Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

Pengajian Bulanan MT. Al-Khairat Kebayoran Lama

Minggu, 23 November 2025 - Dakwah

SULINGJAR 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - Pendidikan

Akibat RUU TNI Disahkan

Minggu, 23 Maret 2025 - Pendidikan Politik

Psikologi Guru Tak Layak Jadi Pemimpin

Minggu, 23 Maret 2025 - Hukum Pidana Pendidikan

Free E-Course Arabic Quantum

Sabtu, 4 Januari 2025 - Lembaga Privat

Jum'at Bersih dan Indah

Jum'at, 3 Januari 2025 - Komunitas

Gedung Rektorat UIN Jakarta Terbakar

Senin, 30 Desember 2024 - Kampus

Rental Mobil - Hijas Trans 77 - 081319091084

Innova Reborn Manual/Matic (Solar/Pertalite), Suzuki Ertiga Manual/Matic, Toyota Avanza Manual, Daihatsu Terrios Manual, Toyota Kijang Innova Manual

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP

Setelah adanya informasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Admin merasa seorang yang Wajib Pajak juga, jadinya admin mencoba mengikuti dan melakukan aktivasi akun Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut: 

Langkah 1: Membuka laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak

Selamat Datang, Anda akan masuk ke Coretax DJP. Pastikan Anda menggunakan perangkat dan jaringan yang aman sebelum melanjutkan proses login. 

Praktik Aman: 

  • Gunakan sandi kuat dan aktifkan 2FA. 
  • Perbaharui sistem dan peramban secara berkala. 
  • Akses melalui jaringan / VPN terpercaya. 

Hindari: 

  • Membagikan OTP / kode otorisasi. 
  • Mengklik tautan yang tidak dikenal. 
  • Meninggalkan perangkat tanpa terkunci. 

CORETAX - Nikmati kemudahan akses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui ketentuan penggunaan dan kebijakan keamanan DJP. 

Klik "Lanjutkan". 

Langkah 2: Mendaftar bagi yang belum memiliki akun. 

Pengguna Baru? Jika Anda belum memiliki akun, diwajibkan untuk melakukan 2 langkah sebagai berikut: 

  1. Klik "Daftar di sini". 
  2. Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak". 

2.1. Setelah mengklik "Daftar di sini", kemudian muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak". Silahkan pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan sesuai dengan kategori yang paling relevan dengan status perpajakan Anda. Pastikan untuk memilih dengan cermat, karena setiap jenis wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang berbeda. 

  1. Perorangan. 
  2. Instansi Pemerintah. 
  3. Badan. 
  4. Pemungut PPN PMSE Luar Negeri. 

2.1.1. Klik "Perorangan". Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan?

  1. Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. 
  2. Tidak Memiliki NIK. 

2.1.1.1. Jika wajib pajak telah memiliki NIK. Silahkan pilih jenis pendaftaran yang sesuai untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. 

  1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK. 
  2. Hanya Registrasi. 

2.1.1.1.1. Jika sudah mengklik "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK", maka tampilan berikutnya adalah memasukkan data identitas wajib pajak. Berikut isian yang harus diisi oleh Wajib Pajak: 

  1. Identitas Wajib Pajak - Pada kolom ini terdapat form yang harus diisi, diantaranya Nomor Identitas Kependudukan; Nama Wajib Pajak; Jenis Wajib Pajak; Tempat Lahir; Negara Asal; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Perkawinan; Agama; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; Status Hubungan Keluarga; dan Kategori Individu. 
  2. Detail Kontak. 
  3. Orang Terkait. 
  4. Data Ekonomi. 
  5. Alamat. 
  6. Verifikasi Identitas. 
  7. Pernyataan Wajib Pajak. 
  8. Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi"

2.1.1.1.2. Jika setelah mengklik "Hanya Registrasi" saja, maka akan muncul tampilan "Masukkan data identitas wajib pajak". Berikut data yang harus diisi oleh Wajib Pajak: 

