Membongkar Rahasia... Mahalnya BBN (Biaya Balik Nama) Sertifikat - Inilah Rumusnya...
Terbongkar kembali satu rahasia besar. Mengapa balik nama sertifikat itu mahal? Poin pertama, kita harus mengerti terlebih dahulu apa-apa saja jenis biaya yang harus dikeluarkan saat proses balik nama sertifikat.
- Pertama, biaya yang harus dikeluarkan saat Anda mengajukan proses balik nama sertifikat itu adalah Biaya Pengecekan Sertifikat sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Jika memakai jasa orang lain tentu saja nilainya akan berbeda, bisa sampai Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kemudian yang kedua Biaya Pajak, pajak PPH 2,5% dikeluarkan oleh Penjual dan 5% BPHTB dikeluarkan oleh Pembeli. Jadi kalau nilai objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), maka kewajiban Penjual adalah 2,5% atau Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Kemudian pajak BPHTB bagi Pembeli adalah 5% setelah dikurangi NPOP TKP, jika nilai objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan itu terletak di luar Jakarta, rumusnya adalah Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dikurangi Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). 60.000.000 (Enam Puluh Juta) ini adalah NPOP TKP dikali 5% sama dengan Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
- Kemudian yang ketiga adalah Biaya AJB (Akta Jual Beli) maksimal sebesar 1% dari nilai objek atau Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- Keempat adalah Biaya Balik Nama Sertifikat itu sendiri yang rumusnya sudah saya paparkan di video sebelumnya. Kalau dari objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), kurang lebih Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Jadi itulah rincian serta rumus biaya balik nama sertifikat yang nilainya Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yaitu:
- Biaya Pengecekan = Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- PPH 2,5% = Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
- BPHTB 5% = Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
- AJB 1% = Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- Balik Nama = Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Kemudian dijumlahkan semua, jadi totalnya sebesar Rp14.150.000,- (Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan catatan itu dikerjakan sendiri.
Demikian save video ini, dengar ulang-ulang. Bagikan ke seluruh masyarakat, agar semua tahu tentang ini.
Sumber: Iwan Sunarya - Pembina Delik Hukum Negara.
0 comments:
Posting Komentar