Realisasi Keuangan Dana Sosial

Di berbagai perusahaan atau instansi manapun pasti ada yang namanya DANSOS atau Dana Sosial. Nah, kali ini admin akan membagikan ulasan tentang ketentuan-ketentuan dana sosial tersebut, salah satu contohnya di sekolah.

  1. Apabila guru, karyawan Meninggal Dunia, diberi santunan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah list yang diedarkan kepada guru, karyawan, dan murid.
  2. Apabila isteri, suami, anak kandung, anak tiri, orang tua, mertua dari guru dan karyawan Meninggal Dunia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah list dari guru, karyawan, dan murid (NB: Anak kandung/tiri, guru/karyawan yang belum berkeluarga).
  3. Apabila guru atau karyawan sakit dan dirawat minimal 3 hari di Rumah Sakit sebanyak 2x (dua kali) dalam setahun dengan surat keterangan dokter, maka akan diberikan santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah list yang diedarkan kepada anggota.
  4. Apabila isteri, suami, anak kandung, anak isteri yang belum berkeluarga dari guru atau karyawan sakit dan dirawat di Rumah Sakit minimal 3 hari akan diberikan santunan Rp.200.00,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah list.
  5. Apabila guru atau karyawan menikah, akan diberikan santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
  6. Apabila anak guru atau karyawan yang menikah, diberi santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
  7. Apabila anak guru atau karyawan dikhitan, akan diberi santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
  8. Apabila guru atau karyawan tertimpa musibah kebakaran atau bencana alam, misalnya banjir yang besar sehingga rumah rusak dan tergenang air sampai + 150 cm, maka akan diberi santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa list.
  9. Apabila ibu guru, isteri guru atau karyawan melahirkan, akan diberikan santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list atau hadiah.
  10. Apabila guru atau karyawan pensiun, maka akan diberikan dana sosial pensiun sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan. (PNS minimal Rp.100.000,- dan KKI minimal Rp.50.000,-).
  11. Apabila guru atau karyawan mutasi, maka akan diberikan dana sosial mutasi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ditambah lis dari guru dan karyawan.
  12. Apabila melaksanakan kunjungan kekeluargaan akan diberikan transport sesuai dengan jarak.
Demikian beberapa ketentuan yang biasanya dibuat sesuai musyawarah mufakat.

0 comments:

Posting Komentar