Setelah adanya informasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Admin merasa seorang yang Wajib Pajak juga, jadinya admin mencoba mengikuti dan melakukan aktivasi akun Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah 1: Membuka laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Selamat Datang, Anda akan masuk ke Coretax DJP. Pastikan Anda menggunakan perangkat dan jaringan yang aman sebelum melanjutkan proses login.
Praktik Aman:
- Gunakan sandi kuat dan aktifkan 2FA.
- Perbaharui sistem dan peramban secara berkala.
- Akses melalui jaringan / VPN terpercaya.
Hindari:
- Membagikan OTP / kode otorisasi.
- Mengklik tautan yang tidak dikenal.
- Meninggalkan perangkat tanpa terkunci.
CORETAX - Nikmati kemudahan akses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui ketentuan penggunaan dan kebijakan keamanan DJP.
Klik "Lanjutkan".
Langkah 2: Mendaftar bagi yang belum memiliki akun.
Pengguna Baru? Jika Anda belum memiliki akun, diwajibkan untuk melakukan 2 langkah sebagai berikut:
- Klik "Daftar di sini".
- Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
2.1. Setelah mengklik "Daftar di sini", kemudian muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak". Silahkan pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan sesuai dengan kategori yang paling relevan dengan status perpajakan Anda. Pastikan untuk memilih dengan cermat, karena setiap jenis wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang berbeda.
- Perorangan.
- Instansi Pemerintah.
- Badan.
- Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
2.1.1. Klik "Perorangan". Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan?
- Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
- Tidak Memiliki NIK.
2.1.1.1. Jika wajib pajak telah memiliki NIK. Silahkan pilih jenis pendaftaran yang sesuai untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK.
- Hanya Registrasi.
2.1.1.1.1. Jika sudah mengklik "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK", maka tampilan berikutnya adalah memasukkan data identitas wajib pajak. Berikut isian yang harus diisi oleh Wajib Pajak:
- Identitas Wajib Pajak - Pada kolom ini terdapat form yang harus diisi, diantaranya Nomor Identitas Kependudukan; Nama Wajib Pajak; Jenis Wajib Pajak; Tempat Lahir; Negara Asal; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Perkawinan; Agama; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; Status Hubungan Keluarga; dan Kategori Individu.
- Detail Kontak.
- Orang Terkait.
- Data Ekonomi.
- Alamat.
- Verifikasi Identitas.
- Pernyataan Wajib Pajak.
- Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi".
2.1.1.1.2. Jika setelah mengklik "Hanya Registrasi" saja, maka akan muncul tampilan "Masukkan data identitas wajib pajak". Berikut data yang harus diisi oleh Wajib Pajak:
- Identitas Wajib Pajak: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama Lengkap; Tempat Lahir; Jenis Wajib Pajak; Tanggal Lahir; Negara Asal; Agama; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; dan Status Hubungan Keluarga.
- Detail Kontak.
- Alamat.
- Verifikasi Identitas.
- Pernyataan Wajib Pajak.
- Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi / Verify".
2.1.1.2. Jika wajib pajak tidak memiliki NIK, maka yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah "Silahkan masukkan detail tentang identitas Anda":
- Identitas Wajib Pajak: Nomor Paspor; Nama Lengkap; Negara Asal; Tempat Lahir; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Agama; Kewarganegaraan; Nomor Pokok Wajib Pajak dari Negara Asal; Nomor KITAS / KITAP; Tanggal KITAS / KITAP; Jenis Wajib Pajak; dan Kategori Individu. Kemudian klik "Lanjut".
- Detail Kontak - Mohon verifikasi detail kontak wajib pajak: E-mail lalu klik "Verify"; dan Nomor Handphone (nomor telepon harus diawali dengan 0) lalu klik "Verify". Kemudian klik "Next".
- Data Ekonomi Wajib Pajak.
- Alamat.
- Dokumen.
- Pernyataan Wajib Pajak.
2.1.2. Klik "Instansi Pemerintah". Setelah mengklik akan muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak - Silahkan pilih jenis pembayar pajak pemerintah yang sesuai dengan kategori dan kewajiban perpajakan Anda. Pastikan Anda memilih jenis pembayar pajak yang tepat untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku".
- Institusi Pemerintah Pusat.
- Institusi Pemerintah Daerah.
- Lembaga Pemerintah Desa.
- Badan Layanan Umum Pusat.
- Badan Layanan Umum Daerah.
2.1.2.1. Setelah klik "Institusi Pemerintah Pusat", akan muncul pertanyaan yang harus diisi:
- Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut".
- Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut".
- Detail Kontak.
- Orang Pribadi.
- Data Ekonomi.
- Alamat.
- Dokumen.
- Pernyataan Wajib Pajak.
2.1.2.2. Institusi Pemerintah Daerah:
- Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut".
- Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut".
- Detail Kontak.
- Orang Pribadi.
- Data Ekonomi.
- Alamat.
- Dokumen.
- Pernyataan Wajib Pajak.
2.1.2.3. Lembaga Pemerintah Desa:
- Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut".
- Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Wilayah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut".
- Detail Kontak.
- Orang Pribadi.
- Data Ekonomi.
- Alamat.
- Dokumen.
- Pernyataan Wajib Pajak.
2.1.2.4. Badan Layanan Umum Pusat:
- Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut".
- Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut".
- Detail Kontak.
- Orang Pribadi.
- Data Ekonomi.
- Alamat.
- Dokumen.
- Pernyataan Wajib Pajak.
2.1.2.5. Badan Layanan Umum Daerah:
- Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut".
- Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut".
- Detail Kontak.
- Orang Pribadi.
- Data Ekonomi.
- Alamat.
- Dokumen.
- Pernyataan Wajib Pajak.
2.1.3. Klik "Badan" - Persiapan Registrasi Wajib Pajak. Silahkan pilih jenis wajib pajak badan yang sesuai dengan jenis badan usaha atau organisasi yang Anda kelola, masing-masing memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan Anda memilih kategori yang sesuai dengan status hukum badan usaha atau organisasi yang Anda kelola untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.
- Badan Internasional.
- Badan Usaha Milik Desa.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Dana Pensiun.
- Firma.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
- Kerja Sama Operasi (KSO / JO).
- Kongsi.
- Kontrak Investasi Kolektif.
- Koperasi.
- Lembaga dan bentuk badan lainnya.
- Organisasi lainnya.
- Organisasi Massa.
- Organisasi Sosial Politik.
- PT. Perorangan.
- Penyelenggara Kegiatan.
- Perkumpulan.
- Persekutuan Perdata.
- Perseroan Komanditer (CV).
- Perseroan lainnya.
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perusahaan Umum.
- Perwakilan Negara Asing.
- Yayasan.
2.1.4. Klik "Pemungut PPN PMSE Luar Negeri".
2.2. Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Sumber: Laman Login Account Identity Provider Portal Coretax DJP.










.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)






