Unsur Penilaian Prestasi Kerja Bagi KKI TA. 2026

Bulan ini merupakan bulan penghujung tahun 2025, dimana bulan sibuk bagi pegawai kontrak di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Setiap tahunnya Kontrak Kerja Individu (KKI) selalu diperbaharui. Lembar per lembar dokumen berkas harus dipersiapkan secara rinci, demi memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah. 

Salah satunya adalah penilaian prestasi kerja yang diperuntukkan rekruitmen KKI Tahun Ajaran 2025. Ini menjadi salah satu yang dibuat untuk mengetahui sejauh mana Pemprov mengetahui hasil kinerja pegawainya selama satu tahun terakhir. Rentang range nilai adalah antara 0 - 100 poin, hasil penilaiannya diambil dari rata-rata unsur yang terjawab, antara Ya atau Tidak. 

Adapun unsur-unsur penilaian yang dijadikan acuan bagi pemerintah terhadap calon pegawai kontrak di bidang pendidikan, sebagai berikut: 

  1. Disiplin kehadiran. 
  2. Tanggung jawab penyelesaian pekerjaan. 
  3. Kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan. 

A. Disiplin Kehadiran. 

  1. Ketepatan Waktu Datang: Datang sesuai jam kerja / jam pelajaran; Tidak terlambat tanpa alasan yang jelas; Konsisten hadir tepat waktu setiap hari. 
  2. Ketepatan Waktu Pulang: Pulang sesuai jam kerja; Tidak meninggalkan tempat tugas sebelum waktu yang ditetapkan; Tidak sering meminta izin pulang awal tanpa kebutuhan jelas. 
  3. Ketepatan Waktu Kembali dari Istirahat: Kembali tepat waktu setelah waktu istirahat (siang / shalat); Tidak melebihi batas waktu yang ditentukan; Tidak melakukan kegiatan pribadi yang memperpanjang waktu istirahat. 
  4. Keteraturan Kehadiran: Hadir secara konsisten sesuai jadwal; Tidak sering absen tanpa informasi; Tidak meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa izin. 
  5. Kepatuhan Terhadap Prosedur Izin: Mengajukan izin sesuai prosedur (tertulis, lisan, atau aplikasi); Menyertakan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan; Tidak menyalahgunakan izin (sakit, urusan pribadi, dinas). 
  6. Ketetapan Laporan Kehadiran: Mengisi absensi dengan benar, jujur, dan tepat waktu; Tidak menitip absen pada orang lain; Tidak memanipulasi data kehadiran. 
  7. Tanggung Jawab pada Jadwal Tugas: Hadir tepat waktu saat jadwal rapat, kegiatan sekolah, atau pembelajaran; Tidak terlambat dalam penugasan khusus (piketan, jaga upacara, dan lain-lain); Siap hadir mendadak bila dibutuhkan (jika terkait tugas dinas). 
  8. Konsistensi Disiplin: Menunjukkan pola disiplin kehadiran yang stabil sepanjang periode penilaian; Tidak ada catatan pelanggaran berarti; Mampu mempertahankan kedisiplinan dalam situasi padat atau tekanan kerja. 

B. Tanggung Jawab Penyelesaian Pekerjaan. 

  1. Ketepatan Waktu Penyelesaian Tugas: Menyelesaikan tugas sesuai jadwal yang ditetapkan; Tidak menunda pekerjaan tanpa alasan; Mampu mengatur prioritas tugas. 
  2. Kualitas Hasil Pekerjaan: Hasil pekerjaan rapi, akurat, dan memenuhi standar mutu; Minim kesalahan sehingga tidak perlu revisi berulang; Tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  3. Konsistensi dalam Menyelesaikan Tugas: Menuntaskan setiap tugas yang menjadi tanggung jawabnya; Tidak meninggalkan pekerjaan setengah jadi; Konsisten menjaga standar kinerja di setiap pekerjaan. 
  4. Kemandirian dalam Bekerja: Mampu bekerja tanpa harus terus diawasi; Inisiatif mencari solusi ketika menghadapi kendala; Tidak bergantung pada orang lain untuk menyelesaikan tugas pokok. 
  5. Kepatuhan Terhadap SOP dan Instruksi: Menyelesaikan pekerjaan sesuai prosedur; Memenuhi instruksi pimpinan dengan tepat; Tidak melakukan pekerjaan di luar ketentuan tanpa persetujuan. 
  6. Tanggung Jawab Atas Kesalahan: Mengakui dan memperbaiki kesalahan dengan cepat; Tidak menyalahkan pihak lain atas kelalaian sendiri; Berkomitmen melakukan perbaikan agar tidak terulang. 
  7. Kemampuan Mengelola Hambatan: Mampu mengidentifikasi risiko dan menyiapkan alternatif solusi; Tetap bekerja meski ada kendala teknis atau non-teknis; Berkomunikasi tepat waktu ketika ada hambatan yang membutuhkan dukungan. 
  8. Keandalan dan Kepercayaan: Dapat diandalkan untuk menyelesaikan tugas penting; Menjaga integritas pekerjaan (data valid, laporan jujur); Mendapat kepercayaan dari atasan dan rekan kerja dalam penugasan. 

C. Kepatuhan Terhadap Kewajiban dan Larangan. 

  • Indikator Kepatuhan Terhadap Kewajiban: Kehadiran tepat waktu; Pelaksanaan tugas sesuai SOP; Penggunaan waktu kerja secara efektif; Kedisiplinan dalam administrasi; Penggunaan aset dan fasilitas instansi; Kepatuhan terhadap pimpinan; Menjaga integritas. 
  • Indikator Kepatuhan Terhadap Larangan: Tidak melakukan tindakan indisipliner; Tidak melakukan penyalahgunaan wewenang; Tidak melakukan perilaku tidak etis; Tidak melakukan pelanggaran administratif; Tidak menggunakan fasilitas instansi untuk kepentingan pribadi; Tidak menyalahgunakan teknologi informasi; Tidak melakukan pelanggaran hukum. 
Indikator Kepatuhan Terhadap Kewajiban: 

  1. Kehadiran Tepat Waktu: Datang sesuai jadwal kerja; Tidak sering terlambat tanpa alasan; Mematuhi jam istirahat yang ditetapkan. 
  2. Pelaksanaan Tugas Sesuai SOP: Mengikuti prosedur kerja dan peraturan sekolah / instansi; Bekerja sesuai standar mutu yang ditentukan; Menyelesaikan tugas administrasi tepat waktu. 
  3. Penggunaan Waktu Kerja Secara Efektif: Tidak meninggalkan tugas tanpa izin; Fokus bekerja selama jam kerja; Tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kegiatan pribadi. 
  4. Kedisiplinan dalam Administrasi: Menyusun laporan tepat waktu; Mengisi dokumen resmi sesuai ketentuan; Memenuhi tenggat pekerjaan. 
  5. Penggunaan Aset dan Fasilitas Instansi: Menggunakan sarana sesuai peruntukkan; Menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas; Tidak membawa pulang barang inventaris tanpa izin. 
  6. Kepatuhan Terhadap Pimpinan: Melaksanakan instruksi atasan dengan baik; Melaporkan pekerjaan / setiap masalah sesuai alur; Bersikap kooperatif terhadap supervisi. 
  7. Menjaga Integritas: Tidak menerima gratifikasi; Bekerja jujur dan bertanggung jawab; Menjaga kerahasiaan data dan dokumen instansi. 

Indikator Kepatuhan Terhadap Larangan: 

  1. Tidak Melakukan Tindakan Indisipliner: Tidak mangkir kerja; Tidak pulang sebelum waktunya tanpa izin; Tidak sering izin tanpa alasan kuat. 
  2. Tidak Melakukan Penyalahgunaan Wewenang: Tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi; Tidak melakukan diskriminasi atau intimidasi. 
  3. Tidak Melakukan Perilaku Tidak Etis: Tidak berperilaku kasar terhadap rekan kerja, peserta didik, atau publik; Tidak membuat suasana kerja tidak kondusif. 
  4. Tidak Melakukan Pelanggaran Administratif: Tidak memalsukan data, laporan, atau dokumen; Tidak lalai dalam pengelolaan arsip. 
  5. Tidak Menggunakan Fasilitas Instansi untuk Kepentingan Pribadi: Tidak memakai kendaraan, alat kantor, atau barang inventaris untuk kepentingan pribadi; Tidak merusak atau mengabaikan perawatan fasilitas. 
  6. Tidak Menyalahgunakan Teknologi Informasi: Tidak mengakses situs terlarang saat bekerja; Tidak membocorkan data atau informasi sekolah / instansi. 
  7. Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum: Tidak melakukan tindak pidana / perbuatan yang mencoreng integritas; Tidak melakukan perbuatan yang menjatuhkan martabat profesi. 

Sumber: Ammad.

0 comments:

Posting Komentar