Hoaks / Hoax

Rabu, 13 Mei 2026 : Sticker

Dikontrakkan / Disewakan Tanpa Perantara

Sabtu, 9 Mei 2026 : Hibah Jasa 77

Proses Pendaftaran Instalasi Biznet

Rabu, 29 April 2026: Provider Teknologi

Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Stasiun Pondok Jati

Selasa, 17 Maret 2026: Tour - Travel

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Berikan Izin ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

JAKARTA — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 75/SE/2026 yang mengatur pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anak mereka pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026. 

Berikut adalah ketentuan lengkap terkait izin mengantar anak bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta: 

  1. Jadwal dan Batas Waktu Izin. 
    • Hari Pelaksanaan: Izin diberikan untuk hari Senin, Selasa, atau Rabu, menyesuaikan dengan hari pertama masuk sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah anak. 
    • Batas Jam Kerja: ASN yang memanfaatkan izin ini diberikan kelonggaran untuk memulai kerja paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB. 
    • Syarat Pelayanan: Pemberian izin tetap harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan rutin dan kelancaran pelayanan publik di unit kerja masing-masing. 
  2. Prosedur Pengajuan dan Pelaporan. 
    • Surat Tertulis: Pegawai wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan langsung. 
    • Bukti Foto Real-Time: ASN harus melaporkan kegiatannya kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian dengan melampirkan foto wajah/badan yang jelas. Foto wajib diambil menggunakan aplikasi kamera yang menampilkan lokasi dan waktu sebenarnya (real-time), seperti Camera Timestamp, Notecamp Lite, atau sejenisnya. 
    • Input E-Absensi: Operator presensi di tiap Unit Kerja bertanggung jawab menginput keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" pada sistem e-absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026. 
  3. Pengawasan dan Pelaporan Berjenjang. 
    Atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di setiap Perangkat Daerah diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin ini. Selain itu, pelaksanaan Surat Edaran ini harus dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui tautan resmi tautan linktr.ee paling lambat tanggal 17 Juli 2026. 

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dan ditembuskan kepada Sekretaris Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

* * * 

Download Surat Edaran Nomor 75/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah

* * * 

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pelaksanaan Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juli 2026, kepada Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang, Para Kepala Suku Dinas, Para Kepala UPT, Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor 75/SE/2026 tentang Pelaksanaan Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah. Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat diberikan izin untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah dengan ketentuan : 
    • a. Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah diberikan untuk hari Senin, Selasa atau Rabu sesuai dengan hari pertama masuk sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah; 
    • b. Izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik; 
    • c. Izin sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian dengan melampirkan foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi yang menampilkan informasi tempat lokasi dan waktu yang sebenarnya (real-time), contoh aplikasi Camera Timestamp, Notecamp Lite atau aplikasi lainnya; 
    • d. Berdasarkan izin yang telah diberikan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c, operator presensi pada masing-masing Unit Kerja menginput keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" pada sistem e-absensi paling lambat hari Jum'at, 17 Juli 2026; dan 
    • e. Atasan langsung dan/atau Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing Unit Kerja pada Perangkat Daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin. 
  2. Melaporkan secara berjenjang pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://linktr.ee/kepegawaiandisdikdkijkt paling lambat tanggal 17 Juli 2026. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

Ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nahdiana selaku Pembina Utama Madya (IV/d). 

Surat edaran ini sudah mendapat tembusan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Download Surat Edaran PDF

Sumber: Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

SPMB TA. 2026/2027 pada SMP Negeri di Jakarta

Sejak 19 Mei 2026, sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah dimulai. Pendaftaran SPMB ini dilakukan secara daring/online melalui situs SPMB Jakarta

Jenjang dan jalur pendaftaran melalui situs ini meliputi SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Saya akan membahas hasil proses SPMB pada jenjang SMP kemarin. Awalnya masih bertanya-tanya, apakah pendaftaran memakai acuan nilai, usia, atau wilayah. Ternyata jalur pendaftaran pada jenjang ini melalui beberapa tahap yang sesuai dengan prosedur jadwal pendaftaran. 

Lokasi pendaftaran di jenjang SMP ini tersebar di 299 sekolah negeri yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Para wali calon murid baru (CMB) wajib memilih jalur pendaftaran yang akan ditempuh, di antaranya: 

  1. Prestasi Akademik. 
  2. Prestasi Non Akademik. 
  3. Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19. 
  4. Penyandang Disabilitas. 
  5. KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KJP / PIP (yang terdaftar dalam DTSEN). 
  6. Domisili. 
  7. Mutasi. 
  8. Tahap Kedua. 
  9. SPMB Bersama. 

