Proses Pendaftaran Instalasi Biznet

Rabu, 29 April 2026: Provider Teknologi

Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Stasiun Pondok Jati

Selasa, 17 Maret 2026: Tour - Travel

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Loker 3 Formasi As-Syifa Boarding School

We are Hiring and Join our Team ! 

Mari Bergabung Bersama Kami ! 

As-Syifa Boarding School Subang membuka lowongan kerja dengan formasi : 

  1. GURU BIDANG STUDI. 
    • Guru Bahasa Indonesia (Laki-laki). 
    • Guru Bahasa Inggris (Laki-laki). 
    • Guru IPA (Laki-laki). 
    • Guru Fisika (Laki-laki). 
    • Guru Kimia (Laki-laki). 
    • Guru Biologi (Laki-laki). 
    • Guru Matematika (Laki-laki). 
    • Guru TIK (Perempuan). 
    • Guru PJOK (Perempuan). 
    • Musyrif / Musyrifah (Laki-laki / Perempuan). 
  2. STAFF. 
    • Staff HRD (Laki-laki / Perempuan). 
    • Staff IT Technical Support (Laki-laki). 
  3. NAKES (Tenaga Kesehatan). 
    • Rekam Medis (Laki-laki / Perempuan). 

Kualifikasi Umum : 

  • Beragama Islam. 
  • Usia maksimal 30 tahun. 
  • Tidak merokok. 
  • Berhijab bagi Perempuan. 

Pendaftaran Online : 

01 s.d. 31 Mei 2026. 

Informasi pendaftaran, persyaratan, dan kualifikasi setiap formasi selengkapnya dapat diakses melalui website: http://karir.alshifacharity.com. 
*) Pendaftaran hanya dilakukan secara online. 

Narahubung : 

0896 3209 2713 - Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah
Jl. Raya Subang Bandung KM 12 Jalancagak - Subang, Jawa Barat. 

Sumber : Rizki Maulinawati.

Penyimpangan Waktu Posting Artikel Terkait Sekolah Rakyat

Masih dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026, seharusnya kita harus jeli dalam menerima suatu informasi yang didapat dari media sosial. Jangan sampai terpancing dalam isu suatu hal, apalagi terkait informasi tentang pendidikan yang sumbernya hasil editan. 

Berawal saya mendapat informasi dari grup WhatsApp pada Sabtu, 2 Mei 2026 terkait postingan media sosial TikTok tentang pendaftaran guru sekolah rakyat 2026 masih dibuka, tetapi ada yang ganjil dalam postingan tersebut. Sengaja saya tutup nama sumbernya. 

Ternyata ada saja postingan yang terdapat pada salah satu media sosial, TikTok. Pada unggahan akun @rekrutmen.pgri terdapat artikel Berita Merdeka berjudul "Dibutuhkan 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Lulus Langsung jadi ASN Dapat Tukin dan TPG", yang diposting ulang 18 jam lalu tepatnya Sabtu, 2 Mei 2026. 

Yang menjadi salfok saya adalah sumber waktu pada tulisan tersebut tidak seperti biasanya. Biasanya hanya menunjukkan waktu normal, tetapi pada unggahan akun TikTok tersebut terdapat kalimat "Sampai tanggal 25 Juli 2026". Ini yang menjadi postingan absurd dan tidak sesuai dengan aslinya. Berikut isi caption postingan @rekrutmen.pgri

"Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2026 masih dibuka. Dibutuhkan 1.554 formasi untuk penempatan di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan. Para guru yang lolos seleksi akan mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama yang nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis dengan konsep asrama yang dirancang pemerintah, khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem pada Desil 1 serta Desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Hal ini bertujuan untuk menciptakan agen perubahan demi memutus mata rantai kemiskinan di masyarakat. Apakah guru sekolah rakyat bisa jadi ASN? Dilansir dari laman Kemensos, Selasa (28/4/2026), guru yang lulus seleksi menjadi guru Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos. Semua guru bakal mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja (Tukin), serta pelatihan." 

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akhirnya saya menemukan postingan asli yang memuat kabar tersebut pada 13 Juni 2025 pukul 17.25 WIB dari kanal Berita Merdeka, berjudul "Dibutuhkan 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Lulus Langsung jadi ASN Dapat Tukin dan TPG"

Isi dari postingan asli memang tidak berbeda, hanya saja pada akun @rekrutmen.pgri mengedit waktu postingan menjadi hal yang menyimpang. Karena mengedit waktu postingan (backdating atau mengubah stempel waktu) di media sosial dapat terjerat hukum di Indonesia, terutama jika tindakan tersebut dilakukan atas dasar niat jahat, penipuan, atau untuk menyebarkan informasi palsu (hoaks) yang merugikan pihak lain. 

Memang sangat baik jikalau ingin menyebarkan informasi kembali, tetapi alangkah lebih baiknya lagi jika Anda ingin memposting ulang, sebaiknya apa adanya saja. Jangan mengedit sembarang stempel waktu, karena bisa dipidanakan. Selain itu juga, letakkan sumber yang valid. 

Sumber: Wafi.

Tata Cara Pengisian Form EKIN

Form Evaluasi Kinerja Bulanan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, merupakan wadah untuk melaporkan hasil dari kinerja yang dilakukan selama satu bulan. 

Unsur-unsur yang terdapat dalam penilaian kinerja sebagai berikut: 

  1. Indikator Kinerja Individu : 
    • Jumlah rekapitulasi dokumen perencanaan pembelajaran / pembimbingan yang tersusun meliputi: 
      • Program Tahunan. 
      • Program Semester. 
    • Jumlah rekapitulasi dokumen pelaksanaan pembelajaran / pembimbingan yang tersusun meliputi: 
      • Materi / Bahan Ajar. 
      • Daftar Hadir Peserta Didik. 
    • Jumlah rekapitulasi dokumen evaluasi hasil pembelajaran / pembimbingan yang tersusun meliputi: 
      • Perangkat Laporan Sumatif Tengah Semester. 
      • Perangkat Laporan Sumatif Akhir Semester. 
    • Jumlah rekapitulasi dokumen pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan yang tersusun meliputi: 
      • Laporan Hasil Pendampingan sebagai Guru Wali. 
      • Laporan Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Kegiatan. 
    • Jumlah rekapitulasi dokumen pelaksanaan tugas tambahan lain yang tersusun sesuai dengan daftar tugas tambahan yang tercantum. 
  2. Nilai Aspek Perilaku, untuk penilaian perilaku diharapkan sekali minimal harus mendapat nilai 2 poin dengan predikat "Sesuai Ekspektasi". 
    • Berorientasi pelayanan. 
    • Akuntabel. 
    • Kompeten. 
    • Harmonis. 
    • Loyal. 
    • Adaptif. 
    • Kolaboratif. 

