Kepada Seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dimohon membuat SKP awal tahun dan rencana aksi indikator kinerja masing-masing pegawai untuk dapat diinput data kinerja pada Sistem Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa setiap indikator kinerja Pegawai pada SKP wajib memiliki rencana aksi;
- Rencana aksi adalah tahapan kunci/aktifitas kunci untuk mencapai indikator kinerja (rencana hasil Kerja);
- Rencana aksi wajib memiliki minimal 2 (dua) output (Hasil kerja);
- Satu rencana aksi wajib berada pada triwulan dimana target indikator kinerja berada.
Contoh target indikator kinerja berada:
- a) Target kinerja berada di TW 4 (empat) maka minimal 1 (satu) output rencana aksi wajib berada pada TW 4 (empat).
- b) Target kinerja berada di TW 1 (satu) maka kedua output rencana aksi wajib berada pada TW 1 (satu).
Bagi pegawai yang mutasi jabatan, silakan update jabatan dan membuat rencana aksi sesuai jabatan baru ditambah rencana aksi pada jabatan lama (minimal 2 rencana aksi).
Silahkan Ubah Pejabat Penilai, apabila Pejabat Penilai yang tercantum pada menu Manajemen Kinerja Pegawai tidak sesuai dengan SE Nomor 37 Tahun 2025.
Untuk rencana hasil kerja yang diintervensi dapat muncul setelah rencana aksi pejabat penilai (atasan langsung) telah diverifikasi (ES II - ES III - ES IV - PELAKSANA) - SAAT INI SEDANG PROSES VERIFIKASI ESELON III.
Batas waktu penginputan Rencana Aksi Tahun 2025 pada Sistem Pengelolaan Kinerja 31 Desember 2025.
* * *
Berikut panduan terkait pembuatan dan penginputan Rencana Aksi pada Sistem Pengelolaan Kinerja:
- Sosialisasi Penginputan Perjanjian Kinerja, SKP, dan Rencana Aksi pada Sistem Pengelolaan Kinerja dari Bidang Kinerja dan Penghargaan BKD DKI Jakarta.
- Contoh dan Template Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi).
- Video Langkah Menyusun Rencana Aksi.
- Paparan Sosialisasi Perencanaan Kinerja Baru.
- Paparan Sosialisasi Penilaian Kinerja Baru.
- Video Tutorial Sistem Pengelolaan Kinerja Pegawai.
- Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 halaman 76 s/d 79 dapat dijadikan acuan untuk Pejabat Penilai.
- Perspektif Kepala Dinas yang dapat dijadikan acuan.
- Materi dan Bahan Paparan Full Sistem Pengelolaan Kinerja.
* * *
LAMPIRAN PANDUAN:
2. Contoh dan Template Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi):
3. Video Langkah Menyusun Rencana Aksi:
4. Paparan Sosialisasi Perencanaan Sistem Pengelolaan Kinerja:
5. Sistem Penilaian Kinerja ASN Jakarta Global City:
7. Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 halaman 76 s/d 79 dapat dijadikan acuan untuk Pejabat Penilai:
8. Perspektif Kepala Dinas by Nabila Edelwis:
Terimakasih.
Sumber: PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2.







0 comments:
Posting Komentar