Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah telah merilis Mekanisme Pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat yang dikeluarkan pada 27 Maret 2026 di Jakarta. 


LINI MASA PENGAWASAN TKA SD/MI, SMP/MTs, DAN SEDERAJAT TAHUN 2026. 

Adapun lini masa selama pengawasan TKA SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat tahun 2026 ini sebagai berikut: 

  • 19 Januari - 28 Februari 2026 : Pendaftaran Calon Pengawas Ruang. 
  • 19 Januari - 02 Maret 2026 : Pengaturan Gelombang, Sesi, dan Ruang. 
  • 03 - 08 Maret 2026 : Pemetaan Pengawas Ruang. 
  • 03 - 08 Maret 2026 : Pemetaan Penyelia dan Pendamping. 
  • 09 - 17 Maret 2026 : Distribusi link Zoom. 


UNSUR-UNSUR PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN. 

Unsur-Unsur dalam Pengawasan dan Pendampingan di antaranya: 

  1. Tingkat Pusat :
    Kementerian dan UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  2. Tim Teknis :
    Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
  3. Penyelia :
    Dinas Pendidikan Provinsi. 
  4. Pendamping Penyelia :
    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag). 
  5. Pengawas Ruang :
    Pendidik Satuan Pendidikan. 
  6. Satuan Pendidikan : 
    Jalur Formal : SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. 


PERSYARATAN PETUGAS PENGAWASAN TKA. 

  1. Penyelia : 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Merupakan petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi; 
    • Menguasai aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • Jaringan internet stabil; 
      • Ruang penyimpanan minimal 50 GB (GigaByte); 
      • serta Penyimpanan eksternal untuk hasil rekaman konferensi video. 
  2. Pendamping Penyelia. 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat; 
    • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • dan Jaringan internet stabil. 
  3. Pengawas Ruang. 
    • Berintegritas dan Profesional; 
    • Diutamakan pendidik yang memiliki NUPTK dan berasal dari satuan pendidikan lain; 
    • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp); 
    • Memiliki alat pendukung : 
      • Gawai / komputer dengan kamera; 
      • Penyuara telinga (headset/handsfree); 
      • Tripod; 
      • dan Jaringan internet stabil. 


ALUR PENGAWASAN TKA SD DAN SMP. 

  • Pendaftaran Calon Pengawas Ruang. 
    Satuan pendidikan (Satpen) mendaftarkan pendidiknya sebagai calon pengawas ruang. 
  • Pengajuan Pengawas Ruang. 
    Satuan pendidikan melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) mengusulkan tempat bertugas calon pengawas ruang secara silang antar satuan pendidikan. 
  • Pemetaan Pengawas Ruang. 
    Dinas Kabupaten/Kota (Kabkot) atau Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) melakukan pemetaan pengawas ruang, menggunakan data usulan dari MKKS. 
  • Generate Akun Penyelia dan Pendamping Penyelia. 
    Pusat akan membuatkan akun ke laman TKA untuk penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan kebutuhan. 
  • Pemetaan Penyelia dan Pendamping Penyelia. 
    Dinas Provinsi melakukan pemetaan penyelia dan pendamping penyelia. 
  • Generate dan Distribusi Link Zoom. 
    Pusat akan membuatkan event zoom dan mendistribusikan link kepada penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan permintaan. 


PENDAFTARAN PENGAWAS RUANG. 

Rekap progress calon pengawas ruang yang sudah didaftarkan sampai tanggal 2 Februari 2026, pukul 11.42 WIB, berjumlah 102.816 pendidik. 

Berikut isian data form pendaftaran calon pengawas ruang sebagai berikut: 

  • Nama Lengkap. 
  • NUPTK. 
  • NIP / NIK. 
  • Email aktif terdaftar pada aplikasi konferensi video (Zoom). 
  • Nomor Telepon aktif terdaftar pada aplikasi percakapan daring (WhatsApp). 
  • Mata pelajaran yang diajar. 
  • File foto terbaru setengah badan. 

