Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Surat edaran ini ditujukan ke beberapa pejabat berwenang yang berada di DKI Jakarta, diantaranya sebagai berikut:
- Wakil Kepala Dinas Pendidikan.
- Sekretaris Dinas Pendidikan.
- Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan.
- Para Kepala Suku Dinas Pendidikan.
- Para Kepala UPT Dinas Pendidikan.
- Para Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi / Kasubkel.
- Para Pejabat Pelaksana.
- Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-300/SE/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Pelaksanaan Upacara HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 secara daring (dalam jaringan) melalui kanal YouTube Setjen Dewan Pengurus KORPRI Nasional Pusat melalui tautan https://bit.ly/UPACARAHUT54KORPRI atau https://www.youtube.com/live/6YV_0V9-WYo pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 mulai pukul 07.00 WIB.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan*).
- Para peserta Upacara menyampaikan laporan pelaksanaan upacara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan mengunggah foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi presensi (absensi mobile).
- Masing-masing unit kerja secara berjenjang menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran dalam pelaksanaan Upacara, untuk selanjutnya dilaporkan melalui http://linktr.ee/kepegawaiandisdikdkijkt paling lambat 01 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Catatan tambahan:
*) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Menggunakan bawahan warna hitam. Bagi ASN wanita yang berkerudung menggunakan jilbab warna hitam.
- b. Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana - Pembina Utama Madya (IV/d).
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta.
Catatan Balai Sertifikasi Elektronik:
- Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 5 Ayat 1, "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah".
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN.
Sumber: Eka (Repost).






0 comments:
Posting Komentar