Petunjuk: 

  1. Pastikan sudah mendownload file excel sesuai format untuk Tendik sekolah dan ex-PJLP. 
  2. Upload file evaluasi kinerja yang sudah ditandatangani dengan format PDF ukuran F4 (khusus penandatanganan Kasubag TU Sudin, cukup tanda tangan pegawai yang dinilai saja). 
  3. Upload file rekomendasi evaluasi, khusus untuk Tendik SD dan SMP, serta Tendik SMA/SMK yang lokasi kerjanya berbeda dengan tempat tugas pada SK, penandatanganan rekomendasi adalah Kepala Sekolah di lokasi kerja saat ini. Bentuk file PDF ukuran F4 dan sudah ditandatangani oleh pegawai serta pejabat penilai. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian form ini sebagai berikut: 

  1. Sinkronisasi dengan email. 
  2. Nama Lengkap. 
  3. NIPPPK. 
  4. Bulan. 
  5. Capaian Hasil Kerja Bulanan (%). 
  6. Perilaku Kerja Bulanan.
    (Pakai koma atau titik untuk nilai desimal). 
  7. Upload Scan Evaluasi Kinerja. 
  8. Upload Scan Rekomendasi Evaluasi. 
    Wajib bagi Tendik SD dan SMP, ditandatangani oleh Kepala Sekolah lokasi kerja saat ini, maupun Tendik SMA / SMK yang lokasi kerja berbeda dengan SK PPPK. 
  9. Kemudian klik kirim jika jawaban form sudah yakin sesuai kebenarannya. 

* * * 

Penjelasan Akronim: 

EKIN : Evaluasi Kinerja. 

Tendik : Tenaga Kependidikan. 

PJLP : Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. 

Kasubag TU Sudin : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas. 

SD : Sekolah Dasar. 

SMP : Sekolah Menengah Pertama. 

SMA : Sekolah Menengah Atas. 

SMK : Sekolah Menengah Kejuruan. 

SK : Surat Keputusan. 

PPPK : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Sumber: ALBOZ.

Edaran Upacara Bendera HARDIKNAS 2026

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0011/SE/2026 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Surat edaran ini dikeluarkan pada 29 April 2026 di Jakarta dan ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta. 

Menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut: 

  1. Melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 dengan tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua", pada : 
    Hari: Senin. 
    Tanggal: 4 Mei 2026. 
    Pukul: 06.30 s.d selesai. 
    Tempat: Masing-masing Satuan Pendidikan. 
  2. Ketentuan pakaian sebagai berikut: 
    • Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Sadariah bagi laki-laki dan pakaian Encim bagi perempuan lengkap dengan atribut. 
    • Peserta didik mengenakan pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan atau dapat juga mengenakan pakaian Sadariah bagi laki-laki dan Baju Kurung bagi perempuan (seragam pada hari Jum'at). 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Ditandatangani oleh Ibu Nahdiana (Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta). Edaran ini juga sudah mendapat tembusan dari: 

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  4. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

Selengkapnya dapat mendownload file PDF

Sumber: Irma Suryani.

Peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif

Dalam upaya mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan untuk semua, Direktorat Guru PMPK, Ditjen GTK, Kemdikdasmen akan menyelenggarakan Peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif pada: 

📅 Senin, 20 April 2026. 

⏰ 08.00 WIB – selesai. 

📍 Live di YouTube Kemdikdasmen

Narasumber : 

  1. Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah). 
  2. Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan). 

Mari Bersama Meningkatkan Kapasitas Guru dalam Mewujudkan Layanan Pendidikan yang Bermutu dan Berkeadilan untuk Semua. 

Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (@gtkdikmendiksus & @ditjen.gtk.kemdikbud).

Guru Senior Kelihatan Malas & Apatis

Akhirnya saya tahu kenapa guru-guru senior kelihatan malas dan apatis. 

Dulu, Saya adalah orang pertama yang akan stress ketika melihat guru-guru senior duduk diam di pojok ruang guru, tampak tak acuh saat ada sosialisasi program baru dari pemerintah. Dalam hati saya yang saat itu masih muda dan berapi-api, saya melabeli mereka dengan satu frasa: malas terlibat dalam kemajuan. 

Dulu, Saya adalah si motor penggerak. Saya pemburu pelatihan, pengadopsi pertama setiap ada aplikasi pendidikan terbaru, dan orang yang paling sibuk mengurus administrasi inovasi, serta peserta tetap lomba-lomba guru. Saya narasumber pengimbasan inovasi dan ilmu baru di lapangan untuk para guru. 

Di momen itu, Saya merasa, guru senior acapkali menjadi hambatan tersendiri untuk gerakan perubahan. Sebab mereka cenderung apatis setiap kali diajak berinovasi. Tak bersemangat seperti kita yang muda-muda. Terkesan seperti penghambat kemajuan saja. 

Namun kini,… 

Setelah waktu membawa saya ke posisi guru senior itu sendiri, saya menyadari betapa kelirunya penilaian saya dulu. 🙏🏻 

* * * 

Ternyata, apa yang saya rasakan sekarang, dan apa yang mereka rasakan dulu, bukanlah kemalasan. Melainkan Itu adalah sebuah “kelelahan sistemik”. 

Sebuah kondisi di mana mental dan semangat seorang pendidik perlahan terkikis bukan oleh murid-muridnya, melainkan oleh birokrasi yang terus berputar tanpa arah yang jelas. Seperti lari maraton tak berujung. 

Bagi mereka yang sudah mengajar puluhan tahun, mereka telah melihat pola yang berulang. Seringkali setiap ada menteri baru maka itu berarti kurikulum akan baru. Terobosan baru, gaya baru. Namun praktiknya tetap 11-12. 

Mereka telah melihat program-program yang awalnya digembar-gemborkan sebagai revolusioner, namun selalu berakhir menguap begitu saja, hanya menjadi tumpukan dokumen yang memenuhi gudang sekolah atau folder di laptop. Untuk kemudian ditimpa oleh program yang baru oleh rezim selanjutnya. 

* * * 

Ternyata sikap apatis yang muncul di kalangan guru senior sebenarnya adalah sebuah mekanisme pertahanan diri. Ada beberapa alasan pahit di baliknya: 

1️⃣ Mereka memiliki arsip mental tentang tren pendidikan yang hanya berganti merek (re-branding). Mereka sadar bahwa istilah-istilah keren bisa berubah, namun beban administrasi biasanya justru bertambah berat. Namun hasilnya tak ada. Berkali-kali mereka mengalami itu seumur hidupnya. 

