Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Ucapan Terima Kasih dari Pimpinan MT. Daarul Ishlah

Minggu, 1 Februari 2026: Dakwah

Outing Class SMAN 1 Klirong

Jum'at, 30 Januari 2026 - Pendidikan Sekolah

Arahan Tim BKD dalam SKP-Renkin

Rabu, 7 Januari 2026 - Pemerintah

Dana Cicil

Jum'at, 16 Januari 2026 - Finance

Sidang Terbuka Atas Promosi Doktor Dede Mardiyah

Senin, 22 Desember 2025 - Sosok Kampus Pendidikan

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Tampilkan postingan dengan label Database. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Database. Tampilkan semua postingan

Data Rumah Sakit

Pengertian Rumah Sakit. 

Wolper dan Pena (dalam Azwar, 1996) menyatakan bahwa rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat, dan berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan. 

Association of Hospital Care (dalam Azwar, 1996) menjelaskan bahwa rumah sakit adalah suatu pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan, penelitian kedokteran diselenggarakan. 

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan medis paripurna (rawat inap, rawat jalan, gawat darurat) untuk perorangan. 

Dilengkapi profesional medis terlatih, peralatan, dan berfungsi juga sebagai pusat pendidikan dan penelitian, mencakup upaya penyembuhan, pencegahan, serta rehabilitasi. 

Fungsi Rumah Sakit. 

Fungsi utama dari Rumah Sakit adalah pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian. 

  • Pelayanan Kesehatan - Menyediakan layanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), dan rehabilitatif secara komprehensif. 
  • Pendidikan - Melatih mahasiswa kedokteran, keperawatan, dan profesi kesehatan lainnya. 
  • Penelitian - Melakukan penelitian medis untuk pengembangan ilmu kesehatan. 

Fungsi rumah sakit berdasarkan sistem kesehatan nasional dalam Djojodibroto (1997) adalah memberikan pelayanan rujukan medik spesialistik dan subspesialis. Menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien. 

Sarana pendidikan dan pelatihan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi jenjang diploma, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis konsultan, magister, doktor, dan pendidikan berkelanjutan bidang kedokteran. 

Karakter Rumah Sakit. 

Djojodibroto (1997) menyatakan bahwa organisasi rumah sakit mempunyai sejumlah sifat atau karakteristik yang tidak dimiliki organisasi lainnya, antara lain: 

  • Sebagian besar tenaga kerja rumah sakit adalah tenaga profesional. 
  • Wewenang kepala rumah sakit berbeda dengan wewenang pimpinan perusahaan. 
  • Tugas-tugas kelompok profesional lebih banyak dibandingkan tugas kelompok manajerial. 
  • Beban kerjanya tidak bisa diatur. 
  • Jumlah pekerjaan dan sifat pekerjaan di unit kerja beragam. 
  • Hampir semua kegiatannya bersifat penting. 
  • Pelayanan rumah sakit sifatnya sangat individualistik. Setiap pasien harus dipandang sebagai individu yang utuh, aspek fisik, aspek mental, aspek sosiokultur, dan aspek spiritual harus mendapat perhatian penuh. 
  • Pelayanan bersifat pribadi, cepat, dan tepat. 
  • Pelayanan berjalan terus menerus selama 24 jam dalam sehari. 

Macam-Macam Rumah Sakit. 

Djojodibroto (1997) membagi rumah sakit menjadi beberapa macam, yaitu menurut: 

  1. Pemilik. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu: 
    1. Rumah sakit pemerintah (government hospital). 
    2. Rumah sakit swasta (private hospital). 
  2. Filosofi yang dianut. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu 
    1. Rumah sakit yang tidak mencari keuntungan (non-profit hospital). 
    2. Rumah sakit yang mencari keuntungan (profit hospital). 
  3. Jenis pelayanan yang diselenggarakan. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu 
    1. Rumah Sakit Umum / RSU (general hospital) yang menyelenggarakan atau melayani semua bidang penyakit dan jenis pelayanan kesehatan. 
    2. Rumah Sakit Khusus / RSK (specially hospital) yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu (misalnya jantung, ibu dan anak). 
  4. Lokasi rumah sakit. 
    Rumah sakit dibedakan atas beberapa macam, tergantung dari pembagian sistem pemerintah yang dianut, misalnya rumah sakit pusat jika lokasinya di ibukota negara, rumah sakit provinsi jika lokasinya di ibukota provinsi, dan rumah sakit kabupaten jika lokasinya di ibukota kabupaten. 

