Syarat dan Ketentuan Bank DKI

SYARAT DAN KETENTUAN KIRIMAN UANG / RTGS
  1. Formulir agar diisi dengan benar. Kekeliruan/kekurangjelasan dalam pengisian menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kekeliruan/kekurangjelasan pengisian formulir.
  2. Kiriman uang/RTGS akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  3. Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawabn atas segala kerugian yang timbul karena: (a) Keterlambatan/tidak dapat diteruskannya kiriman uang oleh Bank koresponden/Bank lain. (b) Tidak dilaksanakannya kiriman uang karena perlakuan yang berlaku. (c) Hilang, tidak lengkap atau cacatnya pesan kiriman uang yang disebabkan oleh hal-hal di luar kewenangan Bank.
  4. Dalam hal sumber dana bukan tunai, pelaksanaan kiriman uang baru dapat dilaksanakan setelah dananya efektif diterima oleh Bank.
  5. Pengiriman kiriman uang yang dilakukan Bank tunduk pada hukum negara Republik Indonesia termasuk ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada Bank.
  6. Perubahan atau pembatalan kiriman uang: (a) Perubahan atau pembatalan kiriman uang hanya dapat dilaksanakan apabila Bank telah menerima surat permohonan perubahan atau pembatalan secara tertulis dan pemohon/pengirim jika kiriman uang dana tersebut belum dilaksanakan atau belum dibayarkan kepada penerima dan Bank penerima kiriman uang setuju atas perubahan atau pembatalan yang dilakukan. (b) Perubahan atau pembatalan kiriman uang dimaksud dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. (c) Pengambilan dana kiriman uang yang dibatalkan (retour) atau selisih dana yang timbul karena adanya perubahan nilai kiriman uang, hanya dapat dilakukan oleh pengirim, baik secara tunai maupun pemindahbukuan setelah dana tersebut diterima kembali secara efektif oleh bank, dan dana tersebut akan diperhitungkan dengan biaya yang mungkin timbul akibat pembatalan atau perubahan tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMINDAHBUKUAN
  1. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dari rekening tabungan ke rekening tabungan, giro, dan deposito dengan jumlah nominal yang sama.
  2. Pemindahbukuan dan kiriman uang dengan cara mendebet rekening hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening.
SYARAT DAN KETENTUAN KLIRING DAN INKASO
  1. Bank hanya bertindak menagihkan, segala biaya dan resiko yang ditimbulkan atas transaksi kliring dan inkaso menjadi tanggung jawab pemohon.
  2. Bank tidak berkewajiban untuk memeriksa dan tidak bertanggung jawab atas keaslian, sahnya, kebenaran, kelengkapan, dan keaslian tanda tangan yang ada pada warkat yang dikliring/inkaso.
  3. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak melayani tuntutan apapun atas resiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan, hilang dalam perjalanan, kerusakan, dan cacat warkat yang dikliring/inkaso.
  4. Apabila Bank dalam melaksanakan inkaso menggunakan jasa-jasa bank lain/bank koresponden, maka segala permasalahan yang timbul termasuk biaya dengan bank lain/bank koresponden termasuk sepenuhnya menjadi beban dan resiko pemohon.
  5. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak melayani tuntutan apapun atas resiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan terhentinya operasional bank dan/atau bank koresponden karena pemogokan, penutupan, huru-hara, pemberontakan, peperangan, bencana alam, atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan bank.
  6. Biaya yang berhubungan dengan inkaso, yaitu biaya pengiriman dan komisi inkaso menjadi beban pemohon. Biaya pengiriman dipungut dimuka, sedangkan komisi diperhitungkan langsung dengan hasil inkaso. Apabila inkaso ditolak pembayarannya, maka pemohon dikenakan komisi inkaso.
  7. Kliring/inkaso akan dibayarkan setelah bank menerima hasil dari bank lain/bank koresponden. Pembayaran kepada pemohon hanya dapat dilakukan pada jam-jam kas dibuka sesuai perintah yang tercantum pada formulir.
  8. Warkat kliring/inkaso yang ditolak dan dikembalikan kepada bank akan dikembalikan kepada pemohon setelah pemohon mengembalikan formulir.
SYARAT DAN KETENTUAN SETORAN
  1. Setoran sah setelah divalidasi atau ditandatangani oleh teller.
  2. Setoran akan dibukukan setelah dana efektif diterima Bank.
  3. Setoran Warkat/Cek/BG akan dikreditkan bila dana telah efektif diterima Bank.
  4. Bank berhak melakukan koreksi transaksi pada rekening penyetor/pengirim tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika terjadi kesalahan pembukuan yang diakibatkan karena perbedaan nama/nomor rekening.
  5. Bagi non nasabah yang melakukan setoran dana lebih dari 100 juta rupiah, wajib  menyerahkan fotocopy tanda pengenal dan mengisi formulir data non nasabah.
SYARAT DAN KETENTUAN BPDnet
  1. Transaksi dinyatakan sah bila tertera validasi transaksi atau cap dan tanda tangan teller.
  2. Transaksi bila sudah dikirim, validasi tercetak, transaksi berhasil.
  3. Bila transaksi validasi tercetak "dalam proses" transaksi tidak dapat dibatalkan sebelum H+1.
  4. Transaksi tidak dapat dikoreksi/reversal.
  5. Pengirim harus memastikan data yang diisi sudah benar.
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian formulir ketika nasabah atau non nasbah akan bertransaksi.

0 comments:

Posting Komentar