PENDAHULUAN
Agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan ummat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai, dan bermartabat. Menyadari peran agama amat penting dalam kehidupan ummat manusia, maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan, baik pendidikan di lingkungan keluarga, maupun non formal masyarakat.
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan juga mempunyai komitmen beramal shaleh sebagai implementasi keimanan itu sendiri.
Guru mempunyai peran yang strategis dalam upaya memberi wawasan dan pemahaman dalam hal pengalaman beragama, sehingga peserta didik dapat menghayati rasa keimanan dan keislaman. Oleh karena itu, guru dituntut untuk menambah wawasan dan pengalaman yang terkait dengan pendidikan Agama Islam.
Dalam upaya itu, Balai Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Keagamaan Jakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama.
DASAR HUKUM
Dalam upaya itu, Balai Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Keagamaan Jakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Nomor: BD/38/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Guru Madrasah Diniyah Pola Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Agama;
- DIPA Balai DIklat Keagamaan Jakarta Nomor: 0060/025-01.2/XI/2010 Tanggal 31 Desember 2009 (Revisi I).
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan:
- Meningkatkan kualitas pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap mental peserta pendidikan dan pelatihan untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya sebagai Guru Pendidikan Agama Islam dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlaq mulia dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.
- Meningkatkan pemahaman dan wawasan guru mengenai landasan teori belajar dan pembelajaran sebagai landasan dalam mengembangkan pembelajaran.
- Meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan pendekatan, model, metode, teknis, dan evaluasi pembelajaran.
- Mampu menularkan ilmu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan kepada guru SMP lainnya di wilayah kerja masing-masing.
Sasarannya adalah dihasilkannya 40 orang Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap mental yang kompeten sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara profesional.
KURIKULUM
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama selama 84 jam materi yang terbagi menjadi 3 kelompok, yakni Kelompok Dasar, Kelompok Inti, dan Kelompok Lain-Lain/Penunjang.
Kelompok Dasar:
- Kebijakan Diklat Kementerian Agama (2 Jam).
- Kebijakan Kementerian Agama Tentang Pendidikan Agama Islam (3 Jam).
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa (3 Jam).
Kelompok Inti:
- Standar Nasional Pendidikan (6 Jam).
- Konsep Dasar dan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) (8 Jam).
- Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (8 Jam).
- Standar Kompetensi dan Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (5 Jam).
- Pedagogik (4 Jam).
- Konsep Pembelajaran dan Pemetaan Materi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (6 Jam).
- Model-Model Pembelajaran (4 Jam).
- Pemanfaatan Media dan Sumber Pembelajaran (6 Jam).
- Penelitian Tindakan Kelas (6 Jam).
- Penilaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama (6 Jam).
- Pendidikan Nilai-Nilai Kewirausahaan (5 Jam).
- Rencana Tindak Lanjut (Action Plan) (6 Jam).
Kelompok Lain-Lain/Penunjang:
- Ujian (2 Jam).
- Building Learning Commitment (BLC) (4 Jam).
- Pengarahan Program dan Evaluasi Program.
Sumber: Fasilitator Diklat Guru Pendidikan Agama Islam SMP
Diklat Tanggal 29 September s/d 06 Oktober 2010
Di Asrama Haji Pondok Gede
0 comments:
Posting Komentar