Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Ucapan Terima Kasih dari Pimpinan MT. Daarul Ishlah

Minggu, 1 Februari 2026: Dakwah

Outing Class SMAN 1 Klirong

Jum'at, 30 Januari 2026 - Pendidikan Sekolah

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Hari Baru, Semangat Baru, Prestasi Menunggumu

Senin, 30 Maret 2026 saatnya kembali ke sekolah! 

  • Siapkan buku dan alat tulis. 
  • Rapikan perlengkapan sekolah. 
  • Atur kembali waktu belajar dan istirahat. 
  • Bangun lebih pagi. 
  • Siapkan semangat dan niat terbaik 💙. 

"Hari baru, semangat baru, prestasi menunggu kamu!" 

Selamat belajar dan tetap semangat! 

Sumber: Haris.

Atur Ulang Jadwalmu

Selamat datang kembali ke sekolah pasca Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Persiapan kembali ke sekolah! Liburan sudah selesai! Yuk, atur ulang jadwal tidurmu, siapkan perlengkapan sekolah, rapihkan rambutmu! Siswa keren itu bukan yang paling santai, tapi yang paling konsisten berusaha. 

Sumber: Hari.

Berita Duka: Bapak Suminto, S.Ap., M.Si. (Kasubag TU SMAN 115)

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. 

 إِنَّالِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ 

Kami segenap keluarga besar SMA Negeri 115 Jakarta mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Suminto, S.Ap., M.Si. - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha SMA Negeri 115 Jakarta pada Jum'at, 27 Maret 2026. 

"Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya, mengampuni segala dosanya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya." 

 اللَّهُمَّ اغْفِرْ له وَارْحَمْه وَعَافِه وَاعْفُ عَنْه 

“Yaa Allah Ampunilah dia, berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia, maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia, Roudhotul Jannah (Surga)". 

Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, dan kekuatan oleh Allah SWT. 

Aamiin yaa Rabbal 'Aalamiin🤲🏻 

Al-Faatihah.. 

Wasalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. 

Sumber: Ibu Woro.

Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah telah merilis Mekanisme Pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat yang dikeluarkan pada 27 Maret 2026 di Jakarta. 


LINI MASA PENGAWASAN TKA SD/MI, SMP/MTs, DAN SEDERAJAT TAHUN 2026. 

Adapun lini masa selama pengawasan TKA SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat tahun 2026 ini sebagai berikut: 

  • 19 Januari - 28 Februari 2026 : Pendaftaran Calon Pengawas Ruang. 
  • 19 Januari - 02 Maret 2026 : Pengaturan Gelombang, Sesi, dan Ruang. 
  • 03 - 08 Maret 2026 : Pemetaan Pengawas Ruang. 
  • 03 - 08 Maret 2026 : Pemetaan Penyelia dan Pendamping. 
  • 09 - 17 Maret 2026 : Distribusi link Zoom. 


UNSUR-UNSUR PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN. 

Unsur-Unsur dalam Pengawasan dan Pendampingan di antaranya: 

  1. Tingkat Pusat :
    Kementerian dan UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  2. Tim Teknis :
    Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
  3. Penyelia :
    Dinas Pendidikan Provinsi. 
  4. Pendamping Penyelia :
    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag). 
  5. Pengawas Ruang :
    Pendidik Satuan Pendidikan. 
  6. Satuan Pendidikan : 
    Jalur Formal : SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. 


PERSYARATAN PETUGAS PENGAWASAN TKA. 

  1. Penyelia : 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Merupakan petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi; 
    • Menguasai aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • Jaringan internet stabil; 
      • Ruang penyimpanan minimal 50 GB (GigaByte); 
      • serta Penyimpanan eksternal untuk hasil rekaman konferensi video. 
  2. Pendamping Penyelia. 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat; 
    • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • dan Jaringan internet stabil. 
  3. Pengawas Ruang. 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Diutamakan pendidik yang memiliki NUPTK dan berasal dari satuan pendidikan lain; 
    • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Gawai / komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • Tripod; 
      • dan Jaringan internet stabil. 


ALUR PENGAWASAN TKA SD DAN SMP. 

  • Pendaftaran Calon Pengawas Ruang. 
    Satuan pendidikan (Satpen) mendaftarkan pendidiknya sebagai calon pengawas ruang. 
  • Pengajuan Pengawas Ruang. 
    Satuan pendidikan melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) mengusulkan tempat bertugas calon pengawas ruang secara silang antar satuan pendidikan. 
  • Pemetaan Pengawas Ruang. 
    Dinas Kabupaten/Kota (Kabkot) atau Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) melakukan pemetaan pengawas ruang, menggunakan data usulan dari MKKS. 
  • Generate Akun Penyelia dan Pendamping Penyelia. 
    Pusat akan membuatkan akun ke laman TKA untuk penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan kebutuhan. 
  • Pemetaan Penyelia dan Pendamping Penyelia. 
    Dinas Provinsi melakukan pemetaan penyelia dan pendamping penyelia. 
  • Generate dan Distribusi Link Zoom. 
    Pusat akan membuatkan event zoom dan mendistribusikan link kepada penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan permintaan. 


PENDAFTARAN PENGAWAS RUANG. 

Rekap progress calon pengawas ruang yang sudah didaftarkan sampai tanggal 2 Februari 2026, pukul 11.42 WIB, berjumlah 102.816 pendidik. 

Berikut isian data form pendaftaran calon pengawas ruang sebagai berikut: 

  • Nama Lengkap. 
  • NUPTK. 
  • NIP / NIK. 
  • Email aktif terdaftar pada aplikasi konferensi video (Zoom). 
  • Nomor Telepon aktif terdaftar pada aplikasi percakapan daring (WhatsApp). 
  • Mata pelajaran yang diajar. 
  • File foto terbaru setengah badan. 

Satuan pendidikan mendaftarkan pendidik sebagai calon pengawas ruang, dengan jumlah: 

  • Jumlah minimal adalah jumlah ruang pengawas yang digunakan x gelombang yang dipilih + 1 (pengawas cadangan) atau 
  • Seluruh pendidik yang memenuhi syarat di satuan pendidikan tersebut. 


SIMULASI KEBUTUHAN RUANG PENGAWAS. 

Terdapat contoh tabel pembagian kebutuhan pengawas ruang sesuai dengan alokasi peserta tes per sesi. Tabel tersebut terdapat kolom: 

  1. Kode Server. 
  2. Nama Ruang. 
  3. Gelombang. 
  4. Client. 
  5. Matematika, Numerasi, Survey Karakter. 
    • Sesi 1. 
    • Sesi 2. 
    • Sesi 3. 
    • Sesi 4. 
  6. Bahasa Indonesia, Literasi Membaca, Sulingjar. 
    • Sesi 1. 
    • Sesi 2. 
    • Sesi 3. 
    • Sesi 4. 

