Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Administrasi dan Kesekretariatan

A. PENDAHULUAN

Setiap organisasi (apapun bentuknya) pasti mempunyai rumusan tujuan yang ingin dicapai. Organisasi yang mempunyai rumusan tujuan yang jelas akan mendapatkan kesulitan ke arah mana organisasi ini akan dibawa. Perumusan tujuan organisasi yang jelas akan memudahkan organisasi dalam menentukan kebijakan organisasi.

Melalui tujuan tersebut, sebuah organisasi mendapat gambaran ke arah mana organisasi tersebut akan dibawa, mendapatkan landasan bagi organisasi, memudahkan menentukan macamnya tugas, dan akan mudah menentukan PRODER KISS ME (Program, Prosedur, Koordinasi, Integrasi, Simplikasi, Sinkronisasi, dan Mekanisme).

Perumusan tujuan meski menjadi syarat mutlak bagi organisasi, tetapi bukanlah merupakan satu-satunya syarat. Rumusan tujuan perlu ditopang oleh syarat-syarat lain yang tidak kalah pentingnya diantaranya anggota, kelompok, kerja sama, dan perangkat lainnya seperti kesekretariatan dan administrasi.

B. ADMINISTRASI

Administrasi adalah usaha atau kegiatan sekelompok orang yang bekerja secara teratur untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi, usaha-usaha atau kegiatan yang dimaksud meliputi semua kegiatan yang lazim dilakukan oleh organisasi, seperti:

  • Penetapan rencana program,
  • Pengorganisasian,
  • Penajaman dan penyelenggaraan program,
  • Kegiatan pengawasan,
  • Kegiatan evaluasi,
  • Kegiatan pembuatan pelaporan,
  • dan lain-lain.

Secara sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan tata usaha, clerical work (kegiatan catat mencatat atau tulis-menulis) atau secretarial work (pekerjaan sekretaris), yaitu keseluruhan kegiatan mencatat segala kejadian bagi pimpinan suatu organisasi. Keseluruhan rumusan pengertian administrasi secara sempit tersebut disebut kesekretariatan.

Dari batasan-batasan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa pengertian administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Rangkaian kegiatan atau perbuatan, termasuk kegiatan kesekretariatan;
  2. Adanya kelompok orang;
  3. Adanya kerjasama.
  4. Adanya unsur-unsur untuk mencapai tujuan.

C. KESEKRETARIATAN

Kesekretariatan disebut juga kegiatan tata usaha. Seperti telah disinggung di atas, bahwa tata usaha merupakan bagian pengertian sempit administrasi dan merupakan bagian yang cukup menunjang tercapainya tujuan administrasi.

Dengan kata lain, kegiatan tata usaha atau kesekretariatan merupakan suatu bagian dari kegiatan administrasi.

  1. Tulis menulis (rencana program, strategi pelaksanaan program, sampai evaluasi);
  2. Surat menyurat;
  3. Kegiatan kearsipan dan agenda;
  4. Pemilikan dan pemeliharaan buku induk organisasi;
  5. Pengiriman dan penerimaan surat; dan
  6. Data-data lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tulis menulis.

Beberapa kegiatan Tata Usaha yang memiliki aturan-aturan baku (tertentu) yaitu:

  • Surat Menyurat;
  • Kearsipan;
  • Agenda;
  • Buku Induk; dan
  • Buku Agenda Kegiatan.

1. SURAT MENYURAT

Surat adalah suatu sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Hubungan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut disebut kegiatan surat menyurat atau korespondensi.

Dilihat dari segi bentuk, isi, dan bahasanya, surat dapat digolongkan atas 3 (tiga) jenis, yaitu:

  1. Surat pribadi;
  2. Surat dinas; dan
  3. Surat niaga.

Selain ketiga jenis surat tersebut, terdapat juga jenis surat yang lain, misalnya surat edaran, surat pengumuman, surat perjanjian, dan surat keputusan.

Bagian-Bagian Surat

  1. Kop atau Kepala Surat;
  2. Tanggal Surat;
  3. Nomor, Lampiran, Perihal;
  4. Alamat Tujuan;
  5. Salam Pembuka;
  6. Isi Surat;
  7. Salam Penutup;
  8. Pengirim Surat; dan
  9. Tembusan.

2. KEARSIPAN, AGENDA, DAN EKSPEDISI

a. Arsip

Arsip adalah suatu tempat penyimpanan dan pengolahan-pengolahan data tertulis, seperti surat-surat dan dokumen-dokumen. Arsip berarti pula dokumen tertulis yang berasal dari komunikasi tertulis (surat, akta, dan sebagainya) yang dikeluarkan instansi resmi, yang disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi. Orang (ahli) yang bisa mengurus bagian penyimpanan dan pemeliharaan surat-surat disebut arsiper.

Arsip memiliki kegunaan sebagai berikut:

  1. (Seolah-olah) sebagai suatu pusat ingatan dari organisasi dalam memulihkan keterangan bila diperlukan.
  2. Sebagai sarana pembuktian dalam peristiwa hukum.
  3. Arsip mempunyai nilai sejarah yang menggambarkan peristiwa-peristiwa lampau.
  4. Arsip memberikan jasa dalam kemajuan dan perkembangan dunia keilmuan, dan lain-lain.

Sistem penyimpanan (pengarsipan) ada 5 (lima) macam, yaitu:

  1. Sistem penyimpanan menurut abjad (Alphabetic Filling), yaitu penyusunan arsip berdasarkan nama orang atau organisasi utama.
  2. Sistem penyimpanan menurut pokok soal (Subject Filling), yaitu penyusunan arsip didasarkan pada jenis dan isi surat.
  3. Sistem penyimpanan menurut wilayah (Geographic Filling), yaitu penyimpanan arsip didasarkan pada asal daerah surat.
  4. Sistem penyimpanan menurut nomor (Numeric Filling), yaitu penyimpanan arsip didasarkan angka nomor pada surat.
  5. Sistem penyimpanan menurut tanggal (Chronological Filling), yaitu penyimpanan arsip berdasarkan tanggal yang tertera pada surat tersebut.

b. Agenda

Buku agenda adalah buku catatan yang bertanggal untuk satu tahun (periode) yang berfungsi untuk mencatat surat-surat, baik surat masuk maupun surat keluar. Orang yang bertugas mencatat surat masuk dan keluar (mengagendakan surat) disebut agendaris.

Buku agenda dapat dibagi atas 2 (dua) macam, yaitu:

  1. Agenda Tunggal, yaitu agenda yang menggunakan satu buku. Lembaran sebelah kiri untuk surat masuk dan sebelah kanan untuk surat keluar.
  2. Agenda Ganda, yaitu agenda yang terdiri dari 2 (dua) buku, yakni Satu buku khusus untuk mencatat surat masuk dan yang satunya lagi khusus untuk mencatat surat keluar.

c. Ekspedisi

Ekspedisi adalah kegiatan mengurus (mengirim atau mengantarkan) surat-surat atau barang-barang. Orang yang bertugas untuk mengirim atau mengantar surat-surat atau barang-barang disebut ekspeditur.

Untuk memindahkan surat-surat, sebuah organisasi melakukan buku ekspedisi. Buku ini sangat penting sebagai alat bukti bahwa surat yang dibuat telah dikirim dan diterima oleh alamat tujuan surat tersebut.