Satuan pendidikan mendaftarkan pendidik sebagai calon pengawas ruang, dengan jumlah: 

  • Jumlah minimal adalah jumlah ruang pengawas yang digunakan x gelombang yang dipilih + 1 (pengawas cadangan) atau 
  • Seluruh pendidik yang memenuhi syarat di satuan pendidikan tersebut. 


SIMULASI KEBUTUHAN RUANG PENGAWAS. 

Terdapat contoh tabel pembagian kebutuhan pengawas ruang sesuai dengan alokasi peserta tes per sesi. Tabel tersebut terdapat kolom: 

  1. Kode Server. 
  2. Nama Ruang. 
  3. Gelombang. 
  4. Client. 
  5. Matematika, Numerasi, Survey Karakter. 
    • Sesi 1. 
    • Sesi 2. 
    • Sesi 3. 
    • Sesi 4. 
  6. Bahasa Indonesia, Literasi Membaca, Sulingjar. 
    • Sesi 1. 
    • Sesi 2. 
    • Sesi 3. 
    • Sesi 4. 

Catatan: 

  • Ruang Tes : Ruangan fisik yang digunakan sebagai tempat tes. Satu ID Proktor untuk 40 klien. 
  • Ruang Pengawas : Ruang lingkup pengawasan, dengan rasio: 1 pengawas ruang mengawasi 20 peserta tes. 


SKEMA PENGAWASAN TKA. 

Untuk meningkatkan kredibilitas dan validitas terhadap hasil Tes Kemampuan Akademik, maka mekanisme pengawasan Tes Kemampuan Akademik sebagai berikut: 

  • Setiap ruang tes, akan diawasi oleh pengawas ruang yang berasal dari sekolah lain. 
  • Pengawas ruang yang bertugas pada setiap ruang tes harus terhubung secara daring dengan penyelia, melalui aplikasi konferensi video. 
  • Penyelia bertugas untuk memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik secara daring melalui aplikasi konferensi video. 
  • 1 Penyelia akan mengawasi 20 pengawas ruang, yang akan dibantu oleh 1 pendamping penyelia. 


RASIO DAN KOMPOSISI. 

Pengawas Ruang, Penyelia dan Pendamping Penyelia akan memantau aktifitas melalui aplikasi konferensi video selama TKA berlangsung. 

  • 1 Pengawas Ruang mengawasi 20 Peserta TKA di Ruang Tes. 
  • 1 Penyelia mengawasi 20 Pengawas Ruang di Ruang Konferensi Video. 
  • 1 Pendamping Penyelia mengawasi 1 Penyelia di Ruang Konferensi Video. 


PENGATURAN JADWAL PENGAWASAN ZOOM. 

Dalam pengaturan jadwal pengawasan zoom harus terdapat beberapa poin yakni: 

  1. Sesi. 
  2. Satuan Pendidikan Sekolah. 
  3. Penyelia Sesi. 
  4. Pendamping Penyelia Sesi. 


TATA LETAK KAMERA PENGAWAS RUANG. 


ILUSTRASI PENGAWASAN TKA. 



TUGAS UNSUR YANG TERLIBAT DALAM PENGAWASAN. 

Tugas Tingkat Pusat : 

  • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Provinsi, dan Dinas/Kemenag Kabupaten-Kota sesuai kewenangannya. 
  • Mempersiapkan aplikasi TKA terkait dengan proses pengawasan. 
  • Mempersiapkan aplikasi konferensi video dan mendistribusikan link zoom pengawasan (jika menggunakan zoom events). 
  • Membuat akun untuk Penyelia, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Mendistribusikan akun untuk Penyelia dan Pendamping Penyelia sesuai dengan kebutuhan. 
  • Melakukan proses pemetaan akun penyelia serta pendamping penyelia untuk dipetakan pada pengawas ruang. 

Tugas Tingkat Provinsi : 

  • Berkoordinasi dengan tingkat Pusat dan tingkat Kabupaten/Kota terkait pengelolaan data penyelia di laman TKA. 
  • Menyiapkan akun Zoom berlisensi sesuai jumlah penyelia, serta mengidentifikasi kebutuhan penyelia dan cadangannya 10 % (jika menggunakan Zoom Meeting). 
  • Memetakan penyelia berdasarkan gelombang dan sesi, serta menunjuk penyelia dan penyelia cadangan sesuai hasil pemetaan. 
  • Menerima akun laman TKA dan mendistribusikan akun laman TKA kepada penyelia dan menerbitkan surat tugas bagi penyelia dan cadangannya. 
  • Mengikuti pengarahan dari tingkat Pusat dan memberikan briefing teknis kepada seluruh penyelia. 
  • Mempelajari ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 serta mengisi dan menandatangani pakta integritas. 

Tugas Tingkat Kabupaten/Kota : 

  • Meminta satuan pendidikan untuk: 
    • Mengisi data gelombang, sesi, ruang, dan klien. 
    • Mengusulkan calon pengawas ruang. 
  • Verifikasi hasil rekomendasi pengawas silang dan memperbaikinya jika ada yang tidak sesuai. 
  • Finalisasi pemetaan calon pengawas ruang. 
  • Mengidentifikasi kebutuhan pendamping penyelia dan cadangannya (10 %). 
  • Menunjuk pendamping penyelia sesuai pemetaan akun. 
  • Menerbitkan SK penetapan / surat tugas: Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang. 
  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang. 
  • Membagikan akun laman TKA kepada Pendamping Penyelia. 
  • Mengganti Pendamping Penyelia atau Pengawas Ruang yang tidak hadir dalam konferensi video dengan Petugas Cadangan. 

Tugas Pendamping Penyelia : 

  • Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Kabupaten/Kota, Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Bergabung grup WhatsApp dengan Penyelia dan Pengawas Ruang untuk mempermudah koordinasi. 
  • Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang stabil. 
  • Memastikan Pengawas Ruang merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain. 
  • Memastikan Pengawas Ruang hadir dalam konferensi 30 menit sebelum pelaksanaan TKA. 
  • Berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota jika ada Pengawas Ruang yang tidak hadir, dan segera mencarikan pengganti. 
  • Berkoordinasi dengan satuan pendidikan apabila ada Pengawas Ruang yang mengalami kendala dalam proses pengawasan. 
  • Berkoordinasi dengan Penyelia selama pelaksanaan proses pengawasan, dan menindaklanjuti jika terjadi permasalahan terkait pengawasan konferensi video di satuan pendidikan. 
  • Mempelajari ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 serta mengisi dan menandatangani pakta integritas. 

Tugas Penyelia : 

  • Berkoordinasi dengan Tingkat Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. 
  • Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang stabil. 
  • Menerima akun laman TKA dari Dinas Pendidikan Provinsi. 
  • Menerima akun Zoom dari Dinas Pendidikan Provinsi (jika menggunakan akun zoom meeting) atau mendapatkan link invitation zoom dari Tingkat Pusat (jika menggunakan zoom events). 
  • Melakukan Pengaturan Zoom, misal terkait Pengaturan kamera depan belakang (far end), record dengan gallery view, kontrol kamera Pengawas Ruang, control unmute
  • Penyelia sesi 1 membuat tautan konferensi video berdasarkan jadwal yang ditetapkan: 
    • Setiap hari 1 tautan, digunakan untuk pengawasan selama 3 sesi. 
  • Setelah Penyelia sesi 1 selesai mengawasi, maka akan mengalihkan akses host kepada Penyelia sesi 2 yang masuk ke dalam tautan yang sama sesuai jadwal, dan berlaku untuk Penyelia sesi 3 dan 4. 
  • Mengaktifkan konferensi video sesuai jadwal. 
  • Merekam konferensi video dan memindahkan hasil rekaman ke dalam simpanan eksternal sebagai backup, sehingga dapat menampilkan hasil rekaman pengawasan, jika diperlukan untuk proses verifikasi pelanggaran tata tertib. 
  • Memastikan Pengawas Ruang merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain dan terdaftar, dengan menunjukkan kartu pengawas serta kartu identitas. 
  • Memastikan Pengawas Ruang menjalankan tugasnya sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, pada Bab VI, hal. 31. 
  • Memastikan kesesuaian peserta TKA yang hadir melalui laman TKA dengan konfirmasi melalui Pengawas Ruang. 
  • Mencatat proses pengawasan pada Berita Acara di laman TKA. 
  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia apabila terdapat kendala pada Pengawas Ruang. 