Catatan: 

  • Ruang Tes : Ruangan fisik yang digunakan sebagai tempat tes. Satu ID Proktor untuk 40 klien. 
  • Ruang Pengawas : Ruang lingkup pengawasan, dengan rasio: 1 pengawas ruang mengawasi 20 peserta tes. 


SKEMA PENGAWASAN TKA. 

Untuk meningkatkan kredibilitas dan validitas terhadap hasil Tes Kemampuan Akademik, maka mekanisme pengawasan Tes Kemampuan Akademik sebagai berikut: 

  • Setiap ruang tes, akan diawasi oleh pengawas ruang yang berasal dari sekolah lain. 
  • Pengawas ruang yang bertugas pada setiap ruang tes harus terhubung secara daring dengan penyelia, melalui aplikasi konferensi video. 
  • Penyelia bertugas untuk memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik secara daring melalui aplikasi konferensi video. 
  • 1 Penyelia akan mengawasi 20 pengawas ruang, yang akan dibantu oleh 1 pendamping penyelia. 


RASIO DAN KOMPOSISI. 

Pengawas Ruang, Penyelia dan Pendamping Penyelia akan memantau aktifitas melalui aplikasi konferensi video selama TKA berlangsung. 

  • 1 Pengawas Ruang mengawasi 20 Peserta TKA di Ruang Tes. 
  • 1 Penyelia mengawasi 20 Pengawas Ruang di Ruang Konferensi Video. 
  • 1 Pendamping Penyelia mengawasi 1 Penyelia di Ruang Konferensi Video. 


PENGATURAN JADWAL PENGAWASAN ZOOM. 

Dalam pengaturan jadwal pengawasan zoom harus terdapat beberapa poin yakni: 

  1. Sesi. 
  2. Satuan Pendidikan Sekolah. 
  3. Penyelia Sesi. 
  4. Pendamping Penyelia Sesi. 


TATA LETAK KAMERA PENGAWAS RUANG. 


ILUSTRASI PENGAWASAN TKA. 



TUGAS UNSUR YANG TERLIBAT DALAM PENGAWASAN. 

Tugas Tingkat Pusat : 

  • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Provinsi, dan Dinas/Kemenag Kabupaten-Kota sesuai kewenangannya. 
  • Mempersiapkan aplikasi TKA terkait dengan proses pengawasan. 
  • Mempersiapkan aplikasi konferensi video dan mendistribusikan link zoom pengawasan (jika menggunakan zoom events). 
  • Membuat akun untuk Penyelia, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Mendistribusikan akun untuk Penyelia dan Pendamping Penyelia sesuai dengan kebutuhan. 
  • Melakukan proses pemetaan akun penyelia serta pendamping penyelia untuk dipetakan pada pengawas ruang. 

Tugas Tingkat Provinsi : 

  • Berkoordinasi dengan tingkat Pusat dan tingkat Kabupaten/Kota terkait pengelolaan data penyelia di laman TKA. 
  • Menyiapkan akun Zoom berlisensi sesuai jumlah penyelia, serta mengidentifikasi kebutuhan penyelia dan cadangannya 10 % (jika menggunakan Zoom Meeting). 
  • Memetakan penyelia berdasarkan gelombang dan sesi, serta menunjuk penyelia dan penyelia cadangan sesuai hasil pemetaan. 
  • Menerima akun laman TKA dan mendistribusikan akun laman TKA kepada penyelia dan menerbitkan surat tugas bagi penyelia dan cadangannya. 
  • Mengikuti pengarahan dari tingkat Pusat dan memberikan briefing teknis kepada seluruh penyelia. 
  • Mempelajari ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 serta mengisi dan menandatangani pakta integritas. 

Tugas Tingkat Kabupaten/Kota : 

  • Meminta satuan pendidikan untuk: 
    • Mengisi data gelombang, sesi, ruang, dan klien. 
    • Mengusulkan calon pengawas ruang. 
  • Verifikasi hasil rekomendasi pengawas silang dan memperbaikinya jika ada yang tidak sesuai. 
  • Finalisasi pemetaan calon pengawas ruang. 
  • Mengidentifikasi kebutuhan pendamping penyelia dan cadangannya (10 %). 
  • Menunjuk pendamping penyelia sesuai pemetaan akun. 
  • Menerbitkan SK penetapan / surat tugas: Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang. 
  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang. 
  • Membagikan akun laman TKA kepada Pendamping Penyelia. 
  • Mengganti Pendamping Penyelia atau Pengawas Ruang yang tidak hadir dalam konferensi video dengan Petugas Cadangan. 

Tugas Pendamping Penyelia : 

  • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Kabupaten/Kota, Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Bergabung grup WhatsApp dengan Penyelia dan Pengawas Ruang untuk mempermudah koordinasi. 
  • Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang stabil. 
  • Memastikan Pengawas Ruang merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain. 
  • Memastikan Pengawas Ruang hadir dalam konferensi 30 menit sebelum pelaksanaan TKA. 
  • Berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota jika ada Pengawas Ruang yang tidak hadir, dan segera mencarikan pengganti. 
  • Berkoordinasi dengan satuan pendidikan apabila ada Pengawas Ruang yang mengalami kendala dalam proses pengawasan. 
  • Berkoordinasi dengan Penyelia selama pelaksanaan proses pengawasan, dan menindaklanjuti jika terjadi permasalahan terkait pengawasan konferensi video di satuan pendidikan. 
  • Mempelajari ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 serta mengisi dan menandatangani pakta integritas. 

Tugas Penyelia : 

  • Berkoordinasi dengan Tingkat Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang stabil. 
  • Menerima akun laman TKA dari Dinas Pendidikan Provinsi. 
  • Menerima akun Zoom dari Dinas Pendidikan Provinsi (jika menggunakan akun zoom meeting) atau mendapatkan link invitation zoom dari Tingkat Pusat (jika menggunakan zoom events). 
  • Melakukan Pengaturan Zoom, misal terkait Pengaturan kamera depan belakang (far end), record dengan gallery view, kontrol kamera Pengawas Ruang, control unmute
  • Penyelia sesi 1 membuat tautan konferensi video berdasarkan jadwal yang ditetapkan: 
    • Setiap hari 1 tautan, digunakan untuk pengawasan selama 3 sesi. 
  • Setelah Penyelia sesi 1 selesai mengawasi, maka akan mengalihkan akses host kepada Penyelia sesi 2 yang masuk ke dalam tautan yang sama sesuai jadwal, dan berlaku untuk Penyelia sesi 3 dan 4. 
  • Mengaktifkan konferensi video sesuai jadwal. 
  • Merekam konferensi video dan memindahkan hasil rekaman ke dalam simpanan eksternal sebagai backup, sehingga dapat menampilkan hasil rekaman pengawasan, jika diperlukan untuk proses verifikasi pelanggaran tata tertib. 
  • Memastikan Pengawas Ruang merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain dan terdaftar, dengan menunjukkan kartu pengawas serta kartu identitas. 
  • Memastikan Pengawas Ruang menjalankan tugasnya sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, pada Bab VI, hal. 31. 
  • Memastikan kesesuaian peserta TKA yang hadir melalui laman TKA dengan konfirmasi melalui Pengawas Ruang. 
  • Mencatat proses pengawasan pada Berita Acara di laman TKA. 
  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia apabila terdapat kendala pada Pengawas Ruang. 

