Persyaratan Pendaftaran BPJS Bagi Perusahaan & Tenaga Kerja

Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dilampirkan untuk pendaftaran perusahaan dan tenaga kerja, antara lain:

  1. Fotocopy Akta Pendirian.
  2. Fotocopy Akta Perubahan Terakhir.
  3. Fotocopy TDP.
  4. Fotocopy SIUP.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili.
  6. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  7. Mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan (Formulir 1 PU).
  8. Mengisi Formulir Data Karyawan (Formulir 1a PU) dilengkapi dengan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga.
  9. Rekap Data Upah Karyawan yang Dilaporkan (berbentuk Ms. Excel dengan format Nomor Urut, Nomor KTP, Nama, dan Upah).
  10. Formulir ditandatangani dan di stempel perusahaan.

Untuk Besaran Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua (2) tanggungan, yakni:

  1. Tanggungan Perusahaan.
  2. Tanggungan Tenaga Kerja.

Tanggungan Perusahaan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja : 0,24 - 1,74% (dari upah yang dilaporkan).
  • Jaminan Kematian : 0,3% (dari upah yang dilaporkan).
  • Jaminan Hari Tua : 3,7% (dari upah yang dilaporkan).
  • Jaminan Pensiun : 2% (dari upah yang dilaporkan).

Tanggungan Tenaga Kerja:

  • Jaminan Hari Tua : 2% (dari upah yang dilaporkan).
  • Jaminan Pensiun : 1% (dari upah yang dilaporkan).

Catatan:

Untuk pendaftaran awal, Formulir Pendaftaran Perusahaan dan Tenaga Kerja beserta lampiran mohon dapat disampaikan kepada kami secara langsung yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan di stempel oleh perusahaan.

0 comments:

Posting Komentar