Dana Pembinaan Pendidikan Tahun 2012

Lampiran: Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Nomor: 6185/-1.851.8
Tanggal: 1 Agustus 2012

1. Pembinaan Terhadap Lulusan Sekolah Menengah Berprestasi Yang Secara Ekonomi Kurang Mampu Untuk Melanjutkan Ke Perguruan Tinggi.
  • Warga Provinsi DKI Jakarta berstatus Pelajar/Mahasiswa dan Belum Menikah, dibuktikan dengan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir Lurah.
  • Telah diterima sebagai mahasiswa semester 1 (satu) untuk tahun akademik 2012/2013, dibuktikan dengan Surat Keterangan (asli) dari Perguruan Tinggi.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah setempat.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 = 2 lembar.
  • Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pembinaan pendidikan dari sumber lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan / Rekomendasi (asli) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  • Berprestasi sewaktu di jenjang Sekolah Menengah, dibuktikan dengan fotocopy nilai raport dari kelas XII, fotocopy Nilai Ujian Nasional & SKL (Surat Keterangan Lulus), atau fotocopy Piagam dan sejenisnya yang dilegalisir.
  • Surat Keterangan atas persetujuan orang tua/wali untuk menerima Dana Pembinaan Pendidikan.
  • Mengisi formulir data permohonan dana bantuan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, orang tua dan diketahui oleh Perguruan Tinggi.
  • Berkas dimasukkan dalam map snelhekter (map dengan pembolong) berwarna MERAH.
2. Pembinaan Mahasiswa Berprestasi Secara Ekonomi Kurang Mampu Dalam Rangka Penyelesaian Tugas Akhir.
  • Warga Provinsi DKI Jakarta berstatus Pelajar/Mahasiswa dan Belum Menikah, dibuktikan dengan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir Lurah setempat.
  • Terdaftar sebagai mahasiswa untuk tahun akademik 2012/2013, dibuktikan dengan Surat Keterangan (asli) dari Perguruan Tinggi dan fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah setempat.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 = 2 lembar.
  • Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pembinaan pendidikan dari sumber lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi (asli) dari Perguruan Tinggi.
  • Berprestasi (nilai IPK minimal 3,0) sampai dengan semester genap tahun akademik 2011/2012, dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir Perguruan Tinggi.
  • Proposal Penelitian/Skripsi yang dapat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan disahkan dosen pembimbing (tanda tangan dosen pembimbing serta stempel Perguruan Tinggi).
  • Surat Keterangan atas persetujuan orang tua/wali untuk menerima Dana Pembinaan Pendidikan.
  • Mengisi formulir data permohonan dana bantuan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, orang tua, dan diketahui oleh Perguruan Tinggi.
  • Berkas dimasukkan dalam map snelhekter (map dengan pembolong) berwarna BIRU.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA



Dr. H. TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd.
NIP. 196111091987031005
Standikti/KAL/Adityo

Sumber: Banu, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, aktif pada organisasi FKMB (Forum Komunikasi Mahasiswa Betawi).

0 comments:

Posting Komentar