Tugas Pengawas Ruang : 

  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia dan Penyelia. 
  • Memastikan gawai atau komputer, penyuara telinga, penyangga kamera, dan internet yang digunakan untuk konferensi video memadai. 
  • Bergabung dalam konferensi video sesuai jadwal dan pemetaan. 
  • Menyesuaikan nama akun konferensi video sesuai format. 
  • Mengakomodasi permintaan terkait pengawasan dari Pendamping Penyelia atau Penyelia selama tes berlangsung. 
  • Menjalankan pengawasan ruang ujian sesuai pedoman penyelenggaraan TKA. 
  • Mencatat pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta TKA pada laman TKA. 
  • Membuat Berita Acara Pengawasan. 

PENGATURAN ZOOM MEETING. 

Tahapan Proses Pengawasan dengan Zoom Meeting: 

  1. Tahapan Persiapan. 
    • Penyelia dan Pendamping menerima Akun laman TKA dan Akun zoom terlisensi. 
    • Pendamping Penyelia membuat Grup WA dengan Penyelia dan Pengawas Ruang. 
    • Cek kesiapan pengawas dan ruang tes. 
    • Melaksanakan Simulasi / Gladi Bersih. 
    • Penyelia membuat dan mendistribusikan undangan zoom Pengawas melalui laman TKA. 
    • Berkoordinasi dalam Grup WA, memastikan kesiapan dan kehadiran dalam pengawasan dengan zoom meeting
  2. Hari Pelaksanaan. 
    • Penyelia membuka zoom meeting 30 menit sebelum pelaksanaan tes. 
    • Pendamping dan Pengawas Ruang hadir dalam zoom meeting 30 menit sebelum pelaksanaan tes sesuai dengan undangan dan jadwal. 
    • Melakukan Recording Local dengan Gallery View
    • Penyelia, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang melaksanakan tugas pengawasan masing-masing sesuai yang tertera pada juknis pengawasan. 
  3. Selesai Ujian. 
    • Penyelia menyimpan hasil recording proses pengawasan pada setiap sesi dan memastikan hasil recording pengawasan dapat dibuka kembali untuk proses verifikasi jika terjadi pelanggaran selama proses pengawasan. 


PENGATURAN VIEW RECORDING. 

Tidak disarankan untuk menggunakan Speaker View Recording, dan sangat disarankan atau wajib menggunakan sistem pengaturan Gallery View Recording


AKRONIM. 

KEMENDIKDASMEN : Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. 

TKA : Tes Kemampuan Akademik. 

Satpen : Satuan Pendidikan. 

SD : Sekolah Dasar. 

MI : Madrasah Ibtidaiyyah. 

SMP : Sekolah Menengah Pertama. 

MTs : Madrasah Tsanawiyah. 

Kankemenag : Kantor Kementerian Agama. 

Kemenag : Kementerian Agama. 

Kabkot : Kabupaten / Kota. 

NUPTK : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

NIP : Nomor Induk Pegawai. 

NIK : Nomor Induk Kependudukan. 

Daring : dalam jaringan. 

Kepmen : Keputusan Menteri. 

SK : Surat Keputusan. 

WA : WhatsApp. 

Juknis : Petunjuk Teknis. 


DOWNLOAD PDF MEKANISME PENGAWASAN TKA TAHUN 2026


TERIMA KASIH. 

Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.

Sosialisasi Pengawasan TKA Jenjang SMP Tahun 2026

Kepada Yang Terhormat: 

  1. Ketua Sub Kelompok Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP. 
  2. Tim Teknis TKA Jenjang SMP Tingkat Provinsi. 
  3. Koordinator Wilayah TKA Jenjang SMP. 
  4. Pengawas Ruang seluruh SMP Negeri dan Swasta. 
  5. Staf terkait. 

Sehubungan dengan Sosialisasi Pengawasan TKA Jenjang SMP Tahun 2026, dimohon kehadiran Bapak/Ibu pada: 

hari : Jum'at. 

tanggal : 27 Maret 2026. 

pukul : Jadwal Terlampir. 

Meeting ID : Meeting ID Terlampir. 

Passcode : Passcode Terlampir. 


Jadwal Sosialisasi Pengawasan TKA Jenjang SMP : 

  • 08.00–09.00 → Wilayah Jakarta Pusat I dan Jakarta Timur I. 
  • 09.15–10.15 → Wilayah Jakarta Pusat II dan Jakarta Timur II. 
  • 10.30–11.30 → Wilayah Jakarta Utara I, Jakarta Utara II, dan Kepulauan Seribu. 
  • 13.00–14.00 → Wilayah Jakarta Barat I dan Jakarta Barat II. 
  • 14.15–15.15 → Wilayah Jakarta Selatan I dan Jakarta Selatan II. 

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

ttd. Kepala Bidang SMP.

SE e-0006/SE/2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada yang terhormat berada di Jakarta: 

  1. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  2. Para Kepala Bidang. 
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  5. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor e-0006/SE/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk guru) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu, dapat segera menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 
  2. Ketentuan hari penggunaan pakaian dinas ASN sebagai berikut: 
    • a. PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. 
    • b. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu. 
    • c. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis dan hari Batik Nasional (2 Oktober). 
    • d. PDH batik/tenun/lurik bermotif khas daerah Betawi digunakan pada hari Kamis setiap minggu kedua. 
    • e. PDH khas daerah Betawi (sadariyah/kebaya krancang) digunakan pada hari Jum'at, hari jadi daerah, hari kebudayaan, dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • f. Pakaian seragam KORPRI digunakan pada saat: 
      • Upacara hari ulang tahun KORPRI. 
      • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan. 
      • Upacara hari besar nasional. 
      • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
  3. PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai Satpam/tenaga keamanan dan mekanikal elektrikal tetap menggunakan pakaian kerja sesuai tugasnya. 
  4. Pembina Pramuka diperkenankan menggunakan pakaian seragam Pramuka pada saat melaksanakan tugas pembinaan Pramuka. 
  5. Mutz digunakan pada saat apel dan upacara yang menggunakan PDH Khaki. 
  6. Ketentuan warna, atribut, kelengkapan dan bentuk pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ibu Nahdiana. 

* * * 

Note: Pria ASN Eselon 4 => strip Pita KUNING, Pria ASN Staf dan Fungsional => strip Pita PUTIH. 

