Pelaksanaan Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juli 2026, kepada Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang, Para Kepala Suku Dinas, Para Kepala UPT, Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor 75/SE/2026 tentang Pelaksanaan Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah. Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat diberikan izin untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah dengan ketentuan : 
    • a. Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah diberikan untuk hari Senin, Selasa atau Rabu sesuai dengan hari pertama masuk sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah; 
    • b. Izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik; 
    • c. Izin sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian dengan melampirkan foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi yang menampilkan informasi tempat lokasi dan waktu yang sebenarnya (real-time), contoh aplikasi Camera Timestamp, Notecamp Lite atau aplikasi lainnya; 
    • d. Berdasarkan izin yang telah diberikan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c, operator presensi pada masing-masing Unit Kerja menginput keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" pada sistem e-absensi paling lambat hari Jum'at, 17 Juli 2026; dan 
    • e. Atasan langsung dan/atau Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing Unit Kerja pada Perangkat Daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin. 
  2. Melaporkan secara berjenjang pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://linktr.ee/kepegawaiandisdikdkijkt paling lambat tanggal 17 Juli 2026. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

Ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nahdiana selaku Pembina Utama Madya (IV/d). 

Surat edaran ini sudah mendapat tembusan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Download Surat Edaran PDF

Sumber: Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya di blog kami.