"Ini untuk siswa yang verifikasi KJP-nya yang tidak layak. Untuk KJP yang sudah cair jangan mengisi link tersebut. Layak atau tidak, bisa dicek di status penerimaan KJP," begitu yang disampaikan oleh Ibu Yus.
KJP merupakan Kartu Jakarta Pintar yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah yang menangani bidang pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Biasanya banyak yang gagal dalam pengajuan ulang tiap tahunnya.
"Untuk KJP-nya yang dibatalkan dengan alasan apapun itu, dapat mengisi link Formulir Pengaduan Kelayakan KJP Plus Tahap I Tahun 2024. Ini berlaku untuk kelas 8, 9 tahun 2024, dan kelas 9 tahun sebelumnya," imbuhnya. Periode pengaduan hanya berlaku dari tanggal 16 sampai dengan 20 Juli 2024.
Dalam formulir pengaduan kelayakan Kartu Jakarta Pintar Plus tahap I tahun 2024, terdapat isian yang dapat dilengkapi oleh para orang tua peserta didik, di antaranya sebagai berikut isian tersebut:
- Nama Pelapor.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pelapor.
- Nomor HP Pelapor.
- Nama Peserta Didik.
- NIK Peserta Didik (16 digit). Pastikan NIK terinput dengan benar.
- Alamat.
- Nama Sekolah.
- Kriteria Sanggahan Kelayakan.
- Uraian Pelapor.
Dalam kriterian sanggahan kelayakan terdapat ragam pilihan, sebagai berikut:
- Kelayakan tempat tinggal.
- Pekerjaan orang tua.
- Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari dua.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) lebih dari satu miliar.
- Kepemilikan AC / pendingin ruangan.
- Daya listrik sebesar 1.300 watt atau lebih.
- Hasil verifikasi dinyatakan tidak layak.
Semoga dapat bermanfaat informasi ini dan siapa tau bisa membantu.
Sumber: Yusnidar Lavina.
0 comments:
Posting Komentar