar hukum yang lebih spesifik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Referensi: 

Ringkasan AI, Judi Online dalam Kompilasi Hukum Islam, 2025. 


Sumber: ALBDZ.

Upaya Mengatasi KDRT

Bagaimana upaya mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari orang-orang di sekitar?

Tindakan Preventif KDRT:

  • Tingkatkan komunikasi internal secara santun dengan suami.
  • Menghargai dan menghormati suami sebagai kepala keluarga.
  • Memenuhi permintaan suami yang bersifat positif.
  • Komunikasikan kebutuhan ekonomi dalam keluarga secara bersama-sama.
  • Membuat perencanaan dalam keluarga secara bersama-sama.

Source: Kompasiana

Jebakan Paku Daun Jeruk

Perpustakaan Hibah (02/10) - Hati-hati mengemudi mobil di jalan tol atau jalan umum lainnya, jika Anda melihat buah jeruk dan dedaunan tergelatak di jalan. Buah jeruk dan dedaunan tersebut ternyata ditanam sejumlah paku tajam oleh perampok, sehingga membuat ban mobil pecah dan Anda akan mengalami kecelakaan fatal (mobil terguling, menabrak pagar pembatas).

Pada kesempatan itu pelaku perampokan yang sudah merencanakan atau mengintai akan menyergap anda. Biasanya pengemudi berpikir bahwa buah jeruk dan dedaunan tidak berbahaya jika dilindas oleh ban mobil.

Dengan mengetahui informasi ini maka Anda harus menghindar untuk tidak melindas buah jeruk atau dedaunan yang tergeletak di jalan tol atau jalan umum, Karena tidak saja anda dapat kehilangan harta benda tapi juga dapat kehilangan nyawa. (Share ke family, teman / rekan kerja / tetangga).

Sumber: Ali

Mulai Mei 2021, Aktifasi SIM Cukup dari Ponsel

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil maupun C (motor).

Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan berada di rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar langsung ke rumah pemilik SIM.

Begitu pula untuk program ujian tulis, semua pendaftar SIM baru yang prosesnya dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Shared by NF.

Baca selengkapnya...

Perjalanan Keadilan Penembakan Laskar FPI

Polisi Minta Barang Bukti Investigasi Penembakan FPI ke Komnas HAM

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia (POLRI), Brigadir Jendral Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus penembakan enam orang Laskar FPI. Selanjutnya, Polri akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti investigasi yang dilakukan mereka.

"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat diberikan kepada Polri. Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM," kata Rusdi di Mabes Polri (Markas Besar Polisi Republik Indonesia) pada Kamis, 11 Februari 2021.

Sumber: Viva - 11 Februari 2021

Pemerintah Kedok Masker

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh dan semangat pagi untuk pembaca setia Berita Acara - Perpustakaan Hibah.

Virus Covid-19 masih berkembang biak di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun masih mengajak warganya mengantisipasi perkembangan virus ini dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan. Pemerintah pun tak pernah pupus dalam mensosialisasikan kepada masyarakatnya, baik dari tingkat atas sampai tingkat bawah seperti RT dan RW.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kini berulah lagi para pelaku kriminal dengan modus operandi baru dan sedang marak terjadi di sekitar kita. Pelaku kriminil ini biasanya datang dari jalan ke jalan, pintu ke pintu (door to door) dan membagikan masker. Mereka akan selalu mengatakan: "Ini ada pembagian masker dari pemerintah". Jika hal itu terjadi, maka agar lebih berhati-hati untuk menerimanya.

Mereka akan meminta Anda mengenakan masker untuk difoto atau dilihat apakah masker tersebut cocok untuk Anda pakai atau tidak. Dan sebagai bahan laporan jika masker sudah sampai ke alamat tujuan.

Masker yang sudah diberi bius kemudian diberikan kepada target korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, lalu mereka merampok atau merampas barang berharga milik korban. Tolong jangan diambil masker yang diberikan dari orang asing atau orang yang tidak dikenal.

Ingat! Ini adalah waktu yang kritis, orang-orang sudah putus asa, tingkat kejahatan meningkat selama periode Covid-19. Harap berhati-hati!! Setidaknya informasi ini mungkin bisa berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Waspadalah pada siapapun yang kita belum mengenalnya dengan baik.

Mohon dibagikan pesan berantai ini kepada yang lain, agar mereka tahu dan lebih berhati-hati lagi. Terutama bagi rekan-rekan atau teman-teman yang sering mengendarai kendaraan bermotor. Demikian info ini yang admin berikan kepada Anda semua. Terima kasih... Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sumber: Pesan Berantai WhatsApp Grup.

Jakarta, 20 Desember 2020.

Motif Pelaku Masih Abu-Abu

Peristiwa penembakan imam masjid New York merupakan kasus kebencian yang menargetkan Muslim di Amerika Serikat (AS).

NEW YORK – Motif penembakan imam masjid New York dan asistennya masih abu-abu. Namun, anggota parlemen menduga aksi ini adalah kejahatan berdasar kebencian. Pada Sabtu (13/8) siang, imam masjid New York, Amerika Serikat (AS), Maulana Akonjee (55 tahun), dan asistennya, Thara Uddin (66), ditembak usai melaksanakan ibadah. Keduanya dilaporkan sedang dalam perjalanan pulang setelah shalat di Masjid al-Furqan di sekitar Taman Ozone, Queens.

Dalam perkembangan terbaru, putri imam Maulana Akonjee, Naima Akonjee, mengatakan, ayahnya tak punya musuh. "Ia tidak punya masalah dengan siapa pun," kata Naima dikutip AP kemarin.

Kepolisian New York masih terus melakukan penyelidikan. Sejauh ini polisi belum mengetahui motif penembakan dan menyebut tidak ada indikasi penyerangan atas dasar agama korban. Pelaku saat ini masih buron dan polisi tidak memberikan keterangan mengenai proses pencarian pelaku.

Menurut juru bicara Kepolisian New York, seperti dikutip Aljazirah, kedua korban didekati seseorang dari belakang yang langsung menembakkan sejantanya ke arah kepala kedua korban. Saat ditembak, Akonjee dan Uddin mengenakan pakaian khas Muslim. Keduanya meninggal dunia setelah dibawa ke Jamaica Medical Hospital Center.

Tersangka penembakan terlihat saksi mata lari meninggalkan lokasi dengan tetap membawa senjata di tangannya. "Saat ini kami sedang ekstensif melakukan penyelidikan mendalam di lokasi penembakan, termasuk pemeriksaan video dan saksi-saksi tambahan," ujar Wakil Kepala Departemen Kepolisian New York (NYPD) Henry Sautner.

Tutorial Membuka Tas yang Tergembok, Biasa Terjadi di Bandara


Kiriman video Whatsapp 14 Februari 2018

Akibat Jajan Diluar Sekolah pada Jam Istirahat


Video berdurasi 2,5 menit ini menceritakan kasus penculikan di Sekolah Dasar daerah DKI Jakarta. Anak yang bernama Putri menceritakan kronologis bagaimana dia sempat diculik ketika sedang jajan di luar sekolah pada jam istirahat, tetapi berhasil kabur dengan cara menggigit tangan si pelaku. Namun berbeda dengan temannya yang tidak berhasil lolos.

Kalau menurut saya pribadi kesimpulannya adalah pelaku penculikan sudah mengintai anak-anak yang masih di bawah umur, yang akhirnya ketika ada kesempatan, barulah si pelaku segera beraksi.

Video ini didapat dari kiriman Whatsapp 13 September 2017. Simak dan tonton kesaksian murid SD ini...!!!

Hati-hati dan waspada, karena pelaku penculikan sedang mengintai anda.

Taqobbalallaahu Minna Wa Minkum