Aturan Hukum Pelaku Pembuatan Stiker Memakai Wajah Orang Lain

Banyak orang membuat stiker dari berbagai macam bentuknya, seperti diambil dari karakter game, anime kartun, bahkan sampai personal yang lebih nyata. Tapi perlu diingat ketika membuat stiker meme dari orang yang nyata, atau dibuat dari sosok terkenal, sebaiknya harus berhati-hati. 

Bahkan kalau bisa harus meminta ijin terhadap orang yang bersangkutan agar tidak menjadi aib. Namun, jika orang tersebut menyukainya dan tidak ada masalah apapun, yaa dipersilahkan untuk membuatnya. 

Jika ingin lebih aman lagi, buatkanlah surat persetujuan hitam di atas putih agar semua lebih legal. Yaa memang sangat ribet pastinya. Tapi agar lebih aman dan legal saja, dan tidak terkena hukuman pidana. 

Karena apabila membuat dan menyebarkan stiker WhatsApp menggunakan wajah orang lain tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya: 

  • Pasal 32 ayat (1) mengenai manipulasi data pribadi; dan 
  • Pasal 26 mengenai penggunaan informasi elektronik pribadi. 

Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp 2 Milliar, tergantung pasal yang dikenakan. 

Berikut aturan hukum terkait pelaku pembuatan stiker dengan memakai wajah orang lain: 

  1. UU ITE Pasal 26 ayat (1): Mengatur bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, dikutip dari Kemenkumham. 
  2. UU ITE Revisi Terbaru Pasal 27 ayat (3): Pencemaran nama baik terjadi jika stiker tersebut digunakan untuk bahan ejekan atau merendahkan martabat (meme). 
  3. UU ITE Pasal 32 ayat (1) & (2): Melarang penggunaan, pengubahan, atau penyebaran data pribadi (foto wajah) tanpa izin. Pelanggaran ini memiliki sanksi pidana dan denda yang berat. 
  4. UU Hak Cipta: Foto wajah seseorang dianggap sebagai "potret" yang dilindungi hak cipta. Mengeditnya tanpa izin bisa melanggar hak moral, dikutip dari Hukum Online. 

Ada pengecualian dan himbauan apabila pembuatan stiker diperbolehkan jika mendapatkan izin dari orang yang bersangkutan, atau jika digunakan untuk tujuan yang tidak merugikan / negatif. 

Disarankan untuk tidak menggunakan wajah orang lain tanpa izin untuk menghindari masalah hukum, dikutip dari YouTube. 

Sumber: ALBOZ.

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya di blog kami.

Taqobbalallaahu Minna Wa Minkum