Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Ucapan Terima Kasih dari Pimpinan MT. Daarul Ishlah

Minggu, 1 Februari 2026: Dakwah

Outing Class SMAN 1 Klirong

Jum'at, 30 Januari 2026 - Pendidikan Sekolah

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Aturan Hukum Pelaku Pembuatan Stiker Memakai Wajah Orang Lain

Banyak orang membuat stiker dari berbagai macam bentuknya, seperti diambil dari karakter game, anime kartun, bahkan sampai personal yang lebih nyata. Tapi perlu diingat ketika membuat stiker meme dari orang yang nyata, atau dibuat dari sosok terkenal, sebaiknya harus berhati-hati. 

Bahkan kalau bisa harus meminta ijin terhadap orang yang bersangkutan agar tidak menjadi aib. Namun, jika orang tersebut menyukainya dan tidak ada masalah apapun, yaa dipersilahkan untuk membuatnya. 

Jika ingin lebih aman lagi, buatkanlah surat persetujuan hitam di atas putih agar semua lebih legal. Yaa memang sangat ribet pastinya. Tapi agar lebih aman dan legal saja, dan tidak terkena hukuman pidana. 

Karena apabila membuat dan menyebarkan stiker WhatsApp menggunakan wajah orang lain tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya: 

  • Pasal 32 ayat (1) mengenai manipulasi data pribadi; dan 
  • Pasal 26 mengenai penggunaan informasi elektronik pribadi. 

Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp 2 Milliar, tergantung pasal yang dikenakan. 

Berikut aturan hukum terkait pelaku pembuatan stiker dengan memakai wajah orang lain: 

  1. UU ITE Pasal 26 ayat (1): Mengatur bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, dikutip dari Kemenkumham. 
  2. UU ITE Revisi Terbaru Pasal 27 ayat (3): Pencemaran nama baik terjadi jika stiker tersebut digunakan untuk bahan ejekan atau merendahkan martabat (meme). 
  3. UU ITE Pasal 32 ayat (1) & (2): Melarang penggunaan, pengubahan, atau penyebaran data pribadi (foto wajah) tanpa izin. Pelanggaran ini memiliki sanksi pidana dan denda yang berat. 
  4. UU Hak Cipta: Foto wajah seseorang dianggap sebagai "potret" yang dilindungi hak cipta. Mengeditnya tanpa izin bisa melanggar hak moral, dikutip dari Hukum Online. 

Ada pengecualian dan himbauan apabila pembuatan stiker diperbolehkan jika mendapatkan izin dari orang yang bersangkutan, atau jika digunakan untuk tujuan yang tidak merugikan / negatif. 

Disarankan untuk tidak menggunakan wajah orang lain tanpa izin untuk menghindari masalah hukum, dikutip dari YouTube. 

Sumber: ALBOZ.

PP No.9/2026 Tentang Pemberian THR & Gaji Ke 13

Salinan Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, 

Menimbang: 

  • a. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; 
  • b. bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; 
  • c. bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; 
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026; 

Mengingat: 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 

Memutuskan dan Menetapkan: 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026. 

Pasal 1: 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 

dan seterusnya ... 

Terdapat 21 Pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini juga diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang disahkan oleh Bapak Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. 

Ini juga merupakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20. 

Salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini sesuai dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Ibu Lydia Silvanna Djaman selaku Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 

* * * 

Dalam salinan ini, terdapat penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Terbagi menjadi 2 bagian, yakni penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, yang menjadi padu Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162. 

Selain penjelasan, terdapat pula lampiran terkait besaran paling banyak tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. 

Sumber: Forum Guru PPPK Indonesia.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna, baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. 

Peraturan yang akan admin sajikan dalam database BPK adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan baru. Undang-Undang (UU) ini mengatur mengenai KUHP yang berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. 

Buku Kesatu Undang-Undang ini berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditetapkan di Pemerintah Pusat Jakarta pada 2 Januari 2023. Dalam status peraturan perundang-undangan tersebut ada undang-undang yang dicabut dan dicabut sebagian. 

Peraturan yang dicabut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 
  2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  4. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  5. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. 
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. 
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. 

Peraturan yang dicabut sebagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil - (Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951). 
  2. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 - (Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951). 
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000). 
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003). 
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007). 
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis - (Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008). 
  13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi - (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008). 
  14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan - (Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). 
  15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - (Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). 
  16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - (Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). 
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010). 
  18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011). 
  19. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang - (Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011). 
  20. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan - (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012). 
  21. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme - (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013). 
  22. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  23. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  24. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  25. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  26. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 

Tambahan: 

  • Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Download PDF Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber: Database Peraturan.

Taqobbalallaahu Minna Wa Minkum