Sejak 19 Mei 2026, sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah dimulai. Pendaftaran SPMB ini dilakukan secara daring/online melalui situs SPMB Jakarta.
Jenjang dan jalur pendaftaran melalui situs ini meliputi SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Saya akan membahas hasil proses SPMB pada jenjang SMP kemarin. Awalnya masih bertanya-tanya, apakah pendaftaran memakai acuan nilai, usia, atau wilayah. Ternyata jalur pendaftaran pada jenjang ini melalui beberapa tahap yang sesuai dengan prosedur jadwal pendaftaran.
Lokasi pendaftaran di jenjang SMP ini tersebar di 299 sekolah negeri yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Para wali calon murid baru (CMB) wajib memilih jalur pendaftaran yang akan ditempuh, di antaranya:
- Prestasi Akademik.
- Prestasi Non Akademik.
- Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
- Penyandang Disabilitas.
- KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KJP / PIP (yang terdaftar dalam DTSEN).
- Domisili.
- Mutasi.
- Tahap Kedua.
- SPMB Bersama.
Setiap jalur pendaftaran juga dikualifikasikan sesuai dengan wilayah PMB (Penerimaan Murid Baru) Prioritas, yang terbagi dalam Prioritas Kesatu, Prioritas Kedua, dan Prioritas Ketiga.
Prioritas kesatu merupakan golongan CMB yang tempat tinggalnya masih dalam cakupan satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah. Prioritas kedua adalah cakupan wilayahnya yang agak jauh dari zona RT, namun masih dalam satu kelurahan. Sedangkan prioritas ketiga yang berada di luar dari zona kecamatan itu sendiri.
Jalur Prestasi Akademik ditentukan kriteria wilayah, yang mencakup nilai Indeks Prestasi Akademik tertinggi hingga terendah. Jalur Prestasi Non Akademik, berdasarkan nilai Indeks Prestasi Non Akademik. Jalur Penyandang Disabilitas pun demikian. Ketiga jalur ini, pendaftaran dan pemilihan sekolah terlaksana pada 15 - 18 Juni 2026.
Jalur Mutasi merupakan CMB pindahan yang mengikuti tempat dinas orang tuanya, biasanya berasal dari luar DKI Jakarta. Terlaksana pada 15 - 30 Juni 2026.
Jalur Anak Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, terlaksana input ke dalam sistem pada 15 Juni - 1 Juli 2026.
Jalur KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KJP / PIP (yang terdaftar dalam DTSEN), pendaftaran dan pemilihan sekolah terlaksana pada 22 - 24 Juni 2026. Nilai diambil dari hasil pembobotan rerata rapor dan persentil rapor. Selain nilai, pemilihan sekolah harus sesuai dengan domisili CMB.
Jalur Domisili, pendaftaran berdasarkan usia. Usia yang lebih tua itu diutamakan, sedangkan usia yang lebih muda sudah pasti tergeser. Jalur ini, pemilihan sekolahnya juga harus sesuai dengan domisili, sama seperti jalur KJP dan lainnya. Terlaksana pada 29 Juni - 1 Juli 2026.
Jalur Tahap Kedua terlaksana pada 6 - 7 Juli 2026, bersamaan dengan jalur SPMB bersama tahap akhir. Pemilihan sekolah berdasarkan kriteria nilai pembobotan rerata rapor dan persentil rapor. Tahap kedua ini merupakan penyeleksian bagi CMB yang belum lapor diri pada jalur sebelumnya dan memberikan kesempatan bagi CMB yang belum mendaftar atau tergeser.
Begitulah tahapan-tahapan yang telah dilalui oleh para CMB pada SPMB pada tahun ajaran 2026/2027 ini. Semoga yang belum berkesempatan mendapatkan sekolah menengah pertama negeri dan swasta pada tahun ini tidak berkecil hati, apalagi sampai putus harapan.
Para calon murid baru lulusan SD pada tahun ini dapat mendaftar pada sekolah swasta yang berbayar atau PKBM Negeri yang notabenenya mendapat subsidi gratis dari pemerintah, layaknya SMP Negeri pada umumnya.
Sumber: Wafi.










%20-%20055327500_1525841213-hoax.jpg)