Surat edaran ini telah mendapat tembusan dari: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

DOWNLOAD PDF SURAT EDARAN NOMOR e-0006/SE/2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Database Universitas

Database sekolah sudah dibuat, kini admin membuat data kampus di universitas negeri dan swasta. Tetapi saat ini masih belum lengkap, admin hanya ingin menampung sebagian data universitas sebagai koleksi di blog ini. Berikut informasi kumpulan data universitas: 

  1. ABA Prawira Martha. 
  2. STK Binawan - Cawang, Jakarta Timur. 
  3. Telkom University - Bandung, Jawa Barat. 
  4. Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) - Yogyakarta. 
  5. Universitas Indraprasta PGRI. 
  6. Universitas Narotama. 
  7. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). 

Sumber: ALBOZ.

Outing Class SMAN 1 Klirong

SMA Negeri 1 Klirong berdiri sejak tahun 1996, sekolah ini terus berkembang menjadi lembaga pendidikan unggulan. Sejak tahun ajaran 1996/1997, SMA Negeri 1 Klirong sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). 

Sekolah ini resmi dibuka dan dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13a/O/1998 tanggal 29 Januari 1998. Pada awalnya, kegiatan belajar mengajar masih menumpang di SMP Negeri 1 Klirong. Namun, pada tahun ajaran berikutnya, gedung sekolah sendiri telah siap digunakan. 

Dengan fasilitas yang terus berkembang dan akreditasi yang konsisten pada tingkat terbaik, SMA Negeri 1 Klirong berkomitmen untuk menjadi lembaga pendidikan unggulan yang mencetak generasi berprestasi dan berkarakter. 

Demi mencapai harapan tersebut, SMA Negeri 1 Klirong akan mengasah peserta didiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan secara kokurikuler. Salah satunya mengadakan outing class ke salah satu universitas terkemuka di Yogyakarta. 

Kegiatan outing class ini akan berlangsung selama dua hari, pada tanggal 5 s/d 6 Februari 2026. Peserta didik SMA Negeri 1 Klirong akan mengunjungi ke beberapa destinasi yang berada di Jawa Tengah, di antaranya: 

  1. Universitas Gadjah Mada / Universitas Negeri Yogyakarta (UGM / UNY). 
    • Tujuan ke kampus UGM / UNY adalah untuk memberikan wawasan pendidikan tinggi dan motivasi belajar kepada siswa melalui pengenalan lingkungan akademik, fasilitas kampus, proses penerimaan mahasiswa baru, serta interaksi langsung dengan civitas akademika UGM / UNY sebagai inspirasi perencanaan masa depan. 
  2. Museum Sonobudoyo. 
    • Tujuan ke Museum Sonobudoyo adalah untuk memperkaya wawasan dan apresiasi siswa terhadap sejarah, budaya, serta warisan tradisi Indonesia melalui pengalaman belajar langsung di lingkungan museum. 
  3. Malioboro. 
    • Tujuan di Malioboro adalah untuk memberikan pengalaman belajar kontekstual terkait budaya, sosial, dan dinamika ekonomi masyarakat Yogyakarta melalui pengalaman langsung di kawasan wisata dan pusat aktivitas kota Yogyakarta. 
  4. Sendratari Ramayana - Prambanan. 
    • Tujuan ke Sendratari Ramayana - Prambanan adalah untuk mengenalkan dan menumbuhkan apresiasi siswa terhadap seni pertunjukan tradisional melalui pengalaman menyaksikan langsung kisah Ramayana yang dikemas dalam tari, musik, dan budaya Jawa. 
  5. Universitas Negeri Surakarta (UNS). 
    • Tujuan outing class ke UNS adalah untuk memberikan wawasan pendidikan tinggi dan inspirasi akademik kepada siswa melalui pengenalan lingkungan kampus, program studi, serta fasilitas pendidikan yang tersedia di UNS. 
  6. Museum Purbakala Sangiran. 
    • Tujuan outing class ke Museum Purbakala Sangiran adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang sejarah evolusi manusia dan kehidupan purba melalui pengalaman belajar langsung di situs arkeologi yang diakui sebagai warisan dunia. 

Semoga dalam outing class ini, peserta didik SMA Negeri 1 Klirong dapat mendapatkan wawasan pengetahuan lebih luas lagi, serta mendapat ilmu terapan dari hasil pembelajan kokurikuler. 

Sumber: SMA Negeri 1 Klirong.

Pengelolaan Kinerja Pendidikan

Pada periode Januari - Desember 2026 ini pengelolaan kinerja akan menjadi lebih sederhana dan lebih bermakna, seperti halnya: 

  • Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, melainkan berbasis refleksi. 
  • Bukti dukung dan dokumen akuntabilitas tidak lagi perlu diunggah di sistem. 
  • Periode tidak lagi 2 kali dalam setahun, kini hanya 1 kali dalam setahun. 

Rekomendasi linimasa pengelolaan kinerja sebagai berikut: 

  • Januari: Perencanaan Kinerja. 
  • Februari - November: 
    • Persiapan Praktik Kinerja; 
    • Pelaksanaan Observasi Praktik Kinerja; 
    • Pelaksanaan Tindak Lanjut Praktik Kinerja. 
  • Desember: Penetapan Predikat Kinerja. 

Sebagai pegawai, khususnya guru harus mengisi perencanaan kinerja, di antaranya pelaksanaan tugas pokok, praktik kinerja, pengembangan kompetensi, dan perilaku kerja. Selain itu, guru juga harus berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk pengembangan progress kinerja. 

PELAKSANAAN TUGAS POKOK

Berikut tugas keseharian dan tugas tambahan sebagai guru di satuan pendidikan (di sini tidak perlu unggah bukti dukung): 

  1. Terlaksananya perencanaan pembelajaran / pembimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua. 
  2. Terlaksananya pembelajaran / pembimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua. 
  3. Terlaksananya penilaian pembelajaran atau evaluasi bimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua. 
  4. Terlaksananya pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua, seperti:
    1. Membimbing dan melatih kegiatan kokurikuler; 
    2. Membimbing dan melatih kegiatan ekstrakurikuler; atau 
    3. Menjadi guru wali (khusus guru mata pelajaran SMP, SMA, SMK, atau sederajat). 
  5. Terlaksananya tugas tambahan dalam mendukung pembelajaran yang bermutu untuk semua, yakni: 
    1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan; 
    2. Ketua Program Keahlian Satuan Pendidikan; 
    3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan; 
    4. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi / Teaching Factory Satuan Pendidikan; 
    5. Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Terpadu; 
    6. Wali Kelas; 
    7. Pembina OSIS; 
    8. Pembina Ekstrakurikuler; 
    9. Koordinator Pengembangan Kompetensi; 
    10. Pengurus Bursa Kerja Khusus pada SMK; 
    11. Guru Piket; 
    12. Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama; 
    13. Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru; 
    14. Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek; 
    15. Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusia; 
    16. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan / Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
    17. Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan; 
    18. Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan; 
    19. Tutor pada Pendidikan Kesetaraan; 
    20. Instruktur / Narasumber / Fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi Tingkat Nasional di Bidang Pendidikan; 
    21. Peserta pada Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur yang Dilakukan pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan / KKG / Komunitas Pendidikan / Organisasi Profesi; 
    22. Koordinator KKG / MGMP Tingkat Provinsi / Kabupaten / Gugus; 
    23. Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik; 
    24. Pengurus Organisasi Pemerintah Nonstruktural. 

