Surat Izin Mengemudi atau biasa kita sebut sebagai SIM merupakan bukti lisensi registrasi dan identifikasi yang diberikan dan dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukum yang mengatur tentang SIM (Surat Izin Mengemudi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Fungsi dan peranan adanya lisensi mengemudi ini sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini sudah tercantum pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan golongan SIM tertuang dalam Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, sebagai berikut:
- Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak boleh lebih dari 3.500 kilogram.
- Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- Golongan B II untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan, berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
- Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Pengemudi yang sudah memiliki SIM harus mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan dan ditetapkan oleh Polri. Adapun sanksi-sanksi pelanggaran yang harus menjadi perhatian bagi pengemudi pemilik SIM sebagai berikut:
Memalsukan SIM melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
- Pelanggaran ringan, berupa administrasi dengan bobot nilai 1 (satu).
- Pelanggaran sedang, berupa yang berdampak kemacetan dengan bobot nilai 3 (tiga).
- Pelanggaran berat, berupa yang berdampak kecelakaan lalu lintas dengan bobot nilai 5 (lima).
Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot nilai 12 (dua belas), SIM dapat dicabut sementara dan/atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan POLRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Referensi: SIM POLRI.
Sumber: Yogi.
0 comments:
Posting Komentar