Tata Tertib Study Visit Malaysia - Singapore

Acara
  1. Wajib mengikuti rangkaian acara kegiatan dengan tepat waktu, keterlambatan dari masing-masing individu/kelompok bukan merupakan tanggung jawab panitia.
  2. Setiap acara kunjungan studi, wajib menggunakan busana FKIK rapih. (Baju lengan panjang, jas almamater hijau, rok panjang, sepatu, bukan sandal sepatu apalagi sandal, kerudung minimal menutupi dada).
  3. Setiap kelompok wajib memiliki satu nomor kontak Malaysia, dan mengonfirmkan nomornya pada dosen yang telah dipertanggungjawabkan di tiap-tiap kelompok.
  4. Setiap ketua kelompok bertanggung jawab atas kelompoknya ketika acara bebas. Ketua kelompok wajib menginfokan kepada dosen penanggung jawab kelompoknya ketika kelompoknya pergi atau hal-hal terkait kelompoknya.
  5. Dilarang memisahkan diri dari rombongan atau kelompok tanpa seizin dosen pembimbing.
  6. Setelah acara bebas, maksimal kembali ke hotel pada pukul 23.00 waktu Malaysia.
  7. Wajib menjaga nama baik diri sendiri, fakultas, dan almamater.
Perlengkapan
  1. Membawa dokumen-dokumen penting terkait penerbangan. Ketidaklengkapan dokumen yang menghambat penerbangan perindividu bukan tanggung jawab panitia.
  2. Menyediakan satu tas kecil khusus untuk menyimpan keseluruhan dokumen penting.
  3. Membawa dan menjaga perlengkapan atau barang-barang pribadi. Kehilangan atasnya bukan merupakan tanggung jawab panitia.
  4. Tidak merusak, mengotori, atau menghilangkan barang-barang fasilitas hotel, universitas, dan sebagainya.
  5. Membawa name tag dan menggunakannya di setiap rangkaian kegiatan.
  6. Ketua kelompok harus selalu membawa alat komunikasi dan mengaktifkannya kemana pun kelompoknya pergi.
  7. Membawa alat tukar dengan mata uang MYR, SGD, dan IDR yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan.
Transportasi
  1. Wajib hadir di airport 2 jam sebelum penerbangan, keterlambatan yang menyebabkan pembatalan penerbangan perindividu bukan merupakan tanggung jawab panitia.
  2. Setiap ketua kelompok mengkoordinir anggotanya terkait keberangkatan ke bandara atau kepulangan dari bandara.
  3. Wajib menyediakan biaya transportasi pribadi mengacu pada yang telah dijelaskan.
  4. Tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas transportasi umum di Malaysia dan Singapore yang belum diketahui tanpa sepengetahuan dosen yang bersangkutan.
NB: Peraturan bisa saja berubah atau bertambah sesuai kondisi yang ada.

Related Posts:

  • Tiga Sifat Menggugah Hati Manusia Oleh Muhammad Ashsubli* Documenter - Sebelumnya artikel ini pernah dimuat dalam Buletin Hakam Peradilan Agama Edisi November 2009. Tiga sifat ini sudah tidak asing lagi di pendengaran kita sebagai mahasiswa dan juga pemud… Read More
  • Workshop Jurnalistik Untuk Mahasiswa FSH Oleh Redaksi Buletin Hakam Peradilan Agama Edisi November 2009 Sebuah susunan kepanitiaan Fakultas Syari’ah dan Hukum yang terdiri dari beberapa orang dosen, telah mengadakan workshop jurnalistik bagi beberapa orang maha… Read More
  • Kemandirian “Rumah” Ilmu Pengetahuan Oleh Sulistyowati Irianto* Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 mengakhiri status universitas sebagai badan hukum mandiri, terjadi debat yang tidak berkesudahan tentang apakah universitas harus otonom atau tidak. … Read More
  • Akademis Versus Aktivis Oleh Redaksi Buletin Hakam Peradilan Agama Edisi November 2009 Mendengar kata “akademis” secara langsung kita sudah tahu bahwa mahasiswa yang mendapat predikat akademis adalah yang rajin kuliah, cerdas, aktif dalam disku… Read More
  • Tolak Senat, Pertahankan SG Hampir lebih dari satu tahun mahasiswa UIN Jakarta berada dalam kebimbangan dan kevakuman terkait sistem kepemerintahan mahasiswa yang ada. Sejak dibekukannya BEM-Universitas (Badan Eksekutif Mahasiswa), mahasiswa kian diomb… Read More

0 comments:

Posting Komentar