Azwar (1996) menyatakan bahwa rumah sakit di Indonesia jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki dibedakan menjadi lima macam, yaitu: 

  1. Rumah Sakit Tipe A. 
    Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. 
    Rumah sakit kelas A ditetapkan sebagai tempat pelayanan rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) atau rumah sakit pusat. 
  2. Rumah Sakit Tipe B. 
    Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. 
    Rumah sakit kelas B didirikan di setiap ibukota provinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk kelas A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B. 
  3. Rumah Sakit Tipe C. 
    Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, yaitu pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kebidanan & kandungan. 
    Rumah sakit kelas C akan didirikan di setiap ibukota kabupaten (regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas. 
  4. Rumah Sakit Tipe D. 
    Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. 
    Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit kelas D juga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskesmas. 
  5. Rumah Sakit Tipe E. 
    Rumah sakit kelas E adalah rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan satu macam pelayanan kedokteran saja, misalnya rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung, rumah sakit ibu & anak, rumah sakit gigi & mulut, rumah sakit otak, dan lain sebagainya. 

Jenis Pelayanan Rumah Sakit. 

  • Rawat Jalan : Pelayanan bagi pasien yang tidak memerlukan menginap. 
  • Rawat Inap : Pelayanan bagi pasien yang perlu dirawat menginap. 
  • Unit Gawat Darurat : Penanganan segera untuk kondisi kritis. 

Database Rumah Sakit. 

Berikut data nama rumah sakit yang berada di seluruh Indonesia: 

  1. RS. Atma Jaya. 
  2. DKI Jakarta: 
    1. RS. Brawijaya. 
    2. RS. Cipto Mangunkusumo. 
    3. RS. Gading Pluit. 
    4. RS. Halim. 
    5. RS. Harapan Kita. 
    6. RS. Hermina. 
      1. RS. Hermina - Jatinegara. 
    7. RS. Kanker Dharmais. 
    8. RS. Mitra Jatinegara. 
    9. RS. PELNI. 
    10. RS. Persahabatan. 
    11. RS. POLRI. 
    12. RS. Pondok Indah. 
      1. RS. Pondok Indah - Bintaro Jaya. 
      2. RS. Pondok Indah - Puri Indah. 
    13. RS. Premier - Jatinegara. 
    14. RS. Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. 
    15. RS. Siloam - Kebon Jeruk. 
    16. RS. UKRIDA. 
    17. RS. Umum Daerah Kembangan. 
  3. Bali: 
    1. RS. Umum Daerah Kabupaten Buleleng. 

Silahkan akses link DATABASE RUMAH SAKIT bagi yang membutuhkan. 

Daftar Pustaka: 

Admin RSUD, (9 Januari 2018), Pengertian Rumah Sakit Definisi Fungsi Macam Karakteristik Tipe A B C D, RSUD BulelengKab, http://adlinksumo.com/CiDja, [diakses tanggal 23 Februari 2026]. 

Poli Teknik Kesehatan Malang, 11._BAB_II_.pdf - Bab II Tinjauan Pustaka, Perpustakaan Poltekkes Malang, https://perpustakaan.poltekkes-malang.ac.id/assets/file/kti/P17410214125/11._BAB_II_.pdf, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.57 WIB]. 

Sedyaningsih, Dr. Endang Rahayu, MPH., DR.PH., (2010), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Pelayanan Pemprov DKI Jakarta, http://adlinksumo.com/TIRC, [diakses tanggal 23 Februari 2026]. 

Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 16 04 22530_2.pdf - Bab II Tinjauan Pustaka, e-Journal UAJY, https://e-journal.uajy.ac.id/25476/3/16%2004%2022530_2.pdf, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.54 WIB]. 