  1. Identitas Wajib Pajak: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama Lengkap; Tempat Lahir; Jenis Wajib Pajak; Tanggal Lahir; Negara Asal; Agama; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; dan Status Hubungan Keluarga. 
  2. Detail Kontak. 
  3. Alamat. 
  4. Verifikasi Identitas. 
  5. Pernyataan Wajib Pajak. 
  6. Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi / Verify"

2.1.1.2. Jika wajib pajak tidak memiliki NIK, maka yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah "Silahkan masukkan detail tentang identitas Anda"

  1. Identitas Wajib Pajak: Nomor Paspor; Nama Lengkap; Negara Asal; Tempat Lahir; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Agama; Kewarganegaraan; Nomor Pokok Wajib Pajak dari Negara Asal; Nomor KITAS / KITAP; Tanggal KITAS / KITAP; Jenis Wajib Pajak; dan Kategori Individu. Kemudian klik "Lanjut"
  2. Detail Kontak - Mohon verifikasi detail kontak wajib pajak: E-mail lalu klik "Verify"; dan Nomor Handphone (nomor telepon harus diawali dengan 0) lalu klik "Verify". Kemudian klik "Next"
  3. Data Ekonomi Wajib Pajak. 
  4. Alamat. 
  5. Dokumen. 
  6. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2. Klik "Instansi Pemerintah". Setelah mengklik akan muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak - Silahkan pilih jenis pembayar pajak pemerintah yang sesuai dengan kategori dan kewajiban perpajakan Anda. Pastikan Anda memilih jenis pembayar pajak yang tepat untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku". 

  1. Institusi Pemerintah Pusat. 
  2. Institusi Pemerintah Daerah. 
  3. Lembaga Pemerintah Desa. 
  4. Badan Layanan Umum Pusat. 
  5. Badan Layanan Umum Daerah. 

2.1.2.1. Setelah klik "Institusi Pemerintah Pusat", akan muncul pertanyaan yang harus diisi: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.2. Institusi Pemerintah Daerah: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.3. Lembaga Pemerintah Desa: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Wilayah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.4. Badan Layanan Umum Pusat: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.5. Badan Layanan Umum Daerah: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.3. Klik "Badan" - Persiapan Registrasi Wajib Pajak. Silahkan pilih jenis wajib pajak badan yang sesuai dengan jenis badan usaha atau organisasi yang Anda kelola, masing-masing memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan Anda memilih kategori yang sesuai dengan status hukum badan usaha atau organisasi yang Anda kelola untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. 

  1. Badan Internasional. 
  2. Badan Usaha Milik Desa. 
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT). 
  4. Dana Pensiun. 
  5. Firma. 
  6. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). 
  7. Kerja Sama Operasi (KSO / JO). 
  8. Kongsi. 
  9. Kontrak Investasi Kolektif. 
  10. Koperasi. 
  11. Lembaga dan bentuk badan lainnya. 
  12. Organisasi lainnya. 
  13. Organisasi Massa. 
  14. Organisasi Sosial Politik. 
  15. PT. Perorangan. 
  16. Penyelenggara Kegiatan. 
  17. Perkumpulan. 
  18. Persekutuan Perdata. 
  19. Perseroan Komanditer (CV). 
  20. Perseroan lainnya. 
  21. Perseroan Terbatas (PT). 
  22. Perusahaan Umum. 
  23. Perwakilan Negara Asing. 
  24. Yayasan. 

2.1.4. Klik "Pemungut PPN PMSE Luar Negeri". 

2.2. Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak"


Sumber: Laman Login Account Identity Provider Portal Coretax DJP.

Aktivasi Akun Coretax DJP

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax. 

Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan yaitu: 

  1. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; 
  2. kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); 
  3. dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi. 

Semakin cepat langkah ini dilakukan, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti. 

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax. 

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut: 

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak. 
  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? 
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari. 
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat). 
  5. Lakukan verifikasi identitas. 
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan. 
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. 
  8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase. 

Akun Coretax berhasil diaktivasi. 

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). 

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut: 

  1. Login di Coretax DJP. 
  2. Masuk ke "Portal Saya" lalu klik pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". 
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih "Penyedia Sertifikat" (termasuk yang dikelola DJP). 
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase. 
  5. Centang pernyataan lalu klik "Kirim". 
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. 
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital. 

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi. 

  1. Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya". 
  2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate". 
  3. Pastikan status = "VALID". Jika masih INVALID, klik "Periksa Status". 
  4. Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan". 
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya".

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi. 

Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih Praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; Aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan Siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba. 

Simak Video Tutorial: 

  • Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. 

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu. 

Sumber: Yacob Yahya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak - Pernah diposting pada Senin, 22 September 2025. 

Lebih lanjut di: Artikel Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP.

SE 5/2025 Tentang Coretax DJP

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 23 Oktober 2025 di Jakarta. Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Nomor S-492/WPJ.06/2025 Tanggal 26 September 2025 perihal Koordinasi Terkait Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP, bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. 

Maka dengan ini disampaikan kepada para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta agar dapat mengimbau dan memastikan seluruh pegawai di lingkungannya untuk melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP paling lambat 30 November 2025, sebagaimana panduan yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

* * * 

Lampiran: Surat Edaran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tanggal 23 Oktober 2025 Tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP. 

Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik, dan Validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik: 

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak. 

Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur "Aktivasi Akun Wajib Pajak" yang tersedia di halaman utama. 

2. Registrasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik. 

Setelah akun berhasil dilakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik melalui menu "Portal Saya" dan memilih sub menu "Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik". 

3. Validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik. 

Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut: 

  1. Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal". 
  2. Setelah masuk ke halaman "Nomor Identifikasi Eksternal", pilih tab "Digital Certificate". 
  3. Geser ke kanan tabel / grid untuk mengklik tombol "Periksa Status". 
  4. Bila Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik berhasil dibuat, maka muncul tombol "Hasilkan". Selanjutnya akan terbit "Surat Penerbitan Kode Otorisasi" di menu "Portal Saya" sub menu "Dokumen Saya" pada akun Wajib Pajak masing-masing. 
  5. Apabila tidak muncul tombol "Hasilkan" atau terdapat pesan bahwa "KO Created Failed, please create again", maka diarahkan untuk mengajukan kembali "Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik" sebagaimana penjelasan pada angka 2

4. Video panduan dapat diakses melalui tautan: Artikel Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Michael Roland Cesnanta Brata (NIP. 196902031989031001). 

Tembusan: Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Sumber: diteruskan Eka Bakti.

Cara Memilah Sampah Plastik - Budayakan Membuang Sampah Pada Tempatnya

Dalam mengelola bank sampah, wajib diketahui bahwa sampah memiliki banyak ragam jenis, misalnya sampah plastik. Sampah plastik harus dipilah karena plastik itu sendiri banyak jenisnya. Agar nantinya akan ada sampah yang dapat diolah kembali atau didaur ulang.

Untuk mempercepat proses daur ulang, sampah plastik harus dipilah, sehingga sampah yang dihasilkan lebih baik lagi, baik dari pengolahan maupun sisi harga timbangan jika dijual di pengepul.

Jenis sampah plastik yang harus dipilah:

  1. Sampah plastik bentukan.
  2. Sampah plastik daunan.

SAMPAH PLASTIK BENTUKAN

  • HDPE, seperti botol shampo, botol oli.
  • PP, seperti gelasan (bening dan berwarna).
  • PET/PETE, seperti botol plastik.
  • PVC, seperti pipa paralon. PVC tidak dapat didaur ulang, karena tidak bisa dijadikan sebagai kemasan makanan.

SAMPAH PLASTIK DAUNAN

  • PP daunan, seperti plastik yang agak tebal berwarna bening.
  • Aluminium foil, seperti kemasan-kemasan yang didalamnya berwarna silver.
  • Kresek.

PET / PETE

PET / PETE memiliki ciri-ciri yang berwarna, diantaranya:

  1. Biru Muda pada bagian bawah botol dan mulut botol. Kalau di pengepul biasa disebut plastik BM atau plastik Biru Muda. Contohnya: botol merk AQUA.
  2. Bening, contohnya botol LeMinerale.
  3. Hijau.
  4. Biru.

Sumber: Bank Sampah Galang Panji

Ajik Cak Kerrug & Bli Gede Ganesha

BNI Deposito - Tumbuh & Berkembang di Tempat yang Aman

Tumbuh dan berkembang di tempat yang aman

BNI Deposito merupakan simpanan berjangka yang menjadikan simpanan Anda aman dengan tingkat suku bunga yang kompetitif. Nikmati berbagai keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan oleh BNI Deposito.

KEUNTUNGAN

  1. Tingkat suku bunga kompetitif.
  2. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  3. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.*)

KEMUDAHAN

  1. Tersedia dalam pilihan mata uang Rupiah atau asing (USD, JPY, GBP, SGD, HKD, EURO).
  2. Bunga dapat ditransfer ke rekening Tabungan, Giro atau menambah pokok simpanan.
  3. Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) atau tidak otomatis (non ARO).
  4. Tersedia pilihan jangka waktu.**)

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  2. Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) atau Badan Usaha/Hukum (bukti Legalitas) dan menyerahkan fotocopy bukti identitas/legalitas dimaksud.
  3. Melakukan setoran untuk pembukaan rekening (ketentuan jumlah setoran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan).

Keterangan:

*) sesuai ketentuan yang berlaku.

**) Jangka Waktu:

  • 1 bulan.
  • 3 bulan.
  • 6 bulan.
  • 12 bulan.
  • 24 bulan.

LAYANAN 24 JAM BNI CALL

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Cabang BNI terdekat atau layanan perbankan 24 jam BNI Call di (021) 5789 9999 atau 68888 melalui ponsel Anda.

Anda dapat juga menghubungi nomor telepon lokal Bank Negara Indonesia, Tbk. se-Nusantara dengan cara klik tautan data kontak BNI.

BNI Dollar - Simpanan Anda Berkembang Lebih

Dapatkah Anda bayangkan jika simpanan Dollar Anda berkembang lebih cepat dari yang Anda duga? Jika Anda ingin mewujudkannya, manfaatkan BNI Dollar, simpanan dalam mata uang Dollar yang memiliki nilai tukar lebih stabil dan aman dari risiko turunnya nilai rupiah serta memberi kemudahan dalam bertransaksi.

Keuntungan

  1. Suku bunga menarik dan dihitung atas dasar saldo harian sehingga lebih menguntungkan.
  2. Biaya administrasi bulanan sangat ringan untuk benefit yang Anda peroleh.
  3. Setoran tunai dalam pecahan USD $100 dengan total setoran maksimal USD $50,000 per hari bebas biaya (1:1).
  4. Fasilitas jaminan asuransi kecelakaan diri gratis*) sehingga Anda akan merasa semakin nyaman dan tenang karena secara otomatis dilindungi asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan.**)
  5. Dana BNI Dollar Anda dapat dijaminkan untuk memperoleh kredit BNI instan.
Kemudahan
  1. Rekening dapat dibuka atas nama perorangan maupun perusahaan.
  2. Untuk nasabah perorangan mendapatkan buku BNI Dollar sehingga lebih mudah dalam memantau mutasi dan perkembangan simpanan setiap saat. Untuk nasabah perusahaan, laporan transaksi berupa rekening koran yang dikirim setiap bulan.
  3. Online di seluruh cabang BNI devisa*).
  4. Setoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, incoming transfer maupun berupa travellers cheque.
  5. Setoran dapat dilakukan di seluruh cabang devisa BNI yang tersebar di seluruh Nusantara.
  6. Penarikan tunai dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, USD maupun valas lainnya (selama persediaan ada).
*) untuk rekening perorangan.

**) Nilai Pertanggungan:
  • 100% dari saldo atau maksimal USD $100,000 untuk cacat tetap total atau meninggal dunia.
  • Presentase tertentu dari saldo untuk cacat tetap sebagian.
  • 10% dari saldo atau maksimal USD $1,000 untuk rawat inap.

Persyaratan

Dengan mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening, dilampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya dan setoran minimal sebesar USD $50, Anda telah menjadi nasabah BNI Dollar dan sekaligus dapat menikmati segala keuntungan dan kemudahannya.

Informasi lebih lanjut klik website BNI.

