SE 5/2025 Tentang Coretax DJP

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 23 Oktober 2025 di Jakarta. Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Nomor S-492/WPJ.06/2025 Tanggal 26 September 2025 perihal Koordinasi Terkait Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP, bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. 

Maka dengan ini disampaikan kepada para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta agar dapat mengimbau dan memastikan seluruh pegawai di lingkungannya untuk melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP paling lambat 30 November 2025, sebagaimana panduan yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

* * * 

Lampiran: Surat Edaran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tanggal 23 Oktober 2025 Tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP. 

Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik, dan Validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik: 

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak. 

Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur "Aktivasi Akun Wajib Pajak" yang tersedia di halaman utama. 

2. Registrasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik. 

Setelah akun berhasil dilakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik melalui menu "Portal Saya" dan memilih sub menu "Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik". 

3. Validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik. 

Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut: 

  1. Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal". 
  2. Setelah masuk ke halaman "Nomor Identifikasi Eksternal", pilih tab "Digital Certificate". 
  3. Geser ke kanan tabel / grid untuk mengklik tombol "Periksa Status". 
  4. Bila Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik berhasil dibuat, maka muncul tombol "Hasilkan". Selanjutnya akan terbit "Surat Penerbitan Kode Otorisasi" di menu "Portal Saya" sub menu "Dokumen Saya" pada akun Wajib Pajak masing-masing. 
  5. Apabila tidak muncul tombol "Hasilkan" atau terdapat pesan bahwa "KO Created Failed, please create again", maka diarahkan untuk mengajukan kembali "Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik" sebagaimana penjelasan pada angka 2

4. Video panduan dapat diakses melalui tautan: Artikel Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Michael Roland Cesnanta Brata (NIP. 196902031989031001). 

Tembusan: Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Sumber: diteruskan Eka Bakti.

0 comments:

Posting Komentar