Wikipedia, Rumah Sakit - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Wikipedia, http://adlinksumo.com/dcorUAo, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.49 WIB]. 

Sumber: ALBOZ.

Database Universitas

Database sekolah sudah dibuat, kini admin membuat data kampus di universitas negeri dan swasta. Tetapi saat ini masih belum lengkap, admin hanya ingin menampung sebagian data universitas sebagai koleksi di blog ini. Berikut informasi kumpulan data universitas: 

  1. ABA Prawira Martha. 
  2. STK Binawan - Cawang, Jakarta Timur. 
  3. Telkom University - Bandung, Jawa Barat. 
  4. Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) - Yogyakarta. 
  5. Universitas Indraprasta PGRI. 
  6. Universitas Narotama. 
  7. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). 

Sumber: ALBOZ.

Data Asuransi

Asuransi adalah perjanjian pengalihan risiko antara nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung) melalui pembayaran premi, untuk mendapatkan finansial dari kerugian tak terduga. 

Ini merupakan metode pengelolaan risiko jangka panjang, yang memberikan keamanan finansial, ketenangan pikiran, dan meminimalisir dampak ekonomi dari kejadian, seperti penyakit, kematian, atau kerusakan aset. 

Komponen utama asuransi adalah polis, premi, dan klaim. 

  • Polis merupakan kontrak tertulis sah antara nasabah dan perusahaan. 
  • Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan nasabah secara berkala sebagai biaya perlindungan. 
  • Klaim yaitu pengajuan permintaan ganti rugi oleh nasabah saat terjadi risiko. 

Jenis-jenis asuransi umum meliputi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan & properti, asuransi pendidikan, serta asuransi perjalanan. 

  • Asuransi Kesehatan: 
    Menanggung biaya rawat inap / rawat jalan. 
  • Asuransi Jiwa: 
    Memberikan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia. 
  • Asuransi Kendaraan dan Properti: 
    Melindungi aset dari kerusakan. 
  • Asuransi Pendidikan: 
    Menjamin dana pendidikan. 
  • Asuransi Perjalanan: 
    Melindungi selama perjalanan. 

Asuransi berfungsi memberikan rasa aman, mengelola risiko, dan menyediakan sarana pengelolaan keuangan yang lebih baik. Dengan asuransi, dampak finansial yang merugikan dapat dialihkan ke perusahaan asuransi. 

Mari kita mengenal nama-nama asuransi yang terdata sebagai berikut: 

  1. AIA Financial. 
  2. Allianz. 
  3. Asuransi Kesehatan & Jiwa AXA. 
  4. FWD Asuransi Jiwa. 
  5. Lifepal Assurance. 
  6. Manulife Indonesia. 
  7. OCBC NISP. 
  8. Prudential Life Assurance. 
    1. Prudential Indonesia. 
  9. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. 
  10. PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia. 
  11. Zurich Indonesia. 

Bagi yang ingin mengakses database terkait asuransi, dapat mengklik link DATABASE ASURANSI

Daftar Pustaka: 

Asuransi Prudential, Mengenal Asuransi: Tujuan, Manfaat, dan Fungsinya, Prudential, https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/fungsi-asuransi/, diakses 22 Februari 2026. 

Redaksi OCBC NISP, Apa itu Asuransi? Kenali Manfaat, Jenis, dan Contohnya, OCBC, https://www.ocbc.id/id/article/2021/03/16/apa-itu-asuransi, diakses 22 Februari 2026. 

Sumber: ALBOZ.

Data Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan, menyediakan berbagai layanan keuangan, dan mengelola dana dari masyarakat. 

Bank adalah perantara antara penabung (yang meminjamkan uang kepada bank) dan peminjam (kepada siapa, bank akan meminjamkan uang). 

Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Bank adalah lembaga jasa, yang mana terdapat unsur-unsur bauran pemasaran dalam jasa ada tujuh unsur, yaitu produk, harga, tempat, orang, promosi, bukti fisik, dan proses. 

Fungsi utama bank meliputi: 

  1. Menerima simpanan. 
    Bank menawarkan rekening tabungan dan giro untuk melindungi uang nasabah sekaligus memberikan penghasilan bunga. 
  2. Memberikan pinjaman dan uang muka. 
    Bank meminjamkan uang kepada individu dan bisnis melalui pinjaman pribadi, pinjaman rumah, pinjaman bisnis, dan fasilitas cerukan. 

Fungsi bank secara umum yang paling penting adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Fungsi umum bank ini juga disebut fungsi financial intermediary

Meskipun bank melakukan banyak hal, peran utama mereka adalah menerima dana yang disebut deposito. Dari mereka yang memiliki uang, mengumpulkannya, dan meminjamkannya kepada mereka yang membutuhkan dana. 

Keuntungan dari sebuah bank adalah 

  • Pengelolaan uang yang aman.
    Bank melindungi uang nasabah dari pencurian, bencana alam, dan kehilangan. Mereka juga memiliki asuransi deposito, sehingga uang nasabah aman selama krisis keuangan. 
  • Kenyamanan. 
    Layanan perbankan tersedia 24/7 untuk transaksi, transfer uang, dan pengelolaan rekening melalui cabang offline dan platform online

Berdasarkan kepemilikannya, bank dibagi menjadi 4 (empat), yakni: 

  1. Bank milik pemerintah, artinya sebagian besar modal dimiliki oleh pemerintah. 
  2. Bank milik swasta, berarti sebagian besar modalnya dimiliki oleh perusahaan swasta nasional. 
  3. Bank campuran. 
  4. Bank milik asing. 

Banyak orang menyimpan uang di bank karena rekening bank menawarkan keamanan finansial dengan menyediakan tempat yang andal untuk menyimpan dan mengembangkan uang nasabah, melindunginya dari kehilangan atau pencurian. 

Adapun rekening bank yang dapat dibuka oleh nasabah untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi sebagai berikut: 

  1. Bank Central Asia (BCA). 
  2. Bank DBS. 
  3. Bank DKI. 
  4. Bank Jakarta. 
  5. Bank Jawa Barat (BJB). 
  6. Bank Mandiri: 
    1. Bank Mandiri KCP Jakarta Puri Indah. 
    2. Bank Mandiri KCP Jakarta Puri Kencana. 
  7. Bank Negara Indonesia, Tbk. (BNI). 
  8. Bank Permata. 
  9. Bank Rakyat Indonesia (BRI). 
  10. Bank Syariah Indonesia (BSI). 
  11. Bank Syariah Mandiri (BSM). 
  12. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN). 
  13. Bank Yudha Bakti (BYB). 
  14. PT. Bank Neo Commerce, Tbk. (BNC). 

Bagi yang membutuhkan database terkait bank dapat mengklik link DATABASE BANK

Daftar Pustaka: 

Aulia Annaisabiru E., Ruangguru, https://www.ruangguru.com/blog/pengertian-fungsi-dan-jenis-bank, Pengertian Bank, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya - Ruangguru

Bareksa, https://www.bareksa.com/kamus/p/perbankan, Perbankan - Pengertian, Arti, dan Definisi | Bareksapedia

Clear Tax, https://cleartax.in/glossary/banking, Perbankan - Definisi, Apa itu Perbankan, Keuntungan Perbankan, dan Informasi Terkini

DBS Bank, https://www.dbs.bank.in/digibank/in/articles/save/what-is-banking, Apa Itu Perbankan? Cara Kerja, Jenis, dan Fungsinya

DPR, dpr.go.id, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/kamus/file/kamus-223.pdf, kamus-223.pdf - Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia

International Monetary Fund, https://www.imf.org/en/publications/fandd/issues/series/back-to-basics/banks, Bank : Inti Permasalahan - Dana Moneter Internasional

UAJY (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), uajy.ac.id, http://adlinksumo.com/4un0Gs, 17 03 23855 2 PDF - Bab II Tinjauan Pustaka 2.1. Perbankan 2.1.1. Pengertian Bank

Sumber: ALBOZ.

Daftar Kuliner Cafe

Kali ini admin akan mempublikasikan daftar kuliner cafe, siapa tau bisa menjadi referensi pecinta travelholic. Berikut daftar cafe yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Bogor: 

  1. Kongdjie Coffee. 
  2. Kopi Bugar. 
  3. Leviticus 11. 
  4. Nuansa Alam Coffee Shop. 
  5. Warjo Cipinang. 

Sumber: ALBOZ.

Database Sekolah Menengah Kejuruan

Walaupun di pusat data pangkalan dinas pendidikan sudah lengkap terkait database sekolah. Tetapi admin hanya ingin menampung sebagian data sekolah sebagai koleksi di blog ini, khususnya sekolah menengah kejuruan. Berikut informasi kumpulan data sekolah menengah kejuruan: 

  1. SMK Terpadu Al-Ittihad - Cianjur. 

Sourced.

Database SMA/MA

Berikut informasi kumpulan data sekolah menengah atas dan madrasah aliyah baik negeri maupun swasta yang berada di lingkungan Kementerian Dinas Pendidikan Dasar & Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

SMA NEGERI: 

  1. SMA/SMU Negeri di DKI Jakarta: 
    1. SMU Negeri 53 Jakarta. 
  2. SMA/SMU Negeri di Jawa Tengah: 
    1. SMA Negeri 1 Klirong. 

SMA SWASTA: 

  1. SMA Swasta di Bekasi: 
    1. SMA Islam Al Azhar 4 - Bekasi. 
    2. SMA Islam Al Azhar 18 - Bekasi. 
  2. SMA Swasta di DKI Jakarta: 
    1. SMA Kristen Berkat Duren Sawit - Jakarta. 
  3. SMA Swasta di Cianjur: 
    1. SMA Plus Terpadu Al-Ittihad - Cianjur. 

Sourced.

Database SMP/MTs

Pengumpulan data memanglah tidak mudah, harus valid dengan kondisi yang ada serta pembaharuan terkini. Demi tersampaikannya informasi yang diberikan oleh Perpustakaan Hibah, maka admin akan selalu up to date mengenai pembaharuan data-data yang dikumpulkan sama admin. 

Sebelumnya admin telah mempublikasikan database seputar kelompok bermain, taman kanak-kanak, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah. Nah, kali ini admin akan membagikan informasi database pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta. Berikut data tersebut: 

MTs Negeri: 

  1. MTs Negeri 25 - Cipinang Muara. 

MTs Swasta: 

  1. MTs Al Bahri - Cipinang Cempedak. 
  2. MTs Inwanul Huda - Cipinang Muara. 
  3. MTs Jauharotun Naqiyah - Bidara Cina. 
  4. MTs Mu'awanatul Ikhwan - Rawa Bunga. 
  5. MTs Ruhul Ulum - Cipinang Cempedak. 
  6. MTs Ziyadatul Ihsan - Cipinang Muara. 

SMP Negeri: 

  1. SMP Negeri 14 Jakarta. 
  2. SMP Negeri 25 Jakarta. 
  3. SMP Negeri 26 Jakarta. 
  4. SMP Negeri 36 Jakarta. 
  5. SMP Negeri 52 Jakarta. 
  6. SMP Negeri 61 Jakarta. 
  7. SMP Negeri 62 Jakarta. 
  8. SMP Negeri 148 Jakarta. 
  9. SMP Negeri 149 Jakarta. 
  10. SMP Negeri 243 Jakarta. 

SMP Swasta: 

  1. SMP Advent VI - Kampung Melayu. 
  2. SMP Al Qalam - Cipinang Cimpedak. 
  3. SMP Al Qalam - Gemolong. 
  4. SMP An-Nuriyyah Bumiayu. 
  5. SMP Annuriyyah - Bidara Cina. 
  6. SMP Annuriyyah - Cipinang Cimpedak. 
  7. SMP Assalafy - Cipinang Cimpedak. 
  8. SMP Buddhis Silaparamita - Cipinang Besar Selatan. 
  9. SMP Cahaya Sakti - Bali Mester. 
  10. SMP Cawang Baru - Cipinang Cimpedak. 
  11. SMP Darul Arqom Jakarta - Jatinegara. 
  12. SMP Darul Mukminin - Bali Mester. 
  13. SMP Dewi Sartika - Bandung. 
  14. SMP Dewi Sartika - Cipinang Cimpedak. 
  15. SMP Dewi Sartika - Kebayoran Lama. 
  16. SMP Dwi Cakti Bhakti Palad - Cipinang Besar Utara. 
  17. SMP Islam Al Azhar 6 Bekasi. 
  18. SMP Islam Al Azhar 8 Bekasi. 
  19. SMP Islam Al Azhar 9 Bekasi. 
  20. SMP Islam Al Azhar 44 Bekasi. 
  21. SMP Islam Terpadu Al Qalam - Depok. 
  22. SMP Islam Terpadu Assalaam - Damarsari. 
  23. SMP Islam Terpadu Assalafy Jakarta - Jatinegara. 
  24. SMP Kartika X-1 - Bali Mester. 
  25. SMP Katolik Santo Vincentius - Surabaya. 
  26. SMP Kristen Berkat - Duren Sawit. 
  27. SMP Kristen Berkat - Rawa Bunga. 
  28. SMP Muara Indonesia - Cipinang Muara. 
  29. SMP Muhammadiyah 5 Jakarta. 
  30. SMP Muhammadiyah Darul Arqom - Cipinang Besar Utara. 
  31. SMP Muhammadiyah Darul Arqom - Karanganyar. 
  32. SMP Pandawa - Cipinang Muara. 
  33. SMP Santa Maria Fatima - Kampung Melayu. 
  34. SMP Santo Antonius - Nabire. 
  35. SMP Santo Antonius - Rawa Bunga. 
  36. SMP Santo Vincentius - Bidara Cina.  
  37. SMP Terpadu Al-Ittihad Cianjur. 
  38. SMP YPMII (Yayasan Pembangunan Masyarakat Islam Indonesia) - Rawa Bunga. 

Demikian informasi database Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan status Negeri maupun Swasta. Silahkan klik unduh link berikut untuk mendapatkan Database Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta: 

Riwayat Update: 

  • Versi 1 - 9 November 2024. 
  • Update 7 Desember 2025. 

Sumber: Admin.

Database SD/MI

Sebelumnya admin mempublikasikan daftar pendidikan pada jenjang kelompok bermain dan taman kanak-kanak. Sekarang admin akan mencoba menginformasikan kembali, daftar pendidikan pada jenjang sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, baik sekolah tipe negeri maupun swasta. Berikut daftar pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, sekolah negeri maupun swasta: 

MI (Madrasah Ibtidaiyah) Negeri: - 

MI (Madrasah Ibtidaiyah) Swasta: 

  1. MI Al Muhajirien Jakapermai, Bekasi. 
  2. MI Muawanatul Ikhwan, Jakarta. 
  3. MI Ruhul Ulum, Jakarta. 
  4. MI Ziyadatul Ihsan, Jakarta. 

SD (Sekolah Dasar) Negeri: 

  1. SD Negeri Cipinang Besar Utara 05 Pagi, Jakarta. 
  2. SD Negeri Karang Tengah 14, Tangerang.

SD (Sekolah Dasar) Swasta: 

  1. SD Dwi Cakti Bhakti Palad, Cipinang Besar Utara. 
  2. SD Islam Al Azhar 6 Jakapermai, Bekasi. 
  3. SD Islam Al Azhar 9 Kemang Pratama, Bekasi. 
  4. SD Islam Assalafy, Cipinang Cempedak. 
  5. SD Kristen Berkat Duren Sawit. 
  6. SD Santo Vincentius Jakarta. 

Silahkan klik unduh link berikut untuk mendapatkan Database Pendidikan jenjang Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta: 

Sumber: Admin.

