Kepada Yth. Bapak/Ibu PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sehubungan dengan kebutuhan administrasi, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk mengirimkan Dokumen Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Pengadaan KKI dan Salinan Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dengan cara mengisi tautan berikut:
Lampiran-lampiran yang disuguhkan dalam kegiatan Sosialisasi SKP dan Rencana Kinerja oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta di dalam jaringan Zoom Meet dan YouTube.
SHEET HASIL KERJA BULANAN.
Evaluasi Kinerja Bulanan Pegawai - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu - Bulan .....(diisi kalender bulan).....
Kolom yang harus diisi adalah identitas pegawai yang dinilai, identitas pejabat penilai kinerja, dan hasil kerja.
Identitas Pegawai yang Dinilai:
Nama.
NI PPPK.
Pangkat / Golongan Ruang.
Jabatan.
Unit Kerja.
Identitas Pejabat Penilai Kinerja:
Nama.
NIP.
Pangkat / Golongan Ruang.
Jabatan.
Unit Kerja.
Hasil Kerja:
Nomor Urut.
Indikator Kinerja Individu.
Target Tahunan.
Target Bulan.
Realisasi.
Capaian.
SHEET REKAP HASIL KERJA BULANAN.
Rekapitulasi Penilaian Kinerja dan Kehadiran Bulan .....(diisi kalender bulan)..... Tahun .....(diisi kalender tahun)..... - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kemudian mengisi "Perangkat Daerah" berasal dari mana, misal Kelurahan, Kecamatan, Dinas, atau seterusnya. Kolom tabel yang harus diisi dalam rekapitulasi penilaian kinerja dan kehadiran sebagai berikut:
Nomor Urut.
Nama.
NRK.
NIPPPK.
Jabatan.
Lokasi Kerja.
Capaian Hasil Kerja.
Jumlah Hari Kerja Efektif.
Ketidakhadiran:
Izin.
Cuti Sakit.
Cuti Melahirkan.
Alpa.
Tanggal.
Kemudian bubuhkan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah yang berada di pojok kanan di bawah tabel, Jakarta, tanggal dibuatnya, tanda tangan Kepala Perangkat Daerah, nama Kepala Perangkat Daerah, dan NIP Kepala Perangkat Daerah.
SHEET SKP PPPK.
Sasaran Kinerja Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dinas / Badan .....(diisi nama dinas / badan)..... Provinsi DKI Jakarta - Periode : 1 September s.d. 31 Desember Tahun 2025.
Identitas Pegawai yang Dinilai:
Nama: (Nama Pegawai).
NI PPPK: (199xxxx...).
Pangkat / Golongan Ruang: (contoh: IX).
Jabatan: (contoh: Pengelola Umum Operasional).
Unit Kerja: (contoh: Dinas / Badan .......... Kota Administrasi Jakarta ..........).
Identitas Pejabat Penilai Kinerja:
Nama: (Nama Pejabat).
NIP: (197xxxx...).
Pangkat / Golongan Ruang: (contoh: Pembina IV/A).
Jabatan: (contoh: Kepala Seksi .....).
Unit Kerja: (contoh: Dinas / Badan .......... Kota Administrasi Jakarta ..........).
Rincian Hasil Kerja:
Nomor Urut.
Rencana Hasil Kerja.
Rencana Hasil Kerja.
Aspek.
Indikator Kinerja Individu.
Target.
Perilaku Kerja.
Contoh isian rincian hasil kerja sebagai berikut:
A. Utama (rencana kinerja yang sifatnya prioritas tinggi).
Rencana Hasil Kerja:
Terlaksananya persiapan pelaksanaan dengan memeriksa alat dan bahan pengelolaan umum operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlaksananya layanan operasional dan pengelolaan layanan.
Tertibnya pelaporan dan penanganan kerusakan alat serta bahan layanan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek:
Kuantitas.
Kuantitas.
Kuantitas.
Indikator Kinerja Individu:
Laporan pemeriksaan alat dan bahan pengelolaan umum operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presentase pelaksanaan layanan operasional dan pengelolaan layanan.