Setiap jalur pendaftaran juga dikualifikasikan sesuai dengan wilayah PMB (Penerimaan Murid Baru) Prioritas, yang terbagi dalam Prioritas Kesatu, Prioritas Kedua, dan Prioritas Ketiga. 

Prioritas kesatu merupakan golongan CMB yang tempat tinggalnya masih dalam cakupan satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah. Prioritas kedua adalah cakupan wilayahnya yang agak jauh dari zona RT, namun masih dalam satu kelurahan. Sedangkan prioritas ketiga yang berada di luar dari zona kecamatan itu sendiri. 

Jalur Prestasi Akademik ditentukan kriteria wilayah, yang mencakup nilai Indeks Prestasi Akademik tertinggi hingga terendah. Jalur Prestasi Non Akademik, berdasarkan nilai Indeks Prestasi Non Akademik. Jalur Penyandang Disabilitas pun demikian. Ketiga jalur ini, pendaftaran dan pemilihan sekolah terlaksana pada 15 - 18 Juni 2026. 

Jalur Mutasi merupakan CMB pindahan yang mengikuti tempat dinas orang tuanya, biasanya berasal dari luar DKI Jakarta. Terlaksana pada 15 - 30 Juni 2026. 

Jalur Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, terlaksana input ke dalam sistem pada 15 Juni - 1 Juli 2026. 

Jalur KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KJP / PIP (yang terdaftar dalam DTSEN), pendaftaran dan pemilihan sekolah terlaksana pada 22 - 24 Juni 2026. Nilai diambil dari hasil pembobotan rerata rapor dan persentil rapor. Selain nilai, pemilihan sekolah harus sesuai dengan domisili CMB. 

Jalur Domisili, pendaftaran berdasarkan usia. Usia yang lebih tua itu diutamakan, sedangkan usia yang lebih muda sudah pasti tergeser. Jalur ini, pemilihan sekolahnya juga harus sesuai dengan domisili, sama seperti jalur KJP dan lainnya. Terlaksana pada 29 Juni - 1 Juli 2026. 

Jalur Tahap Kedua terlaksana pada 6 - 7 Juli 2026, bersamaan dengan jalur SPMB bersama tahap akhir. Pemilihan sekolah berdasarkan kriteria nilai pembobotan rerata rapor dan persentil rapor. Tahap kedua ini merupakan penyeleksian bagi CMB yang belum lapor diri pada jalur sebelumnya dan memberikan kesempatan bagi CMB yang belum mendaftar atau tergeser. 

Begitulah tahapan-tahapan yang telah dilalui oleh para CMB pada SPMB pada tahun ajaran 2026/2027 ini. Semoga yang belum berkesempatan mendapatkan sekolah menengah pertama negeri dan swasta pada tahun ini tidak berkecil hati, apalagi sampai putus harapan. 

Para calon murid baru lulusan SD pada tahun ini dapat mendaftar pada sekolah swasta yang berbayar atau PKBM Negeri yang notabenenya mendapat subsidi gratis dari pemerintah, layaknya SMP Negeri pada umumnya. 

Sumber: Wafi.

Trust The Process by Opirium

"Trust The Process" adalah lagu rap hip hop Indonesia yang mengangkat tema perjuangan hidup, proses menuju sukses, dan konsistensi tanpa menyerah. Lagu ini menceritakan realita hidup banyak orang yang sedang berjuang dari nol, bekerja dalam diam, dan tetap percaya pada proses meski hasil belum terlihat. 

Lewat lirik yang jujur dan penuh makna, Opirium menyampaikan pesan bahwa kesuksesan tidak datang secara instan. Setiap kegagalan, tekanan hidup, dan rasa lelah adalah bagian dari proses untuk menjadi lebih kuat. 

Lagu rap ini cocok untuk: Pejuang hidup yang sedang bangkit; Anak muda yang sedang mengejar mimpi; dan Pendengar rap Indonesia yang suka lagu motivasi & realita. 

Dengarkan Trust The Process – Opirium, lagu rap motivasi Indonesia yang mengingatkan bahwa selama kita konsisten dan tidak menyerah, proses akan membentuk hasil. 

TRUST THE PROCESS – OPIRIUM. Official Lirik Video | Rap Hip Hop Indonesia. 