3. BUKU INDUK DAN AGENDA KEGIATAN

a. Buku Induk

Buku induk merupakan buku-buku yang memuat data-data identitas pengurus atau anggota organisasi yang bersangkutan. Buku ini berisi data-data atau identitas, baik pengurus maupun anggota organisasi. Fungsi dari buku ini adalah untuk menginventarisasi data seluruh personal pengurus dan anggota organisasi lengkap dengan identitasnya.

b. Buku Agenda Kegiatan

Buku agenda kegiatan merupakan buku yang berisi data-data rangkaian kegiatan organisasi selama periode tertentu. Buku ini digunakan setiap organisasi, jawatan, instansi, dan badan-badan yang berguna bagi kelengkapan administrasi dan laporan-laporan.

D. PENUTUP

Administrasi dan kesekretariatan bukan merupakan bagian disiplin ilmu eksakta. Ini berarti bahwa teori tentang kedua topik tersebut adalah terus mengalami perubahan, pergeseran, dan penambahan-penambahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

Perkembangan kebutuhan organisasi tidak terlepas dari usaha untuk lebih memperbaiki citra organisasi tersebut. Oleh karena itu, inisiatif-inisiatif dengan ide-ide cerdas menjadi sangat penting, termasuk ide-ide dalam bidang administrasi dan kesekretariatan sebagai piranti penting dalam menjalankan roda organisasi.

Ayo Hijrah ke BSM - Menggapai Bintang (Via Vallen)

Minggu, 16 September 2018 - Bank Syariah Mandiri Pusat menyelenggarakan kegiatan BSM Siaran, yang diisi acaranya oleh bintang tamu Via Vallen (Menggapai Bintang). BSM SIARAN merupakan ajang Silaturrahim dan Berbagi Keceriaan. Lokasi kegiatan diadakan di Bumi Perkemahan Taman (BUPERTA) Jambore Cibubur, Jakarta Timur.

Dokumentasi Wafi - Redmi Note 3.

Beramai-ramai Membunuh Kebenaran, Bersama-sama Hidup dalam Aib!!

TENTARA musuh memasuki sebuah desa. Mereka menodai kehormatan seluruh wanita di desa itu, kecuali seorang wanita yang selamat dari penodaan.

Dia melawan, membunuh dan kemudian memenggal kepala tentara yang akan menodainya.

Ketika seluruh tentara sudah pergi meninggalkan desa itu, para wanita malang semuanya keluar dengan busana compang-camping, meraung, menangis dan meratap, kecuali satu orang wanita tadi.

Dia keluar dari rumahnya dengan busana rapat dan bersimbah darah sambil menenteng kepala tentara itu dengan tangan kirinya.

Para wanita bertanya: Bagaimana engkau bisa melakukan hal itu dan selamat dari bencana ini?

Ia menjawab: Bagiku hanya ada satu jalan keluar. Berjuang membela diri atau mati dalam menjaga kehormatan.

Para wanita mengaguminya, namun kemudian rasa was-was merambat dalam benak mereka. Bagaimana nanti jika para suami menyalahkan mereka gara-gara tahu ada contoh wanita pemberani ini.

Mereka kawatir sang suami akan bertanya, Mengapa kalian tidak membela diri seperti wanita itu, bukankah lebih baik mati dari pada ternoda..?

Kekaguman pun berubah menjadi ketakutan yang memuncak. Bawah sadar ketakutan para wanita itu seperti mendapat komando.

Mereka beramai-ramai menyerang wanita pemberani itu dan akhirnya membunuhnya.

Ya, membunuh kebenaran agar mereka dapat bertahan hidup dalam aib, dalam kelemahan, dalam fatamorgana bersama.

Beginilah keadaan kita saat ini, orang-orang yang terlanjur rusak. Mereka mencela, mengucilkan, menyerang dan bahkan membunuh eksistensi orang-orang yang masih konsisten menegakkan kebenaran, agar kehidupan mereka tetap terlihat berjalan baik.

Walau sesungguhnya penuh aib, dosa, kepalsuan, pengkhianatan, ketidakberdayaan, dan menuju pada kehancuran yang nyata.

Sebelum terlambat, pastikan berani berpihak kepada KEBENARAN.***

Oleh: Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri
(Tokoh Militer Indonesia).

Tulisan diteruskan dari Suherman, pada Minggu, 9 September 2018 via grup Whatsapp MGMP PAI Jakarta Barat.

Melalui Diklat Kita Tingkatkan Kualitas Guru PAI SMP Berlandaskan Tanggung Jawab Profesi & Memiliki Sikap Keteladanan

PENDAHULUAN
Agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan ummat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai, dan bermartabat. Menyadari peran agama amat penting dalam kehidupan ummat manusia, maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan, baik pendidikan di lingkungan keluarga, maupun non formal masyarakat.

Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan juga mempunyai komitmen beramal shaleh sebagai implementasi keimanan itu sendiri.

Guru mempunyai peran yang strategis dalam upaya memberi wawasan dan pemahaman dalam hal pengalaman beragama, sehingga peserta didik dapat menghayati rasa keimanan dan keislaman. Oleh karena itu, guru dituntut untuk menambah wawasan dan pengalaman yang terkait dengan pendidikan Agama Islam.

Dalam upaya itu, Balai Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Keagamaan Jakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
  7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  9. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;
  11. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  12. Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Nomor: BD/38/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Guru Madrasah Diniyah Pola Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Agama;
  13. DIPA Balai DIklat Keagamaan Jakarta Nomor: 0060/025-01.2/XI/2010 Tanggal 31 Desember 2009 (Revisi I).
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan:
  1. Meningkatkan kualitas pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap mental peserta pendidikan dan pelatihan untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya sebagai Guru Pendidikan Agama Islam dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlaq mulia dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.
  2. Meningkatkan pemahaman dan wawasan guru mengenai landasan teori belajar dan pembelajaran sebagai landasan dalam mengembangkan pembelajaran.
  3. Meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan pendekatan, model, metode, teknis, dan evaluasi pembelajaran.
  4. Mampu menularkan ilmu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan kepada guru SMP lainnya di wilayah kerja masing-masing.
Sasarannya adalah dihasilkannya 40 orang Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap mental yang kompeten sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara profesional.

KURIKULUM
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama selama 84 jam materi yang terbagi menjadi 3 kelompok, yakni Kelompok Dasar, Kelompok Inti, dan Kelompok Lain-Lain/Penunjang.

Kelompok Dasar:
  1. Kebijakan Diklat Kementerian Agama (2 Jam).
  2. Kebijakan Kementerian Agama Tentang Pendidikan Agama Islam (3 Jam).
  3. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa (3 Jam).
Kelompok Inti:
  1. Standar Nasional Pendidikan (6 Jam).
  2. Konsep Dasar dan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) (8 Jam).
  3. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (8 Jam).
  4. Standar Kompetensi dan Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (5 Jam).
  5. Pedagogik (4 Jam).
  6. Konsep Pembelajaran dan Pemetaan Materi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (6 Jam).
  7. Model-Model Pembelajaran (4 Jam).
  8. Pemanfaatan Media dan Sumber Pembelajaran (6 Jam).
  9. Penelitian Tindakan Kelas (6 Jam).
  10. Penilaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama (6 Jam).
  11. Pendidikan Nilai-Nilai Kewirausahaan (5 Jam).
  12. Rencana Tindak Lanjut (Action Plan) (6 Jam).
Kelompok Lain-Lain/Penunjang:
  1. Ujian (2 Jam).
  2. Building Learning Commitment (BLC) (4 Jam).
  3. Pengarahan Program dan Evaluasi Program.

Sumber: Fasilitator Diklat Guru Pendidikan Agama Islam SMP
Diklat Tanggal 29 September s/d 06 Oktober 2010
Di Asrama Haji Pondok Gede

Kumpulan Sajak Fathul Huda

Pemimpin itu merangkul, bukan memukul.

Setets air mata ibumu yang jatuh karna perbuatanmu, 
sama sajalah satu butir peluru yang menembus dadamu.

by Fathul Huda
Siswa SMP Negeri 61 Jakarta

Pelantikan Walikota dan Bupati di Balaikota

Rustam Effendi - Walikota Jakarta Barat
Informasi pukul 14.00 WIB lalu, telah terpilih dan dilantik sebagai Walikota dan Bupati pada 6 wilayah DKI Jakarta di Balaikota DKI jakarta siang tadi.

Para pejabat tersebut yang terpilih dan dilantik sebagai berikut:
  1. Walikota Jakarta Pusat : Bayu Megantara.
  2. Walikota Jakarta Utara : Samsudin Lologaw.
  3. Walikota Jakarta Timur : Anwar.
  4. Walikota Jakarta Barat : Rustam Effendi.
  5. Walikota Jakarta Selatan : Marullah Matali.
  6. Bupati Kepulauan Seribu : Husen Murod.
Sumber: Asep S.
Pustakawan SMP Negeri 61 Jakarta

BSM: Outlet Belum Melayani Transaksi Western Union

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Informasi terkini mengenai outlet Western Union (WU) Bank Syariah Mandiri belum melakukan atau melayani transaksi. Kendala yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Dewi Sartika mengalami terjadinya gangguan oleh sistem yang belum diketahui.

Pihak BSM Dewi Sartika sudah mengajukan surat penyampaian informasi tersebut ke Bapak Anton Sukarna, Regional Head BSM di Graha Mandiri tentang terjadinya gangguan ini.

Selain itu, outlet belum melakukan penjualan Western Union periode Januari-April 2018 dikarenakan permasalahan nasabah yang datang membawa KTP di luar wilayah outlet dan tidak membawa identitas lain, seperti Kartu Keluarga, SIM, dan Passport.

Permasalahan yang lain disebabkan karena adanya nasabah yang datang adalah orang Asing dengan tidak adanya identitas yang lengkap. Ini mengakibatkan petugas bank tidak dapat mensinkronisasikan data. Dan nama yang tertera di KTP berbeda dengan data yang ada di sistem Western Union.

Namun, pihak bank dapat mengantisipasi atas kendala ini dengan memberikan souvenir/hadiah untuk nasabah Western Union yang datang sebagai pengganti pelayanan yang kurang memuaskan tersebut.

Semoga permasalahan-permasalahan yang ada di atas tidak terjadi lagi di hari kemudian. Dan pihak PT. Bank Syariah Mandiri Regional Office III Jakarta dapat segera membantu dan memperbaiki sistem yang ada di KCP BSM Dewi Sartika, demi kelancaran dan kenyamanan para nasabahnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Pembiayaan BSM Griya

Pembiayaan BSM Griya adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri untuk pembiayaan pemilikan rumah tinggal.

Manfaat pembiayaan BSM Griya antara lain:
  • Angsuran ringan dan pasti.
  • Proses yang mudah dan cepat.
  • Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen, dan kavling siap bangun.
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan Bank Syariah Mandiri (BSM).
  • Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal sampai dengan Rp1,5 milyar.
Persyaratan sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
  • Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Baru yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Bekas yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
  • Fotokopi (FC) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Karyawan yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Profesional yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Ijin Praktek.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Wiraswasta yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) SIUP, TDP, dan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi lebih lanjut kunjungi Website Bank Syariah Mandiri
atau hubungi BSM Call 14040


Hubungi sekarang juga jika anda berminat: 
KCP JKT Dewi Sartika - (+6221) 8087 2793

Promosikan Usaha Anda di Bazar UMKM Pasaribu

Paguyuban UMKM Pasaribu sebentar lagi akan mengadakan kegiatan bazar. Fasilitas lapak sejalur nempel sepanjang tembok SMP Negeri 129 yang disusun sejajar sampai depan Kantor RW 05 Papanggo. Biaya lapak hanya Rp30.000,- (full lengkap semuanya). Kategori PEDAGANG BEBAS. Adapun fasilitas sebagai berikut:
  1. Fasilitas luas buka lapak dengan lebar 1,5 meter x 3 meter (maksimal).
  2. Listrik untuk lampu penerangan.
  3. Adanya Petugas Kebersihan.
  4. Adanya Petugas Keamanan.
Waktu:
30 Juni 2018

Lokasi: 
SMP Negeri 129
Jl. Papanggo 4 Raya Rw. 05
Kelurahan Papanggo
Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Utara
DKI Jakarta

Rute untuk menuju ke lokasi dari:
Jl. Yos Sudarso patokan Halte Busway Plumpang Pertamina, masuk ke jalur APB 93 arah Warakas.
Lurus sampai jalur APB 04, sampai SMP Negeri 129.
Lokasi Bazar persis di depan SMP Negeri 129 atau Pertigaan APB 04.

Jika berminat hubungi langsung dengan Ashari (0878 8364 5939)

Sekretaris Paguyuban Bazar UMKM Pasaribu

PROMOSIKAN USAHA ANDA BERSAMA KAMI !!!

Sumber: Ashari
(Anggota Paguyuban Bazar UMKM Pasaribu RW 05)
(Anggota Azis Khafia Center)

Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior BSM

Tabungan mabrur dan mabrur junior merupakan tabungan untuk haji dan umroh. Ketentuan dan syarat pembukaan rekening akan dijelaskan dalam konten artikel ini yang meliputi Ketentuan dan Syarat Umum, Ketentuan Siskohat, Penyetoran dan Penarikan, Bagi Hasil, Penutupan Rekening Tabungan, dan Ketentuan Biaya.

Ketentuan dan Syarat Umum:

  1. Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
  2. Nasabah Tabungan Mabrur Haji dan Umrah dengan syarat ummat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun dan berminat menunaikkan Ibadah Haji dan Umrah. Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri lainnya yang ditentukan oleh bank. Sebaiknya nasabah bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  3. Nasabah Tabungan Mabrur Junior Haji dan Umrah dengan syarat nasabah adalah ummat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunaikkan ibadah Haji dan Umrah. Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum. Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK)/surat penunjukkan, dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh bank.
  4. Nasabah sebaiknya bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  5. Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Mabrur/Mabrur Junior Haji dan Umrah.
  6. Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah.
  7. Bank akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan bank untuk kepentingan atau atas beban nasabah.
  8. Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
  9. Tidak memperoleh fasilitas ATM dan autodebet/pendebetan otomatis.
  10. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
  11. Bagi nasabah yang batas atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  12. Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi SISKOHAT dengan saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.
  13. Jika buku tabungan hilang, nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Syariah Mandiri dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan baru.
Ketentuan SISKOHAT
SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
  1. Nasabah tidak akan langsung didaftarkan ke dalam SISKOHAT Kementerian Agama kecuali saldo sudah cukup atau sesuai ketentuan pemerintah mengenai biaya minimal pendaftaran Haji melalui SISKOHAT dan atas perintah nasabah.
  2. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau kepada pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum serta sesuai dengan ketentuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  3. Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri serta sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
  1. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas.
  2. Setoran awal minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Saldo minimal untuk didaftarkan pada SISKOHAT adalah Rp25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau yang ditentukan kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  4. Penarikan hanya dapat dilakukan dalam "kondisi darurat" dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan dan memperlihatkan buku tabungan.
  5. Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti dari pemilik dan penerima kuasa.
  6. Nasabah dapat meneruskan atau menutup tabungan atau memindahbukukan apabila terjadi kelebihan saldo atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun yang bersangkutan.
Ketentuan Bagi Hasil
  1. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara bank dengan nasabah.
  2. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh nasabah ditanggung oleh nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bagi hasil akan diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening tabungan nasabah pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank.
Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah nasabah dengan kondisi:
  1. Penutupan rekening dapat dilakukan sesuai jam buka kas pada cabang pembuka rekening.
  2. Tabungan yang ditutup di luar penyetoran BPIH dan telah terdaftar pada SISKOHAT berlaku ketentuan pengambilan BPIH batal yang diatur oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama, serta ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  3. Tabungan yang ditutup sebelum terdaftar pada SISKOHAT sebaiknya disertai dengan alasan kuat dan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening.
Ketentuan Biaya
Tabungan yang ditutup bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Sumber: Bank Syariah Mandiri

Customer Mandiri Inhealth yang Kami Banggakan......

Selamat bergabung dalam "keluarga" Mandiri Inhealth sebagai peserta Asuransi Kesehatan dengan produk managed care. Mandiri Inhealth akan berupaya untuk menjaga kepercayaan ini melalui pelayanan unggulan sesuai dengan janji yang tertuang dalam polis. Guna mendapatkan pelayanan yang baik, mohon berkenan mengikuti alur pelayanan yang telah disepakati di bawah ini.

Dengan senang hati Tim Mandiri Inhealth akan melayani Anda melalui pelayanan kesehatan di provider terpilih, obat terseleksi oleh Tim Ahli dan layanan informasi yang khusus untuk peserta Mandiri Inhealth di layanan 24/7 call center, kemudahan pelayanan dan kenyamanan yang akan diberikan oleh Mandiri Inhealth melalui layanan customer relation officer & provider relation officer di lapangan, serta layanan aplikasi Mandiri Inhealth mobile service yang dapat diakses melalui download dan aktivasi yang mudah seperti tercantum di konten ini.

"Kesehatan memang bukan segalanya, namun tanpa kesehatan yang optimal segalanya akan tiada artinya." Selamat menjaga kesehatan Anda agar kita dapat berguna bagi sesama. Salam hangat, Mandiri Inhealth.

Provider Relation Officer
Tenaga profesional yang bertugas melaksanakan evaluasi dan monitoring pelayanan provider dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta.

Customer Relation Officer
Contact Person dari Mandiri Inhealth yang bertugas untuk memastikan terpeliharanya hubungan baik dengan pemegang polis melalui pemberian informasi yang diperlukan penanganan keluhan dan penyelesaian kendala administratif maupun yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

24/7 Call Center: Platinum & Diamond 14071 - Gold, Silver & Blue 14072
Fasilitas bagi peserta untuk memperoleh layanan, sebagai berikut:
  • Informasi jaringan provider Mandiri Inhealth.
  • Informasi tentang benefit/manfaat produk peserta.
  • Penyampaian keluhan.
  • Permintaan evakuasi medis untuk produk & kasus tertentu.
Total Jaringan Provider Mandiri Inhealth terdapat 7.251 Peserta di Seluruh Indonesia

Formularium Obat Mandiri Inhealth
Daftar obat yang digunakan oleh Mandiri Inhealth, yang disusun berdasarkan item obat melalui kesepakatan kerjasama dengan perusahaan farmasi untuk memenuhi kebutuhan persepan obat bagi peserta Mandiri Inhealth.

Evakuasi Medis
Layanan dalam keadaan darurat medis dari satu fasilitas kesehatan terdekat yang memadai sesuai kondisi peserta, dengan ketentuan jarak lebih dari 59 km.

Website Mandiri Inhealth
Akses seputar pelayanan informasi online di website Mandiri Inhealth dan pada aplikasi mandiri inhealth mobile.

Cara melakukan registrasi dapat dilakukan dengan cara:
  1. Download aplikasi Mandiri Inhealth Mobile Service di IOS Apple Apple Store & Android App on Google Play anda.
  2. Pilih "daftar" dan masukkan data-data yang diminta.
  3. Isi password dengan menggunakan kombinasi karakter, angka, huruf kecil, dan huruf besar.
  4. Jika Anda sudah memiliki akun Mandiri Inhealth Mobile Service, Anda cukup login dengan memasukkan Username (No. Kartu Peserta) dan Password yang sudah disetting pada awal memasukkan data-data.
Jika lupa password, dapat melakukan dengan cara:
  1. Klik tombol Lupa Password.
  2. Tampil halaman lupa password, masukkan nomor kartu peserta. Pilih tanggal lahir sesuai dengan nomor kartu peserta. Klik tombol Reset Password.
  3. Akan ada notifikasi via email sesuai dengan email yang diinput waktu registrasi.
  4. Masukkan password yang tertera di email. Harap diperhatikan kadaluarsa notifikasi email untuk passwordnya.
  5. Setelah login, diharapkan untuk mengubah password yang mudah diingat, terdiri dari angka, huruf, karakter khusus, seperti (#,%,&,$,...) dan minimal 8 digit.
Alur Pelayanan Rawat Jalan & Rawat Inap
Jika tanpa rujukan bisa langsung ke Rumah Sakit untuk Plan Gold 4 poli spesialis: Mata, THT, Obgyn, dan Anak.

Jika peserta dalam kondisi emergency, maka bisa langsung datang ke Rumah Sakit tanpa rujukan.

Peserta atas indikasi medis melakukan tindakan:
  • Konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan.
  • Memberikan resep.
  • Memberikan rujukan untuk Rawat Inap/Rawat Jalan Lanjutan.
  • Merujuk ke Laboratorium/Tontgen di Rumah Sakit.
Kemudian peserta dilanjutkan ke Klinik dan Dokter Keluarga dengan tahapan:
  • Pemeriksaan dokter spesialis.
  • Tindakan medis.
  • Pemberian penunjang diagnostik sederhana sampai dengan canggih.
  • Laboratorium dan rehabilitasi medis.
Tahap terakhir adalah peserta melanjutkan ke Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk pengambilan obat sesuai resep dari Dokter Keluarga/Rumah Sakit sesuai FOI.

7 Tipis mendapatkan kenyamanann pelayanan Mandiri Inhealth Managed Care:
  1. Bawalah selalu kartu Mandiri Inhealth anda.
  2. Tunjukkan kartu Mandiri Inhealth anda sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
  3. Pahami benefit, hak, dan kewajiban sesuai plan Mandiri Inhealth anda.
  4. Manfaatkan pelayanan di jejaring provider Mandiri Inhealth.
  5. Ikuti mekanisme dan prosedur pelayanan.
  6. Ingatkan dokter untuk selalu meresepkan formularium obat Mandiri Inhealth (FOI).
  7. Bila terjadi kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, segera hubungi call centre Mandiri Inhealth yang terdapat di belakang kartu Mandiri Inhealth anda.
PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Kantor Pusat: Menara Palma Lt. 20
Jl. Rasuna Said Blok X2, Kav. 6, Jakarta 12950
Telp. (021) 525 0900, Fax.: (021) 525 0708
Website: Mandiri Inhealth

Hubungan Khusus Yamaha dan Toyota

Antara Yamaha dan Toyota itu ada hubungan khusus. Sedikit cerita soal sejarah,Yamaha itu awalnya didirikan sebagai pabrik alat musik di tahun 1887 oleh Torakusu Yamaha. Baru pada tahun 1955, mereka membuat sepeda motor.

Dengan didirikannya Yamaha Motor, Co.Ltd dengan Genichi Kawakami sebagai President pertamanya. Motor pertama mereka diberi kode YA-1 bermesin 125 cc. Masih pada tahun tersebut, YA-1 menang di kelas 125 cc di ajang balap Mount Fuji Ascent Race ke-3. YA-1 juga menang di posisi 3 besar.

Pada balapan pertama All Japan Endurance Road Race (Asama Highlands Race) di kelas Ultralight (125). Tahun 1971, Yamaha masuk ke Indonesia, dengan nama HARABAN MOTOR, Co. Sementara YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) itu berdiri tahun 1974, sebagai pembuat komponen.

Inilah cikal bakal PT. YMKI sekarang. Kembali ke soal hubungan dengan Toyota, tahun 1965 Yamaha bekerjasama dengan Toyota Motor membangun Toyota 2000GT, yang dipajang di Tokyo Motor Show bulan Oktober 1965. Pada Tahun 1966, Yamaha membuat lagi Toyota 2000GT, untuk memecahkan rekor dunia 3 kategori speed trial dan 13 kategori internasional lainnya.

Tahun 1984, Yamaha menandatangi kontrak dengan FORD MOTOR, USA. Buat merancang, memproduksi dan mensuplai mesin mobil ke pihak FORD (jadi salah besar kalau ada yang bilang Yamaha cuma bisa bermain sepeda motor).

Tahun 1987, Tim Cosworth Yamaha OX77, menang di ajang balap All Japan F3000 Championship. Di tahun ini juga mereka membuat helikopter R-50, yang jumlahnya hanya 20 unit. Tahun 1988, Cosworth Yamaha OX77 memenangkan seluruh seri All Japan F3000 Championship. 

Tahun 1992, Yamaha juga membuat mobil supercar dalam jumlah terbatas namanya Yamaha OX99-11. Mesinnya sama seperti yang dipakai di Formula 1.

Yamaha pernah memasok mesin buat tim Tyrell di balap F1. Teknologi multi klep di mesin - mesin Toyota seri Corolla, dan ternyata Corona itu adalah teknologi temuan Yamaha. Karena Toyota punya
hubungan dengan Yamaha (saham), sepertinya sah - sah saja jika teknologi mereka saling pakai.

Yamaha itu pabrikan dengan skala besar (konglomerasi) bukan hanya bermain pada mesin sepeda motor saja. Tapi sampai mesin genset, power boating, marine engine, hingga mesin pemurni air pun ada yang bermerek Yamaha. Bahkan seperti yang telah dijelaskan di atas, helikopter R50 itu bisa mereka buat. Ini merupakan helikopter tanpa awak digunakan untuk keperluan industri pertanian (bisa sebagai penyemprot hama) dan lingkungan hidup.

Tips & Khasiat Whitening Anti Aging Cream

Untuk kulit yang berkerut dan kusam yang berkhasiat menghilangkan Keriput sekaligus Anti Kerut, mengencangkan kulit, tidak mudah berkeriput, dan memutihkan kembali Kulit yang Kusam.

Kombinasi bahan Aktiv SEPICALM VG dan SEPILIFT DPHP adalah formula yang tepat serta berdaya Serap Tinggi, berkhasiat:
  • Menghilangkan & menghambat Pigmentasi, yaitu penggelapan warna kulit dan vlek-vlek hitam penuaan.
  • Memutihkan kembali kulit yang kusam.
  • Anti kerut & menghilangkan garis-garis halus dan kerutan-kerutan di wajah secara pasti.
  • Menjaga jaringan Colagen& menstabilkan kelembaban kulit yang sempurna.
  • Regenerasi kulit dan mengembalikan vitalitas kesegaran kulit.
  • Anti iritasi dan dapat dipakai untuk kulit yang sensitive.
Pakai setiap siang hari sebelum memakai bedak dan malam hari sebelum tidur di wajah yang telah dicuci bersih.

Dipakai secara teratur setiap siang dan malam hari untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

Seputar Tabungan BSM

"Buku ini adalah milik Bank Syariah Mandiri, apabila ditemukan mohon dikembalikan ke kantor Bank Syariah Mandiri terdekat," begitulah redaksi yang terdapat dalam buku tabungan BSM.

Sekarang admin akan mengulas apa saja sih isi dari buku tabungan ini? Apa saja ketentuan dalam buku tabungan ini? Silahkan baca sampai tuntas, karena budaya orang Indonesia dalam membaca masih lemah.

Ketentuan Umum
Tabungan BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah yang menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.

Penabung adalah perorangan atau badan hukum. Penabung harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Paspor dan atau identitas lainnya yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri. Penabung mendapatkan buku tabungan sebagai laporan mutasi rekening.

Bank Syariah Mandiri akan membukukan segala transaksi baik mengenai penarikan atau penyetoran uang oleh Penabung maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank Syariah Mandiri untuk kepentingan atau atas beban Penabung.

Data penabung tidak dapat diganti oleh data orang lain. Penabung dapat memperoleh fasilitas BSM Card atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri.

Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dan saldo tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.

Jika buku tabungan atau BSM Card hilang, Penabung wajib melaporkan kepada Bank Syariah Mandiri segera disusul dengan laporan tertulis yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.

Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan atau BSM Card pengganti segera, setelah menerima dokumen tersebut. Buku tabungan atau BSM Card pengganti hanya diterbitkan oleh cabang pengelola rekening dengan membebankan biaya administrasi pengganti buku tabungan kepada Penabung.

Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.

Apabila ada perubahan data berupa tanda tangan atau alamat, Penabung wajib memberitahukan kepada Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri dibebaskan dari segala tuntutan atau penyalahgunaan buku tabungan atau BSM Card.

Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas. Setoran awal minimal Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan fasilitas BSM Card dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saldo minimal dalam tabungan BSM adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Penarikan dana dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan. Penarikan tunai di loket Teller harus menunjukkan buku tabungan. Penarikan atau pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dengan Aplikasi Penarikan atau Aplikasi Transfer yang tersedia di counter dengan memperlihatkan buku tabungan.

Penarikan dengan menggunakan BSM Card dapat dilakukan selama 24 jam sehari di semua mesin ATM Syariah Mandiri, ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, dan Bankcard.

Penarikan tunai dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan Surat Kuasa yang sah bermaterai cukup dari Penabung disertai bukti dari pemilik dari penerima kuasa.

Ketentuan Bagi Hasil
Penabung mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Bank Syariah Mandiri dan Penabung. Bagi hasil yang diperhitungkan pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Penabung ditanggung oleh Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penabung berhak setiap saat untuk menutup rekening tabungannya selama jam buka kas pada cabang pengelola rekening.

Bank Syariah Mandiri hanya melakukan penutupan rekening apabila Penabung telah memenuhi semua kewajiban kepada Bank Syariah Mandiri.

Ketentuan Biaya
Setiap awal bulan, Bank Syariah Mandiri akan membebankan biaya pemeliharaan rekening tabungan BSM berikut biaya atas fasilitas BSM Card bagi para Penabung sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Bank Syariah Mandiri yang berlaku.

Biaya penutupan rekening tabungan BSM sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Produk dan Jasa BSM
Produk dan jasa Bank Syariah Mandiri (BSM) meliputi pendanaan, pembiayaan, konsep/akad, jasa, dan jasa operasional.

Dalam pendanaan, Penabung dapat memilih produk yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri, seperti Giro BSM, Tabungan BSM, Tabungan Simpatik, Tabungan Berencana, Tabungan Investas Cendekia, Tabungan Mabrur, Tabungan Pensiun, Tabungan Dollar, TabunganKu, dan Deposito BSM.

Penabung juga dapat melakukan transaksi pembiayaan, seperti Modal Kerja, Investasi, dan sebagai Konsumer.

Konsep atau akad yang bisa dipergunakan Penabung adalah Murabahah, Ijarah, Rahn, Musyarakah, Salam, Qardh, Mudharabah, ataupun Istishna.

Jasa yang disediakan Bank Syariah Mandiri, antara lain BSM Card, BSM Sentra Bayar, BSM Mobile Banking, BSM Net Banking, BSM Electronic Payroll, BSM L/C, Jual Beli Valuta Asing, Bank Garansi, dan Western Union.

Jasa operasional berbeda dengan jasa yang telah disebutkan di atas. Jasa operasional meliputi Transfer, Intercity Clearing, Inkaso, Ekspor Impor, dan BSM RTGS (Real Time Gross Settlement).

Bank Syariah Mandiri juga melayani cicil emas (CILEM). Bagi yang ingin bertransaksi pada cicil emas dapat melengkapi data sebagai berikut:
  1. Menyerahkan asli Formulir Permohonan Pembiayaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP.
  3. Menyerahkan fotokopi NPWP.
Nah, demikianlah pembahasan kali ini seputar ketentuan dan produk jasa Bank Syariah Mandiri.

SMIP / SMK Pandawa Budi Luhur

SMIP merupakan akronim dari Sekolah Menengah Industri Pariwisata. SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur merupakan sekolah menengah yang telah mempunyai akreditasi A dan bersertifikat TUV NORD ISO 9001 : 2008.

Lokasi SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur sangat strategis dan biaya masuk terjangkau. Sekolah ini juga menjamin peserta didiknya pada akhir masa studi atau lulus bisa langsung kerja. Peserta didik juga akan diberikan fasilitas study banding wilayah Jawa Bali.

Tujuan pendidikan dalam mendidik siswa untuk menjamin kader pembangunan di bidang pariwisata, yang sadar akan kedudukannya sebagai bangsa Indonesia dan warga negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan di bidang Usaha Perjalanan Wisata, meliputi Ticketing & Fare Calculation, Tour Operation / Tour Guide, Pramugara / Pramugari, Passanger Handling, kecakapan berkomunikasi, dan MICE (penyelenggaraan acara khusus).

Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan di bidang Usaha Perhotelan, meliputi Front Office, Housekeeping, Kitchen & Restaurant, Administrasi Perhotelan, Kecakapan Berkomunikasi, Bartending, Laundry Service, dan Juru Masak Nasional & Internasional.

Sistem pendidikan diselenggarakan dengan sistem kredit Semester. Lama pendidikan selama 3 (tiga) tahun, terbagi dalam 6 (enam) semester.

Program Pendidikan berorientasi kepada keterampilan kejuruan. Sehingga kegiatan pelajaran yang harus diikuti oleh siswa, 60% berupa kegiatan yang menunjang keterampilan kejuruan.

SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur membuka dua program diklat (pendidikan & pelatihan) yaitu Program Studi Akomodasi Perhotelan (APH) dan Program Studi Usaha Perjalanan Wisata (UPW). Pada semester 1 (kelas X) semua siswa mengikuti program yang sama.

Pendidikan teori diselenggarakan di sekolah oleh tenaga pengajar yang berpengalaman, baik dalam bidang pendidikan maupun dalam bidang Industri Pariwisata.

Pengajar SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur terdiri dari perpaduan antara para lulusan pendidikan Guru (IKIP) dengan para ahli di bidang Industri Pariwisata yang masih aktif di dunia usaha, antara lain Hotel Hilton, Hotel Borobudur, Hotel President, BPU Nitour, BPU Vista, Perusahaan Penerbangan Garuda, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pariwisata, dan Mandarin Hotel.

SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur menyelenggarakan juga Pendidikan Praktik. Kegiatan pendidikan praktik merupakan perwujudan dari keterampilan yang diharapkan dalam pendidikan teori. Pendidikan praktik merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan teori dalam percakapan tujuan pendidikan.

Kegiatan pendidikan praktik ini sudah dimulai sejak di kelas X, meskipun bentuknya masih sangat umum dan sederhana. Kegiatan praktik meliputi Observasi Obyek Wisata, Tempat Rekreasi, Museum, Monumen, Kunjungan Kerja ke Hotel & Restaurant, Kunjungan ke Bandara, Praktik Guiding, Ticketing & Fare Calculation, Tour Planning, Cooking, Bartending, Housekeeping, Food & beverage Service, serta Conversasi Bahasa Inggris.

Sebagai persiapan para siswa terjun ke dunia industri, serta memberikan latihan kerja secara terpadu, pada semester IV dan awal semester V peserta didik wajib mengikuti program Praktik Kerja Lapangan (on the job training), sesuai dengan program studi yang diambil. Program ini diselenggarakan selama 3 s/d 6 bulan.

Program on the job training diselenggarakan di Hotel & Restaurant yang tergabung dalam PHRI dan Perusahaan Perjalanan Umum yang tergabung dalam ASITA, serta perusahaan Penerbangan baik Nasional maupun Internasional.

Setelah menyelesaikan program ini, peserta didik wajib menyusun karya tulis, sebagai persyaratan untuk mengikuti UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN) di SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur.

Selain para peserta didik mengikuti program pendidikan teori, program pendidikan praktik, dan program praktik lapangan kerja, mereka juga harus mengikuti Widya Wisata atau kunjungan program pendidikan dan pelatihan (diklat).

Widya Wisata Kunjungan Program Diklat diselenggarakan dengan tujuan memberikan wawasan yang lebih luas kepada para peserta didik terhadap kegiatan dan permasalahan yang ada dalam kegiatan industri pariwisata.

Memperkenalkan secara langsung kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh industri Pariwisata dalam memberikan pelayanan & kepuasan kepada wisatawan, serta memperkenalkan secara langsung obyek-obyek wisata dan kegiatan penunjang lainnya yang berada di wilayah tujuan wisata tersebut.

Gedung SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur adalah milik sendiri dan bertingkat 4 lantai. Dengan memiliki juga beberapa fasilitas seperti tempat parkir yang luas, Musholla untuk beribadah, kantin yang sehat, dan perpustakaan untuk peserta didiknya guna membaca dan belajar.

Ruang kelas SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur dilengkapi juga dengan full AC plus LCD, serta ruang laboratorium, diantaranya Ruang Laboratorium Housekeeping, Ruang Laboratorium Front Office, Ruang Laboratorium Bahasa, Ruang Laboratorium Kitchen, Ruang Laboratorium Food & Beverage Service, Ruang Laboratorium Komputer, Ruang Laboratorium Bartending, Ruang Laboratorium UPW, dan Ruang Laboratorium Laundry.

Selain itu, SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur juga dilengkapi fasilitas lapangan olahraga, seperti lapangan Mini Soccer dan lapangan Basket. Dan ekstrakurikuler Paskibra dan Seni Karawitan.

Lapangan pekerjaan bagi lulusan SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur mempunyai kesempatan luas untuk bekerja dalam bidang industri Pariwisata yang meliputi Hotel bertaraf Nasional maupun Internasional, Biro Perjalanan Umum & Agen Perjalanan, Obyek-obyek Wisata, Perusahaan Catering & Restaurant, Perusahaan Penerbangan Nasional & Internasional, Kantor0kantor Pariwisata Pemerintah atau Swasta, serta Berwiraswasta sesuai dengan usaha di atas.

Personalia Sekolah SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur meliputi Ketua Yayasan (Drs. Sumadi DS), Kepala Sekolah (Sakiman Wiroutomo, SH., MM.), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Engkus Kuswara, S.Pd.), Bidang Kesiswaan (Endang Sukeksi, SE.), Bidang Industri & Job Training APH (Widodo), Bidang Industri & Job Training UPW (Musfiroh, S.Pd.), dan Bidang Laboratorium IT/Komputer (Arief Eko Wahyudi).

Bagi yang ingin mendaftar di SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur, berikut persyaratannya:
  • Mengisi Formulir Pendaftaran.
  • Menyerahkan Fotocopy Ijazah, SKHUN SMP/MTs yang telah dilegalisir.
  • Menyerahkan Pas Foto terakhir, ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
  • Menyerahkan Pas Foto terakhir, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
  • Menyerahkan Surat Bebas Narkotika.
  • Menyerahkan Surat Berkelakuan Baik.
  • Bersedia mengikuti semua Program Pendidikan di SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur.
  • Bersedia mentaati Tata Tertib dan peraturan lain di SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur.
Tempat pendaftaran bisa datang langsung ke:
  1. Sekretariat Yayasan Pandawa Budi Luhur - Jl. Cidodol Raya Rt. 011 Rw. 06, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Telp. 0815 1458 4432.
  2. SMIP/SMK Pandawa Budi Luhur - Jl. Komplek Hankam Cidodol No. 3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Telp. 021 726 5557. Email: smk.pandawabudiluhur@yahoo.co.id.
Waktu pendaftaran berlaku dari bulan April s/d Juli, di Pagi hari jam 08.00 - 12.00 WIB dan Sore hari jam 13.00 - 16.00 WIB. Gelombang I pada bulan April - 15 Mei 2018 (jalur Beasiswa). Gelombang II pada 16 Mei - Juli 2018 (jalur Test Beasiswa).

Dimensi Politik Menjijikan di Istana Bogor pada Hari Raya


"Sangat prihatin. Kok terjadi saat momen idhul fitri yang harusnya dipakai sebagai wahana saling memaafkan. Sebagai bangsa kita memang belum dewasa, ya?" Begitulah kutipan note pada channel tersebut.

Open House yang dilakukan oleh Presiden Jokowi pada hari pertama perayaan Idul Fitri 1439 H yang dilaksanakan di Istana Bogor tercoreng, oleh perilaku memalukan dan tidak terpuji para pendukung rezim yang menyoraki kedatangan Gubernur DKI Anis Rasyid Baswedan yang ingin bersilaturrahim dengan Presiden Jokowi.

Momentum hari raya seharusnya dijadikan sebagai ajang untuk saling bermaaf-maafkan oleh semua pihak, karena dengan perayaan Idul Fitri tersebut seluruh umat manusia di muka bumi ini kembali kepada kesucian dirinya yaitu menjadi fitrah seperti orang yang kembali baru dilahirkan di dunia ini.

Sorakan yang dilakukan oleh para pendukung Presiden Jokowi di Istana Bogor, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan, pada hari raya Idul Fitri adalah sesuatu tindakan tidak terpuji dan sangat mempermalukan kita semua sebagai sebuah bangsa, yang sedang merayakan hari kemenangan bagi ummat Islam.

Jelas sudah perilaku memalukan tersebut sepertinya sudah menjadi budaya bagi para pendukung rezim, sebagai akibat dari kekalahan ahok pada pilkada di tahun yang lalu, dan sebagai ketakutan para pendukung rezim apabila Anis Rasyid Baswedan berpasangan dengan Prabowo Subiyanto untuk maju sebagai penantang Presiden Jokowi pada pilpres di tahun 2019.

Perilaku memalukan yang terjadi di Istana Negara tersebut, seharusnya dapat dicegah oleh pihak Paspampres atau pun pihak keamanan lainnya dengan memberikan teguran keras terhadap orang atau pun kelompok yang meneriaki Gubernur Anis. Karena dampak dari cemoohan mereka terhadap Gubernur Anis pada akhirnya semakin membuat tuan Presiden tergerus citranya di hadapan publik.

Di era digital society seperti saat ini, perilaku seperti itu seharusnya dapat dihindari, sebab pada akhirnya publik akan menilai para pendukung rezim saat ini bukanlah orang-orang terpuji yang memiliki jiwa dan karakter kenegarawanan, karena menjadi manusia pembenci dan selalu menyimpan dendam serta permusuhan di saat seluruh ummat Muslim di seluruh dunia bermaaf-maafan dan saling bersilaturrahim.

Miris sekali perilaku para pendukung rezim yang mengaku paling Pancasialis dan paling mencintai Indonesia, serta merasa paling bhinneka, ternyata itu semua bohong belaka. Karena jelas sudah perilaku yang mereka pertontonkan di hadapan publik di saat Idul Fitri, bukanlah cerminan dari sikap seorang yang Pancasialis, mencintai NKRI, dan sama sekali tidak menghargai kebhinekaan yang seringkali mereka suarakan.

Secara pribadi saya ingin menyatakan, perilaku intoleran yang dilakukan oleh pendukung rezim terhadap Gubernur Anis Rasyid Baswedan saat perayaan hari kemenangan tersebut, adalah hal paling menjijikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Para pendukung rezim sepertinya tidak tahu bagaimana memaknai Idul Fitri dan menjalin silaturrahim di hari yang dipenuhi rahmat dan karunia sang Khaliq.

Untuk itu sudah selayaknya pihak Istana untuk membuat pernyataan kepada publik dengan meminta maaf kepada Gubernur Anis terhadap sikap konyol yang dilakukan oleh para pendukung tuan Presiden Jokowi, yang sudah sangat keterlaluan dan berlebihan tersebut karena telah sangat mencoreng lembaga kepresidenan, karena hal tersebut dilakukan di dalam Istana Bogor.

Sebagai pesan penutup, semoga saja agenda Open House di acara hari raya di tahun yang akan datang tidak terjadi hal yang seperti saat ini. Dan berharap para pendukung maupun relawan #2019GantiPresiden tidak mengikuti perilaku tidak terpuji seperti yang dilakukan oleh para pendukung rezim saat ini.

Wallaahul Muafiq Illa Aqwa Mithoriq,
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Oleh: Pradipa Yoedhanegara
Sepinggan, 15 Juni 2018

Sayur Mayur Segar Benjoy

Toko sayur mayur segar yang berada di jalan Pasar Koneng Kedoya Utara menyediakan beragam sayur mayur segar yang distok langsung oleh produsen. Harga sayur mayur tersebut tergolong murah meriah, dari toko sayur mayur yang ada di wilayah Kedoya Utara. Sayur mayur tersebut diantaranya:

  1. Tomat.
  2. Ketimun.
  3. Wortel.
  4. Bawang Merah.
  5. Bawang Putih.
  6. Bawang Bombay.
  7. Daun Bawang.
  8. Cabe Merah Keriting.
  9. Cabe Merah Besar.
  10. Cabe Rawit Hijau.
  11. Cabe Hijau Besar.
  12. Cabe Rawit Merah.
  13. Kembang Kol.
  14. Kol.
  15. Kentang Besar.
  16. Kentang Kecil.
  17. Oyong.
  18. Sawi Putih.
  19. Sawi Asin.
  20. Labu Acar.
  21. Labu Siem.
  22. Jagung Acar.
  23. Kacang Panjang.
  24. Kacang Merah.
  25. Buncis.
  26. Terong.
  27. Kunyit.
  28. Langkuas.
  29. Jahe.
  30. Salam / Sere.
  31. Pare.
  32. Brokoli.
  33. Tangkil.
  34. Daun Tangkil.
  35. Kelapa.
  36. Kemiri.
  37. Kencur.
  38. Tomat Kecil.
  39. Sesim.
  40. Slada.
  41. Jeruk Nipis.
  42. Jeruk Limo.
  43. dan lain-lain.
Lokasi toko tersebut beralamat di Jl. Pasar Koneng Kedoya Utara No. 39, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Bagi yang ingin memesan tanpa ke toko bisa menghubungi di nomor 0858 8272 6546 atau 0815 8606 3999.

Dua Tahun Bersama, Berbagi Bersama

"Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga."
(HR. Tirmidzi No. 807, Ibnu Majah No. 1746, dan Ahmad 5: 192)

Dalam rangka "Perayaan Ulang Tahun Papers" yang ke-2, team Papers bekerjasama dengan Forum Anak Jakarta Barat mempersembahkan kegiatan Bakti Sosial 2018 dengan tema "Dua Tahun Bersama, Berbagi Bersama", yang telah dilaksanakan pada Jum'at, 01 Juni 2018 di Rumah Singgah Al-Abror Jakarta.

Acara kegiatan ini diantaranya pembagian 2000 takjil yang telah diselenggarakan selama 5 hari berturut-turut ini mulai tanggal 28 Mei sampai 01 Juni 2018 di berbagai wilayah Jakarta Barat, santunan untuk anak-anak rumah singgah, serta buka puasa bersama pada hari puncak acara.

Wilayah yang menjadi tempat pembagian 2000 takjil, yaitu:
  • Tanggal 28 Mei 2018 di Jl. Lebak Sari, Tanjung Barat.
  • Tanggal 29 Mei 2918 di Lampu Merah Jati Baru.
  • Tanggal 30 Mei 2018 di Lampu Merah Relasi, Kebon Jeruk.
  • Tanggal 31 Mei 2018 di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi.
  • Tanggal 01 Juni 2018 di Rumah Singgah Al-Abror, Palmerah, Jakarta Barat.
Dokumentasi di Lampu Merah Jatibaru

Dokumentasi di Lampu Merah Jatibaru

Dokumentasi di Lampu Merah Jatibaru

Dokumentasi di Lampu Merah Jatibaru

Dokumentasi di Lampu Merah Jatibaru

Dokumentasi di Lampu Merah Jatibaru

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Dokumentasi di Lampu Merah Pejompongan, Apartemen Semanggi

Sumber: Tajuddin Hilmi
Siswa SMP Negeri 61 Jakarta

Liciknya Tim Sukses "Si Tukang Sruduk"

"Kami menolak rencana e-voting pada Pileg dan Pilpres 2019," begitu celoteh yang dilontarkan dari berbagai pihak.

Persiapan untuk kecurangan Pilpres 2019 sedang disusun oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan sistem E-Voting, karena pemilihan langsung Pilgub (Pemilihan Gubernur) DKI Jakarta di putaran ke-2 kemarin mereka tidak bisa berbuat curang.

Dahulu yang mereka mainkan adalah sistem Noken di Papua, dimana hak suara 300 orang dari sebuah suku bisa diwakilkan oleh Kepala Suku bersangkutan. Inilah kebobrokan dan kebodohan KPU (Komisi Pemilihan Umum), dimana sistem pemilihan model ini dianggap sah, padahal bertentangan dengan Undang-Undang.

Berangkat dari sistem Noken, Jokowi dan PDIP jadi sangat diuntungkan. Mendatang sistem Noken ini tidak boleh dibiarkan, lebih baik mereka tidak ikut mencoblos daripada merusak sistem pemilu yang telah diatur sedemikian rupa.

Melihat sistem pilgub DKI yang mulai rusak dan robohnya reputasi PDIP dan Jokowi, menjadi pertanda bahaya bagi mereka untuk melenggangkan kekuasaan Jokowi pada periode berikutnya. Untuk itu, dipaksakanlah sistem pilpres E-voting pada tahun depan untuk mendulang suara melalui kecurangan demi kecurangan sistem IT yang telah mereka siapkan.

Jika sistem e-voting benar-benar diterapkan, maka sangat berbahaya bagi demokrasi kita, karena kita tidak bisa mendeteksi dan memproteksi pencurian suara melalui IT, lantaran SDM KPU dan tim sukses tidak secanggih warga etnis Cina yang ahli di bidang itu.

Tolaknya rencana e-voting pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendatang menuai polemik di berbagai kalangan.

# Mari tolak wacana pileg dan pilpres 2018 dan 2019 dengan sistem e-voting karena semua infrastruktur kita belum siap untuk mengarah ke sana.

# Percayalah ini taktik PDIP yang disokong oleh komunitas IT mereka untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi yang mulai rapuh dan mulai runtuh.

# Terlalu beresiko pemilihan dengan sistem E-voting tersebut, soalnya rekap data di laman website KPU saja mudah dibajak.

# Dapat dipastikan tim ahli dan pakar IT termasuk sistem jaringan untuk E-voting pasti dari Cina!

# Ide untuk E-voting yang direncanakan dan akan diterapkan oleh penguasa sekarang adalah strategi licik untuk bisa berkuasa kembali setelah melihat sistem pemilihan langsung tidak dapat dirusak dengan cara curang.

# Anda bantu membagikan ini berarti Anda turut serta mengantisipasi kecurangan yang akan dilakukan penguasa!

# Mari mengganti Presiden dengan sistem pemilihan langsung, bukan dengan sistem E-voting yang syarat permainan dan kecurangan berbasis IT.

Sumber : Solihin Bachtiar
MGMP PAI Jakarta Barat