Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77
Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan

Nikmati Mudahnya Bertransaksi dengan Tahapan iB

Tahapan iB adalah tabungan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau titipan (wadi'ah). Setoran awal ringan mulai Rp100.000,- bebas biaya setor tunai, dan tarik tunai di ATM BCA, serta belanja di merchant Debit BCA.

Keunggulan:

  • Kartu Debit dapat digunakan untuk bertransaksi di jaringan ATM BCA, Prima, dan Alto serta untuk berbelanja di merchant bertanda Debit BCA.
  • Didukung dengan layanan e-channel yaitu BCA Syariah Mobile dan Klik BCA Syariah.
  • Bebas biaya setor tunai ke rekening BCA Syariah melalui seluruh jaringan BCA.

Syarat Pembukaan Rekening:

  • Mengisi formulir pembukaan rekening.
  • KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Fitur:

  • Setoran awal ringan, minimal Rp100.000,-
  • Tersedia fasilitas Automatic Transfer.
  • Tersedia layanan pemotongan zakat.
  • Adanya limit kartu debit, berupa kartu Silver dan kartu Gold.


BNI Deposito - Tumbuh & Berkembang di Tempat yang Aman

Tumbuh dan berkembang di tempat yang aman

BNI Deposito merupakan simpanan berjangka yang menjadikan simpanan Anda aman dengan tingkat suku bunga yang kompetitif. Nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan oleh BNI Deposito.

KEUNTUNGAN

  1. Tingkat suku bunga kompetitif.
  2. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  3. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.*)

KEMUDAHAN

  1. Tersedia dalam pilihan mata uang Rupiah atau asing (USD, JPY, GBP, SGD, HKD, EURO).
  2. Bunga dapat ditransfer ke rekening Tabungan, Giro atau menambah pokok simpanan.
  3. Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) atau tidak otomatis (non ARO).
  4. Tersedia pilihan jangka waktu.**)

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  2. Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) atau Badan Usaha/Hukum (bukti Legalitas) dan menyerahkan fotocopy bukti identitas/legalitas dimaksud.
  3. Melakukan setoran untuk pembukaan rekening (ketentuan jumlah setoran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan).

Keterangan:

*) sesuai ketentuan yang berlaku.

**) Jangka Waktu:

  • 1 bulan.
  • 3 bulan.
  • 6 bulan.
  • 12 bulan.
  • 24 bulan.

LAYANAN 24 JAM BNI CALL

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Cabang BNI terdekat atau layanan perbankan 24 jam BNI Call di (021) 5789 9999 atau 68888 melalui ponsel Anda.

Anda dapat juga menghubungi nomor telepon lokal Bank Negara Indonesia, Tbk. se-Nusantara dengan cara klik tautan data kontak BNI.

BNI Dollar - Simpanan Anda Berkembang Lebih

Dapatkah Anda bayangkan jika simpanan Dollar Anda berkembang lebih cepat dari yang Anda duga? Jika Anda ingin mewujudkannya, manfaatkan BNI Dollar, simpanan dalam mata uang Dollar yang memiliki nilai tukar lebih stabil dan aman dari risiko turunnya nilai rupiah serta memberi kemudahan dalam bertransaksi.

Keuntungan

  1. Suku bunga menarik dan dihitung atas dasar saldo harian sehingga lebih menguntungkan.
  2. Biaya administrasi bulanan sangat ringan untuk benefit yang Anda peroleh.
  3. Setoran tunai dalam pecahan USD $100 dengan total setoran maksimal USD $50,000 per hari bebas biaya (1:1).
  4. Fasilitas jaminan asuransi kecelakaan diri gratis*) sehingga Anda akan merasa semakin nyaman dan tenang karena secara otomatis dilindungi asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan.**)
  5. Dana BNI Dollar Anda dapat dijaminkan untuk memperoleh kredit BNI instan.
Kemudahan
  1. Rekening dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan.
  2. Untuk nasabah perorangan mendapatkan buku BNI Dollar sehingga lebih mudah dalam memantau mutasi dan perkembangan simpanan setiap saat. Untuk nasabah perusahaan, laporan transaksi berupa rekening koran yang dikirim setiap bulan.
  3. Online di seluruh cabang BNI devisa*).
  4. Setoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, incoming transfer maupun berupa travellers cheque.
  5. Setoran dapat dilakukan di seluruh cabang devisa BNI yang tersebar di seluruh Nusantara.
  6. Penarikan tunai dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, USD maupun valas lainnya (selama persediaan ada).
*) untuk rekening perorangan.

**) Nilai Pertanggungan:
  • 100% dari saldo atau maksimal USD $100,000 untuk cacat tetap total atau meninggal dunia.
  • Presentase tertentu dari saldo untuk cacat tetap sebagian.
  • 10% dari saldo atau maksimal USD $1,000 untuk rawat inap.

Persyaratan

Dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening, dilampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya dan setoran minimal sebesar USD $50, Anda telah menjadi nasabah BNI Dollar dan sekaligus dapat menikmati segala keuntungan dan kemudahannya.

Informasi lebih lanjut klik website BNI.

Ayo Hijrah ke BSM - Menggapai Bintang (Via Vallen)

Minggu, 16 September 2018 - Bank Syariah Mandiri Pusat menyelenggarakan kegiatan BSM Siaran, yang diisi acaranya oleh bintang tamu Via Vallen (Menggapai Bintang). BSM SIARAN merupakan ajang Silaturrahim dan Berbagi Keceriaan. Lokasi kegiatan diadakan di Bumi Perkemahan Taman (BUPERTA) Jambore Cibubur, Jakarta Timur.

Dokumentasi Wafi - Redmi Note 3.

BSM: Outlet Belum Melayani Transaksi Western Union

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Informasi terkini mengenai outlet Western Union (WU) Bank Syariah Mandiri belum melakukan atau melayani transaksi. Kendala yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Dewi Sartika mengalami terjadinya gangguan oleh sistem yang belum diketahui.

Pihak BSM Dewi Sartika sudah mengajukan surat penyampaian informasi tersebut ke Bapak Anton Sukarna, Regional Head BSM di Graha Mandiri tentang terjadinya gangguan ini.

Selain itu, outlet belum melakukan penjualan Western Union periode Januari-April 2018 dikarenakan permasalahan nasabah yang datang membawa KTP di luar wilayah outlet dan tidak membawa identitas lain, seperti Kartu Keluarga, SIM, dan Passport.

Permasalahan yang lain disebabkan karena adanya nasabah yang datang adalah orang Asing dengan tidak adanya identitas yang lengkap. Ini mengakibatkan petugas bank tidak dapat mensinkronisasikan data. Dan nama yang tertera di KTP berbeda dengan data yang ada di sistem Western Union.

Namun, pihak bank dapat mengantisipasi atas kendala ini dengan memberikan souvenir/hadiah untuk nasabah Western Union yang datang sebagai pengganti pelayanan yang kurang memuaskan tersebut.

Semoga permasalahan-permasalahan yang ada di atas tidak terjadi lagi di hari kemudian. Dan pihak PT. Bank Syariah Mandiri Regional Office III Jakarta dapat segera membantu dan memperbaiki sistem yang ada di KCP BSM Dewi Sartika, demi kelancaran dan kenyamanan para nasabahnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Pembiayaan BSM Griya

Pembiayaan BSM Griya adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri untuk pembiayaan pemilikan rumah tinggal.

Manfaat pembiayaan BSM Griya antara lain:
  • Angsuran ringan dan pasti.
  • Proses yang mudah dan cepat.
  • Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen, dan kavling siap bangun.
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan Bank Syariah Mandiri (BSM).
  • Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal sampai dengan Rp1,5 milyar.
Persyaratan sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
  • Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Baru yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Bekas yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
  • Fotokopi (FC) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Karyawan yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Profesional yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Ijin Praktek.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Wiraswasta yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) SIUP, TDP, dan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi lebih lanjut kunjungi Website Bank Syariah Mandiri
atau hubungi BSM Call 14040


Hubungi sekarang juga jika anda berminat: 
KCP JKT Dewi Sartika - (+6221) 8087 2793

Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior BSM

Tabungan mabrur dan mabrur junior merupakan tabungan untuk haji dan umroh. Ketentuan dan syarat pembukaan rekening akan dijelaskan dalam konten artikel ini yang meliputi Ketentuan dan Syarat Umum, Ketentuan Siskohat, Penyetoran dan Penarikan, Bagi Hasil, Penutupan Rekening Tabungan, dan Ketentuan Biaya.

Ketentuan dan Syarat Umum:

  1. Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
  2. Nasabah Tabungan Mabrur Haji dan Umrah dengan syarat ummat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun dan berminat menunaikkan Ibadah Haji dan Umrah. Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri lainnya yang ditentukan oleh bank. Sebaiknya nasabah bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  3. Nasabah Tabungan Mabrur Junior Haji dan Umrah dengan syarat nasabah adalah ummat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunaikkan ibadah Haji dan Umrah. Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum. Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK)/surat penunjukkan, dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh bank.
  4. Nasabah sebaiknya bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  5. Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Mabrur/Mabrur Junior Haji dan Umrah.
  6. Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah.
  7. Bank akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan bank untuk kepentingan atau atas beban nasabah.
  8. Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
  9. Tidak memperoleh fasilitas ATM dan autodebet/pendebetan otomatis.
  10. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
  11. Bagi nasabah yang batas atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  12. Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi SISKOHAT dengan saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.
  13. Jika buku tabungan hilang, nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Syariah Mandiri dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan baru.
Ketentuan SISKOHAT
SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
  1. Nasabah tidak akan langsung didaftarkan ke dalam SISKOHAT Kementerian Agama kecuali saldo sudah cukup atau sesuai ketentuan pemerintah mengenai biaya minimal pendaftaran Haji melalui SISKOHAT dan atas perintah nasabah.
  2. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau kepada pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum serta sesuai dengan ketentuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  3. Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri serta sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
  1. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas.
  2. Setoran awal minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Saldo minimal untuk didaftarkan pada SISKOHAT adalah Rp25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau yang ditentukan kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  4. Penarikan hanya dapat dilakukan dalam "kondisi darurat" dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan dan memperlihatkan buku tabungan.
  5. Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti dari pemilik dan penerima kuasa.
  6. Nasabah dapat meneruskan atau menutup tabungan atau memindahbukukan apabila terjadi kelebihan saldo atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun yang bersangkutan.
Ketentuan Bagi Hasil
  1. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara bank dengan nasabah.
  2. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh nasabah ditanggung oleh nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bagi hasil akan diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening tabungan nasabah pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank.
Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah nasabah dengan kondisi:
  1. Penutupan rekening dapat dilakukan sesuai jam buka kas pada cabang pembuka rekening.
  2. Tabungan yang ditutup di luar penyetoran BPIH dan telah terdaftar pada SISKOHAT berlaku ketentuan pengambilan BPIH batal yang diatur oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama, serta ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  3. Tabungan yang ditutup sebelum terdaftar pada SISKOHAT sebaiknya disertai dengan alasan kuat dan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening.
Ketentuan Biaya
Tabungan yang ditutup bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Sumber: Bank Syariah Mandiri

Customer Mandiri Inhealth yang Kami Banggakan......

Selamat bergabung dalam "keluarga" Mandiri Inhealth sebagai peserta Asuransi Kesehatan dengan produk managed care. Mandiri Inhealth akan berupaya untuk menjaga kepercayaan ini melalui pelayanan unggulan sesuai dengan janji yang tertuang dalam polis. Guna mendapatkan pelayanan yang baik, mohon berkenan mengikuti alur pelayanan yang telah disepakati di bawah ini.

Dengan senang hati Tim Mandiri Inhealth akan melayani Anda melalui pelayanan kesehatan di provider terpilih, obat terseleksi oleh Tim Ahli dan layanan informasi yang khusus untuk peserta Mandiri Inhealth di layanan 24/7 call center, kemudahan pelayanan dan kenyamanan yang akan diberikan oleh Mandiri Inhealth melalui layanan customer relation officer & provider relation officer di lapangan, serta layanan aplikasi Mandiri Inhealth mobile service yang dapat diakses melalui download dan aktivasi yang mudah seperti tercantum di konten ini.

"Kesehatan memang bukan segalanya, namun tanpa kesehatan yang optimal segalanya akan tiada artinya." Selamat menjaga kesehatan Anda agar kita dapat berguna bagi sesama. Salam hangat, Mandiri Inhealth.

Provider Relation Officer
Tenaga profesional yang bertugas melaksanakan evaluasi dan monitoring pelayanan provider dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta.

Customer Relation Officer
Contact Person dari Mandiri Inhealth yang bertugas untuk memastikan terpeliharanya hubungan baik dengan pemegang polis melalui pemberian informasi yang diperlukan penanganan keluhan dan penyelesaian kendala administratif maupun yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

24/7 Call Center: Platinum & Diamond 14071 - Gold, Silver & Blue 14072
Fasilitas bagi peserta untuk memperoleh layanan, sebagai berikut:
  • Informasi jaringan provider Mandiri Inhealth.
  • Informasi tentang benefit/manfaat produk peserta.
  • Penyampaian keluhan.
  • Permintaan evakuasi medis untuk produk & kasus tertentu.
Total Jaringan Provider Mandiri Inhealth terdapat 7.251 Peserta di Seluruh Indonesia

Formularium Obat Mandiri Inhealth
Daftar obat yang digunakan oleh Mandiri Inhealth, yang disusun berdasarkan item obat melalui kesepakatan kerjasama dengan perusahaan farmasi untuk memenuhi kebutuhan persepan obat bagi peserta Mandiri Inhealth.

Evakuasi Medis
Layanan dalam keadaan darurat medis dari satu fasilitas kesehatan terdekat yang memadai sesuai kondisi peserta, dengan ketentuan jarak lebih dari 59 km.

Website Mandiri Inhealth
Akses seputar pelayanan informasi online di website Mandiri Inhealth dan pada aplikasi mandiri inhealth mobile.

Cara melakukan registrasi dapat dilakukan dengan cara:
  1. Download aplikasi Mandiri Inhealth Mobile Service di IOS Apple Apple Store & Android App on Google Play anda.
  2. Pilih "daftar" dan masukkan data-data yang diminta.
  3. Isi password dengan menggunakan kombinasi karakter, angka, huruf kecil, dan huruf besar.
  4. Jika Anda sudah memiliki akun Mandiri Inhealth Mobile Service, Anda cukup login dengan memasukkan Username (No. Kartu Peserta) dan Password yang sudah disetting pada awal memasukkan data-data.
Jika lupa password, dapat melakukan dengan cara:
  1. Klik tombol Lupa Password.
  2. Tampil halaman lupa password, masukkan nomor kartu peserta. Pilih tanggal lahir sesuai dengan nomor kartu peserta. Klik tombol Reset Password.
  3. Akan ada notifikasi via email sesuai dengan email yang diinput waktu registrasi.
  4. Masukkan password yang tertera di email. Harap diperhatikan kadaluarsa notifikasi email untuk passwordnya.
  5. Setelah login, diharapkan untuk mengubah password yang mudah diingat, terdiri dari angka, huruf, karakter khusus, seperti (#,%,&,$,...) dan minimal 8 digit.
Alur Pelayanan Rawat Jalan & Rawat Inap
Jika tanpa rujukan bisa langsung ke Rumah Sakit untuk Plan Gold 4 poli spesialis: Mata, THT, Obgyn, dan Anak.

Jika peserta dalam kondisi emergency, maka bisa langsung datang ke Rumah Sakit tanpa rujukan.

Peserta atas indikasi medis melakukan tindakan:
  • Konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan.
  • Memberikan resep.
  • Memberikan rujukan untuk Rawat Inap/Rawat Jalan Lanjutan.
  • Merujuk ke Laboratorium/Tontgen di Rumah Sakit.
Kemudian peserta dilanjutkan ke Klinik dan Dokter Keluarga dengan tahapan:
  • Pemeriksaan dokter spesialis.
  • Tindakan medis.
  • Pemberian penunjang diagnostik sederhana sampai dengan canggih.
  • Laboratorium dan rehabilitasi medis.
Tahap terakhir adalah peserta melanjutkan ke Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk pengambilan obat sesuai resep dari Dokter Keluarga/Rumah Sakit sesuai FOI.

7 Tipis mendapatkan kenyamanann pelayanan Mandiri Inhealth Managed Care:
  1. Bawalah selalu kartu Mandiri Inhealth anda.
  2. Tunjukkan kartu Mandiri Inhealth anda sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
  3. Pahami benefit, hak, dan kewajiban sesuai plan Mandiri Inhealth anda.
  4. Manfaatkan pelayanan di jejaring provider Mandiri Inhealth.
  5. Ikuti mekanisme dan prosedur pelayanan.
  6. Ingatkan dokter untuk selalu meresepkan formularium obat Mandiri Inhealth (FOI).
  7. Bila terjadi kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, segera hubungi call centre Mandiri Inhealth yang terdapat di belakang kartu Mandiri Inhealth anda.
PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Kantor Pusat: Menara Palma Lt. 20
Jl. Rasuna Said Blok X2, Kav. 6, Jakarta 12950
Telp. (021) 525 0900, Fax.: (021) 525 0708
Website: Mandiri Inhealth

Seputar Tabungan BSM

"Buku ini adalah milik Bank Syariah Mandiri, apabila ditemukan mohon dikembalikan ke kantor Bank Syariah Mandiri terdekat," begitulah redaksi yang terdapat dalam buku tabungan BSM.

Sekarang admin akan mengulas apa saja sih isi dari buku tabungan ini? Apa saja ketentuan dalam buku tabungan ini? Silahkan baca sampai tuntas, karena budaya orang Indonesia dalam membaca masih lemah.

Ketentuan Umum
Tabungan BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah yang menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.

Penabung adalah perorangan atau badan hukum. Penabung harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Paspor dan atau identitas lainnya yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri. Penabung mendapatkan buku tabungan sebagai laporan mutasi rekening.

Bank Syariah Mandiri akan membukukan segala transaksi baik mengenai penarikan atau penyetoran uang oleh Penabung maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank Syariah Mandiri untuk kepentingan atau atas beban Penabung.

Data penabung tidak dapat diganti oleh data orang lain. Penabung dapat memperoleh fasilitas BSM Card atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri.

Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dan saldo tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.

Jika buku tabungan atau BSM Card hilang, Penabung wajib melaporkan kepada Bank Syariah Mandiri segera disusul dengan laporan tertulis yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.

Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan atau BSM Card pengganti segera, setelah menerima dokumen tersebut. Buku tabungan atau BSM Card pengganti hanya diterbitkan oleh cabang pengelola rekening dengan membebankan biaya administrasi pengganti buku tabungan kepada Penabung.

Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.

Apabila ada perubahan data berupa tanda tangan atau alamat, Penabung wajib memberitahukan kepada Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri dibebaskan dari segala tuntutan atau penyalahgunaan buku tabungan atau BSM Card.

Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas. Setoran awal minimal Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan fasilitas BSM Card dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saldo minimal dalam tabungan BSM adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Penarikan dana dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan. Penarikan tunai di loket Teller harus menunjukkan buku tabungan. Penarikan atau pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dengan Aplikasi Penarikan atau Aplikasi Transfer yang tersedia di counter dengan memperlihatkan buku tabungan.

Penarikan dengan menggunakan BSM Card dapat dilakukan selama 24 jam sehari di semua mesin ATM Syariah Mandiri, ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, dan Bankcard.

Penarikan tunai dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan Surat Kuasa yang sah bermaterai cukup dari Penabung disertai bukti dari pemilik dari penerima kuasa.

Ketentuan Bagi Hasil
Penabung mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Bank Syariah Mandiri dan Penabung. Bagi hasil yang diperhitungkan pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Penabung ditanggung oleh Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penabung berhak setiap saat untuk menutup rekening tabungannya selama jam buka kas pada cabang pengelola rekening.

Bank Syariah Mandiri hanya melakukan penutupan rekening apabila Penabung telah memenuhi semua kewajiban kepada Bank Syariah Mandiri.

Ketentuan Biaya
Setiap awal bulan, Bank Syariah Mandiri akan membebankan biaya pemeliharaan rekening tabungan BSM berikut biaya atas fasilitas BSM Card bagi para Penabung sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Bank Syariah Mandiri yang berlaku.

Biaya penutupan rekening tabungan BSM sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Produk dan Jasa BSM
Produk dan jasa Bank Syariah Mandiri (BSM) meliputi pendanaan, pembiayaan, konsep/akad, jasa, dan jasa operasional.

Dalam pendanaan, Penabung dapat memilih produk yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri, seperti Giro BSM, Tabungan BSM, Tabungan Simpatik, Tabungan Berencana, Tabungan Investas Cendekia, Tabungan Mabrur, Tabungan Pensiun, Tabungan Dollar, TabunganKu, dan Deposito BSM.

Penabung juga dapat melakukan transaksi pembiayaan, seperti Modal Kerja, Investasi, dan sebagai Konsumer.

Konsep atau akad yang bisa dipergunakan Penabung adalah Murabahah, Ijarah, Rahn, Musyarakah, Salam, Qardh, Mudharabah, ataupun Istishna.

Jasa yang disediakan Bank Syariah Mandiri, antara lain BSM Card, BSM Sentra Bayar, BSM Mobile Banking, BSM Net Banking, BSM Electronic Payroll, BSM L/C, Jual Beli Valuta Asing, Bank Garansi, dan Western Union.

Jasa operasional berbeda dengan jasa yang telah disebutkan di atas. Jasa operasional meliputi Transfer, Intercity Clearing, Inkaso, Ekspor Impor, dan BSM RTGS (Real Time Gross Settlement).

Bank Syariah Mandiri juga melayani cicil emas (CILEM). Bagi yang ingin bertransaksi pada cicil emas dapat melengkapi data sebagai berikut:
  1. Menyerahkan asli Formulir Permohonan Pembiayaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP.
  3. Menyerahkan fotokopi NPWP.
Nah, demikianlah pembahasan kali ini seputar ketentuan dan produk jasa Bank Syariah Mandiri.

Format Surat Persetujuan Pemberian Informasi Data Nasabah dan Pemasaran Program/Produk Oleh Bank (Perorangan)

Dalam surat persetujuan pemberian informasi data nasabah dan pemasaran program atau produk oleh bank (perorangan) berisi tentang pernyataan persetujuan pemohon dan identitas pemohon. Berikut formatnya:

SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN INFORMASI DATA NASABAH DAN
PEMASARAN PROGRAM/PRODUK OLEH BANK
(PERORANGAN)

PT. Bank Syariah Mandiri (Bank) dengan ini mengajukan permohonan pemberian dan/atau penyebarluasan data pribadi saya oleh Bank/Kuasa Bank/Grup Perusahaan untuk memasarkan program/produk oleh Bank, sebagaimana saya dengan ini telah menyetujui permohonan tersebut, maka saya/kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                  : xxxxx
Alamat                : xxxxx
No. KTP             : xxxxx
No. Rekening     : xxxxx

Menyatakan bahwa:
  1. Saya setuju/tidak setuju*) untuk memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi saya kepada pihak lain di luar Bank yang telah bekerjasama dengan Bank untuk tujuan komersial melalui SMS, Telepon dan media lainnya;
  2. Saya setuju/tidak setuju*) untuk diinformasikan mengenai program/produk oleh Bank melalui SMS, Telepon dan media lainnya;
  3. Saya telah memahami penjelasan Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan data pribadi saya kepada pihak lain di luar Bank serta tujuan dan konsekuensi dari informasi program/produk oleh Bank melalui SMS, Telepon dan media lainnya;
  4. Data pribadi saya yang dapat diberikan dan atau disebarluaskan kepada pihak lain di luar Bank untuk tujuan komersial adalah mencakup hal-hal sebagai berikut: (Nama Nasabah, Alamat, Tanggal Lahir dan atau Umur, Nomor Telepon, Keterangan lain yang merupakan identitas pribadi dan lazim dalam pemanfaatan Produk Bank).
  5. Atas persetujuan yang saya berikan, dengan ini saya akan membebaskan Bank terhadap tuntutan hukum dan/atau gugatan dari pihak manapun di kemudian hari;
  6. Para pihak mengakui dan menyetujui bahwa Surat Persetujuan Pemberian Informasi Data Nasabah dan Pemasaran Program/Produk oleh Bank ini, merupakan permohonan Bank kepada saya atas penyebarluasan data pribadi yang saya berikan kepada Bank dan kesediaan saya untuk diinformasikan mengenai program/produk oleh Bank melalui SMS, Telepon dan media lainnya.
Demikian surat persetujuan pemberian Nasabah ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

xxxxx, xx xxxxx xxxx
(Tempat pembuatan surat dan waktu pembuatan surat)

Disebelah kiri terdapat tanda tangan nasabah disertai materai 6000 dan distempel verifikasi oleh pejabat Bank.

Disebelah kanan terdapat tanda tangan pejabat PT. Bank Syariah Mandiri.

*) Coret yang tidak perlu.

Kabar Gembira Adira

Adira Finance merupakan semangat persahabatan untuk menjawab impian dan memberikan maksimum solusi yang anda butuhkan. Kini Maxi Adira Finance mempunyai kabar gembira, sekarang anda bisa mengajukan kredit handphone, elektronik, furniture, dan komputer di Adira Finance tanpa survey dan tanpa pembayaran uang muka (DP), dengan persyaratannya mudah, cepat prosesnya, dan ringan cicilannya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  1. Pinjaman berdasarkan harga OTR.
  2. Pinjaman sudah termasuk administrasi, asuransi TLO dan aman 24 (dua puluh empat) jam.
  3. Angsuran sewaktu-waktu dapat berubah.
  4. Adira berhak menolak permohonan kredit tanpa mengemukakan alasannya.
Persyaratannya:
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Suami - Isteri.
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
  3. Fotocopy Rekening Listrik / PBB (Pajak Bumi Bangunan).
  4. Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku atau pajaknya hidup.
  5. BPKB asli dan faktur.
  6. Gesekan nomor rangka dan mesin atau motor dibawa ke adira.
Jika anda berminat segera datang ke:
PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Jl. HOS Cokroaminoto No. 57
Kreo - Ciledug

Syarat dan Ketentuan Bank DKI

SYARAT DAN KETENTUAN KIRIMAN UANG / RTGS
  1. Formulir agar diisi dengan benar. Kekeliruan/kekurangjelasan dalam pengisian menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kekeliruan/kekurangjelasan pengisian formulir.
  2. Kiriman uang/RTGS akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  3. Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawabn atas segala kerugian yang timbul karena: (a) Keterlambatan/tidak dapat diteruskannya kiriman uang oleh Bank koresponden/Bank lain. (b) Tidak dilaksanakannya kiriman uang karena perlakuan yang berlaku. (c) Hilang, tidak lengkap atau cacatnya pesan kiriman uang yang disebabkan oleh hal-hal di luar kewenangan Bank.
  4. Dalam hal sumber dana bukan tunai, pelaksanaan kiriman uang baru dapat dilaksanakan setelah dananya efektif diterima oleh Bank.
  5. Pengiriman kiriman uang yang dilakukan Bank tunduk pada hukum negara Republik Indonesia termasuk ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada Bank.
  6. Perubahan atau pembatalan kiriman uang: (a) Perubahan atau pembatalan kiriman uang hanya dapat dilaksanakan apabila Bank telah menerima surat permohonan perubahan atau pembatalan secara tertulis dan pemohon/pengirim jika kiriman uang dana tersebut belum dilaksanakan atau belum dibayarkan kepada penerima dan Bank penerima kiriman uang setuju atas perubahan atau pembatalan yang dilakukan. (b) Perubahan atau pembatalan kiriman uang dimaksud dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. (c) Pengambilan dana kiriman uang yang dibatalkan (retour) atau selisih dana yang timbul karena adanya perubahan nilai kiriman uang, hanya dapat dilakukan oleh pengirim, baik secara tunai maupun pemindahbukuan setelah dana tersebut diterima kembali secara efektif oleh bank, dan dana tersebut akan diperhitungkan dengan biaya yang mungkin timbul akibat pembatalan atau perubahan tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMINDAHBUKUAN
  1. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dari rekening tabungan ke rekening tabungan, giro, dan deposito dengan jumlah nominal yang sama.
  2. Pemindahbukuan dan kiriman uang dengan cara mendebet rekening hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening.
SYARAT DAN KETENTUAN KLIRING DAN INKASO
  1. Bank hanya bertindak menagihkan, segala biaya dan resiko yang ditimbulkan atas transaksi kliring dan inkaso menjadi tanggung jawab pemohon.
  2. Bank tidak berkewajiban untuk memeriksa dan tidak bertanggung jawab atas keaslian, sahnya, kebenaran, kelengkapan, dan keaslian tanda tangan yang ada pada warkat yang dikliring/inkaso.
  3. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak melayani tuntutan apapun atas resiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan, hilang dalam perjalanan, kerusakan, dan cacat warkat yang dikliring/inkaso.
  4. Apabila Bank dalam melaksanakan inkaso menggunakan jasa-jasa bank lain/bank koresponden, maka segala permasalahan yang timbul termasuk biaya dengan bank lain/bank koresponden termasuk sepenuhnya menjadi beban dan resiko pemohon.
  5. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak melayani tuntutan apapun atas resiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan terhentinya operasional bank dan/atau bank koresponden karena pemogokan, penutupan, huru-hara, pemberontakan, peperangan, bencana alam, atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan bank.
  6. Biaya yang berhubungan dengan inkaso, yaitu biaya pengiriman dan komisi inkaso menjadi beban pemohon. Biaya pengiriman dipungut dimuka, sedangkan komisi diperhitungkan langsung dengan hasil inkaso. Apabila inkaso ditolak pembayarannya, maka pemohon dikenakan komisi inkaso.
  7. Kliring/inkaso akan dibayarkan setelah bank menerima hasil dari bank lain/bank koresponden. Pembayaran kepada pemohon hanya dapat dilakukan pada jam-jam kas dibuka sesuai perintah yang tercantum pada formulir.
  8. Warkat kliring/inkaso yang ditolak dan dikembalikan kepada bank akan dikembalikan kepada pemohon setelah pemohon mengembalikan formulir.
SYARAT DAN KETENTUAN SETORAN
  1. Setoran sah setelah divalidasi atau ditandatangani oleh teller.
  2. Setoran akan dibukukan setelah dana efektif diterima Bank.
  3. Setoran Warkat/Cek/BG akan dikreditkan bila dana telah efektif diterima Bank.
  4. Bank berhak melakukan koreksi transaksi pada rekening penyetor/pengirim tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika terjadi kesalahan pembukuan yang diakibatkan karena perbedaan nama/nomor rekening.
  5. Bagi non nasabah yang melakukan setoran dana lebih dari 100 juta rupiah, wajib  menyerahkan fotocopy tanda pengenal dan mengisi formulir data non nasabah.
SYARAT DAN KETENTUAN BPDnet
  1. Transaksi dinyatakan sah bila tertera validasi transaksi atau cap dan tanda tangan teller.
  2. Transaksi bila sudah dikirim, validasi tercetak, transaksi berhasil.
  3. Bila transaksi validasi tercetak "dalam proses" transaksi tidak dapat dibatalkan sebelum H+1.
  4. Transaksi tidak dapat dikoreksi/reversal.
  5. Pengirim harus memastikan data yang diisi sudah benar.
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian formulir ketika nasabah atau non nasbah akan bertransaksi.

Tips Sebelum Meninggalkan Bank

Kebiasaan nasabah-nasabah pemilik buku tabungan ketika ingin menyetor atau menarik sejumlah uang di bank, baik di Indonesia maupun mancanegara adalah mereka sering lupa untuk mengecek buku tabungannya. Kenapa harus di cek ? Karena agar tidak ada kekeliruan terhadap Teller dalam memasukkan nominal uang ke dalam rekening tabungan. Maka daripada itu, penulis ingin membagikan tips-tips agar para nasabah tidak ada kekeliruan dalam rekeningnya. Berikut tips-tipsnya :
  1. Periksa saldo buku tabungan Anda sebelum meninggalkan bank.
  2. Jika buku tabungan hilang, agar segera memberitahu kepada bank terkait.
  3. Penarikan tunai yang diwakilkan tanpa Surat Kuasa dan identitas diri asli, penabung penerima kuasa (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) tidak dilayani.
  4. Penyalahgunaan buku tabungan oleh pihak ketiga menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.
  5. Penarikan di Teller harus menyertakan buku tabungan dan identitas diri asli (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) yang masih berlaku.
Demikian tips-tips dari penulis. Sekian...