PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Rincian & Rumus Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Membongkar Rahasia... Mahalnya BBN (Biaya Balik Nama) Sertifikat - Inilah Rumusnya... 

Terbongkar kembali satu rahasia besar. Mengapa balik nama sertifikat itu mahal? Poin pertama, kita harus mengerti terlebih dahulu apa-apa saja jenis biaya yang harus dikeluarkan saat proses balik nama sertifikat. 

  1. Pertama, biaya yang harus dikeluarkan saat Anda mengajukan proses balik nama sertifikat itu adalah Biaya Pengecekan Sertifikat sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Jika memakai jasa orang lain tentu saja nilainya akan berbeda, bisa sampai Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 
  2. Kemudian yang kedua Biaya Pajak, pajak PPH 2,5% dikeluarkan oleh Penjual dan 5% BPHTB dikeluarkan oleh Pembeli. Jadi kalau nilai objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), maka kewajiban Penjual adalah 2,5% atau Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Kemudian pajak BPHTB bagi Pembeli adalah 5% setelah dikurangi NPOP TKP, jika nilai objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan itu terletak di luar Jakarta, rumusnya adalah Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dikurangi Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). 60.000.000 (Enam Puluh Juta) ini adalah NPOP TKP dikali 5% sama dengan Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). 
  3. Kemudian yang ketiga adalah Biaya AJB (Akta Jual Beli) maksimal sebesar 1% dari nilai objek atau Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 
  4. Keempat adalah Biaya Balik Nama Sertifikat itu sendiri yang rumusnya sudah saya paparkan di video sebelumnya. Kalau dari objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), kurang lebih Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Jadi itulah rincian serta rumus biaya balik nama sertifikat yang nilainya Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yaitu: 

  1. Biaya Pengecekan = Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). 
  2. PPH 2,5% = Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 
  3. BPHTB 5% = Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). 
  4. AJB 1% = Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 
  5. Balik Nama = Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Kemudian dijumlahkan semua, jadi totalnya sebesar Rp14.150.000,- (Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan catatan itu dikerjakan sendiri. 

Demikian save video ini, dengar ulang-ulang. Bagikan ke seluruh masyarakat, agar semua tahu tentang ini. 

Sumber: Iwan Sunarya - Pembina Delik Hukum Negara.

0 comments:

Posting Komentar

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Produkmu sudah punya Sertifikasi Halal belum? Mulai tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua produk UMKM wajib memiliki sertifikasi HALAL loh sob...