Trust the process… 
slow but progress… 
Jalan ini panjang 
tapi aku tetap conscious. 
Enjoy the journey… 
walau hati sering worry… 
Hidup bukan soal cepat, 
tapi kuat di tiap story. 

Yeah… trust the process… 
Kadang jatuh dulu 
baru tau makna sukses. 
Enjoy the journey… 
Santai aja bro, semua ada timing-nya sendiri… 

VERSE 1: 

Hidup gak selalu manis, kadang pahit lebih sering. 
Kadang kita turun dulu sebelum naik ke paling tinggi. 
Ada luka yang disembunyiin, senyum cuma buat nutupin. 
Tapi tiap air mata itu benih buat hati makin kuat berdiri. 
Malam panjang jadi guru. 
Sepi jadi teman paling jujur. 
Semua orang punya perjuangan yang gak selalu kelihatan. 
Dan yang terkuat bukan yang menang, tapi yang terus bertahan. 

Chorus: 

Trust the process… 
slow but progress… 
Jalan ini panjang, 
tapi aku tetap conscious. 
Enjoy the journey… 
walau hati sering worry… 
Hidup bukan soal cepat, tapi kuat di tiap story. 

VERSE 2: 

Kadang kita pengen cepat, tapi semesta suruh pelan. 
Biar kita belajar cara jatuh, tapi bangun sendirian. 
Gak semua orang bakal ngerti, gak semua bakal dukung. 
Tapi kita bukan hidup buat mereka, kita hidup buat tumbuh. 
Langkah kecil tapi tetap maju. 
Sekecil apapun, tetap berarti. 
Hari ini susah? Gak apa. 
Besok bisa jadi titik balik yang gak kita duga lagi. 
(yeah… keep going…) 

Chorus: 

Trust the process… slow but progress… 
Jalan ini panjang, tapi aku tetap conscious. 
Enjoy the journey… walau hati sering worry… 
Hidup bukan soal cepat, tapi kuat di tiap story. 

Chorus: 

Trust the process… slow but progress… 
Jalan ini panjang, tapi aku tetap conscious. 
Enjoy the journey… walau hati sering worry… 
Hidup bukan soal cepat, tapi kuat di tiap story. 

OUTRO: 

Trust the process… 
Pelan tapi kita sampai juga… 
Enjoy the journey… 
Karena semua rasa ini yang bikin kita bernyawa. 

Sumber: OPIRIUM.

Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita

Yasinta Moiwend kaget ketika pada suatu pagi yang tenang di bulan Juli, sebuah kapal raksasa bersandar di dermaga kampungnya. Kapal itu mengangkut ratusan eskavator dan dikawal pasukan militer Indonesia. Itulah rombongan pertama dari 2.000 alat berat yang datang ke Papua dalam Proyek Strategis Nasional untuk produksi pangan, energi biodiesel sawit, dan bioetanol tebu. 

Perempuan suku Marind Anim ini tak pernah tahu kalau kampungnya jadi titik nol dimulainya proyek konversi hutan terbesar dalam sejarah dunia modern. Luasnya mencapai 2,5 juta hektare. 

Vinven Kwipalo dari suku Yei juga terkejut ketika tanah marganya dipatok dengan tulisan: "Tanah milik TNI AD". Belakangan ia tahu, tanah itu diambil untuk pembangunan markas batalyon militer. Padahal di saat yang sama, ia menghadapi perusahaan perkebunan tebu yang juga menyerobot hutan marganya. 

Karena wilayah adatnya juga termasuk dalam konsesi, Franky Woro dan komunitas Awyu di Boven Digoel memasang palang adat dan salib raksasa yang dicat merah untuk menghadang perusahaan dan militer. Dikenal dengan Gerakan Salib Merah, aksi ini juga dilakukan suku-suku lain. Setidaknya 1.800 salib merah telah dipasang di Papua Selatan. Meski memakai simbol agama, gerakan ini tidak selalu disukai elit gereja. 

Film dokumenter "Pesta Babi" merekam bagaimana orang-orang Marind, Yei, Awyu, dan Muyu di selatan Papua, melawan proyek biodiesel sawit dan bioetanol tebu untuk bahan bakar kendaraan. Bersamaan dengan kisah mereka, juga tergambar isu separatisme dan 60 tahun operasi militer Indonesia yang terkait dengan penguasaan wilayah dan eksploitasi alam Papua. 