Pertamina Jual BBM Kaleng

Khusus saat momen lebaran ini, Pertamina menjual bahan bakar mesin berjenis pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex dalam kemasan kaleng berkapasitas 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 10 liter. BBM kemasan ini akan dijual dan didistribusikan di jalur-jalur mudik.

Untuk memesan bahan bakar kalengan ini, pemudik tinggal menghubungi call center Pertamina di nomor 1500000. Lalu sebutkan nomor mobil dan lokasi di mana mobil menunggu. Jika terjebak kemacetan di jalan tol, sebutkan ada di kilometer berapa.

Pertamina akan mengantarkan bahan bakar kemasan kaleng dengan menggunakan sepeda atau sepeda motor yang dapat menembus kemacetan di jalan tol.

"Kalau orang bawa keluarga kan AC dinyalain. Kalau macet, AC nyala ya habislah. Daripada mogok, telepon saja call center Pertamina di 1500000. Sebutkan saja nomor mobilnya dan ada di kilometer berapa. Nanti kita antar, bisa pakai sepeda atau sepeda motor," tutur Bambang saat ditemui di Terminal BBM Tanjung Gerem, Banten, Jum'at (1/7/2016).

Bambang menambahkan, Pertamina sudah memperoleh izin khusus dari pengelola jalan tol untuk menggunakan sepeda atau sepeda motor di tengah jalan tol. Sepeda atau sepeda motor akan dipakai untuk delivery bensin.

"Boleh lawan arus, sudah dapat izin khusus, kerja sama dengan polisi. Daripada mobil orang nggak bisa jalan ya kita bantu," ujarnya.

Berikut daftar harga bahan bakar kemasan kaleng yang akan dijual dan didistribusikan Pertamina pada jalur-jalur mudik.

PERTAMAX
Kemasan kaleng 1 liter : Rp 7.850,-
Kemasan kaleng 2 liter : Rp 15.000,-
Kemasan kaleng 5 liter : Rp 39.000,-
Kemasan kaleng 10 liter : Rp 78.500,-

PERTAMAX PLUS
Kemasan kaleng 5 liter : Rp 44.000,-
Kemasan kaleng 10 liter : Rp 87.500,-

PERTAMINA DEX
Kemasan kaleng 10 liter : Rp 86.000,-

*Artikel ini pernah dibagikan melalui Whatsapp oleh Gunawan (Guru SMP Negeri 61 Jakarta), dan diedit kembali oleh Berita Acara Perpustakaan Hibah.

Jasa Kurir Logistik Terbesar di Indonesia

Di 5.000 titik perwakilan, JNE menjadi penyedia jasa kurir logistik terbesar di Indonesia. Tahun ini mereka menyiapkan Rp 300 miliar untuk memperbesar kapasitas pengiriman hingga empat kali lipat.

Modal memang bukan masalah buat JNE. Setelah membukukan pendapatan Rp 2,5 triliun tahun lalu, target pendapatan mereka tahun ini dipatok di angka Rp 3,9 triliun. "Setelah itu, kami ada rencana go public pertengahan tahun depan," ujar Johari.

Meski masih dalam porsi sangat kecil, PT. Pos Indonesia juga turut menikmati kue besar yang dibawa toko online. Tahun lalu perusahaan pelat merah ini baru mendapat bagian Rp 2 miliar dari jasa pengiriman barang e-commerce. Kini mereka menjajaki kerja sama dengan sejumlah pelaku besar, seperti Lazada dan Tokopedia.

Tak cukup jadi tukang kirim, PT. Pos ikut-ikutan membuka toko online, yang mereka namakan GaleriPos. Tentu saja mereka tak perlu jasa pihak lain untuk mengantar barang dagangannya. "Belum setahun, jadi masih sedikit, mungkin 10-20 paket sehari," kata Kepala Proyek e-Commerce PT. Pos, Kemal Syafta Wijaya.

Sebaliknya, beberapa perusahaan e-commerce besar juga mulai melihat jasa pengiriman sebagai lahan menjanjikan. Itu sebabnya sebagian dari mereka kini membuka divisi baru untuk menanganinya. Lazada, misalnya, punya Lazada Express (LEX), yang khusus menangani antaran di sekitar Jakarta. "Untuk wilayah lain, kami masih menggandeng perusahaan-perusahaan logistik rekanan," ujar Senior Vice President Operational Lazada, Ryn Hermawan.

Perusahaan yang belum lama ini mendapat suntikan US$ 250 juta atau lebih dari Rp 3 triliun dari Temasek itu menyewa gudang seluas 12 ribu meter persegi di Cakung, Jakarta Timur. Tiap hari, 50-100 ribu paket keluar-masuk gudang untuk diantarkan ke konsumen. Kini mereka berencana merentangkan usaha dengan membuka gudang-gudang baru di kota lain.

Langkah serupa dijalankan toko online khusus fashion, Zalora, dengan mendirikan Zalora Express (Zedex). Seperti halnya Lazada, mereka baru bisa mengantar barang sebatas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selebihnya Zalora masih mengandalkan lima perusahaan mitra untuk melayani pemesanan dari seluruh Nusantara. "Tidak ada masalah dengan mitra. Kami mendirikan Zedex lebih karena peluang bisnisnya," kata juru bicara Zalora, Afdita Sari.

Bagi para kurir seperti Reza, peluang bisnis yang mengalir ke perusahaan berarti pula rezeki besar buat dapurnya. Dengan model insentif per paket yang dia antarkan, saban bulan ia membawa pulang pendapatan rata-rata dua kali lipat dari gaji pokoknya. Itu di luar jatah beras yang dibagikan dua kali sebulan serta asuransi kesehatan diri dan keluarga. "Tahun lalu istri saya melahirkan dengan bedah caesar. Ongkosnya Rp 15 juta. Semua dibayar kantor," ujarnya.

Kue Besar Logistik Indonesia

Berdasarkan data Frost & Sulliven, hingga akhir 2014, omset pasar logistik di Indonesia mencapai kisaran Rp 1.800 triliun, hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 (Rp 1.816,7 triliun).

Angka itu tercapai dengan estimasi pertumbuhan bisnis logistik sebesar 14,7 persen dibanding pada 2013, yang nilainya Rp 1.600 triliun.

Ada beberapa cabang usaha dalam dunia logistik, yaitu pengapalan, kargo, angkutan truk, hingga jasa kurir.

Yang terakhir disebut itulah yang paling banyak mendapat untung dari merebaknya perdagangan online di Indonesia.

Pemain Besar Jasa Kurir Logistik di Indonesia

  • Nasional: JNE, Tiki, PT. Pos Indonesia, Pandu Logistics
  • Asing: TNT Express Indonesia, DHL, Cardig Express, FedEx/RPX

Perusahaan nasional diuntungkan karena adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Auran itu membatasi perusahaan asing dari wilayah operasional, hanya sampai kota yang memiliki pelabuhan atau badar udara internasional.

Sumber : Majalah Tempo Edisi 15 Maret 2015 halaman 103
Pingit Aria

Janji Manis Smelter Papua

Pemerintah daerah Papua yakin bisa membangun smelter konsentrat tembaga dalam lima tahun. Belum ditopang infrastruktur dan industri pendukung.

Sorak-sorai terdengar dari salah satu ruang besar di Hotel Rimba Papua di pusat Kota Timika, Papua, Ahad siang medio Februari 2015 lalu. Riuh tepuk tangan menambah ramai suasana. Rapat yang digelar sejak pukul delapan pagi dengan topik utama rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di Bumi Cendrawasih itu mencapai kata sepakat.

Menurut ketua tim penelaah kapasitas nasional smelter nasional, Muhammad Said Didu, yang turut hadir, rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. "Pak Menteri bilang seluruh permintaan daerah akan dipenuhi, termasuk memasok kebutuhan konsentrat untuk smelter Papua," kata Said Didu kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Kesepakatan ini menjawab desakan pemerintah Papua yang meminta hasil tambang utama wilayah itu tak perlu diangkut ke luar pulau untuk diolah. Mereka menolak keras rencana PT. Freeport dan pemerintah pusat yang hendak membangun pabrik smelter berskala besar di Gresik, Jawa Timur, untuk keperluan itu.

