Dana Cicil

Jum'at, 16 Januari 2026 - Finance

Sidang Terbuka Atas Promosi Doktor Dede Mardiyah

Senin, 22 Desember 2025 - Sosok Kampus Pendidikan

Kokurikuler 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - Pendidikan

SUITS

Selasa, 2 Desember 2025 - Film

Webinar Daring HUT Ke-54 KORPRI

Senin, 1 Desember 2025 - Events

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP

Minggu, 30 November 2025 - Ekonomi Pajak

Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Dokumen Surat Pernyataan & Pengunduran Diri dari KKI ke PPPK PW

Kepada Yth. Bapak/Ibu PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur. 

Sehubungan dengan kebutuhan administrasi, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk mengirimkan Dokumen Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Pengadaan KKI dan Salinan Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dengan cara mengisi tautan berikut: 

Permintaan Surat Pengunduran Diri Dari Pengadaan (KKI) dan SK Bagi PPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur

Perlu diperhatikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah wajib dipindai menggunakan mesin scanner dan bukan merupakan hasil foto / Cam Scanner. 

Adapun pengiriman dokumen melalui Google Form tersebut paling lambat pada hari Jumat, 9 Januari 2026. 

Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih. 

* * * 

NB: Berikut file format Pengunduran Diri, dalam tanda tangan tidak perlu menggunakan materai. 

Sumber: Sudindik Wilayah I Jakarta Timur.

Progress Absensi PPPK PW di Unit Kerja Baru

Informasi bagi Bapak/Ibu yang mengalami perpindahan tempat tugas pada saat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, agar pelaksanaan absensi dilakukan di unit kerja yang baru sesuai dengan SK PPPK Paruh Waktu yang dimiliki. 

Terkait perpindahan SIDADO, saat ini sedang dalam proses oleh Suku Dinas Pendidikan, sambil menunggu NRK diterbitkan. 

Selanjutnya, setelah NRK terbit, pengaturan (setting) absensi sebagai PPPK Paruh Waktu pada mesin absensi dapat dilakukan. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 

Sumber: Sudindik Wilayah I Jakarta Timur.

Sosialisasi Penyusunan SKP 2026 bagi PPPK PW

Selamat siang Bapak/Ibu Pengelola Kepegawaian, 

Diberitahukan bagi pengelola kepegawaian yang pada Perangkat Daerahnya mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu, harap dapat menginformasikan kepada pegawai dimaksud untuk hadir secara daring dalam acara sosialisasi yang akan diselenggarakan pada : 

hari : Rabu 

tanggal : 7 Januari 2026 

waktu : pukul 09.00 WIB s.d. selesai 

id zoom : 308 626 5873 

passcode : bkddki 

acara : Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu 

‼️ (Catatan : Pejabat pengelola kepegawaian wajib hadir pada acara dimaksud)

Mengingat keterbatasan kapasitas zoom, acara sosialisasi ini juga dapat diikuti  secara live melalui link youtube: 

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih. 

Sumber: BKD (Badan Kepegawaian Daerah).

Keputusan Gubernur Tentang PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Petikan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1151 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Atas Nama Mawardin dan Kawan-Kawan sebanyak 16.426 (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam) Orang. 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menimbang, mengingat, memutuskan, serta menetapkan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atas nama Mawardin dan kawan-kawan sebanyak 16.426 (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam) orang. 

Dalam petikan surat keputusan tersebut mengangkat nama yang telah disebutkan, nomor induk PPPK Paruh Waktu, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, jabatan, unit kerja, dan instansi, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan kepada yang bersangkutan diberikan upah setiap bulan yang dituangkan dalam perjanjian kerja. 

Dalam hal ini terdapat perpanjangan perjanjian kerja, Keputusan Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk petikan yang sah sesuai dengan aslinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025. 

Surat keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dieny Istiqomah Alfitri selaku Penata TK; dan Premi Lestari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah, perwakilan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Surat keputusan ini juga sudah ditembuskan dari beberapa pejabat yang berkepentingan: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
  2. Gurbenur DKI Jakarta. 
  3. Wakil Gubernur DKI Jakarta. 
  4. Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara. 
  5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  7. Kepala Kantor Cabang DKI Jakarta PT. Taspen (Persero). 

Editor: Berita Acara - Perpustakaan Hibah.

Instruksi Pembuatan SKP Awal Tahun & Renaksi Kinerja

Kepada Seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Dimohon membuat SKP awal tahun dan rencana aksi indikator kinerja masing-masing pegawai untuk dapat diinput data kinerja pada Sistem Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Bahwa setiap indikator kinerja Pegawai pada SKP wajib memiliki rencana aksi; 
  2. Rencana aksi adalah tahapan kunci/aktifitas kunci untuk mencapai indikator kinerja (rencana hasil Kerja); 
  3. Rencana aksi wajib memiliki minimal 2 (dua) output (Hasil kerja); 
  4. Satu rencana aksi wajib berada pada triwulan dimana target indikator kinerja berada. 

Contoh target indikator kinerja berada: 

  • a) Target kinerja berada di TW 4 (empat) maka minimal 1 (satu) output rencana aksi wajib berada pada TW 4 (empat). 
  • b) Target kinerja berada di TW 1 (satu) maka kedua output rencana aksi wajib berada pada TW 1 (satu). 

Bagi pegawai yang mutasi jabatan, silakan update jabatan dan membuat rencana aksi sesuai jabatan baru ditambah rencana aksi pada jabatan lama (minimal 2 rencana aksi)

Silahkan Ubah Pejabat Penilai, apabila Pejabat Penilai yang tercantum pada menu Manajemen Kinerja Pegawai tidak sesuai dengan SE Nomor 37 Tahun 2025

Untuk rencana hasil kerja yang diintervensi dapat muncul setelah rencana aksi pejabat penilai (atasan langsung) telah diverifikasi (ES II - ES III - ES IV - PELAKSANA) - SAAT INI SEDANG PROSES VERIFIKASI ESELON III. 

Batas waktu penginputan Rencana Aksi Tahun 2025 pada Sistem Pengelolaan Kinerja 31 Desember 2025

* * * 

Berikut panduan terkait pembuatan dan penginputan Rencana Aksi pada Sistem Pengelolaan Kinerja: 

  1. Sosialisasi Penginputan Perjanjian Kinerja, SKP, dan Rencana Aksi pada Sistem Pengelolaan Kinerja dari Bidang Kinerja dan Penghargaan BKD DKI Jakarta
  2. Contoh dan Template Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi)
  3. Video Langkah Menyusun Rencana Aksi
  4. Paparan Sosialisasi Perencanaan Kinerja Baru
  5. Paparan Sosialisasi Penilaian Kinerja Baru
  6. Video Tutorial Sistem Pengelolaan Kinerja Pegawai
  7. Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 halaman 76 s/d 79 dapat dijadikan acuan untuk Pejabat Penilai
  8. Perspektif Kepala Dinas yang dapat dijadikan acuan
  9. Materi dan Bahan Paparan Full Sistem Pengelolaan Kinerja

* * * 

LAMPIRAN PANDUAN: 

2. Contoh dan Template Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi): 

3. Video Langkah Menyusun Rencana Aksi: 

4. Paparan Sosialisasi Perencanaan Sistem Pengelolaan Kinerja: 

5. Sistem Penilaian Kinerja ASN Jakarta Global City: 

7. Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 halaman 76 s/d 79 dapat dijadikan acuan untuk Pejabat Penilai: 

8. Perspektif Kepala Dinas by Nabila Edelwis: 

Terimakasih. 

Sumber: PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2.