2️⃣ Di fase senior, mereka tidak lagi mengejar pengakuan atau sertifikat untuk terlihat hebat. Fokus mereka bergeser. Mereka tidak lagi bertanya, "Bagaimana cara saya menguasai aplikasi ini agar terlihat inovatif?", melainkan "Apakah aplikasi ini benar-benar membantu murid saya paham, atau hanya membuang waktu saya yang seharusnya bisa dipakai untuk mengajar?" 

3️⃣ Di usia menjelang pensiun, energi adalah komoditas mahal. Mereka mulai melakukan kalkulasi terhadap energi yang dikeluarkan. Jika sebuah program terasa hanya bersifat seremonial menyukseskan program dari pusat (yang hanya sementara dan suatu saat akan berganti), mereka memilih menarik diri demi menjaga kestabilan emosional saat berhadapan dengan siswa di kelas. Mereka sudah banyak makan asam garam, sehingga jeli untuk memilah mana program musiman atau proyek, dan mana yang benar-benar berguna untuk mengajar. 

* * * 

Menjadi senior menyadarkan saya bahwa pendidikan bukan tentang seberapa banyak aplikasi yang kita unduh atau seberapa sering kita ikut pelatihan di hotel berbintang. Pendidikan adalah tentang interaksi manusia di dalam kelas. 

Banyak dari guru senior yang memilih untuk "diam" bukan karena berhenti peduli, tapi karena mereka memilih untuk tetap fokus pada apa yang paling nyata: yaitu anak didik di kelas. Bukan data di dalam dashboard LMS. Mereka lebih memilih menjaga kewarasan mental agar tetap bisa tersenyum saat mengajar, daripada habis terbakar oleh tuntutan program dan administrasi yang sering kali tidak menyentuh akar permasalahan di lapangan. 

* * * 

Untuk rekan-rekan guru muda yang sekarang sedang bersemangat: teruslah berlari. Kami tidak bermaksud menghalangi. Namun, jangan buru-buru menghakimi diamnya kami sebagai bentuk ketidakpedulian. 

Kami tidak berhenti bergerak, kami hanya sedang memilih jalan pintas yang paling pendek menuju pemahaman murid, bukan jalan yang paling ramai dengan tepuk tangan birokrasi. Kami sedang mengatur napas, agar api kecil di dalam diri kami tidak padam sebelum tugas ini benar-benar tuntas. 

(copy paste dari Facebook by Supri HS). 

Sumber: Mohamad Sahbani.

Balik Ke Pondok HIC

Pulang ke pondok hari Sabtu, 4 April 2026. 

Emang maksimal jam berapa harus sudah sampai ke pondok? 
Maksimal jam 09.00 WIB pagi sudah sampai pondok. 

Bersiap ya semuanya. Waktu liburan sudah hampir habis. Maka datang tepat waktu!! atau perpanjang liburanmu jika telat. 

Don't be late and see you later. 

Sumber: Rara.

Loker Sebagai Guru SMK Purnama 1 Jakarta

Lowongan Pekerjaan sebagai Guru mata pelajaran: 

  1. Bahasa Indonesia. 
  2. Bahasa Inggris. 

Kualifikasi: 

  • Pria / Wanita. 
  • Usia maksimal 35 tahun. 
  • 5 hari kerja. 
  • S1 Linier (sesuai dengan lulusan di bidangnya). 
  • Beragama Islam. 
  • Jujur. 
  • Disiplin. 
  • Bertanggung jawab. 
  • Dapat bekerja sama. 

Bagi yang berminat dan sesuai kriteria di atas, kirimkan CV (Curriculum Vitae) melalui: 

  • SMK Purnama 1 Jakarta. 
  • Telp. 0812-1263-8876 (Ibu Hartini). 

Sumber: Izwah.

Hari Baru, Semangat Baru, Prestasi Menunggumu

Senin, 30 Maret 2026 saatnya kembali ke sekolah! 

  • Siapkan buku dan alat tulis. 
  • Rapikan perlengkapan sekolah. 
  • Atur kembali waktu belajar dan istirahat. 
  • Bangun lebih pagi. 
  • Siapkan semangat dan niat terbaik 💙. 

"Hari baru, semangat baru, prestasi menunggu kamu!" 

Selamat belajar dan tetap semangat! 

Sumber: Haris.

Atur Ulang Jadwalmu

Selamat datang kembali ke sekolah pasca Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Persiapan kembali ke sekolah! Liburan sudah selesai! Yuk, atur ulang jadwal tidurmu, siapkan perlengkapan sekolah, rapihkan rambutmu! Siswa keren itu bukan yang paling santai, tapi yang paling konsisten berusaha. 

Sumber: Hari.

Berita Duka: Bapak Suminto, S.Ap., M.Si. (Kasubag TU SMAN 115)

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. 

 إِنَّالِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ 

Kami segenap keluarga besar SMA Negeri 115 Jakarta mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Suminto, S.Ap., M.Si. - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha SMA Negeri 115 Jakarta pada Jum'at, 27 Maret 2026. 

"Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya, mengampuni segala dosanya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya." 

 اللَّهُمَّ اغْفِرْ له وَارْحَمْه وَعَافِه وَاعْفُ عَنْه 

“Yaa Allah Ampunilah dia, berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia, maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia, Roudhotul Jannah (Surga)". 

Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, dan kekuatan oleh Allah SWT. 

Aamiin yaa Rabbal 'Aalamiin🤲🏻 

Al-Faatihah.. 

Wasalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. 

Sumber: Ibu Woro.

Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah telah merilis Mekanisme Pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat yang dikeluarkan pada 27 Maret 2026 di Jakarta. 


LINI MASA PENGAWASAN TKA SD/MI, SMP/MTs, DAN SEDERAJAT TAHUN 2026. 

Adapun lini masa selama pengawasan TKA SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat tahun 2026 ini sebagai berikut: 

  • 19 Januari - 28 Februari 2026 : Pendaftaran Calon Pengawas Ruang. 
  • 19 Januari - 02 Maret 2026 : Pengaturan Gelombang, Sesi, dan Ruang. 
  • 03 - 08 Maret 2026 : Pemetaan Pengawas Ruang. 
  • 03 - 08 Maret 2026 : Pemetaan Penyelia dan Pendamping. 
  • 09 - 17 Maret 2026 : Distribusi link Zoom. 


UNSUR-UNSUR PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN. 

Unsur-Unsur dalam Pengawasan dan Pendampingan di antaranya: 

  1. Tingkat Pusat :
    Kementerian dan UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  2. Tim Teknis :
    Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
  3. Penyelia :
    Dinas Pendidikan Provinsi. 
  4. Pendamping Penyelia :
    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag). 
  5. Pengawas Ruang :
    Pendidik Satuan Pendidikan. 
  6. Satuan Pendidikan : 
    Jalur Formal : SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. 


PERSYARATAN PETUGAS PENGAWASAN TKA. 

  1. Penyelia : 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Merupakan petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi; 
    • Menguasai aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • Jaringan internet stabil; 
      • Ruang penyimpanan minimal 50 GB (GigaByte); 
      • serta Penyimpanan eksternal untuk hasil rekaman konferensi video. 
  2. Pendamping Penyelia. 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat; 
    • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • dan Jaringan internet stabil. 
  3. Pengawas Ruang. 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Diutamakan pendidik yang memiliki NUPTK dan berasal dari satuan pendidikan lain; 
    • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Gawai / komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • Tripod; 
      • dan Jaringan internet stabil. 


ALUR PENGAWASAN TKA SD DAN SMP. 

  • Pendaftaran Calon Pengawas Ruang. 
    Satuan pendidikan (Satpen) mendaftarkan pendidiknya sebagai calon pengawas ruang. 
  • Pengajuan Pengawas Ruang. 
    Satuan pendidikan melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) mengusulkan tempat bertugas calon pengawas ruang secara silang antar satuan pendidikan. 
  • Pemetaan Pengawas Ruang. 
    Dinas Kabupaten/Kota (Kabkot) atau Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) melakukan pemetaan pengawas ruang, menggunakan data usulan dari MKKS. 
  • Generate Akun Penyelia dan Pendamping Penyelia. 
    Pusat akan membuatkan akun ke laman TKA untuk penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan kebutuhan. 
  • Pemetaan Penyelia dan Pendamping Penyelia. 
    Dinas Provinsi melakukan pemetaan penyelia dan pendamping penyelia. 
  • Generate dan Distribusi Link Zoom. 
    Pusat akan membuatkan event zoom dan mendistribusikan link kepada penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan permintaan. 


PENDAFTARAN PENGAWAS RUANG. 

Rekap progress calon pengawas ruang yang sudah didaftarkan sampai tanggal 2 Februari 2026, pukul 11.42 WIB, berjumlah 102.816 pendidik. 

Berikut isian data form pendaftaran calon pengawas ruang sebagai berikut: 

  • Nama Lengkap. 
  • NUPTK. 
  • NIP / NIK. 
  • Email aktif terdaftar pada aplikasi konferensi video (Zoom). 
  • Nomor Telepon aktif terdaftar pada aplikasi percakapan daring (WhatsApp). 
  • Mata pelajaran yang diajar. 
  • File foto terbaru setengah badan. 

Satuan pendidikan mendaftarkan pendidik sebagai calon pengawas ruang, dengan jumlah: 

  • Jumlah minimal adalah jumlah ruang pengawas yang digunakan x gelombang yang dipilih + 1 (pengawas cadangan) atau 
  • Seluruh pendidik yang memenuhi syarat di satuan pendidikan tersebut. 


SIMULASI KEBUTUHAN RUANG PENGAWAS. 

Terdapat contoh tabel pembagian kebutuhan pengawas ruang sesuai dengan alokasi peserta tes per sesi. Tabel tersebut terdapat kolom: 

  1. Kode Server. 
  2. Nama Ruang. 
  3. Gelombang. 
  4. Client. 
  5. Matematika, Numerasi, Survey Karakter. 
    • Sesi 1. 
    • Sesi 2. 
    • Sesi 3. 
    • Sesi 4. 
  6. Bahasa Indonesia, Literasi Membaca, Sulingjar. 
    • Sesi 1. 
    • Sesi 2. 
    • Sesi 3. 
    • Sesi 4. 

Catatan: 

  • Ruang Tes : Ruangan fisik yang digunakan sebagai tempat tes. Satu ID Proktor untuk 40 klien. 
  • Ruang Pengawas : Ruang lingkup pengawasan, dengan rasio: 1 pengawas ruang mengawasi 20 peserta tes. 


SKEMA PENGAWASAN TKA. 

Untuk meningkatkan kredibilitas dan validitas terhadap hasil Tes Kemampuan Akademik, maka mekanisme pengawasan Tes Kemampuan Akademik sebagai berikut: 

  • Setiap ruang tes, akan diawasi oleh pengawas ruang yang berasal dari sekolah lain. 
  • Pengawas ruang yang bertugas pada setiap ruang tes harus terhubung secara daring dengan penyelia, melalui aplikasi konferensi video. 
  • Penyelia bertugas untuk memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik secara daring melalui aplikasi konferensi video. 
  • 1 Penyelia akan mengawasi 20 pengawas ruang, yang akan dibantu oleh 1 pendamping penyelia. 


RASIO DAN KOMPOSISI. 

Pengawas Ruang, Penyelia dan Pendamping Penyelia akan memantau aktifitas melalui aplikasi konferensi video selama TKA berlangsung. 

  • 1 Pengawas Ruang mengawasi 20 Peserta TKA di Ruang Tes. 
  • 1 Penyelia mengawasi 20 Pengawas Ruang di Ruang Konferensi Video. 
  • 1 Pendamping Penyelia mengawasi 1 Penyelia di Ruang Konferensi Video. 


PENGATURAN JADWAL PENGAWASAN ZOOM. 

Dalam pengaturan jadwal pengawasan zoom harus terdapat beberapa poin yakni: 

  1. Sesi. 
  2. Satuan Pendidikan Sekolah. 
  3. Penyelia Sesi. 
  4. Pendamping Penyelia Sesi. 


TATA LETAK KAMERA PENGAWAS RUANG. 


ILUSTRASI PENGAWASAN TKA. 



TUGAS UNSUR YANG TERLIBAT DALAM PENGAWASAN. 

Tugas Tingkat Pusat : 

  • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Provinsi, dan Dinas/Kemenag Kabupaten-Kota sesuai kewenangannya. 
  • Mempersiapkan aplikasi TKA terkait dengan proses pengawasan. 
  • Mempersiapkan aplikasi konferensi video dan mendistribusikan link zoom pengawasan (jika menggunakan zoom events). 
  • Membuat akun untuk Penyelia, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Mendistribusikan akun untuk Penyelia dan Pendamping Penyelia sesuai dengan kebutuhan. 
  • Melakukan proses pemetaan akun penyelia serta pendamping penyelia untuk dipetakan pada pengawas ruang. 