Mengganbungkan detil-detil rekaman di lapangan dan riset investigatif, Pesta Babi mengungkap relasi kepentingan industri bioenergi multinasional dengan proyek politik dan pembangunan pemerintah Indonesia yang berkedok "lumbung pangan" dan "transisi energi" selama tiga periode presiden. 

Film ini juga merekam bagaimana jaringan politikus, investor, militer, dan gereja berhadapan dengan gerakan sosial masyarakat dan komunitas adat. 

* * * 

Kayu besi rawa sepanjang 17 meter ini disiapkan untuk membuat salib. Melihat panjangnya timbul pertanyaan, siapakah yang akan disalib? Siapapun itu, pasti sesuatu yang lebih besar dari mereka. 

Tapi Franky Woro, Kasimilus Awe, dan warga suku Awyu di Papua Selatan ini, takkan melukai siapapun. Mereka memakai salib ini, sebagai tanda perlawanan. 

Yang mereka lawan, memang lebih besar. Yaitu, Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah sedang mengincar 2,5 juta hektare hutan orang Papua, untuk proyek tanaman industri pangan dan energi. 

Ratusan kilometer dari salib orang-orang Awyu itu, orang Muyu sedang menyiapkan gerakannya sendiri. Tapi, kali ini dalam bentuk sebuah pesta. Pesta yang disiapkan oleh marga Kimko Jinipjo, selama 10 tahun. 

Sosok di marga ini, adalah Wilem Kimko. Orang asli Papua, yang tak punya kartu identitas kewarganegaraan mana pun. Pesta adat ini sudah cukup langka. Tak hanya di Papua, bahkan di kawasan Pasifik dan peradaban Melanesia. 

"Saya khawatir jangan sampai anak-anak saya dan generasi berikutnya akan terusir seperti binatang, itu yang selalu saya pikir." 

Ada gagasan dan gerakan sosial di balik pesta orang-orang Muyu ini. Sama dengan gerakan salib merah, yang dimulai orang-orang Awyu. Salib ini akan menjadi yang terbesar, dari 1.800 salib merah yang telah ditancapkan berbagai suku di Papua Selatan, dalam 10 tahun terakhir. 

Ribuan salib merah yang dipadukan dengan palang adat, adalah tanda larangan yang menyatukan unsur-unsur adat dan agama. 

"Tanah ini milik: Somu Sobu Subang Kawasan Bersejarah dan Tanah Adat Suku Awyu. Kami Masyarakat Hukum Adat Awyu Melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUUX/2012: Bahwa hutan ini adalah hutan adat, bukan hutan negara. Papua bukan tanah kosong. Wiha Nasohoa." 

"Kami percaya bahwa kalau memang kami sudah tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan ini, dalam hal ini perusahaan bisa masuk berarti kami minta bantuan kepada nenek moyang dan Tuhan." 

"Atribut perang orang Awyu ini, yang diukir atau dilukis, digambar di batang salib ini, dengan tujuan bahwa kami larang dengan sangat keras. Jadi, apabila siapa pun baik dari antara kita sendiri yang melanggar batas, ataupun pihak lain yang mau mengganggu keselamatan hak tanah adat kami maka kami siap untuk melakukan perang." 

Salib-salib ini tidak ditancapkan di halaman-halaman gereja. Melainkan di tanah dan hutan adat, di dusun-dusun sagu, dan di tempat-tempat yang disakralkan. 

Sebab, 1.800 palang adat dan salib ini, memang bukan semata tentang agama. Tapi, untuk mencegah negara dan perusahaan memasuki tanah dan hutan adat mereka. 

"Papua. Bukan tanah kosong." 

Di zaman TikTok ini, kami ingin menceritakan semua ini lewat film yang pendek. Tapi kami jelas gagal. 

Disutradarai Dandhy Laksono dan Cypri Dale, Pesta Babi adalah rekaman praktik kolonialisme yang terjadi hari ini, tanpa menunggu menjadi sejarah. 

Disponsori oleh : Jubi Media - Pusaka Bentala Rakyat - Koperasi Indonesia Baru - Greenpeace Indonesia - Watchdoc - LBH Papua Merauke. 

Media YouTube: Redaksi JubiTV - Indonesia Baru - Bentala Rakyat - Greenpeace Indonesia - Watchdoc Documentary. 

* * * 

Transkrip: Moh. Hibatul Wafi ALBDZ. 

Sumber: Anita Andriany.