PRAKTIK KINERJA

Pilihan indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja. Disediakan rekomendasi berdasarkan Rapor Pendidikan satuan pendidikan versi terakhir. Kualitas pembelajaran dimensi prioritas: 

  1. Dimensi Metode Pembelajaran. 
    1. Instruksi Pembelajaran: Praktik pedagogis berupa penjelasan terstruktur yang memandu murid memahami, mengaplikasi, dan merefleksikan pembelajaran sebagai implementasi pembelajaran mendalam. 
    2. Instruksi yang Adaptif: Praktik pedagogis berupa penyesuaian berkelanjutan terhadap kesiapan dan kebutuhan belajar murid sebagai implementasi pembelajaran mendalam. 
    3. Aktivitas Interaktif: Praktik pedagogis berupa aktivasi murid dalam kegiatan pembelajaran sebagai implementasi pembelajaran mendalam. 
  2. Dimensi Manajemen Kelas. 
    1. Penerapan Disiplin Positif: Praktik pedagogis berupa penerapan prinsip disiplin positif untuk mengelola perilaku dan kebiasaan kelas yang disepakati bersama agar kualitas lingkungan pembelajaran semakin meningkat. 
    2. Keteraturan Suasana Kelas: Praktik pedagogis berupa pembuatan kesepakatan kelas yang direfleksikan agar lingkungan pembelajaran menjadi teratur dan minimal gangguan sehingga murid dapat melakukan pembelajaran mendalam. 
  3. Dimensi Dukungan Psikologis. 
    1. Ekspektasi pada Murid: Praktik pedagogis berupa penyampaian ekspektasi positif kepada semua dan setiap murid untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik dalam melakukan pembelajaran mendalam. 
    2. Perhatian dan Kepedulian: Praktik pedagogis berupa pemberian perhatian dan dukungan sesuai dengan kebutuhan belajar setiap murid agar semua murid siap melakukan pembelajaran mendalam. 
    3. Umpan Balik Konstruktif: Praktik pedagogis berupa penyampaian kemajuan proses dan capaian murid sehingga murid dapat melakukan perbaikan cara belajar dalam pembelajaran mendalam. 

PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Pilihan indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja. Diskusi bersama Kepala Sekolah terkait kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi berdasarkan indikator yang dipilih. Di tahap pelaksanaan, Anda akan melakukan kegiatan sesuai diskusi dan mengisi refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilakukan. 

Indikator Kompetensi: 

  1. Lingkungan, Pembelajaran, Asesmen: 
    1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi murid. 
    2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada murid. 
    3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada murid. 
  2. Kematangan, Pengembangan, Orientasi: 
    1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru. 
    2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi. 
    3. Orientasi berpusat pada murid. 
  3. Kolaborasi & Keterlibatan: 
    1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran. 
    2. Keterlibatan orang tua / wali dan masyarakat atau dunia kerja dalam pembelajaran. 
    3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran. 
  4. Pengetahuan, Karakteristik, Kurikulum: 
    1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya. 
    2. Karakteristik dan cara belajar murid. 
    3. Kurikulum dan cara menggunakannya. 

PERILAKU KERJA

Pilihan indikator perilaku dan ekspektasi khusus pimpinan. Untuk ekspektasi khusus pimpinan, pilih yang ingin diusulkan ke Kepala Sekolah. 

Perilaku kerja memiliki beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut: 

  1. Berorientasi Pelayanan. 
    1. Indikator perilaku: Memahami kebutuhan peserta didik dan berusaha memenuhinya. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik secara proaktif. 
        2. Memenuhi kebutuhan peserta didik secara responsif. 
        3. Melayani peserta didik sesuai hasil asesmen awal peserta didik. 
        4. Menyelesaikan keluhan peserta didik dengan komunikasi persuasif. 
    2. Indikator perilaku: Bersifat ramah kepada peserta didik dan orang tua tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja, solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, dan dapat diandalkan oleh peserta didik, orang tua, maupun rekan sejawat. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menuntaskan semua pekerjaan. 
        2. Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah. 
        3. Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat. 
        4. Melayani dengan standar yang sama kepada semua pihak. 
    3. Indikator perilaku: Melakukan perbaikan terus-menerus terhadap kompetensi dan perilaku kerjanya. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus. 
        2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif. 
        3. Berupaya memperluas wawasan kualitas pelayanan. 
  2. Akuntabel. 
    1. Indikator perilaku: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memenuhi janji dan komitmen terkait pekerjaan. 
        2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. 
        3. Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia evaluasi. 
        4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
    2. Indikator perilaku: Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, efektif, dan efisien. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran sesuai dengan peruntukannya. 
        2. Mencari cara efisiensi penggunaan sarana prasarana, bahan, dan alat kerja satuan pendidikan. 
    3. Indikator perilaku: Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan pribadi. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi. 
        2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan. 
  3. Kompeten. 
    1. Indikator perilaku: Menunjukkan penguasaan kompetensi yang memadai dalam melakukan kinerja. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menunjukkan kompetensi dalam bekerja sehingga menjadi teladan bagi rekan sejawat. 
        2. Berdiskusi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja untuk mencari solusi. 
    2. Indikator perilaku: Membantu peserta didik, rekan sejawat, dan orang lain untuk saling belajar. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memberikan kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapat. 
        2. Memfasilitasi proses berbagi pengetahuan antar rekan sejawat, peserta didik, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja. 
    3. Indikator perilaku: Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mendukung penyusunan rencana kerja dan/atau anggaran secara partisipatif. 
        2. Melaksanakan rencana kerja dan/atau anggaran sesuai target yang ditetapkan. 
        3. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas. 
  4. Harmonis. 
    1. Indikator perilaku: Menghargai setiap warga satuan pendidikan apapun latar belakangnya. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras, dan gender. 
        2. Menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja. 
        3. Menghormati gagasan yang disampaikan orang lain. 
    2. Indikator perilaku: Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menawarkan solusi kepada warga satuan pendidikan dengan responsif. 
        2. Memberikan solusi dan/atau informasi sesuai kewenangan. 
    3. Indikator perilaku: Mampu membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyelesaikan konflik di antara rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif. 
        2. Berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja dengan sopan, serta menjunjung tinggi etika. 
        3. Menghindari diskusi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA (Suku, Agama, dan Ras). 
  5. Loyal. 
    1. Indikator perilaku: Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada perpecahan. 
        2. Menyebarkan informasi yang mendukung transformasi pembelajaran. 
        3. Mencegah situasi yang mengancam integritas satuan pendidikan. 
    2. Indikator perilaku: Menjaga nama baik satuan pendidikan, sesama guru, dan peserta didik dimanapun berada. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan. 
        2. Melaksanakan arahan kepala satuan pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. 
        3. Menyebarkan informasi positif tentang transformasi pembelajaran. 
    3. Indikator perilaku: Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan peserta didik dan satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman. 
        2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada kepala sekolah dan pihak yang berwenang. 
        3. Mencegah situasi yang mengancam keselamatan peserta didik dan satuan pendidikan. 
  6. Adaptif. 
    1. Indikator perilaku: Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pembelajaran di kelas. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja. 
        2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan. 
        3. Menguasai dinamika perkembangan teknologi. 
    2. Indikator perilaku: Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyampaikan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan. 
        2. Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan pendidikan secara konsisten. 
        3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan kritis. 
        4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pekerjaan. 
    3. Indikator perilaku: Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri dan warga satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mengidentifikasikan potensi masalah dan solusinya. 
        2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru. 
        3. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik. 
  7. Kolaboratif. 
    1. Indikator perilaku: Memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia usaha untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menerima pendapat dan saran dalam menyelesaikan tugas. 
        2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain. 
        3. Membagi tugas dan tanggung jawab bersama peserta didik, rekan sejawat, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional. 
    2. Indikator perilaku: Bekerja sama secara terbuka dalam menghasilkan dampak pembelajaran yang merata bagi peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung peningkatan pembelajaran. 
        2. Bersinergi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja dalam menyelesaikan tugas. 
        3. Mengakui saat berbuat kesalahan dan bersedia meminta maaf. 
    3. Indikator perilaku: Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mendorong peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan. 
        2. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja. 
        3. Mengoptimalkan sumber daya satuan pendidikan untuk mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan. 

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan melalui blog ini. Semoga setiap tahunnya, penilaian raport pendidikan selalu mendapatkan hasil terbaik bagi guru maupun satuan pendidikan. 

Sumber: Panduan Pengelolaan Kinerja - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen Surat Pernyataan & Pengunduran Diri dari KKI ke PPPK PW

Kepada Yth. Bapak/Ibu PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur. 

Sehubungan dengan kebutuhan administrasi, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk mengirimkan Dokumen Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Pengadaan KKI dan Salinan Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dengan cara mengisi tautan berikut: 

Permintaan Surat Pengunduran Diri Dari Pengadaan (KKI) dan SK Bagi PPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur

Perlu diperhatikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah wajib dipindai menggunakan mesin scanner dan bukan merupakan hasil foto / Cam Scanner. 

Adapun pengiriman dokumen melalui Google Form tersebut paling lambat pada hari Jumat, 9 Januari 2026. 

Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih. 

* * * 

NB: Berikut file format Pengunduran Diri, dalam tanda tangan tidak perlu menggunakan materai. 

Sumber: Sudindik Wilayah I Jakarta Timur.

Progress Absensi PPPK PW di Unit Kerja Baru

Informasi bagi Bapak/Ibu yang mengalami perpindahan tempat tugas pada saat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, agar pelaksanaan absensi dilakukan di unit kerja yang baru sesuai dengan SK PPPK Paruh Waktu yang dimiliki. 

Terkait perpindahan SIDADO, saat ini sedang dalam proses oleh Suku Dinas Pendidikan, sambil menunggu NRK diterbitkan. 

Selanjutnya, setelah NRK terbit, pengaturan (setting) absensi sebagai PPPK Paruh Waktu pada mesin absensi dapat dilakukan. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 

Sumber: Sudindik Wilayah I Jakarta Timur.

Sidang Terbuka Atas Promosi Doktor Dede Mardiyah

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Selamat Siang, dan Salam Sejahtera buat semuanya. Sebelumnya admin mengucapkan selamat dan suksesnya kepada Bunda Dede Mardiyah atas Promosi Doktor di Program Manajemen Pendidikan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta. 

Alhamdulillaah acara kegiatan Sidang Terbuka Promosi Doktor berjalan dengan lancar. Pada sidang terbuka ini mempresentasikan Disertasi yang berjudul "Kolaborasi Sekolah dengan Orangtua dalam Pendidikan Anak Usia Dini: Studi Kasus Pendidikan Anak Usia Dini di TKIT Nurul Iman dan TK Avicenna"

Kegiatan ini berlangsung pada hari ini Senin, 22 Desember 2025 pada pukul 13.30 s/d 15.00 WIB di Ruang Cyber Learn Lantai 6, Gedung Bung Hatta, Sekolah Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta. Dalam sidang terbuka ini dihadiri oleh Direktur, Koordinator Program Studi S3 Manajemen Pendidikan, Promotor, Co-Promotor, Penguji Internal, dan Penguji Eksternal. 

Pada sidang terbuka ini diuji langsung oleh para Dewan Penguji, di antaranya: 

  1. Prof. Dr. Dedi Purwana, ES., M.Bus (Direktur). 
  2. Prof. Dr. Suryadi (Koorprodi S3 Manajemen Pendidikan). 
  3. Prof. Dr. Bedjo Sujanto, M.Pd. (Promotor). 
  4. Prof. Dr. Nurhattati, M.Pd. (Co-Promotor). 
  5. Prof. Dr. Rugaiyah, M.Pd. (Penguji Internal). 
  6. Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M. (Penguji Internal). 
  7. Prof. Dr. Manahan Tampubolon, M.M. (Penguji Eksternal). 

Prosesi sidang terbuka tersebut dihadiri dan disambut meriah oleh para kolega, tamu undangan, bahkan tamu VIP seperti Prof. Dr. dr. Najib Advani, Sp.A. (K), M.Med. (PAED), Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 

Sebelum adanya sidang terbuka ini, sudah berlangsung uji kelayakan pada sidang tertutup beberapa pekan terakhir, dan beliau sudah dinyatakan lulus ujian. Acara ini akhirnya resmi dibuka tepat pukul. 13.30 WIB di Ruang Cyber Learn Lantai 6. 

Prof. Dede Mardiyah akan mempertahankan disertasinya, dan laporan pertanggung jawaban ujian kelayakan dibacakan oleh Prof. Dr. Nurhattati, M.Pd. selaku Kopromotornya. Sidang yang berlangsung akan dilaksanakan presentasi tanya jawab selama 15 menit. 

Alhamdulillaah rangkaian acara hampir di ujung akhir, dan pengumuman pun dibacakan bahwa Prof. Dede Mardiyah dinyatakan berhasil dan lulus dalam Program S3 Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta. 

Semoga apa yang telah beliau perjuangkan selama ini, mendapat keberkahan dari Allah SWT serta dapat bermanfaat di dunia pendidikan saat ini. Diharapkan juga agar dapat menjaga nama baik almamater dimanapun berada. 

Sumber: Mohammad Hibatul Wafi Al Badruzzaman, S.Sy., S.Pd.

Unsur Penilaian Prestasi Kerja Bagi KKI TA. 2026

Bulan ini merupakan bulan penghujung tahun 2025, dimana bulan sibuk bagi pegawai kontrak di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Setiap tahunnya Kontrak Kerja Individu (KKI) selalu diperbaharui. Lembar per lembar dokumen berkas harus dipersiapkan secara rinci, demi memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah. 

Salah satunya adalah penilaian prestasi kerja yang diperuntukkan rekruitmen KKI Tahun Ajaran 2025. Ini menjadi salah satu yang dibuat untuk mengetahui sejauh mana Pemprov mengetahui hasil kinerja pegawainya selama satu tahun terakhir. Rentang range nilai adalah antara 0 - 100 poin, hasil penilaiannya diambil dari rata-rata unsur yang terjawab, antara Ya atau Tidak. 

Adapun unsur-unsur penilaian yang dijadikan acuan bagi pemerintah terhadap calon pegawai kontrak di bidang pendidikan, sebagai berikut: 

  1. Disiplin kehadiran. 
  2. Tanggung jawab penyelesaian pekerjaan. 
  3. Kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan. 

A. Disiplin Kehadiran. 

  1. Ketepatan Waktu Datang: Datang sesuai jam kerja / jam pelajaran; Tidak terlambat tanpa alasan yang jelas; Konsisten hadir tepat waktu setiap hari. 
  2. Ketepatan Waktu Pulang: Pulang sesuai jam kerja; Tidak meninggalkan tempat tugas sebelum waktu yang ditetapkan; Tidak sering meminta izin pulang awal tanpa kebutuhan jelas. 
  3. Ketepatan Waktu Kembali dari Istirahat: Kembali tepat waktu setelah waktu istirahat (siang / shalat); Tidak melebihi batas waktu yang ditentukan; Tidak melakukan kegiatan pribadi yang memperpanjang waktu istirahat. 
  4. Keteraturan Kehadiran: Hadir secara konsisten sesuai jadwal; Tidak sering absen tanpa informasi; Tidak meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa izin. 
  5. Kepatuhan Terhadap Prosedur Izin: Mengajukan izin sesuai prosedur (tertulis, lisan, atau aplikasi); Menyertakan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan; Tidak menyalahgunakan izin (sakit, urusan pribadi, dinas). 
  6. Ketetapan Laporan Kehadiran: Mengisi absensi dengan benar, jujur, dan tepat waktu; Tidak menitip absen pada orang lain; Tidak memanipulasi data kehadiran. 
  7. Tanggung Jawab pada Jadwal Tugas: Hadir tepat waktu saat jadwal rapat, kegiatan sekolah, atau pembelajaran; Tidak terlambat dalam penugasan khusus (piketan, jaga upacara, dan lain-lain); Siap hadir mendadak bila dibutuhkan (jika terkait tugas dinas). 
  8. Konsistensi Disiplin: Menunjukkan pola disiplin kehadiran yang stabil sepanjang periode penilaian; Tidak ada catatan pelanggaran berarti; Mampu mempertahankan kedisiplinan dalam situasi padat atau tekanan kerja. 

B. Tanggung Jawab Penyelesaian Pekerjaan. 

  1. Ketepatan Waktu Penyelesaian Tugas: Menyelesaikan tugas sesuai jadwal yang ditetapkan; Tidak menunda pekerjaan tanpa alasan; Mampu mengatur prioritas tugas. 
  2. Kualitas Hasil Pekerjaan: Hasil pekerjaan rapi, akurat, dan memenuhi standar mutu; Minim kesalahan sehingga tidak perlu revisi berulang; Tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  3. Konsistensi dalam Menyelesaikan Tugas: Menuntaskan setiap tugas yang menjadi tanggung jawabnya; Tidak meninggalkan pekerjaan setengah jadi; Konsisten menjaga standar kinerja di setiap pekerjaan. 
  4. Kemandirian dalam Bekerja: Mampu bekerja tanpa harus terus diawasi; Inisiatif mencari solusi ketika menghadapi kendala; Tidak bergantung pada orang lain untuk menyelesaikan tugas pokok. 
  5. Kepatuhan Terhadap SOP dan Instruksi: Menyelesaikan pekerjaan sesuai prosedur; Memenuhi instruksi pimpinan dengan tepat; Tidak melakukan pekerjaan di luar ketentuan tanpa persetujuan. 
  6. Tanggung Jawab Atas Kesalahan: Mengakui dan memperbaiki kesalahan dengan cepat; Tidak menyalahkan pihak lain atas kelalaian sendiri; Berkomitmen melakukan perbaikan agar tidak terulang. 
  7. Kemampuan Mengelola Hambatan: Mampu mengidentifikasi risiko dan menyiapkan alternatif solusi; Tetap bekerja meski ada kendala teknis atau non-teknis; Berkomunikasi tepat waktu ketika ada hambatan yang membutuhkan dukungan. 
  8. Keandalan dan Kepercayaan: Dapat diandalkan untuk menyelesaikan tugas penting; Menjaga integritas pekerjaan (data valid, laporan jujur); Mendapat kepercayaan dari atasan dan rekan kerja dalam penugasan. 

C. Kepatuhan Terhadap Kewajiban dan Larangan. 

  • Indikator Kepatuhan Terhadap Kewajiban: Kehadiran tepat waktu; Pelaksanaan tugas sesuai SOP; Penggunaan waktu kerja secara efektif; Kedisiplinan dalam administrasi; Penggunaan aset dan fasilitas instansi; Kepatuhan terhadap pimpinan; Menjaga integritas. 
  • Indikator Kepatuhan Terhadap Larangan: Tidak melakukan tindakan indisipliner; Tidak melakukan penyalahgunaan wewenang; Tidak melakukan perilaku tidak etis; Tidak melakukan pelanggaran administratif; Tidak menggunakan fasilitas instansi untuk kepentingan pribadi; Tidak menyalahgunakan teknologi informasi; Tidak melakukan pelanggaran hukum. 
Indikator Kepatuhan Terhadap Kewajiban: 

  1. Kehadiran Tepat Waktu: Datang sesuai jadwal kerja; Tidak sering terlambat tanpa alasan; Mematuhi jam istirahat yang ditetapkan. 
  2. Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP: Mengikuti prosedur kerja dan peraturan sekolah / instansi; Bekerja sesuai standar mutu yang ditentukan; Menyelesaikan tugas administrasi tepat waktu. 
  3. Penggunaan Waktu Kerja Secara Efektif: Tidak meninggalkan tugas tanpa izin; Fokus bekerja selama jam kerja; Tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kegiatan pribadi. 
  4. Kedisiplinan dalam Administrasi: Menyusun laporan tepat waktu; Mengisi dokumen resmi sesuai ketentuan; Memenuhi tenggat pekerjaan. 
  5. Penggunaan Aset dan Fasilitas Instansi: Menggunakan sarana sesuai peruntukkan; Menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas; Tidak membawa pulang barang inventaris tanpa izin. 
  6. Kepatuhan Terhadap Pimpinan: Melaksanakan instruksi atasan dengan baik; Melaporkan pekerjaan / setiap masalah sesuai alur; Bersikap kooperatif terhadap supervisi. 
  7. Menjaga Integritas: Tidak menerima gratifikasi; Bekerja jujur dan bertanggung jawab; Menjaga kerahasiaan data dan dokumen instansi. 

Indikator Kepatuhan Terhadap Larangan: 

  1. Tidak Melakukan Tindakan Indisipliner: Tidak mangkir kerja; Tidak pulang sebelum waktunya tanpa izin; Tidak sering izin tanpa alasan kuat. 
  2. Tidak Melakukan Penyalahgunaan Wewenang: Tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi; Tidak melakukan diskriminasi atau intimidasi. 
  3. Tidak Melakukan Perilaku Tidak Etis: Tidak berperilaku kasar terhadap rekan kerja, peserta didik, atau publik; Tidak membuat suasana kerja tidak kondusif. 
  4. Tidak Melakukan Pelanggaran Administratif: Tidak memalsukan data, laporan, atau dokumen; Tidak lalai dalam pengelolaan arsip. 
  5. Tidak Menggunakan Fasilitas Instansi untuk Kepentingan Pribadi: Tidak memakai kendaraan, alat kantor, atau barang inventaris untuk kepentingan pribadi; Tidak merusak atau mengabaikan perawatan fasilitas. 
  6. Tidak Menyalahgunakan Teknologi Informasi: Tidak mengakses situs terlarang saat bekerja; Tidak membocorkan data atau informasi sekolah / instansi. 
  7. Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum: Tidak melakukan tindak pidana / perbuatan yang mencoreng integritas; Tidak melakukan perbuatan yang menjatuhkan martabat profesi. 

Sumber: Ammad.

Kualitas Pendidikan Indonesia Menurut Stafsus & UPI

Berapa tahun pendidikan di Indonesia tertinggal dengan negara maju? 

Pendidikan Indonesia diperkirakan tertinggal sangat jauh, dengan beberapa perkiraan menyebutkan hingga 128 tahun untuk mengejar kualitas negara maju. Ini berdasarkan studi profesor Harvard, Lant Pritchett, yang dipublikasikan sekitar tahun 2017-2020. 

Menurut UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) terkait ketertinggalan pendidikan Indonesia disebut tertinggal signifikan dari negara maju, dengan perkiraan variatif, mulai puluhan hingga ratusan tahun. Salah satu pernyataan terkenal dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 2016 menyebutkan tertinggal 300 tahun. 

Meskipun ada juga perkiraan lain seperti 300 tahun atau 45 tahun, tergantung konteks dan metodologi. Ketertinggalan ini menunjukkan kesenjangan besar, terutama disebabkan oleh akibat masalah kualitas guru, sistem pendidikan kurikulum yang monoton, infrastruktur, serta kesenjangan ekonomi yang mempengaruhi pemerataan akses dan kualitas belajar. 


Perkiraan Tingkat Angka Ketertinggalan: 

  • 45 Tahun: Riset Bank Dunia (World Development Report) memperkirakan butuh 45 tahun untuk mengejar ketertinggalan agar setara dengan negara-negara OECD, jika sistemnya tidak berubah. 
  • 50 Tahun (Untuk Mahasiswa): Ada juga penilaian bahwa mahasiswa Indonesia tertinggal sekitar 50 tahun dari mahasiswa di negara maju. 
  • 128 Tahun (Menurut Staf Khusus (Stafsus) Presiden: Ini adalah angka yang sering disebut, merujuk pada perkiraan untuk menyamai kualitas pendidikan negara maju, khususnya di Jakarta, jika reformasi tidak dilakukan secara total. 
  • 300 Tahun (Menurut UPI): Pada tahun 2016, berita UPI melaporkan pernyataan yang menyebutkan bahwa pendidikan Indonesia tertinggal 300 tahun dibandingkan negara maju. Sebuah angka yang menyoroti jurang pemisah yang sangat dalam dan lebih ekstrim. 


Faktor Penyebab Ketertinggalan: 

Penyebab utama ketertinggalan terjadi karena beberapa faktor di antaranya sebagai berikut: 

  • Kualitas Guru dan Metode Pengajaran: Rendahnya mutu tenaga pengajar dan metode pengajaran yang belum relevan dengan perkembangan zaman menjadi hambatan. Melatih jutaan guru membutuhkan waktu sangat lama, bahkan 40 tahun hanya untuk melatih 100 ribu guru per tahunnya. 
  • Sistem dan Metode Pembelajaran: Metode yang monoton dan terjebak rutinitas menjadi hambatan besar. 
  • Kurikulum: Kurikulum yang sering berubah-ubah dan kurang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. 
  • Infrastruktur dan Akses Fasilitas: Fasilitas sarana dan prasarana pendidikan belajar yang tidak memadai, terutama ketimpangan antar daerah terpencil, serta kurangnya akses menjadi masalah besar. 
  • Kesenjangan Pemerataan: Distribusi sumber daya dan kualitas pendidikan yang tidak merata di seluruh wilayah. 
  • Hasil Survei PISA: Indonesia sering berada di peringkat bawah dalam survei PISA, ini menunjukkan kelemahan dalam kemampuan membaca, matematika, dan sains. 


Kesimpulan: 

Angka-angka ini menunjukkan kesenjangan yang sangat besar. Meskipun angkanya bervariasi, intinya adalah pendidikan Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang memerlukan reformasi besar-besaran dan komitmen jangka panjang untuk mengejar ketertinggalan dari negara maju, seperti yang disorot oleh Staf Khusus Presiden Belva Devara beserta data-data riset pendidikan. 

Angka-angka tersebut bukan hasil perhitungan matematis pasti, melainkan gambaran dramatis untuk menekankan betapa seriusnya masalah pendidikan di Indonesia. Baik UPI maupun pejabat terkait menggunakan angka-angka ini untuk mendorong reformasi besar-besaran demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar bisa bersaing secara global. 


Sumber: 

Berita UPI - Portal Berita Universitas, Dibanding Negara Maju, Pendidikan di Indonesia Ketinggalan 300 Tahun, https://berita.upi.edu/, 20 November 2016. 

Kompasiana, Pendidikan Indonesia Tertinggal 128 Tahun: Gagal Sistemik atau Agenda Pembodohan Terstruktur?, https://www.kompasiana.com/, 20 April 2025. 

Universitas Narotama, Kualitas Pendidikan Indonesia Disebut Tertinggal 128 Tahun dari Negara Maju, https://narotama.ac.id/, 13 Maret 2020.