Tugas Tingkat Provinsi : 

  • Berkoordinasi dengan tingkat Pusat dan tingkat Kabupaten/Kota terkait pengelolaan data penyelia di laman TKA. 
  • Menyiapkan akun Zoom berlisensi sesuai jumlah penyelia, serta mengidentifikasi kebutuhan penyelia dan cadangannya 10 % (jika menggunakan Zoom Meeting). 
  • Memetakan penyelia berdasarkan gelombang dan sesi, serta menunjuk penyelia dan penyelia cadangan sesuai hasil pemetaan. 
  • Menerima akun laman TKA dan mendistribusikan akun laman TKA kepada penyelia dan menerbitkan surat tugas bagi penyelia dan cadangannya. 
  • Mengikuti pengarahan dari tingkat Pusat dan memberikan briefing teknis kepada seluruh penyelia. 
  • Mempelajari ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 serta mengisi dan menandatangani pakta integritas. 

Tugas Tingkat Kabupaten/Kota : 

  • Meminta satuan pendidikan untuk: 
    • Mengisi data gelombang, sesi, ruang, dan klien. 
    • Mengusulkan calon pengawas ruang. 
  • Verifikasi hasil rekomendasi pengawas silang dan memperbaikinya jika ada yang tidak sesuai. 
  • Finalisasi pemetaan calon pengawas ruang. 
  • Mengidentifikasi kebutuhan pendamping penyelia dan cadangannya (10 %). 
  • Menunjuk pendamping penyelia sesuai pemetaan akun. 
  • Menerbitkan SK penetapan / surat tugas: Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang. 
  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang. 
  • Membagikan akun laman TKA kepada Pendamping Penyelia. 
  • Mengganti Pendamping Penyelia atau Pengawas Ruang yang tidak hadir dalam konferensi video dengan Petugas Cadangan. 

Tugas Pendamping Penyelia : 

  • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Kabupaten/Kota, Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Bergabung grup WhatsApp dengan Penyelia dan Pengawas Ruang untuk mempermudah koordinasi. 
  • Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang stabil. 
  • Memastikan Pengawas Ruang merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain. 
  • Memastikan Pengawas Ruang hadir dalam konferensi 30 menit sebelum pelaksanaan TKA. 
  • Berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota jika ada Pengawas Ruang yang tidak hadir, dan segera mencarikan pengganti. 
  • Berkoordinasi dengan satuan pendidikan apabila ada Pengawas Ruang yang mengalami kendala dalam proses pengawasan. 
  • Berkoordinasi dengan Penyelia selama pelaksanaan proses pengawasan, dan menindaklanjuti jika terjadi permasalahan terkait pengawasan konferensi video di satuan pendidikan. 
  • Mempelajari ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 serta mengisi dan menandatangani pakta integritas. 

Tugas Penyelia : 

  • Berkoordinasi dengan Tingkat Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang stabil. 
  • Menerima akun laman TKA dari Dinas Pendidikan Provinsi. 
  • Menerima akun Zoom dari Dinas Pendidikan Provinsi (jika menggunakan akun zoom meeting) atau mendapatkan link invitation zoom dari Tingkat Pusat (jika menggunakan zoom events). 
  • Melakukan Pengaturan Zoom, misal terkait Pengaturan kamera depan belakang (far end), record dengan gallery view, kontrol kamera Pengawas Ruang, control unmute
  • Penyelia sesi 1 membuat tautan konferensi video berdasarkan jadwal yang ditetapkan: 
    • Setiap hari 1 tautan, digunakan untuk pengawasan selama 3 sesi. 
  • Setelah Penyelia sesi 1 selesai mengawasi, maka akan mengalihkan akses host kepada Penyelia sesi 2 yang masuk ke dalam tautan yang sama sesuai jadwal, dan berlaku untuk Penyelia sesi 3 dan 4. 
  • Mengaktifkan konferensi video sesuai jadwal. 
  • Merekam konferensi video dan memindahkan hasil rekaman ke dalam simpanan eksternal sebagai backup, sehingga dapat menampilkan hasil rekaman pengawasan, jika diperlukan untuk proses verifikasi pelanggaran tata tertib. 
  • Memastikan Pengawas Ruang merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain dan terdaftar, dengan menunjukkan kartu pengawas serta kartu identitas. 
  • Memastikan Pengawas Ruang menjalankan tugasnya sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, pada Bab VI, hal. 31. 
  • Memastikan kesesuaian peserta TKA yang hadir melalui laman TKA dengan konfirmasi melalui Pengawas Ruang. 
  • Mencatat proses pengawasan pada Berita Acara di laman TKA. 
  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia apabila terdapat kendala pada Pengawas Ruang. 

Tugas Pengawas Ruang : 

  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia dan Penyelia. 
  • Memastikan gawai atau komputer, penyuara telinga, penyangga kamera, dan internet yang digunakan untuk konferensi video memadai. 
  • Bergabung dalam konferensi video sesuai jadwal dan pemetaan. 
  • Menyesuaikan nama akun konferensi video sesuai format. 
  • Mengakomodasi permintaan terkait pengawasan dari Pendamping Penyelia atau Penyelia selama tes berlangsung. 
  • Menjalankan pengawasan ruang ujian sesuai pedoman penyelenggaraan TKA. 
  • Mencatat pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta TKA pada laman TKA. 
  • Membuat Berita Acara Pengawasan. 

PENGATURAN ZOOM MEETING. 

Tahapan Proses Pengawasan dengan Zoom Meeting: 

  1. Tahapan Persiapan. 
    • Penyelia dan Pendamping menerima Akun laman TKA dan Akun zoom terlisensi. 
    • Pendamping Penyelia membuat Grup WA dengan Penyelia dan Pengawas Ruang. 
    • Cek kesiapan pengawas dan ruang tes. 
    • Melaksanakan Simulasi / Gladi Bersih. 
    • Penyelia membuat dan mendistribusikan undangan zoom Pengawas melalui laman TKA. 
    • Berkoordinasi dalam Grup WA, memastikan kesiapan dan kehadiran dalam pengawasan dengan zoom meeting
  2. Hari Pelaksanaan. 
    • Penyelia membuka zoom meeting 30 menit sebelum pelaksanaan tes. 
    • Pendamping dan Pengawas Ruang hadir dalam zoom meeting 30 menit sebelum pelaksanaan tes sesuai dengan undangan dan jadwal. 
    • Melakukan Recording Local dengan Gallery View
    • Penyelia, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang melaksanakan tugas pengawasan masing-masing sesuai yang tertera pada juknis pengawasan. 
  3. Selesai Ujian. 
    • Penyelia menyimpan hasil recording proses pengawasan pada setiap sesi dan memastikan hasil recording pengawasan dapat dibuka kembali untuk proses verifikasi jika terjadi pelanggaran selama proses pengawasan. 


PENGATURAN VIEW RECORDING. 

Tidak disarankan untuk menggunakan Speaker View Recording, dan sangat disarankan atau wajib menggunakan sistem pengaturan Gallery View Recording


AKRONIM. 

KEMENDIKDASMEN : Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. 

TKA : Tes Kemampuan Akademik. 

Satpen : Satuan Pendidikan. 

SD : Sekolah Dasar. 

MI : Madrasah Ibtidaiyyah. 

SMP : Sekolah Menengah Pertama. 

MTs : Madrasah Tsanawiyah. 

Kankemenag : Kantor Kementerian Agama. 

Kemenag : Kementerian Agama. 

Kabkot : Kabupaten / Kota. 

NUPTK : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

NIP : Nomor Induk Pegawai. 

NIK : Nomor Induk Kependudukan. 

Daring : dalam jaringan. 

Kepmen : Keputusan Menteri. 

SK : Surat Keputusan. 

WA : WhatsApp. 

Juknis : Petunjuk Teknis. 


DOWNLOAD PDF MEKANISME PENGAWASAN TKA TAHUN 2026


TERIMA KASIH. 

Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.

Sosialisasi Pengawasan TKA Jenjang SMP Tahun 2026

Kepada Yang Terhormat: 

  1. Ketua Sub Kelompok Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP. 
  2. Tim Teknis TKA Jenjang SMP Tingkat Provinsi. 
  3. Koordinator Wilayah TKA Jenjang SMP. 
  4. Pengawas Ruang seluruh SMP Negeri dan Swasta. 
  5. Staf terkait. 

Sehubungan dengan Sosialisasi Pengawasan TKA Jenjang SMP Tahun 2026, dimohon kehadiran Bapak/Ibu pada: 

hari : Jum'at. 

tanggal : 27 Maret 2026. 

pukul : Jadwal Terlampir. 

Meeting ID : Meeting ID Terlampir. 

Passcode : Passcode Terlampir. 


Jadwal Sosialisasi Pengawasan TKA Jenjang SMP : 

  • 08.00–09.00 → Wilayah Jakarta Pusat I dan Jakarta Timur I. 
  • 09.15–10.15 → Wilayah Jakarta Pusat II dan Jakarta Timur II. 
  • 10.30–11.30 → Wilayah Jakarta Utara I, Jakarta Utara II, dan Kepulauan Seribu. 
  • 13.00–14.00 → Wilayah Jakarta Barat I dan Jakarta Barat II. 
  • 14.15–15.15 → Wilayah Jakarta Selatan I dan Jakarta Selatan II. 

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

ttd. Kepala Bidang SMP.

SE e-0006/SE/2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada yang terhormat berada di Jakarta: 

  1. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  2. Para Kepala Bidang. 
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  5. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor e-0006/SE/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk guru) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu, dapat segera menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 
  2. Ketentuan hari penggunaan pakaian dinas ASN sebagai berikut: 
    • a. PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. 
    • b. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu. 
    • c. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis dan hari Batik Nasional (2 Oktober). 
    • d. PDH batik/tenun/lurik bermotif khas daerah Betawi digunakan pada hari Kamis setiap minggu kedua. 
    • e. PDH khas daerah Betawi (sadariyah/kebaya krancang) digunakan pada hari Jum'at, hari jadi daerah, hari kebudayaan, dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • f. Pakaian seragam KORPRI digunakan pada saat: 
      • Upacara hari ulang tahun KORPRI. 
      • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan. 
      • Upacara hari besar nasional. 
      • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
  3. PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai Satpam/tenaga keamanan dan mekanikal elektrikal tetap menggunakan pakaian kerja sesuai tugasnya. 
  4. Pembina Pramuka diperkenankan menggunakan pakaian seragam Pramuka pada saat melaksanakan tugas pembinaan Pramuka. 
  5. Mutz digunakan pada saat apel dan upacara yang menggunakan PDH Khaki. 
  6. Ketentuan warna, atribut, kelengkapan dan bentuk pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ibu Nahdiana. 

* * * 

Note: Pria ASN Eselon 4 => strip Pita KUNING, Pria ASN Staf dan Fungsional => strip Pita PUTIH. 

Surat edaran ini telah mendapat tembusan dari: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

DOWNLOAD PDF SURAT EDARAN NOMOR e-0006/SE/2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Database Universitas

Database sekolah sudah dibuat, kini admin membuat data kampus di universitas negeri dan swasta. Tetapi saat ini masih belum lengkap, admin hanya ingin menampung sebagian data universitas sebagai koleksi di blog ini. Berikut informasi kumpulan data universitas: 

  1. ABA Prawira Martha. 
  2. STK Binawan - Cawang, Jakarta Timur. 
  3. Telkom University - Bandung, Jawa Barat. 
  4. Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) - Yogyakarta. 
  5. Universitas Indraprasta PGRI. 
  6. Universitas Narotama. 
  7. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). 

Sumber: ALBOZ.

Outing Class SMAN 1 Klirong

SMA Negeri 1 Klirong berdiri sejak tahun 1996, sekolah ini terus berkembang menjadi lembaga pendidikan unggulan. Sejak tahun ajaran 1996/1997, SMA Negeri 1 Klirong sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). 

Sekolah ini resmi dibuka dan dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13a/O/1998 tanggal 29 Januari 1998. Pada awalnya, kegiatan belajar mengajar masih menumpang di SMP Negeri 1 Klirong. Namun, pada tahun ajaran berikutnya, gedung sekolah sendiri telah siap digunakan. 

Dengan fasilitas yang terus berkembang dan akreditasi yang konsisten pada tingkat terbaik, SMA Negeri 1 Klirong berkomitmen untuk menjadi lembaga pendidikan unggulan yang mencetak generasi berprestasi dan berkarakter. 

Demi mencapai harapan tersebut, SMA Negeri 1 Klirong akan mengasah peserta didiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan secara kokurikuler. Salah satunya mengadakan outing class ke salah satu universitas terkemuka di Yogyakarta. 