Tugas Pengawas Ruang : 

  • Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia dan Penyelia. 
  • Memastikan gawai atau komputer, penyuara telinga, penyangga kamera, dan internet yang digunakan untuk konferensi video memadai. 
  • Bergabung dalam konferensi video sesuai jadwal dan pemetaan. 
  • Menyesuaikan nama akun konferensi video sesuai format. 
  • Mengakomodasi permintaan terkait pengawasan dari Pendamping Penyelia atau Penyelia selama tes berlangsung. 
  • Menjalankan pengawasan ruang ujian sesuai pedoman penyelenggaraan TKA. 
  • Mencatat pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta TKA pada laman TKA. 
  • Membuat Berita Acara Pengawasan. 

PENGATURAN ZOOM MEETING. 

Tahapan Proses Pengawasan dengan Zoom Meeting: 

  1. Tahapan Persiapan. 
    • Penyelia dan Pendamping menerima Akun laman TKA dan Akun zoom terlisensi. 
    • Pendamping Penyelia membuat Grup WA dengan Penyelia dan Pengawas Ruang. 
    • Cek kesiapan pengawas dan ruang tes. 
    • Melaksanakan Simulasi / Gladi Bersih. 
    • Penyelia membuat dan mendistribusikan undangan zoom Pengawas melalui laman TKA. 
    • Berkoordinasi dalam Grup WA, memastikan kesiapan dan kehadiran dalam pengawasan dengan zoom meeting
  2. Hari Pelaksanaan. 
    • Penyelia membuka zoom meeting 30 menit sebelum pelaksanaan tes. 
    • Pendamping dan Pengawas Ruang hadir dalam zoom meeting 30 menit sebelum pelaksanaan tes sesuai dengan undangan dan jadwal. 
    • Melakukan Recording Local dengan Gallery View
    • Penyelia, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang melaksanakan tugas pengawasan masing-masing sesuai yang tertera pada juknis pengawasan. 
  3. Selesai Ujian. 
    • Penyelia menyimpan hasil recording proses pengawasan pada setiap sesi dan memastikan hasil recording pengawasan dapat dibuka kembali untuk proses verifikasi jika terjadi pelanggaran selama proses pengawasan. 


PENGATURAN VIEW RECORDING. 

Tidak disarankan untuk menggunakan Speaker View Recording, dan sangat disarankan atau wajib menggunakan sistem pengaturan Gallery View Recording


AKRONIM. 

KEMENDIKDASMEN : Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. 

TKA : Tes Kemampuan Akademik. 

Satpen : Satuan Pendidikan. 

SD : Sekolah Dasar. 

MI : Madrasah Ibtidaiyyah. 

SMP : Sekolah Menengah Pertama. 

MTs : Madrasah Tsanawiyah. 

Kankemenag : Kantor Kementerian Agama. 

Kemenag : Kementerian Agama. 

Kabkot : Kabupaten / Kota. 

NUPTK : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

NIP : Nomor Induk Pegawai. 

NIK : Nomor Induk Kependudukan. 

Daring : dalam jaringan. 

Kepmen : Keputusan Menteri. 

SK : Surat Keputusan. 

WA : WhatsApp. 

Juknis : Petunjuk Teknis. 


DOWNLOAD PDF MEKANISME PENGAWASAN TKA TAHUN 2026


TERIMA KASIH. 

Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya di blog kami.

Taqobbalallaahu Minna Wa Minkum