Hadir dalam pertemuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin, dan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Toni Wardoyo. Rombongan dari Papua adalah Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa bupati, antara lain Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Saat menuturkan, kesepakatan itu meliputi penyediaan lahan oleh pemerintah daerah sekaligus tanggung jawab mencari investor. Satu hal tambahan dipesan Menteri Sudirman, yakni agar hanya pemain kredibel yang diberi kesempatan membangun smelter disana.

Selama hampir lima jam, persamuhan berjalan lancar. Said menuturkan, pembicaraan berlangsung cair dengan pemaparan dari pemerintah daerah mengenai road map proyek, lengkap dengan penentuan lokasi pembangunan pabrik berkapasitas 900 ribu ton konsentrat di Pomako, Mimika.

Rombongan Sudirman berkunjung ke Papua menyusul permintaan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Persoalannya, sejak mula PT. Freeport sudah menyampaikan posisi mereka mengenai proyek smelter di tanah Papua. Presiden Dikrektur Freeport Maroef Sjamsudin memastikan perusahaannya tak ikut campur dalam rencana investasi tersebut. Dana pembangunan smelter murni dari anggaran pemerintah sendiri. "Kami hanya memasok konsentrat untuk Papua," ujarnya.

Belakangan, pemerintah daerah menyanggupi membangun sendiri smelter itu. Mereka menerima alasan bahwa pembangunan di dua lokasi sekaligus oleh perusahaan itu tak ekonomis. Masalah juga akan timbul karena pasti akan melampaui batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi Freeport, agar pemurnian di dalam negeri harus sudah ada pada 2017.

Smelter itu akan menjadi bagian dari rencana kawasan industri di Timika, meliputi pembangunan pabrik pupuk, petrokimia, dan pabrik pengantongan semen. Untuk tahap pertama, kawasan yang akan menampung industri hilir ini akan dibangun di lahan seluas 650 hektare. Tahap selanjutnya diperluas dengan tambahan 2.000 hektare.

Walaupun di atas kertas seolah-olah tak ada masalah, seorang pejabat pemerintah ragu rencana itu bisa terwujud seperti dijanjikan. Alasan utamanya adalah belum memadainya jalan raya, kelistrikan, air, dan industri pendukung sampingan dari smelter. Juga masalah lahan yang belum pasti.

Dari pemantauan di lapangan, lahan di Pomako kenyataannya masih jauh dari siap. "Ada bagian tanah gambut yang dipenuhi hutan bakau," ujar pejabat itu. Menurut dia, masih diperlukan banyak izin untuk mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi kawasan industri. Topografi wilayah yang di dominasi rawa merupakan persoalan lain yang dianggap cukup merepotkan.

Yang juga belum meyakinkan adalah siapa investor yang bakal menjadi rekanan pemerintah daerah. Dalam beberapa kesempatan, pemerintah provinsi mengatakan sudah ada investor dari Cina, yakni... [Klik Selengkapnya]

Sumber : Majalah Tempo Edisi 15 Maret 2015 hal. 104
*M. Agung Rajasa (ANTARA)

Diskusi Terbatas BPK

Oleh Moh. Hibatul Wafi

Dalam acara yang diadakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada tanggal 22 Mei 2014 di Hotel Le Meredien, dengan tema "Sosialisasi Peran, Fungsi, dan Tugas Pokok BPK RI dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Efektif, dan Efisien", yang mana pembicaranya adalah Dr. Bahrullah Akbar, MBA., seorang Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan dan Dr. Hj. Connie Chairunnisa, aktivis Persatuan Wanita Betawi.

Pada sesi diskusi terbatas, kedua narasumber tersebut memaparkan mengenai dua hal, yakni:
  1. Peran BPK dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat.
  2. Tinjauan kesejahteraan rakyat dipandang dari berbagai aspek dan upaya peningkatannya.
Hasil diskusi ini menyampaikan pesan bahwasanya pada dasarnya BPK di Indonesia ini berperan sebagai suatu badan yang mengawasi dan memeriksa keuangan di lembaga-lembaga kepemerintahan Indonesia, baik mengontrol anggaran keuangan di tingkat eksekutif, yudikatif, maupun pada tingkat legislatif.