Kegiatan outing class ini akan berlangsung selama dua hari, pada tanggal 5 s/d 6 Februari 2026. Peserta didik SMA Negeri 1 Klirong akan mengunjungi ke beberapa destinasi yang berada di Jawa Tengah, di antaranya: 

  1. Universitas Gadjah Mada / Universitas Negeri Yogyakarta (UGM / UNY). 
    • Tujuan ke kampus UGM / UNY adalah untuk memberikan wawasan pendidikan tinggi dan motivasi belajar kepada siswa melalui pengenalan lingkungan akademik, fasilitas kampus, proses penerimaan mahasiswa baru, serta interaksi langsung dengan civitas akademika UGM / UNY sebagai inspirasi perencanaan masa depan. 
  2. Museum Sonobudoyo. 
    • Tujuan ke Museum Sonobudoyo adalah untuk memperkaya wawasan dan apresiasi siswa terhadap sejarah, budaya, serta warisan tradisi Indonesia melalui pengalaman belajar langsung di lingkungan museum. 
  3. Malioboro. 
    • Tujuan di Malioboro adalah untuk memberikan pengalaman belajar kontekstual terkait budaya, sosial, dan dinamika ekonomi masyarakat Yogyakarta melalui pengalaman langsung di kawasan wisata dan pusat aktivitas kota Yogyakarta. 
  4. Sendratari Ramayana - Prambanan. 
    • Tujuan ke Sendratari Ramayana - Prambanan adalah untuk mengenalkan dan menumbuhkan apresiasi siswa terhadap seni pertunjukan tradisional melalui pengalaman menyaksikan langsung kisah Ramayana yang dikemas dalam tari, musik, dan budaya Jawa. 
  5. Universitas Negeri Surakarta (UNS). 
    • Tujuan outing class ke UNS adalah untuk memberikan wawasan pendidikan tinggi dan inspirasi akademik kepada siswa melalui pengenalan lingkungan kampus, program studi, serta fasilitas pendidikan yang tersedia di UNS. 
  6. Museum Purbakala Sangiran. 
    • Tujuan outing class ke Museum Purbakala Sangiran adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang sejarah evolusi manusia dan kehidupan purba melalui pengalaman belajar langsung di situs arkeologi yang diakui sebagai warisan dunia. 

Semoga dalam outing class ini, peserta didik SMA Negeri 1 Klirong dapat mendapatkan wawasan pengetahuan lebih luas lagi, serta mendapat ilmu terapan dari hasil pembelajan kokurikuler. 

Sumber: SMA Negeri 1 Klirong.

Pengelolaan Kinerja Pendidikan

Pada periode Januari - Desember 2026 ini pengelolaan kinerja akan menjadi lebih sederhana dan lebih bermakna, seperti halnya: 

  • Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, melainkan berbasis refleksi. 
  • Bukti dukung dan dokumen akuntabilitas tidak lagi perlu diunggah di sistem. 
  • Periode tidak lagi 2 kali dalam setahun, kini hanya 1 kali dalam setahun. 

Rekomendasi linimasa pengelolaan kinerja sebagai berikut: 

  • Januari: Perencanaan Kinerja. 
  • Februari - November: 
    • Persiapan Praktik Kinerja; 
    • Pelaksanaan Observasi Praktik Kinerja; 
    • Pelaksanaan Tindak Lanjut Praktik Kinerja. 
  • Desember: Penetapan Predikat Kinerja. 

Sebagai pegawai, khususnya guru harus mengisi perencanaan kinerja, di antaranya pelaksanaan tugas pokok, praktik kinerja, pengembangan kompetensi, dan perilaku kerja. Selain itu, guru juga harus berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk pengembangan progress kinerja. 

PELAKSANAAN TUGAS POKOK

Berikut tugas keseharian dan tugas tambahan sebagai guru di satuan pendidikan (di sini tidak perlu unggah bukti dukung): 

  1. Terlaksananya perencanaan pembelajaran / pembimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua. 
  2. Terlaksananya pembelajaran / pembimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua. 
  3. Terlaksananya penilaian pembelajaran atau evaluasi bimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua. 
  4. Terlaksananya pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua, seperti:
    1. Membimbing dan melatih kegiatan kokurikuler; 
    2. Membimbing dan melatih kegiatan ekstrakurikuler; atau 
    3. Menjadi guru wali (khusus guru mata pelajaran SMP, SMA, SMK, atau sederajat). 
  5. Terlaksananya tugas tambahan dalam mendukung pembelajaran yang bermutu untuk semua, yakni: 
    1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan; 
    2. Ketua Program Keahlian Satuan Pendidikan; 
    3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan; 
    4. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi / Teaching Factory Satuan Pendidikan; 
    5. Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Terpadu; 
    6. Wali Kelas; 
    7. Pembina OSIS; 
    8. Pembina Ekstrakurikuler; 
    9. Koordinator Pengembangan Kompetensi; 
    10. Pengurus Bursa Kerja Khusus pada SMK; 
    11. Guru Piket; 
    12. Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama; 
    13. Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru; 
    14. Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek; 
    15. Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusia; 
    16. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan / Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
    17. Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan; 
    18. Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan; 
    19. Tutor pada Pendidikan Kesetaraan; 
    20. Instruktur / Narasumber / Fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi Tingkat Nasional di Bidang Pendidikan; 
    21. Peserta pada Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur yang Dilakukan pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan / KKG / Komunitas Pendidikan / Organisasi Profesi; 
    22. Koordinator KKG / MGMP Tingkat Provinsi / Kabupaten / Gugus; 
    23. Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik; 
    24. Pengurus Organisasi Pemerintah Nonstruktural. 

PRAKTIK KINERJA

Pilihan indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja. Disediakan rekomendasi berdasarkan Rapor Pendidikan satuan pendidikan versi terakhir. Kualitas pembelajaran dimensi prioritas: 

  1. Dimensi Metode Pembelajaran. 
    1. Instruksi Pembelajaran: Praktik pedagogis berupa penjelasan terstruktur yang memandu murid memahami, mengaplikasi, dan merefleksikan pembelajaran sebagai implementasi pembelajaran mendalam. 
    2. Instruksi yang Adaptif: Praktik pedagogis berupa penyesuaian berkelanjutan terhadap kesiapan dan kebutuhan belajar murid sebagai implementasi pembelajaran mendalam. 
    3. Aktivitas Interaktif: Praktik pedagogis berupa aktivasi murid dalam kegiatan pembelajaran sebagai implementasi pembelajaran mendalam. 
  2. Dimensi Manajemen Kelas. 
    1. Penerapan Disiplin Positif: Praktik pedagogis berupa penerapan prinsip disiplin positif untuk mengelola perilaku dan kebiasaan kelas yang disepakati bersama agar kualitas lingkungan pembelajaran semakin meningkat. 
    2. Keteraturan Suasana Kelas: Praktik pedagogis berupa pembuatan kesepakatan kelas yang direfleksikan agar lingkungan pembelajaran menjadi teratur dan minimal gangguan sehingga murid dapat melakukan pembelajaran mendalam. 
  3. Dimensi Dukungan Psikologis. 
    1. Ekspektasi pada Murid: Praktik pedagogis berupa penyampaian ekspektasi positif kepada semua dan setiap murid untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik dalam melakukan pembelajaran mendalam. 
    2. Perhatian dan Kepedulian: Praktik pedagogis berupa pemberian perhatian dan dukungan sesuai dengan kebutuhan belajar setiap murid agar semua murid siap melakukan pembelajaran mendalam. 
    3. Umpan Balik Konstruktif: Praktik pedagogis berupa penyampaian kemajuan proses dan capaian murid sehingga murid dapat melakukan perbaikan cara belajar dalam pembelajaran mendalam. 

PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Pilihan indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja. Diskusi bersama Kepala Sekolah terkait kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi berdasarkan indikator yang dipilih. Di tahap pelaksanaan, Anda akan melakukan kegiatan sesuai diskusi dan mengisi refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilakukan. 

Indikator Kompetensi: 

  1. Lingkungan, Pembelajaran, Asesmen: 
    1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi murid. 
    2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada murid. 
    3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada murid. 
  2. Kematangan, Pengembangan, Orientasi: 
    1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru. 
    2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi. 
    3. Orientasi berpusat pada murid. 
  3. Kolaborasi & Keterlibatan: 
    1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran. 
    2. Keterlibatan orang tua / wali dan masyarakat atau dunia kerja dalam pembelajaran. 
    3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran. 
  4. Pengetahuan, Karakteristik, Kurikulum: 
    1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya. 
    2. Karakteristik dan cara belajar murid. 
    3. Kurikulum dan cara menggunakannya. 

PERILAKU KERJA

Pilihan indikator perilaku dan ekspektasi khusus pimpinan. Untuk ekspektasi khusus pimpinan, pilih yang ingin diusulkan ke Kepala Sekolah. 

Perilaku kerja memiliki beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut: 

  1. Berorientasi Pelayanan. 
    1. Indikator perilaku: Memahami kebutuhan peserta didik dan berusaha memenuhinya. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik secara proaktif. 
        2. Memenuhi kebutuhan peserta didik secara responsif. 
        3. Melayani peserta didik sesuai hasil asesmen awal peserta didik. 
        4. Menyelesaikan keluhan peserta didik dengan komunikasi persuasif. 
    2. Indikator perilaku: Bersifat ramah kepada peserta didik dan orang tua tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja, solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, dan dapat diandalkan oleh peserta didik, orang tua, maupun rekan sejawat. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menuntaskan semua pekerjaan. 
        2. Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah. 
        3. Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat. 
        4. Melayani dengan standar yang sama kepada semua pihak. 
    3. Indikator perilaku: Melakukan perbaikan terus-menerus terhadap kompetensi dan perilaku kerjanya. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus. 
        2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif. 
        3. Berupaya memperluas wawasan kualitas pelayanan. 
  2. Akuntabel. 
    1. Indikator perilaku: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memenuhi janji dan komitmen terkait pekerjaan. 
        2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. 
        3. Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia evaluasi. 
        4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
    2. Indikator perilaku: Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, efektif, dan efisien. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran sesuai dengan peruntukannya. 
        2. Mencari cara efisiensi penggunaan sarana prasarana, bahan, dan alat kerja satuan pendidikan. 
    3. Indikator perilaku: Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan pribadi. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi. 
        2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan. 
  3. Kompeten. 
    1. Indikator perilaku: Menunjukkan penguasaan kompetensi yang memadai dalam melakukan kinerja. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menunjukkan kompetensi dalam bekerja sehingga menjadi teladan bagi rekan sejawat. 
        2. Berdiskusi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja untuk mencari solusi. 
    2. Indikator perilaku: Membantu peserta didik, rekan sejawat, dan orang lain untuk saling belajar. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Memberikan kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapat. 
        2. Memfasilitasi proses berbagi pengetahuan antar rekan sejawat, peserta didik, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja. 
    3. Indikator perilaku: Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mendukung penyusunan rencana kerja dan/atau anggaran secara partisipatif. 
        2. Melaksanakan rencana kerja dan/atau anggaran sesuai target yang ditetapkan. 
        3. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas. 
  4. Harmonis. 
    1. Indikator perilaku: Menghargai setiap warga satuan pendidikan apapun latar belakangnya. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras, dan gender. 
        2. Menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja. 
        3. Menghormati gagasan yang disampaikan orang lain. 
    2. Indikator perilaku: Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menawarkan solusi kepada warga satuan pendidikan dengan responsif. 
        2. Memberikan solusi dan/atau informasi sesuai kewenangan. 
    3. Indikator perilaku: Mampu membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyelesaikan konflik di antara rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif. 
        2. Berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja dengan sopan, serta menjunjung tinggi etika. 
        3. Menghindari diskusi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA (Suku, Agama, dan Ras). 
  5. Loyal. 
    1. Indikator perilaku: Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada perpecahan. 
        2. Menyebarkan informasi yang mendukung transformasi pembelajaran. 
        3. Mencegah situasi yang mengancam integritas satuan pendidikan. 
    2. Indikator perilaku: Menjaga nama baik satuan pendidikan, sesama guru, dan peserta didik dimanapun berada. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan. 
        2. Melaksanakan arahan kepala satuan pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. 
        3. Menyebarkan informasi positif tentang transformasi pembelajaran. 
    3. Indikator perilaku: Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan peserta didik dan satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman. 
        2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada kepala sekolah dan pihak yang berwenang. 
        3. Mencegah situasi yang mengancam keselamatan peserta didik dan satuan pendidikan. 
  6. Adaptif. 
    1. Indikator perilaku: Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pembelajaran di kelas. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja. 
        2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan. 
        3. Menguasai dinamika perkembangan teknologi. 
    2. Indikator perilaku: Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menyampaikan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan. 
        2. Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan pendidikan secara konsisten. 
        3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan kritis. 
        4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pekerjaan. 
    3. Indikator perilaku: Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri dan warga satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mengidentifikasikan potensi masalah dan solusinya. 
        2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru. 
        3. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik. 
  7. Kolaboratif. 
    1. Indikator perilaku: Memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia usaha untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Menerima pendapat dan saran dalam menyelesaikan tugas. 
        2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain. 
        3. Membagi tugas dan tanggung jawab bersama peserta didik, rekan sejawat, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional. 
    2. Indikator perilaku: Bekerja sama secara terbuka dalam menghasilkan dampak pembelajaran yang merata bagi peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung peningkatan pembelajaran. 
        2. Bersinergi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja dalam menyelesaikan tugas. 
        3. Mengakui saat berbuat kesalahan dan bersedia meminta maaf. 
    3. Indikator perilaku: Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan. 
      • Ekspektasi khusus pimpinan
        1. Mendorong peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan. 
        2. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja. 
        3. Mengoptimalkan sumber daya satuan pendidikan untuk mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan. 

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan melalui blog ini. Semoga setiap tahunnya, penilaian raport pendidikan selalu mendapatkan hasil terbaik bagi guru maupun satuan pendidikan. 

Sumber: Panduan Pengelolaan Kinerja - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.