Laporan kerusakan alat dan bahan layanan serta penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Target:
12 Laporan.
100%.
12 Laporan.
B. Tambahan (rencana kinerja yang sifatnya prioritas rendah).
C. Perilaku Kerja.
Berorientasi pelayanan:
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel.
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten.
Meningkatkan kompetensi dan untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
Membantu orang lain belajar.
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis.
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
Suka menolong orang lain.
Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal.
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta pemerintahan yang sah.
Menjaga nama baik sesama ASN (Aparatur Sipil Negara), Pemprov (Pemerintah Provinsi), Instansi, dan Negara.
Rabu, 7 Januari 2026 pukul 10.40.42 WIB, live streaming YouTube tengah berlangsung dalam persiapan menuju pembukaan acara yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Para peserta rapat sosialisasi, juga melakukan persiapan dan pengecekan suara.
Acara kegiatan sosialisasi ini dibuka dan disambut oleh Ibu Dr. Premi Lasari, AP., M.Si. selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Tim BKD akan mensosialisasikan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
Tata cara pembuatan SKP;
Rencana Kinerja bagi PPPK Paruh Waktu;
Kewajiban dari para pengelola kepegawaian terkait dengan PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube, yang dihadiri oleh:
Para Atasan Pejabat Pengelolaan Kepegawaian di seluruh perangkat daerah.
Seluruh atasan langsung para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu Tahun 2026.
Para Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terdata juga peserta rapat yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 5.000 akun yang menyaksikan melalui YouTube dan 1.000 orang melalui Zoom Meet.
Arahan dari Ibu Kepala BKD.
Kita akan menyaksikan dan mendengarkan sosialisasi penyusunan SKP dan rencana kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ucapan selamat juga disampaikan oleh Ibu Kepala BKD kepada seluruh pegawai yang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) Gubernur DKI Jakarta sebagai PPPK Paruh Waktu pada tanggal 2 Januari 2026.
Selamat bekerja dan mudah-mudahan dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu, semakin berkinerja dengan baik. Dan tentunya kita bersama-sama mewujudkan visi misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Juga kesiapannya dalam menyongsong "Jakarta sebagai Kota Global" di kelima abad ini.
Dari 16.426 orang dengan 153 jenis jabatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini memberikan tambahan motivasi bagi pemerintah untuk bekerja sebagai pelayanan publik. Penyerahan SK PPPK berlangsung pada di 41 perangkat daerah dan 4 Biro Sekretaris Daerah.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK Paruh Waktu, maka selaku PPPK Paruh Waktu wajib memiliki dokumen kinerja.
Mudah-mudahan para peserta rapat dapat mengikuti dengan baik dan sampai selesai, terkait sosialisasi penyusunan SKP dan rencana kinerja pegawai bagi PPPK Paruh Waktu. Perlunya diadakan sosialisasi ini dikarenakan para pegawai wajib memiliki dokumen kinerja berupa sasaran kinerja pegawai dan rencana kinerja.
Nantinya di forum ini akan ada sesi tanya jawab oleh Ibu Dwi selaku Kepala Bidang, yang akan memandu dan mensosialisasikan. Bagi yang masih belum jelas dalam penyampaian sosialisasi ini dapat bertanya di dalam forum atau membuka link yang akan disediakan.
Tentunya sasaran kinerja pegawai dan rencana kinerja ini diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengisian SKP sangat perlu dilakukan, karena SKP ini merupakan dokumen yang berisi target-target kinerja yang harus tertulis. Ini merupakan turunan dari atasan langsung dan disesuaikan dengan nama dan jabatan masing-masing pegawai.
Kemudian kewajiban para pegawai harus mengisi rencana kinerja yang berisi dokumen hasil kerja yang diharapkan berdasarkan uraian pekerjaan yang dilakukan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah Paruh Waktu.
Sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dalam menyusun dokumen SKP dan rencana kinerja untuk meningkatkan pemahaman atas pentingnya berkinerja dan berkontribusi untuk pembangunan Jakarta.
Di dalam SK para pegawai memang berlaku di 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026, tetapi berdasarkan hasil evaluasi kinerja, para pegawai bisa diperpanjang sebagai PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2027.
Jadi, penting sekali bagi para pegawai mengisi SKP dan rencana kinerja, karena akan dijadikan dasar untuk evaluasi di bulan Desember 2026. Inilah titik awal, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang atau tidak.
Semoga DKI Jakarta menjadi lebih baik ke depannya dan bisa mewujudkan visi misi dari Pak Pramono, Gubernur dan Pak Rano Karno, Wakil Gubernur.
Arahan Ibu Dwi - Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKD Provinsi DKI Jakarta.
Kami akan mensosialisasikan terkait dengan SKP dan Rencana Kinerja, serta bagaimana hubungannya dengan perpanjangan kontrak para pegawai.
Sebelum kita masuk ke materi bagaimana cara membuat SKP, bagaimana menurunkannya ke dalam rencana kinerja bulanan, saya akan memberikan ulasan. Ada 2 form yang akan diisi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Nanti awalnya akan mengisi perjanjian kerja atau SKP tahunan terlebih dahulu. Dimana para atasan langsung itu akan menetapkan target apa saja yang harus dicapai oleh para pegawai PPPK Paruh Waktu.
Para pegawai bersama atasan langsung akan membuat rencana kinerja atau sasaran kinerja pegawai yang menjadi target selama satu tahun.
Saran-saran SKP pegawai tersebut dalam satu tahun itu sebagai berikut:
Apa yang ditargetkan?
Apa indikator kinerjanya?
Setiap pegawai harus memiliki form Sasaran Kinerja Pegawai, disesuaikan dengan nama dan jabatannya, seperti yang ada pada contoh gambar berikut:
Setelah pegawai, nantinya atasan langsung akan menyusun SKP bersama dengan Pengelola Kepegawaian, kemudian targetnya akan dibahas juga secara bersama.
Setelah selesai semua langkah-langkahnya, kemudian para pegawai menandatanganinya, selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima SK yang telah diberikan.
SKP sudah selesai, kemudian para pegawai akan membuat Rencana Kinerja. Rencana kinerja akan dibahas dan dijelaskan oleh Bapak Budi dan Ibu Edika, termasuk juga bagian:
Bagaimana menurunkan targetnya?
Cara membuat rencana kinerjanya?
Apa saja yang menjadi indikator rencana kinerja?
Intinya, rencana kinerja adalah apa yang diharapkan dari para pegawai untuk dikerjakan dan dihasilkan tiap bulannya. Nantinya rencana kinerja ini menjadi evaluasi bulanan para pegawai.
Kemudian dari rencana kinerja ini akan dihitung rata-ratanya selama setahun. Apakah para pegawai tercapai atau tidak, sesuai ekspektasi atau tidak, dan seterusnya.
Itulah yang akan menjadi dasar, apakah para pegawai akan diperpanjang atau tidak status PPPK Paruh Waktunya.
Satu hal lagi, untuk penentuan apakah akan bisa diperpanjang atau tidak di akhir tahun. Selain ketercapaian kinerja, juga ada penilaian perilaku. Ketentuan ini sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Dalam penilaian perilaku kerja, dimana para pegawai harus mendapatkan nilai minimal BAIK. Diantaranya yaitu nilai Berakhlak, yaitu memilih berorientasi pelayanan, akuntable, dan seterusnya.
NRK memang belum terbit karena sedang proses dan akan dikoordinasi kembali. Penjelasan selanjutnya bisa dilihat di menit 58.38 pada video YouTube berikut:
Pesan dari Pak Widi, Dinas Pendidikan, teruntuk PPPK Paruh Waktu agar mengikuti instruksi langsung dari Dinas Pendidikan terkait pengisian SKP.
Sumber: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
Informasi bagi Bapak/Ibu yang mengalami perpindahan tempat tugas pada saat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, agar pelaksanaan absensi dilakukan di unit kerja yang baru sesuai dengan SK PPPK Paruh Waktu yang dimiliki.
Terkait perpindahan SIDADO, saat ini sedang dalam proses oleh Suku Dinas Pendidikan, sambil menunggu NRK diterbitkan.
Selanjutnya, setelah NRK terbit, pengaturan (setting) absensi sebagai PPPK Paruh Waktu pada mesin absensi dapat dilakukan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Diberitahukan bagi pengelola kepegawaian yang pada Perangkat Daerahnya mendapatkan formasi PPPK Paruh Waktu, harap dapat menginformasikan kepada pegawai dimaksud untuk hadir secara daring dalam acara sosialisasi yang akan diselenggarakan pada :
hari : Rabu
tanggal : 7 Januari 2026
waktu : pukul 09.00 WIB s.d. selesai
id zoom : 308 626 5873
passcode : bkddki
acara : Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
‼️ (Catatan : Pejabat pengelola kepegawaian wajib hadir pada acara dimaksud).
Mengingat keterbatasan kapasitas zoom, acara sosialisasi ini juga dapat diikuti secara live melalui link youtube:
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Petikan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1151 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Atas Nama Mawardin dan Kawan-Kawan sebanyak 16.426 (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam) Orang.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menimbang, mengingat, memutuskan, serta menetapkan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atas nama Mawardin dan kawan-kawan sebanyak 16.426 (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam) orang.
Dalam petikan surat keputusan tersebut mengangkat nama yang telah disebutkan, nomor induk PPPK Paruh Waktu, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, jabatan, unit kerja, dan instansi, yang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan kepada yang bersangkutan diberikan upah setiap bulan yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Dalam hal ini terdapat perpanjangan perjanjian kerja, Keputusan Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk petikan yang sah sesuai dengan aslinya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025.
Surat keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dieny Istiqomah Alfitri selaku Penata TK; dan Premi Lestari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah, perwakilan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Surat keputusan ini juga sudah ditembuskan dari beberapa pejabat yang berkepentingan:
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Gurbenur DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Kantor Cabang DKI Jakarta PT. Taspen (Persero).
Kepada Seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dimohon membuat SKP awal tahun dan rencana aksi indikator kinerja masing-masing pegawai untuk dapat diinput data kinerja pada Sistem Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Bahwa setiap indikator kinerja Pegawai pada SKP wajib memiliki rencana aksi;
Rencana aksi adalah tahapan kunci/aktifitas kunci untuk mencapai indikator kinerja (rencana hasil Kerja);
Rencana aksi wajib memiliki minimal 2 (dua) output (Hasil kerja);
Satu rencana aksi wajib berada pada triwulan dimana target indikator kinerja berada.
Contoh target indikator kinerja berada:
a) Target kinerja berada di TW 4 (empat) maka minimal 1 (satu) output rencana aksi wajib berada pada TW 4 (empat).
b) Target kinerja berada di TW 1 (satu) maka kedua output rencana aksi wajib berada pada TW 1 (satu).
Bagi pegawai yang mutasi jabatan, silakan update jabatan dan membuat rencana aksi sesuai jabatan baru ditambah rencana aksi pada jabatan lama (minimal 2 rencana aksi).
Silahkan Ubah Pejabat Penilai, apabila Pejabat Penilai yang tercantum pada menu Manajemen Kinerja Pegawai tidak sesuai dengan SE Nomor 37 Tahun 2025.
Untuk rencana hasil kerja yang diintervensi dapat muncul setelah rencana aksi pejabat penilai (atasan langsung) telah diverifikasi (ES II - ES III - ES IV - PELAKSANA) - SAAT INI SEDANG PROSES VERIFIKASI ESELON III.
Batas waktu penginputan Rencana Aksi Tahun 2025 pada Sistem Pengelolaan Kinerja 31 Desember 2025.
* * *
Berikut panduan terkait pembuatan dan penginputan Rencana Aksi pada Sistem Pengelolaan Kinerja: