Aktivasi Akun Coretax DJP

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax. 

Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan yaitu: 

  1. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; 
  2. kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); 
  3. dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi. 

Semakin cepat langkah ini dilakukan, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti. 

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax. 

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut: 

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak. 
  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? 
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari. 
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat). 
  5. Lakukan verifikasi identitas. 
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan. 
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. 
  8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase. 

Akun Coretax berhasil diaktivasi. 

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). 

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut: 

  1. Login di Coretax DJP. 
  2. Masuk ke "Portal Saya" lalu klik pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". 
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih "Penyedia Sertifikat" (termasuk yang dikelola DJP). 
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase. 
  5. Centang pernyataan lalu klik "Kirim". 
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. 
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital. 

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi. 

  1. Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya". 
  2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate". 
  3. Pastikan status = "VALID". Jika masih INVALID, klik "Periksa Status". 
  4. Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan". 
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya".

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi. 

Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih Praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; Aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan Siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba. 

Simak Video Tutorial: 

  • Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. 

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu. 

Sumber: Yacob Yahya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak - Pernah diposting pada Senin, 22 September 2025. 

Lebih lanjut di: Artikel Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP.

0 comments:

Posting Komentar