Database KB/TK

Tercetus dari sebuah ide untuk mengumpulkan informasi terkait pendidikan jenjang kelompok bermain dan taman kanak-kanak. Karena pada dasarnya ketika admin sedang membutuhkan informasi tersebut, selalu sulit dan tidak semuanya up to date. Walaupun sudah banyak data yang seliweran di mesin pencari, tapi tetap saja masih belum sesuai ekspektasi. Berikut daftar pendidikan jenjang kelompok bermain dan taman kanak-kanak: 

  1. KB/TK Al Azhar 8 - Jakapermai. 
  2. KB/TK Islam Al Azhar 11 - Kemang Pratama. 
  3. TK Santo Vincentius Jakarta. 

Silahkan klik unduh link berikut untuk mendapatkan pdf database pendidikan jenjang Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak: 

Sumber: Admin.

Daftar SMP/MTs Negeri & Swasta se-Kecamatan Jatinegara

Senin, 4 Desember 2023 - Berikut admin informasikan mengenai daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) setiap kelurahannya masing-masing di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta sebagai berikut: 

1. KELURAHAN BALIMESTER. 

SMP/MTs Negeri: 

  1. SMP Negeri 14 Jakarta. 

SMP/MTs Swasta: 

  1. SMP Cahaya Sakti. 
  2. SMP Darul Mukminin. 
  3. SMP Kartika X-1. 

2. KELURAHAN BIDARA CINA. 

SMP/MTs Negeri: -

SMP/MTs Swasta: 

  1. MTs Swasta Jauharotun Naqiyah. 
  2. SMP St. Vincentius. 

3. KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN. 

SMP/MTs Negeri: 

  1. SMP Negeri 149 Jakarta. 

SMP/MTs Swasta: 

  1. SMP Buddhis Silaparamita. 

4. KELURAHAN CIPINANG BESAR UTARA. 

SMP/MTs Negeri: 

  1. SMP Negeri 243 Jakarta. 

SMP/MTs Swasta: 

  1. SMP Darul Arqom. 
  2. SMP Dwi Cakti Bhakti Palad. 

5. KELURAHAN CIPINANG CEMPEDAK. 

SMP/MTs Negeri: 

  1. SMP Negeri 36 Jakarta. 

SMP/MTs Swasta: 

  1. MTs Swasta Al Bahri. 
  2. MTs Swasta Ruhul Ulum. 
  3. SMP Al Qalam. 
  4. SMP Annuriyyah. 
  5. SMP Assalafy. 
  6. SMP Cawang Baru. 
  7. SMP Dewi Sartika. 

6. KELURAHAN CIPINANG MUARA. 

SMP/MTs Negeri: 

  1. MTs Negeri 25 Jakarta. 
  2. SMP Negeri 25 Jakarta. 
  3. SMP Negeri 52 Jakarta. 
  4. SMP Negeri 148 Jakarta. 

SMP/MTs Swasta: 

  1. MTs Swasta Inwanul Huda. 
  2. MTs Swasta Ziyadatul Ihsan. 
  3. SMP Muara Indonesia. 
  4. SMP Pandawa. 

7. KELURAHAN KAMPUNG MELAYU. 

SMP/MTs Negeri: 

  1. SMP Negeri 26 Jakarta. 

SMP/MTs Swasta: 

  1. SMP Advent VI. 
  2. SMP Santa Maria Fatima. 

8. KELURAHAN RAWA BUNGA. 

SMP/MTs Negeri: 

  1. SMP Negeri 62 Jakarta. 

SMP/MTs Swasta: 

  1. MTs Swasta MU' Awanatul Ikhwan. 
  2. SMP Kristen Berkat. 
  3. SMP St. Antonius. 
  4. SMP YPMII. 

Demikian informasi daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna, baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. 

Peraturan yang akan admin sajikan dalam database BPK adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan baru. Undang-Undang (UU) ini mengatur mengenai KUHP yang berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. 

Buku Kesatu Undang-Undang ini berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditetapkan di Pemerintah Pusat Jakarta pada 2 Januari 2023. Dalam status peraturan perundang-undangan tersebut ada undang-undang yang dicabut dan dicabut sebagian. 

Peraturan yang dicabut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 
  2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  4. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  5. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. 
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. 
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. 

Peraturan yang dicabut sebagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil - (Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951). 
  2. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 - (Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951). 
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000). 
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003). 
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007). 
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis - (Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008). 
  13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi - (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008). 
  14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan - (Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). 
  15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - (Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). 
  16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - (Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). 
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010). 
  18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011). 
  19. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang - (Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011). 
  20. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan - (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012). 
  21. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme - (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013). 
  22. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  23. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  24. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  25. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  26. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 

Tambahan: 

  • Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Download PDF Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber: Database Peraturan.

Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) telah melanggan beberapa database jurnal nasional dan internasional terkemuka untuk berbagai bidang ilmu, diantaranya:
  1. Alexander Street Press.
  2. Alexander Street Video.
  3. Balai Pustaka.
  4. Brill Online.
  5. Cambridge University Press.
  6. Cengage Learning.
  7. Ebrary.
  8. Ebsco Host.
  9. IGI Global.
  10. IG Publishing.
  11. Indonesia Heritage Digital Library.
  12. Digital Angkasa.
  13. Lexis Nexis.
  14. Myilibrary.
  15. Proquest.
  16. Sage Knowledge.
  17. Taylor & Francis.
  18. Ulrichs.
  19. Westlaw.
IG Group 

Daftar Sponsorship Event

Perpustakaan Hibah - Dari sekolah sampai tingkat universitas, bahkan sampai perusahaan-perusahaan swasta sering mengadakan acara-acara kegiatan yang pastinya akan membutuhkan sponsorship, guna kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.


Nah, para pencari dana sponsorship tidak usah khawatir lagi. Karena admin akan membagikan informasi perusahaan-perusahaan yang dapat menerima proposal kegiatan acara. Perusahaan-perusahaan tersebut, diantaranya sebagai berikut:

Perseroan:
  1. PT. Unilever.
Perusahaan elektronik:
  1. Acer Inc.
  2. Smart.
  3. PT. Panasonic Gobel Indonesia.
Perusahaan Bank:
  1. Bank Negara Indonesia (BNI).
  2. Bank Central Asia (BCA) Prioritas.
  3. Bank CIMB Niaga.
  4. Bank Central Asia (BCA).
  5. PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perusahaan maskapai penerbangan:
  1. Air Asia.
  2. Garuda Indonesia.
Perusahaan telekomunikasi:
  1. Indosat.
  2. PT. XL Axiata, Tbk.
  3. Telkom Flexi.
  4. Esia.
  5. PT. Bakrie Telecom, Tbk.
  6. Satelindo.
Perusahaan makanan dan minuman:
  1. PT. Mayora Indah, Tbk.
  2. PT. Aqua Golden Mississppi, Tbk.
  3. PT. Nutrifood.
  4. Group Danone.
  5. Kratingdaeng.
  6. Jack N Jill.
  7. PT. Sido Muncul.
  8. PT. Ultrajaya Milk Industri, Tbk.
  9. PT. Sinar Sosro.
  10. PT. Nestle Indonesia.
  11. Campfood.
  12. PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk.
  13. Milo Nestle.
  14. PT. Coca Cola Indonesia.
  15. Pocari Sweat.
  16. HiLo Teen Nutrifood.
  17. Teh Pucuk Harum.
  18. Hydro Coco (Kalbe Farma).
  19. SilverQueen.
  20. Nutrijell.
  21. Brand Essence ID.
  22. Tango (Orang Tua Group).
Perusahaan penyedia peralatan dan perlengkapan:
  1. PT. Standardpen Industries.
  2. Gramedia.
  3. Zalora Indonesia.
  4. Post-It Indonesia.
Perusahaan otomotif:
  1. Honda Motor Company.
  2. Nissan Motor Company.
  3. PT. Astra International, Tbk.
Perusahaan entertainment:
  1. Sony Music Entertainment.
Perusahaan farmasi:
  1. PT. Kalbe Farma, Tbk. (Kalbe Nutritionals).
Perusahaan kecantikan:
  1. PT. Mustika Ratu, Tbk.
  2. Marina Natural.
Perusahaan jaringan TV:
  1. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
  2. Trans 7.
Perusahaan pakaian:
  1. Bloopenders Store atau Urbie Store
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pencari donatur.