Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Launching PUSFAHIM & Dukungan Perjuangan Palestina

Senin, 4 Desember 2023 pukul 10.51.16 WIB - Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan menggelar Launching Hasil Riset dan Seminar Nasional "Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan: Studi Fatwa tentang Dukungan Perjuangan Palestina", serta Launching Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM)

Dihadiri pula sebagai narasumber terkemuka, diantaranya yakni: 

  1. Prof. Asep Saepudin Jauhar, M.A., Ph.D. (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 
  2. Ir. H. Marsudi Syuhud, M.M. (Wakil Ketua Umum MUI). 
  3. Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.C. (Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). 
  4. Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A. (Ketua Pusat Studi Fatwa & Hukum Islam). 
  5. Yang Mulia Dr. Zuhair S.M. Al Shun (Duta Besar Palestina untuk Indonesia). 
  6. Prof. Jimly Asshiddiqie (Pakar Hukum Tata Negara). 
  7. Gufron Syarif (CEO HAUS). 
  8. Muhammad Syauqi Hafiz, M.A. (CO-Inisiator BOS Indonesia). 

Acara ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 05 Desember 2023 pukul 08.00 s/d 12.00 WIB yang berlokasi di Auditorium Harun Nasution, Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pendaftaran terbuka untuk umum dan gratis (tidak dipungut biaya), bisa diakses melalui tautan link LAUNCHING PUSFAHIM atau bisa scan barcode berikut untuk mendaftar. 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: 

  • 0857 7886 9568 (Risky). 
  • 0838 9179 9266 (Lia). 

Sumber: Taqiyuddin Al Qisthy.

Tata Cara Perizinan Penutupan Jalan Untuk Kegiatan Masjid Al-Ittihad

Berita Acara (17/01/2015) - Berikut ini adalah beberapa pokok pembahasan mengenai perizinan penggunaan atau penutupan jalan untuk kegiatan, secara garis besar ada dua pokok perizinan yang akan diuraikan di bawah ini:
  1. Penggunaan Jalan Tanpa Penutupan. Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan, maka pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan dan atau POLRI memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ini sudah sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
  2. Penggunaan Jalan Dengan Penutupan. Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh POLRI. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan sesuai kelas jalan yang akan digunakan secara tertulis kepada Kapolda setempat, Kapolres/Kepolresta setempat, Kapolsek/Kapolsekta setempat, atau  seperti yang tertera dalam Pasal 17 ayat (2) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan yang sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Adapun saat pelaksanaan kegiatan berdasarkan kebiasaan lebih mudah, artinya jika jumlah pengunjung dan kelas kegiatannya hanya kelas kecamatan, biasanya cukup ke Polsek saja, kecuali ada ketentuan lain.

Dan untuk penutupan jalan di depan Masjid Al-Ittihad biasanya membuat surat sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Penutupan Jalan kepada KADISHUB (Kepala Dinas Perhubungan).
  2. Surat Permohonan Izin Penutupan Jalan kepada KAPOLRES tembusan ke KAPOLSEK, dilampirkan Surat Rekomendasi DISHUB.
Lampiran Download: