Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Etika Dalam Profesi Bidang Hukum & Praktek Kepengacaraan (Keadvokatan)

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

BAB I
ETIKA DALAM PROFESI BIDANG HUKUM

A. LANDASAN TEORI ETIKA DAN PROFESI.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak serta kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.  Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.

Dalam bahasa Indonesia, perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari Sanskerta, yaitu su (indah) dan sila (kelakuan). Jadi, kesusilaan mengandung arti kelakuan yang baik dan berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyarakatan).  Selain itu dalam Ensiklopedi Indonesia, dijelaskan bahwa etika berasal dari bahasa Inggris yakni Ethics, yang mengandung arti ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat mengenai: apa yang baik dan apa yang buruk; segala ucapan harus senantiasa berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tentang perikeadaan hidup dalam arti kata seluas-luasnya.

Menurut Magnis Suseno (1991: 15), salah satu fungsi utama etika yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan. Di sini terlihat, bahwa etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas, dan yang dihasilkannya secara langsung bukan kebaikan, melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis. Maka dalam pengertian tersebut, perlu dicari dengan alasan sebagai berikut: 
  1. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral.
  2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat.
  3. Adanya berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup.
  4. Diperlukan oleh kaum agama, yang di satu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dan di lain pihak mau berpartisipasi tanpa takut-takut dengan tidak menutup diri dalam semua kehidupan masyarakat.
Secara sistematis, etika dibedakan menjadi etika umum dan etika khusus. Kemudian, etika khusus dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika etika sosial. Etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, sedangkan etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Etika khusus individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri, dan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. 

B. PROFESI- PROFESI DALAM BIDANG HUKUM.

Dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, sebenarnya profesi di bidang hukum sangat beragam. Akan tetapi, tanpa disadari bahwa bantuan dan jasa hukum terkadang sering terabaikan dengan kondisi bangsa Indonesia yang sangat memburuk. Hal ini tanpa adanya dukungan dari pemerintah terhadap calon penegak hukum yang selanjutnya, di mana profesi hukum sering terabaikan bahwa masyarakat luas mempunyai pandangan yang bermacam-macam, mulai dari Pengacara yang sulit hidupnya karena tidak jelas apa yang akan ditangani. Jaksa yang sering dipersepsikan mendapatkan sogokan atau suap hingga Hakim yang dinilai tidak bijaksana dalam memutuskan perkara perdata, pidana, tata usaha negara, niaga, ataupun perkara lainnya.

Profesi di bidang hukum memang tidak akan lepas dari hal-hal yang bersifat analitis, teoritis, logis, sistematis, dan bahkan tidak terkecuali administratif. Adapun pembagian profesi dalam bidang hukum yang dilandaskan pada teori atau doktrin bagi sistem hukum (corpus juris), antara lain sebagai berikut:
  1. Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman adalah UU No. 48/2009 dalam pasal 1 ayat (1), tersebut berbunyi “Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum RI”. Undang-undang ini sangatlah penting, karena merupakan induk dari KUHAP, yang merupakan sumber hukum utama hukum acara pidana. Hakim adalah pejabat dalam peradilan negara yang diberikan kewenangan untuk mengadili sebuah perkara. Dalam suatu sidang perkara perdata dan pidana, biasanya terdiri dari 3 orang hakim, satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Kecuali untuk peradilan acara cepat hanya ada satu hakim untuk setiap perkara. Kekuasaan yang merdeka berarti tidak boleh ada campur tangan dari pihak eksekutif (pemerintah), maupun legislatif. Seperti yang telah disebutkan dalam Bab Hukum Perdata Formal (Hukum Acara Perdata), maka kekuasaan kehakiman ini dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  2. Kejaksaan. Undang-Undang yang mengatur tentang Kejaksaan adalah UU No. 16/2004 dalam pasal 1 ayat (1), tersebut berbunyi “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa dinaungi oleh organisasi yang bernama Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun tugasnya yang sesuai dengan pasal 30 ayat (1), antara lain: (a) Mengadakan penuntutan; (b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; (d) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; (e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
  3. Kepolisian Negara. Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara ini adalah UU No. 2/2002 dalam pasal 1 ayat (1), tersebut berbunyi “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Untuk memelihara keamanan di dalam negeri ini, Kepolisian Negara mempunyai tugas yang luas sekali, di antaranya adalah memelihara ketertiban, menjamin keamanan umum, mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda, dan masyarakat, termasuk melindungi serta memberikan pertolongan. Khususnya dalam bidang peradilan, Kepolisian Negara bertugas untuk mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan negara lainnya. Untuk pelaksanaan tugas penyelidikan tersebut, Kepolisian Negara berwenang sebagai menerima pengaduan, menangkap orang, menggeledah badan, menahan orang sementara, menggeledah, dan lain-lain.
  4. Pengacara atau Advokat. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU No. 18/2003. Advokat adalah orang yang mendampingi pihak yang berperkara untuk memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum. Setiap orang yang telah lulus sarjana hukum bisa menjadi advokat, asalkan mengikuti pendidikan profesi advokat dan lulus ujian profesi advokat yang diadakan oleh organisasi profesi advokat. Untuk masyarakat yang tidak mampu, akan tetapi butuh didampingi advokat, maka dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menyediakan bantuan hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
  5. Notaris. Notaris merupakan jabatan yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
  6. Juris (ahli hukum), guru besar (dosen). Juris atau guru besar dalam perkembangan ilmu hukum sangat besar kontribusinya, mereka mendidik para mahasiswa hukum, menjadi saksi ahli dalam persidangan, melakukan aktivitas advokasi kebijakan, dan melakukan studi.
Selain itu juga masih banyak profesi-profesi di bidang hukum, seperti arbiter, juru sita, penuntut umum, kurator, mediator, panitera pengadilan, peneliti hukum, dan sebagainya.

C. ETIKA DALAM PROFESI BIDANG HUKUM.

Secara jujur harus diakui, bahwa pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan dengan baik dalam dunia hukum kita. Banyak pelanggaran etika profesi yang tidak mendapat penyelesaian secara tuntas, bahkan terkesan didiamkan. Lembaga semacam dewan atau majelis pertimbangan, profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondisi demikian menyebabkan bahan kajian etika profesi hukum di Indonesia menjadi sangat kering dan berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak. Padahal, kajian ini pasti akan lebih menarik jika dibentangkan bersama. Contoh kasus nyata yang dihadapi para fungsionaris hukum kita. Munculnya berbagai organisasi profesi sejenis dengan kode etiknya sendiri-sendiri, semakin mengurangi nilai kajian ini di mata orang-orang yang mempelajari etika profesi hukum. 

Contoh lain misalnya, dalam peradilan yang sesat, yang merupakan di mana kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan kehakiman dalam menangani kasus-kasus hukum ini yang disalahgunakan, dan bisa disebut dengan peradilan yang menangani kasus tersebut, adanya teatrikal. Seharusnya mereka menegakkan hukum, tapi dalam praktek lapangannya adalah berdagang atas nama hukum dan kekuasaan. Jadi, kajian ini adalah mengilustrasikan apa yang ada dalam praktek hukum berbeda ketika berada di lapangan, yaitu dalam bermasyarakat.

BAB II
PRAKTEK KEPENGACARAAN (KEADVOKATAN)

Advokat menurut Pasal 1 ayat (1) UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan pada undang-undang ini. Selanjutnya dalam UU Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Advokat dalam bahasa Indonesia sehari-hari lebih sering/popular disebut sebagai Pengacara atau Kosultan Hukum. Namun sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai undang-undang pertama yang lahir sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang khusus mengatur tentang keberadaan Advokat sebagai suatu profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan perlunya untuk dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakkan supremasi hukum, istilah yang dipergunakan hanya Advokat, tidak lagi mengenal istilah “pengacara maupun konsultan hukum”.

Di Indonesia, advokat termasuk profesi yang menjanjikan, terbukti dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, Indonesia hanya memiliki kurang lebih 100 ribu advokat. Yang berarti jumlah advokat kurang dari 5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi, faktanya belum tentu semua perkara yang ada dapat diselesaikan oleh para advokat yang ada. Oleh karena itu, advokat menjadi suatu profesi yang sangat diminati oleh masyarakat, khususnya bagi para Sarjana Hukum dan Sarjana Syari’ah. Karena investasinya yang menjanjikan daripada profesi hukum lainnya.

Dengan alasan inilah, syarat untuk menjadi seorang advokat pun dirumuskan, baik oleh Pemerintah maupun organisasi advokat itu sendiri. Menjadi advokat, lebih mudah diraih daripada bercita-cita menjadi pegawai negeri sipil. Karena hal yang paling diperlukan untuk menjadi seorang advokat secara individual adalah keberanian. Secara Undang-Undang, jalan yang harus ditempuh untuk menjadi advokat disebutkan dalam:
  1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”. Dalam penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) disebutkan, yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syari’ah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian. Dua lulusan pendidikan tinggi hukum terakhir telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dari undang-undang ini sehingga Sarjana Syari’ah setara dan hanya bersaing dengan Sarjana Hukum. Melalui pasal inilah jalan untuk menjadi advokat bagi Sarjana Syari’ah terbuka lebar. Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya, menjadi advokat bagi Sarjana Syari’ah sangatlah sulit bahkan tidak mungkin, karena dianggap tidak mampu dalm menjalankan profesi ini. Dengan adanya penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seluruh Sarjana Syari’ah dapat menjadi Advokat tanpa halangan asal dapat memenuhi persyaratan yang telah diatur.
  2. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) Warga Negara Republik Indonesia; (b) Bertempat tinggal di Indonesia; (c) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; (e) Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1); (f) Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; (g) Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; (h) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (i) Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi; 
Penjelasan:
  • Tidak Berstatus Sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara. Masalah ini menjadi perdebatan ketika dibicarakan mengenai diperbolehkannya pegawai negeri yang menjadi dosen di perguruan tinggi untuk menjadi Advokat khususnya pada bidang non-litigasi. Beberapa anggota DPR, mempertanyakan kenapa harus ada kekhususan kepada para dosen ? Mengapa tidak juga diberikan kepada pegawai negeri yang lainnya seperti pegawai biro hukum pada berbagai departemen dan staff pembinaan hukum pada POLRI maupun TNI ? Dengan berbagai pertimbangan atas perdebatan yang muncul maka disepakati bahwa seluruh pegawai negeri sipil dan militer tidak dapat menjadi Advokat, dengan ketentuan bahwa tidak ada larangan bagi para dosen yang tergabung pada lembaga bantuan hukum dari universitasnya untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Karena undang-undang ini tidak mengatur tentang bantuan hukum.
  • Batas Umur Maksimum Untuk Menjadi Advokat. Persoalan umur ini menjadi perdebatan yang sangat alot diantara anggota DPR, ketika ada usulan bahwa syarat maksimum seseorang untuk menjadi Advokat adalah 40 tahun (bukan syarat seorang Advokat harus pension, karena tidak ada umur pension untuk Advokat). Usulan ini berdasarkan pertimbangan bahwa seseorang yang hendak berprofesi sebagai Advokat haruslah dimulai sejak awal sehingga diharapkan akan menekuni profesi Advokat secara serius dan dapat bekerja secara lebih professional. Pada sisi lain ada para anggota yang tidak ingin adanya pembatasan umur maksimum itu, beralasan bahwa profesi Advokat adalah profesi bebas, swasta yang dapat saja dilakukan oleh setiap orang yang ahli di bidang hukum. Karena itu profesi advokat membutuhkan keahlian yang dapat saja dijalani oleh siapa saja yang merasa ahli di bidang hukum. Masalah akan dipakai oleh masyarakat atau tidak, hal itu diserahkan pada mekanisme pasar. Oleh karena itu, tidak perlu ada batas umur maksimum untuk menjadi advokat. Akibat persoalan ini, pembahasan RUU Advokat tertunda sampai hamper satu tahun. Pada akhirnya ketika saat mengakhiri tugasnya, Panitia Kerja memutuskan untuk tidak membatasi umur maksimum ini.
  • Hanya Sarjana Hukum atau Termasuk Sarjana Syari’ah. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan kemungkinan kepada Sarjana Syari’ah untuk menjadi Advokat, akan tetapi hanya terbatas untuk berpraktek di lingkungan Peradilan Agama. Pertimbangannya karena pekerjaan seorang yang berprofesi Advokat harus benar-benar seorang juris yang mendalami ilmu hukum secara khusus. Pada sisi lain terdapat usulan bahwa Sarjana Syari’ah harus diperlakukan sama dengan Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat dan tidak boleh ada diskriminasi, dengan pertimbangan bahwa Sarjana Syari’ah juga mempelajari Ilmu Hukum serta mendalami secara khusus Ilmu Hukum Islam. Masalah apakah jasanya dipakai oleh masyarakat atau tidak diserahkan kepada masyarakat, asal mereka lulus seleksi untuk menjadi Advokat. Perdebatan ini melebar sampai pada masalah, mengapa Advokat Sarjana Hukum boleh praktek di lingkungan Peradilan Agama, tetapi Sarjana Syari’ah tidak boleh praktek pada lingkungan Peradilan Umum? Perdebatan masalah ini menjadi lebih rumit karena Pemerintah pada akhirnya setuju dengan usulan diperbolehkannya Sarjana Syari’ah diperlakukan sama dengan Sarjan Hukum lulusan Fakultas Hukum, akan tetapi para Advokat yang menjadi anggota Tim Pemerintah tetap tidak setuju dengan usulan baru ini, bahkan menimbulkan perdebatan dan kontroversi yang mengemuka di media massa. Setelah melalui perdebatan panjang serta proses lobby antar fraksi dan pemerintah, persoalan ini diputuskan pada Rapat Pleno Komisi II bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yaitu pada detik-detik akhir pengambilan keputusan atas seluruh materi RUU ini dengan mengakomodir usulan diperbolehkannya Sarjana Syari’ah dan juga termasuk sarjana dari perguruan tinggi hukum lainnya (termasuk Sarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) untuk menjadi Advokat asal lulus seleksi. Walaupun akhirnya, disetujui Sarjana Syari’ah dan Sarjana Perguruan Tinggi Hukum lainnya diperlakukan sama dengan Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat, tetapi Advokat Adnan Buyung Nasution yang mewakili Organisasi Advokat memberikan catatan keberatannya.
Hak Imun bagi Advokat disinggung dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan i’tikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Walaupun tidak secara eksplisit menjelaskan tentang hak imun, namun pasal ini mewakili definisi hak imun bagi advokat adalah hak yang dimiliki oleh advokat berbentuk kekebalan hukum dalam menjalankan profesinya sebagai advokat untuk membela klien di muka pengadilan. Dalam pasal ini, ada 2 (dua) syarat hak imun seorang advokat yaitu:
  1. Beri’tikad baik.
  2. Di dalam Pengadilan.
Syarat yang pertama tidak menjadi perdebatan di kalangan para ahli hukum, yang menjadi kontroversi adalah syarat yang kedua. Banyak para pakar berpendapat bahwa seorang advokat memiliki kekebalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam membela kliennya karena syarat yang paling utama adalah harus adanya i’tikad baik, pendapat ini dikemukakan oleh Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan dan Hamdan Zoelva (sebagai salah satu penyusun UU Advokat).

Namun sayangnya pendapat kedua pakar ini bertolak belakang dengan bunyi yang tertera jelas dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “dalam sidang pengadilan”. Sehingga jalan keluarnya adalah harus ada amandemen penjelasan pasal ini sebagai tindak lanjutnya. Di dalam Pasal 10  ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dinyatakan bahwa advokat berhenti atau diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
  • Atas permohonan sendiri.
  • Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih.
  • Berdasarkan keputusan Organisasi Advokat yang disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
*Mahasiswa Program Studi Jurusan Akhwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari'ah & Hukum Universitas Syarif Hidayatullah Ciputat Semester 12. Makalah ini untuk memenuhi tugas Sosiologi Hukum, dan juga pernah dibagikan di Artikel Angkringanwarta.

DOWNLOAD FORMAT PDF & WORD

Cara Mengajukan Gugatan (Posita & Petitum) Serta Komulasi Gugatan

Oleh: Moh. Andreansyah, M. Ibnu Rahman, dan Siti Ummu Kulsum*

A. Cara Mengajukan Gugatan.

Gugatan disebut sebagai tuntutan hak yang mengandung sengketa atau disebut sebagai tuntutan perdata (burgelijke vordering) yang terdapat dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 RBg). Gugatan dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1, 142 ayat 1 RBg) maupun secara lisan (pasal 120 HIR, 144 ayat 1 RBg).

Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa yang harus diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan. Di sini Hakim berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa di antara pihak-pihak yang benar dan siapa yang tidak benar. 

Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan secara damai oleh pihak-pihak yang berperkara, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah minta penyelesaian melalui pengadilan. Untuk itu penggugat mengajukan gugatan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Dalam HIR dan RBg hanya mengatur tentang caranya mengajukan gugatan, sedang tentang mengenai isi dari pada gugatan tidak ada ketentuannya.

Dalam mengajukan gugatan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam surat gugatan yang harus termuat pokok-pokoknya:
  1. Keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang berperkara (identity of the parties), yaitu nama, umur, alamat, pekerjaan, agama.
  2. Dasar gugatan (posita/fundamentum petendi) yang memuat uraian tentang kejadian atau peristiwa (factual grounds), dan uraian tentang hukum (legal grounds).
  3. Tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim (petitum). Tuntutan dapat dirinci lagi menjadi dua macam, yaitu tuntutan primer (primary clain), yang merupakan tuntutan pokok; dan tuntutan subsider (subsidiary clain), yang merupakan tuntutan pengganti bila tuntutan pokok ditolak oleh hakim. 
Dalam identity of the parties atau ciri-ciri penggugat dan tergugat status kawin atau tidak perlu dicantumkan. Dalam fundamentum petendi atau dasar tuntutan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara, sedang uraian tentang hukum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan.

Dalam surat gugatan, dasar gugatan harus jelas dan tegas serta mendukung tuntutan (petitum) penggugat, agar petitum itu mendapatkan jawabannya di dalam dictum atau amar putusan. Setiap peristiwa atau kejadian yang mendukung hubungan hukum harus diuraikan secara kronologis dan sistematis, sehingga setiap kalimat tuntutan diharapkan dapat diterima oleh pengadilan, agar hakim mudah memahami isi petitum, yang bertujuan untuk memudahkan hakim menilai apakah dasar gugatan merupakan sebab yang menjadi alasan penggugat minta dikabulkan isi tuntutannya. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 16 Desember 1970 berpendapat bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Jadi, Mahkamah Agung menyamakan tuntutan yang “tidak jelas” dengan yang “tidak sempurna”.

Dalam Ilmu Hukum Acara Perdata dikenal dua macam teori tentang penyusunan surat gugatan, yaitu:
  1. Substantieringstheorie, yang menyatakan bahwa dalam surat gugatan perlu disebutkan atau diuraikan rentetan kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan.
  2. Individualiseringstheorie, yang menyatakan bahwa kejadian-kejadian yang disebutkan dalam surat gugatan harus cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan, sedangkan sejarah terjadinya tidak perlu disebutkan sekaligus dalam surat gugatan, karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang disertai pembuktiannya. 
Dalam cara mengajukan yang tidak kalah pentingnya, yang harus diperhatikan adalah kemana gugatan diajukan. Secara garis besar, pasal 118 HIR/142 RBg mengatur hal tersebut yang mengatakan:
  1. Gugatan perdata yang dalam tingkat pertama, masuk wewenang pengadilan negeri.
  2. Jika tidak diketahui tempat tinggal penggugat, gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat.
  3. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para tergugat, dipilih oleh penggugat.
  4. Apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah yang berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan negeri pihak yang berhutang.
  5. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat.
  6. Atau kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, dapat juga diajukan kepada pengadilan negeri dimana barang tetap itu terletak. 
B. Komulasi Gugatan.

Perkara perdata secara sederhana memang hanya melibatkan dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat dalam suatu sengketa yang diajukan ke muka sidang pengadilan. Namun demikian, dalam kenyataan sering terjadi, dalam suatu perkara terrdiri lebih dari satu orang penggugat melawan beberapa orang tergugat. Dan dapat juga penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara sekaligus.

Gabungan dari beberapa tuntutan dalam satu surat gugatan itulah yang sering dikatakan dengan komulasi gugatan. Hal ini diperbolehkan untuk mempermudah proses beracara dan menghindari kemungkinan dibuat putusan-putusan kontradiktif satu sama lain, dan bermanfaat dari segi proseduril serta tidak bertentangan dari prinsip cepat dan murah.

Secara teoritis dikenal dua macam komulasi gugatan, yaitu:
  1. Komulasi obyektif, penggabungan beberapa objek atau tuntutan ke dalam satu surat gugatan perkara sekaligus. Dengan kata lain, tuntutan beraneka macam tetapi perkaranya tunggal.
  2. Komulasi subyektif, penggabungan dua atau lebih subyek hukum dalam satu surat gugatan. 
Undang-Undang tidak melarang penggugat mengajukan gugatan terhadap beberapa orang tergugat, sesuai dengan pasal 4, 81, 107 Rv, 127 HIR, 151 RBg, 1283, 1284 BW, 18 WvK.  Terhadap komulasi subyektif ini tergugat dapat mengajukan keberatannya kepada hakim, demikian pula sebaliknya tergugat diberikan hak untuk meminta dilakukan komulasi subyektif, yaitu mengikutsertakan tergugat-tergugat lain dalam satu gugatan yang sama.

Tangkisan tergugat ini yang menyatakan bahwa masih ada orang lain yang diikutsertakan dalam sengketa sebagai pihak yang berkepentingan disebut dengan exception plurium litis consortium. Seyogyanya tuntutan-tuntutan yang diajukan terhadap banyak tergugat harus ada hubungan atau koneksitas satu sama lain.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir, Prof. Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Kamarusdiana, S.Ag., MH., Buku Daras Hukum Acara Perdata, Ciputat: Fakultas Syari’ah dan Hukum, 2006.
Makaro, Moh. Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Mertokusumo, Prof. DR. Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1977.
Rasaid, SH., M. Nur, Hukum Acara Perdata, Padang: Sinar Grafika, 1995.

*Mahasiswa Program Studi Peradilan Agama Jurusan Akhwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2008.

Hymne UIN Jakarta

UIN harumlah namamu
Islam Dasar Tujuanmu
Menjadi lambang keagungan bangsa
Pengabdi Pancasila

Pembangun jiwa serta penggali
Cita Islam yang hak dan sejati
Citra Merdeka dan pancasila
Bertumpukan darma baktimu

Jayalah Negara, jayalah Bangsa
UIN bakti nyata

Tapok Talem

Tapok Kalem adalah permainan pada zaman dahulu yang biasanya dimainkan ketika anak-anak sedang berlibur atau tidak berkegiatan, seperti sekolah. Permainan ini seperti petak umpet, hanya saja permainan ini dilengkapi dengan beberapa alat bantu, seperti kaleng bekas. Kaleng bekas itu nantinya dilempar oleh si penjaga sampai jatuh semua. Jika sudah jatuh maka teman-teman yang lain segera bersembunyi. Bagi yang kalah nantinya akan dihukum yang akan ditentukan oleh teman-teman yang lain.

Kemandirian “Rumah” Ilmu Pengetahuan

Oleh Sulistyowati Irianto*

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 mengakhiri status universitas sebagai badan hukum mandiri, terjadi debat yang tidak berkesudahan tentang apakah universitas harus otonom atau tidak.

Di sinilah awal kekacauan tentang apakah artinya “otonomi” dalam perspektif kepentingan universitas sebagai lembaga produksi dan reproduksi ilmu pengetahuan.

Otonomi sebagai suatu terminologi dalam ilmu pengetahuan dikacaukan dengan pengertian awam sehingga timbul salah pengertian, bahkan konflik, yang tidak menguntungkan bagi kelangsungan pendidikan tinggi Indonesia. Otonomi seperti apa yang dibutuhkan oleh universitas bagi keberlangsungannya? Ada baiknya kita belajar dari Magna Charta Universitatum.

Para rektor universitas di Eropa berkumpul dalam perayaan 800 tahun universitas tertua Bologna, tahun 1988, dan menetapkan Magna Charta Univrsitatum. Mereka mempertimbangkan masa depan umat manusia yang akan sangat bergantung pada perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Penelitian yang dihasilkan universitas dianggap sangat penting. Tanggung jawab universitas adalah menyebarluaskan ilmu pengetahuan di kalangan generasi muda yang akan mengabdikan dirinya kepada masyarakat dan bangsa.

Dalam konteks ini, universitas wajib mendidik generasi muda dan mengajar mereka untuk menajamkan suara hati serta menhormati prinsip dan nilai dasar tentang kebenaran dan kejujuran. Suara hati adalah kepekaan untuk menimbang baik dan buruk, benar dan salah.

Prinsip Dasar
Pertama, universitas adalah institusi sendi dalam masyarakat yang harus dikelola secara khusus karena menghasilkan dan menguji ilmu pengetahuan berdasarkan riset dan pengajaran. Oleh karena itu, universitas harus otonom secara moral dan intelektual, terbebas dari otoritas politik dan kekuasaan ekonomi.

Kedua, pengajaran dan riset universitas tak dapat dipisahkan dari perkembangan kebutuhan dan panggilan masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuan.

Ketiga, kebebasan dalam riset dan pengajaran adalah prinsip dasar kehidupan universitas yang harus dihormati. Universitas harus menjamin penolakan terhadap intoleransi, selalu terbuka terhadap dialog, tempat ideal bertemunya para pengajar yang mampu mengkomunikasikan ilmu pengetahuan, serta sangat difasilitasi untuk mengembangkannya melalui riset dan inovasi.

Universitas adalah tempat bagi mahasiswa yang berhak, berkemampuan, dan berkeinginan memperkaya pemikirannya dengan ilmu pengetahuan.

Keempat, universitas berada di garis depan dalam pengembangan tradisi memuliakan kemanusiaan. Kepeduliannya secara konstan ditujukan untuk mencapai ilmu pengetahuan universal dan memenuhi panggilannya melampaui batas geografi, politik, dan mendukung kebutuhan vital untuk memahami keberagaman budaya.

Untuk dapat mewujudkan prinsip dasar itu dibutuhkan cara efektif, seperti menyediakan instrumen yang memadai untuk menjamin kebebasan riset dan pengajaran; membuat regulasi dalam mengangkat pengajar dan memperhatikan status kepegawaian mereka serta melindungi hak-hak mahasiswa untuk bertukar informasi, bekerja sama dengan para pengajar dalam kerja akademik.

Kasus UI
Penyelesaian kasus Universitas Indonesia dikhawatirkan akan berakhir dengan menjadikan UI sebagai satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika hal ini terjadi, runtuhlah simbol kejayaan dan prinsip dasar kemandirian universitas. Kaum cerdik pandai universitas hanya akan menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik pemerintah, kemungkinan juga partai politik. Lebih buruk lagi, preseden ini bisa diikuti oleh perguruan tinggi negeri terkemuka lain di Indonesia.

Universitas adalah kekuatan moral. Oleh karena itu, otonomi universitas haruslah dipertahankan demi kelangsungan pendidikan tinggi untuk menghasilkan manusia Indonesia yang cerdas dan berkarakter.

Otonomi dalam pengertian ini adalah keseluruhan kemampuan institusi untuk mencapai misinya berdasarkan pilihannya sendiri. Otonomi butuh kesempurnaan dalam bidang akademik, tata kelola, dan manajemen keuangan. Jika hal itu tidak terjadi, otonomi telah disalahgunakan.

Otonomi universitas jangan sekali-kali dikaitkan dengan komersialisasi pendidikan, tak menentunya nasib pegawai, dan tata kelola universitas yang tidak terkontrol. Justeru kemandirian universitas harus menjamin kesejahteraan lahir batin setiap pengajarnya, tata kelola yang baik dan intoleran terhadap korupsi dan penyimpangan.

Otonomi dan akuntabilitas adalah dua sisi dari koin yang sama. Akuntabilitas memampukan institusi untuk meregulasi kebebasan yang ada padanya dengan cara otonom. Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, perlu perubahan tata kelola yang mendasar dari tingkat universitas, fakultas, sampai program studi secara menyeluruh.

Jika hal ini tak dilakukan, kita berutang kepada generasi muda mahasiswa yang kelak akan menentukan arah bangsa dan peradaban manusia secara global.

*Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia. Dan artikel ini pernah dimuat di Opini Kompas pada hari Rabu, 4 Januari 2012.

“Biar Negara Hangus Terbakar...”

Oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif*

Revolusi mempertahankan kemerdekaan Indonesia pada 1945-1949 sungguh kritikal, melelahkan, tetapi syarat dengan harapan untuk menang. Ia menyisakan berjuta pengalaman suka duka, heroisme, dan idealisme dengan kualitas hampir tanpa cacat.

Sebagai anak kampung yang tersuruk di lembah Bukit Barisan dalam usia di bawah 14 tahun, saya tidak menyumbang apa pun untuk kepentingan revolusi itu. Sekiranya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pimpinan Sjafruddin Prawiranegara tidak menjadikan kampung saya, Sumpur Kudus, sebagai salah satu pusat pemerintahan gerilya selama beberapa minggu pada 1949, kampung ini-seperti ribuan desa lain di seluruh Nusantara-tidak akan pernah dicatat dalam peta perjuangan kemerdekaan.

Semboyan Perjuangan
Sebagai anak kampung yang lugu dengan pendidikan Sekolah Rakyat (SR) pada 1942-1947, tidak banyak yang singgah dalam memori saya tentang percikan api revolusi di lingkungan pedesaan yang terisolasi itu. Namun, bait lagu atau semboyan yang rasanya berbunyi: “Biar negara hangus terbakar, asal tidak dijajah lagi”, masih bertahan di otak saya sampai hari ini.

Saya tidak tahu siapa pencipta lagu atau semboyan yang sangat nasionalistis itu, yang getarannya dirasakan jauh sampai ke pelosok yang tak dikenal. Rakyat udik pun telah lama menjatuhkan talak tiga terhadap apa yang bernama penjajahan. Semboyan ini pun bergema pada saat-saat yang menentukan itu: merdeka atau mati!

Maka, tidak mengherankan apabila rakyat desa menyambut para pejuang kemerdekaan dengan semangat pengorbanan yang teramat tulus. Segalanya diberikan: harta dan jiwa tanpa mengharap imbalan apa pun. Inilah pengorbanan yang paling otentik yang dikenal dalam masa revolusi. Pemimpin dan rakyat hidup berdampingan tanpa jarak. Kesederhanaan adalah fenomena keseharian saat itu.

“Biar negara hangus terbakar” melambangkan sebuah tekad yang teramat kuat untuk menjadi bangsa merdeka. Sistem penjajahan pada masa lampau itu asing sifatnya harus segera dihalau, sekali dan untuk selama-lamanya.

Karena bercorak serba asing, apakah penjajah itu berhidung mancung atau bermata sipit, kita dengan sangat mudah mengenalinya. Kelakuannya serupa: zalim, diskriminatif, eksploitatif, opresif, dan represif. Rakyat terjajah tak dianggap manusia penuh. Semua kelakuan buruk dan busuk ini menyatu dengan sistem penjajahan itu.

Namun, setelah merdeka muncul kesulitan karena yang berkuasa telah digantikan oleh anak bangsa sendiri, sekalipun kelakuan buruk bisa saja berlanjut. Penguasa baru itu, yang saya kategorikan sebagai londo ireng, tidak jarang pula meneruskan sifat-sifat penjajahan yang tidak hirau dengan masalah keadilan dan nasib rakyat banyak. Akibatnya, sila kelima Pancasila berupa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih tetap menggantung di awan tinggi, belum membumi untuk dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Zaman Bergerak, Sikap Berubah
Pada era 1950-an, beberapa tahun pascarevolusi, kesederhanaan gaya hidup para elite kita masih sangat terlihat. Bahkan, seorang perdana menteri hanya memakai baju hem lengan pendek saat dilantik Presiden. Kesenjangan sosial-ekonomi belum dirasakan benar. Maklumlah, negara dalam kondisi miskin.

Ada, memang, pertentangan ideologi politik antarpartai yang cukup tajam, tetapi tak pernah berdarah-darah. Jika ada darah yang tertumpah, itu semata-mata untuk melumpuhkan pemberontakan, seperti kasus DI/TII, dan sebelumnya terjadi pula pemberontakan PKI Madiun yang memang harus ditumpas.

Pada akhir 1950-an, dipicu oleh kesenjangan antara daerah dan pusat serta semakin dominannya pengaruh komunisme, pergolakan daerah sulit untuk dihindari dan penyelesaiannya pun berdarah-darah. Sesuatu yang sangat disayangkan.

Akan tetapi, gaya hidup para elite masih dalam batas normal. Kesederhanaan belum lagi meninggalkan panggung politik nasional. Pesta pora perkawinan yang ekstra mewah, seperti yang terlihat belakangan, jarang sekali terjadi. Roh proklamasi dengan pesan kesederhanaan dan egalitariannya masih belum pupus dari kehidupan para elite. APBN dan APBD ketika itu tak dijadikan sapi perahan oleh perselingkuhan penguasa atau politisi dan pengusaha.

Dengan bergeraknya zaman, berlaku pulalah pergeseran kelakuan. Batas-batas moral telah dilanggar semau gue. Sebagian pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif tanpa rasa malu telah sama berkubang dalam dosa dan dusta. Pernyataan-pernyataan politik dan hukum telah kehilangan otentisitasnya karena pada umumnya adalah untuk melestarikan kekuasaan dan berebut tulang. Dalam kondisi semacam ini, tuan dan puan akan sia-sia berharap perbaikan kehidupan rakyat banyak secara menyeluruh. Kekuasaan telah dijadikan tujuan.

Ironisnya, ia sering dibungkus dalam bahasa lembut, tetapi culas, demi kekuasaan dan uang. Teramat kecil jumlah anak bangsa ini yang masih berpikir tentang masa depan bangsa dan negara. Kepentingan kekinian yang serba pragmatis telah menjadi “agama”, mengalahkan tujuan jangka jauh bagi kelangsungan negara kepulauan yang cantik tetapi merana ini.

To have more and to use more (semakin banyak memiliki dan semakin banyak pula menggunakan), tulis Erich Fromm, adalah sifat masyarakat konsumeristik. Dikatakan bahwa masyarakat ini telah menghasilkan barang-barang tunaguna dan pada tingkat yang sama telah melahirkan pula manusia tak berguna. Namun, sudah demikian burukkah masyarakat Indonesia sekarang? Saya rasa belum, tetapi gejala ke arah itu telah semakin terang benderang. Jika tidak dibendung dengan seksama oleh seluruh kekuatan akal sehat yang sesungguhnya masih hidup dalam jiwa bangsa ini, jalan ke arah itu makin terbuka.

Akhirnya...
Semboyan masa revolusi yang berbunyi “Biar negara hangus terbakar, asal tidak dijajah lagi” telah digeser oleh filosofi pragmatis para elite: “Biar negara jadi sapi perahan dan korupsi merajalela, asal aku tetap berkuasa”. Lagi-lagi, kekuasaan telah dijadikan tujuan tertinggi.

Inilah penguasa londo ireng yang berlagak santun, tetapi hati nuraninya telah lama lumpuh. Dan, kelumpuhan nurani ini pulalah yang menjadi sumber utama dari segala macam ketidakberesan yang sedang menerpa Indonesia sekarang.

*Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan artikel ini pernah dimuat di Opini Kompas pada hari Rabu, 4 Januari 2012.

Beasiswa BCA Finance 2010

Setelah sukses dengan program “Beasiswa BCA Finance 2009” yang telah diberikan kepada 20 mahasiswa berprestasi tahun lalu senilai total Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), maka tahun ini, menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-65 dan disertai tekad kuat untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, BCA Finance kembali menggulirkan program “BEASISWA BCA FINANCE 2010”. Beasiswa akan diberikan kepada 35 orang mahasiswa berprestasi yang kurang mampu secara ekonomi.

Total Beasiswa yang akan diberikan oleh BCA Finance adalah senilai Rp 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). Beasiswa diberikan dalam bentuk SPP maksimum Rp 1.000.000,- dan uang saku Rp 1.000.000,- per semester, sejak dinyatakan sebagai penerima beasiswa hingga maksimal sampai dengan semester 8.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa pelamar adalah sbb :
  1. Mahasiswa/i Program Strata 1 (S1).
  2. Minimal telah menyelesaikan semester 2.
  3. Mengisi Formulir Beasiswa (download di www.bcafinance.co.id).
  4. Melampirkan Transkrip Nilai semester terakhir  dengan IPK min 3,00.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Tidak  Mampu dari Institusi yang berwenang  dari daerah sesuai KTP mahasiswa.
  6. Melampirkan Surat Rekomendasi  dari Pihak Perguruan Tinggi.
  7. Mengajukan surat permohonan beasiswa kepada PT. BCA Finance.
  8. Melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa dan KTP.
  9. Menyertakan 2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
  10. Menyertakan surat keterangan dari pihak kampus mengenai besarnya biaya kuliah tiap semester (SPP) dan atau biaya mata kuliah per kredit (SKS).
  11. Mencantumkan Nama Universitas dan Nama Kota di sudut kiri atas amplop.
  12. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
Berkas persyaratan paling lambat kami terima tanggal 24 September 2010 (Cap Pos) yang dikirimkan ke :
                PT BCA Finance
                Up. Corporate Planning
                Wisma BCA Pondok Indah Lt. 8
                Jl. Metro Pondok Indah No. 10
                Jakarta 12310

Daftar nama penerima beasiswa akan kami umumkan pada tanggal 22 Oktober2010 melalui Website BCA Finance :  www.bcafinance.co.id

Penerima beasiswa terpilih akan diundang ke Kantor Pusat BCA Finance di Jakarta selama dua hari untuk mengikuti acara “Meet & Greet” berupa ramah tamah dengan pihak Manajemen BCAF, tour de office, dan konferensi pers. Biaya transportasi dan akomodasi sepenuhnya ditanggung oleh BCA Finance.

Keputusan hasil penerima beasiswa adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Proses penyaringan akhir dilaksanakan oleh tim seleksi BCA Finance.

Akademis Versus Aktivis

Oleh Redaksi Buletin Hakam Peradilan Agama
Edisi November 2009

Mendengar kata “akademis” secara langsung kita sudah tahu bahwa mahasiswa yang mendapat predikat akademis adalah yang rajin kuliah, cerdas, aktif dalam diskusi, suka membaca buku, dan indeks prestasinya cumlaude. Orang tua bila diberi pertanyaan, “Mau gak punya putra putri yang mendapat predikat akademis sebagaimana criteria di atas ?”. Pasti mereka secara kompak akan menjawab, “Mau”. Memang orang tua yang membiayai kuliah pasti berharap putra putrinya akan menjadi manusia yang cerdas, baik cerdas otaknya dan juga hatinya alia shaleh.

Menjadi akademis sejati memang perlu perjuangan yang tidak mudah. Di samping harus rajin kuliah, juga rajin berdiskusi agar dirinya terbiasa mengeluarkan pendapat dan mengasah ide-ide yang ada dalam otaknya. Orang yang biasa berdiskusi akan memiliki mental berani dan cepat tanggap dalam mengatasi permasalahan. Nah, dalam berdiskusi juga harus punya modal, yakni pengetahuan yang luas. Jangan jadi “tong kosong nyaring bunyinya”, bersuara tapi gak ada isinya. Oleh karena itu, membaca buku itu sangat penting. Apalagi kampus sudah menyediakan fasilitas perpustakaan yang cukup memadai. Selain itu, media pengetahuan bukan hanya buku, ada surat kabar, majalah, internet, televisi, dan lain-lain.

Selain tipe mahasiswa akademis, ada juga tipe mahasiswa aktivis. Mendengar kata “aktivis” pasti kita tahu bahwa mahasiswa yang mendapat predikat ini adalah orang yang aktif di organisasi, baik di kampus maupun di luar kampus. Kesehariannya sibuk dengan organisasi, mulai rapat, membuat acara, mengurus proposal, seminar, diskusi, bahkan melakukan aksi bila dibutuhkan. Menjadi aktivis memang hal yang membanggakan, selain akan memiliki banyak teman, pasti akan banyak pengalaman yang tidak didapatkan di bangku perkuliahan.

Tidak semua mahsiswa mau menjadi aktivis. Alasannya tidak diizinkan orang tua, takut kuliah terlantar, takut indeks prestasi berantakan, atau bahkan malas karena masih senang jalan-jalan, hura-hura, dan menikmati masa muda untuk senang-senang. Apakah benar pendapat sebagian orang bila menjadi mahasiswa aktivis, kuliah akan terlantar dan indeks prestasi berantakan ? Bisa tidak menjadi aktivis sekaligus menjadi akademis?

Pendapat sebagian orang bahwa mahasiswa aktivis itu kuliahnya terlantar dan indeks prestasinya berantakan, memang benar dan salah. Benar karena ada sebagian aktivis yang jarang masuk kuliah dan indeks prestasinya hancur berantakan. Salah karena ada juga aktivis yang tetap rajin kuliah dan indeks prestasinya baik, bahkan ada yang cumlaude. Jadi benar atau salahnya pendapat tadi tergantung pribadi masing-masing aktivis, apakah ia bisa mengatur kesibukan di organisasi dengan waktu kuliah atau tidak?

Mahasiswa aktivis bisa menjadi akademis sekaligus. Aktivis dan akademis bukanlah kedua hal yang saling bertentangan, justru keduanya bisa saling berjalan beriringan dan saling mengisi kekurangan. Nah yang bahaya adalah mahasiswa no aktivis or akademis, yakni sudah tidak mau aktif di organisasi juga kuliahnya malas, tidak suka diskusi apalagi membaca buku di perpustakaan. Mahasiswa seperti ini yang harus lenyap dari muka bumi. Oleh karena itu, menjadi aktivis yang aktif di organisasi sekaligus menjadi akademis yang cerdas, rajin, dan memiliki indeks prestasi tinggi bukanlah keniscayaan. Kemampuan mengatur waktu adalah kunci suksesnya seorang aktivis akademis. Jadi, menjadi aktivis sekaligus akademis, Why Not ???

Workshop Jurnalistik Untuk Mahasiswa FSH

Oleh Redaksi Buletin Hakam Peradilan Agama
Edisi November 2009

Sebuah susunan kepanitiaan Fakultas Syari’ah dan Hukum yang terdiri dari beberapa orang dosen, telah mengadakan workshop jurnalistik bagi beberapa orang mahasiswa perwakilan masing-masing prodi. Melalui workshop yang berlangsung selama dua hari itu 20-21 Oktober diharapkan dapat merangsang dan memicu kembali semangat tulis menulis mahasiswa FSH yang belakangan ini mulai luntur dan jarang terdengar.

Pada hari pertama, acara dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prof. Dr. H. M. Amin Suma, SH, MH, MM, dalam sambutannya beliau berpesan agar mahasiswa lebih berkreatifitas lagi dalam dunia tulis menulis.

Acara yang dilaksanakan di ruang teater lantai 6 dan ruang rapat dekan ini, dibagi menjadi beberapa sesi penyampaian materi terkait dunia jurnalistik. Di antara materi itu seputar manajemen jurnal dan bulletin, teknis penulisan artikel ilmiah, teknik wawancara, penulisan berita, dan feature, bahkan pengelolaan website berita. Setiap meteri disampaikan oleh dosen-dosen yang berkompeten dan sudah bergelimang dalam dunia jurnalistik, sebut saja Drs. Nanang Syaikhu, Dr. Syahrul Adam, dan Ilham Aufa S.EI. pada acara penutupan oleh Pudek III FSH, beliau menyampaikan bahwa sebagai follow up dari workshop itu, akan diberikan suntikan dana bagi setiap prodi yang mengajukan proposal untuk membuat sebuah jurnal ataupun bulletin prodi. Oleh karena itu, ditekankan pada semua peserta untuk segera merancang bulletin tersebut dalam waktu dekat ini, sebagaimana Hakam dari konsentrasi Peradilan Agama, dan Mu’amalatuna dari Perbankan Syari’ah.

Nasi Kotak untuk Peserta Propesa Peradilan Agama

Oleh Ridwan Damunthe*

Kepanitiaan dalam sebuah kegiatan adalah amanah yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Menjadi panitia bukanlah ajang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya bagi pribadi maupun kelompok. Panitia yang baik adalah yang memberikan pelayanan sebaik mungkin sehingga tujuan sebuah kegiatan tercapai.

Hal ini disadari betul oleh panitia propesa jurusan yang dikomandani Ridwan Damunthe, mahasiswa semester 5. Propesa jurusan Peradilan Agama tahun 2009 harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Walaupun propesa tahun ini tidak bisa dihadiri para pengurus BEM dari semester 7 yang sedang melaksanakan KKS, tidak membuat panitia dari semester 5 dan 3 kerepotan. Dengan motto “Bondo Bahu Pilkir Lek Perlu Sak Nyawane Pisan”, membuat panitia kompak melaksanakan kegiatan dengan mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu dengan semangat keikhlasan demi suksesnya kegiatan ini.

Pada tahun ini jurusan diberikan waktu lebih lama dari tahun sebelumnya. Mahasiswa baru pertama kali diperkenalkan dengan jurusannya pada hari pertama propesa. Panitia jurusan mendapat kesempatan menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 10.00-17.00 WIB.

*Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menulis di Buletin Hakam Peradilan Agama Edisi November 2009.

Festival Tanpa Nama

Muhasabah Ajang Mempererat Silaturahmi di FSH

Oleh Redaksi Buletin Hakam Peradilan Agama
Edisi November 2009

“Acara muhasabah kemarin bagus banget, selain dapat mempererat tali silaturahmi antara dosen dan mahasiswa kita juga bisa tau segala hal yang tidak kita tau sebelumnya, diantaranya cara belajar di kampus dan banyak lagi”, tutur Enni Perwaningsih, mahasiswi semester 1 ketika kami temui di kelasnya.

“Selain itu kita juga bisa saling tukar pikiran untuk mendapatkan kejelasan dalam permasalahan yang belum kita tau”, sambung Ahmad Wira Atmaja, mahasiswa semester 1 Peradilan Agama.

Dan ketika kami menanyakan, apa tahun depan perlu diadakan muhasabah lagi atau tidak, mereka kompak menjawab sangat perlu, tapi harus lebih baik dari sekarang, pesertanya ditertibkan kembali, dan alat yang digunakan harus lebih lengkap lagi. Selain itu juga waktunya harus diperpanjang kalau bisa diadakannya di tempat yang menarik.

Ternyata acara muhasabah kemarin memberikan kesan tersendiri bagi para mahasiswa/i. Acara yang dimulai pada hari Jum’at, 4 September itu sebenarnya merupakan acara lanjutan dari propesa, karena menurut kabar yang beredar bahwasanya pada acara propesa kemarin waktu yang diberikan untuk perkenalan fakultas amat sangat kurang, jadi perlu diadakan acara lanjutan.

Di samping itu acara muhasabah kemarin juga baru pertama kalinya diadakan di FSH, namun begitu acara berjalan dengan lancar dan baik walaupun belum begitu maksimal. Pada acara ini, hadir lebih dari 500 orang mahasiswa baru FSH, angka ini cukup menunjukkan kesuksesan acara yang diadakan di Masjid Jami’ Student Centre tersebut.

Acara yang diselenggarakan atas kerjasama dosen dan mahasiswa yang diketuai oleh Bapak Syahrul ‘Adzam, berlangsung selama setengah hari semalam dimulai dari hari Jum’at pukul 13.30 WIB sampai dengan hari Sabtu pagi. Dengan berbagai susunan acara yang sudah disiapkan, diantaranya acara pembukaan muhasabah yang resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prof. Dr. H. M. Amin Suma, SH. MH. MM. dilanjutkan dengan penyampaian materi membahas tentang cara belajar efektif di perguruan tinggi, perkenalan DPMA, buka puasa bersama, tarawih berjama’ah, dan makan sahur bareng. Dalam acara itu tampak hadir alumni Akhwal Asy-Syakhsiyyah Ustadz Yusuf Mansyur sebaga tamu undangan untuk mengisi tausiah. Kedatangan ustadz kondang ini diharapkan bisa memicu semangat belajar dan keoptimisan masa depan para mahasiswa.

Gerhana Bulan Total

Oleh Street Devil*

Bangun sebelum matahari terbit sangat sulit dilakukan, terutama pada akhir pekan. Namun, pada hari Sabtu, 10 Desember 2011, sebuah gerhana bulan total akan terlihat di langit pagi sebelah Barat Amerika Utara. Peristiwa tersebut akan dimulai sekitar pukul 04.45 Waktu Standar Pasifik, ketika bayangan merah bumi yang pertama jatuh di piringan bulan.

Kemudian pada pukul 06.05 am Waktu Pasifik, bulan akan sepenuhnya ditelan cahaya merah. Peristiwa gerhana bulan total ini berlangsung hingga 2014, yang terlihat dari sisi Pasifik Amerika Utara, melintasi Samudera Pasifik ke Asia dan Eropa Timur.

Bagi warga Amerika Serikat bagian Barat, gerhana yang terdalam adalah ketika sebelum fajar lokal. Wajah barat untuk melihat tenggelamnya bulan merah ke cakrawala pada saat matahari terbit di belakang punggung Anda, ini merupakan cara langka untuk memulai hari. Tidak hanya akan menjadi Bulan merah nan indah, akan tetapi juga akan digelembungkan oleh ilusi bulan.

Untuk alasan yang tidak sepenuhnya dipahami oleh para astronom atau psikolog, rendahnya tergantung bulan terlihat wajar balok besar, ketika mereka melalui pohon, bangunan, dan objek latar depan lainnya. Pada kenyataannya, bulan rendah tidak lebih luas daripada bulan lainnya, yang telah dibuktikan oleh kamera, tetapi otak manusia bersikeras sebaliknya.

Bagi pengamat di Amerika Serikat bagian Barat, gerhana akan muncul berukuran super. Ini mungkin tampak membingungkan bahwa bulan berubah menjadi merah ketika memasuki bayangan bumi, tidak seharusnya bayangan gelap. Dalam hal ini, lapisan halus udara berdebu di sekitar planet kita memerah dan meneruskan cahaya matahari, mengisi gelap di belakang Bumi dengan cahaya matahari terbenam berwarna merah.

Rona yang tepat, tergantung pada keadaan tak terduga atmosfer pada saat gerhana. Ketika Jack Horkheimer (1938-2010), dari Planetarium Transit Ruang Miami gemar mengatakan, bahwa "Hanya bayangan yang tahu".

Richard Keen, ilmuwan atmosfer Universitas Colorado mungkin mengetahui akan hal itu juga, bahwasanya selama bertahun-tahun ia telah mempelajari gerhana bulan sebagai sarana pemantauan kondisi di atas atmosfer bumi, dan ia telah menjadi terampil peramalan peristiwa ini. Dan saya berharap gerhana ini menjadi oranye terang, atau bahkan berwarna tembaga, dengan sedikit kemungkinan pirus di tepi, ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa Stratosfer Bumi adalah kunci selama gerhana bulan, sebagian besar cahaya bulan menerangi melewati stratosfer, di mana itu memerah oleh hamburan. Jika stratosfer sarat dengan debu dari letusan gunung berapi, gerhana akan gelap, sebuah stratosfer yang jelas dan di sisi lain akan menghasilkan gerhana cerah. Pada saat ini, sebagian besar stratosfer terlihat jelas dengan sedikit masukan dari gunung berapi baru-baru ini.

Hal ini menjelaskan kecerahan gerhana, tapi bagaimana dengan "tanda-tanda pirus"? Menurut Richard, cahaya yang melewati melalui stratosfer atas menembus lapisan ozon, yang menyerap cahaya merah dan benar-benar membuat sinar cahaya menjadi biru. Ini juga dapat dilihat sebagai pinggiran biru lembut di sekitar inti merah bayangan bumi.

Ia juga menyarankan, ketika tepi bayangan bumi adalah menyapu dataran bulan, maka carilah pirus dekat awal gerhana. Suatu merah terang pirus, lembut, sampai berukuran super, gerhana bulan total.

*Seorang penulis pada sebuah artikel di Matainfo.

The Looxperiments

Perpustakaan Hibah - Looxperiments berawal di bulan Desember 2010, dari keisengan para penggila dandan saling pamer hasil make-up mata di twitter. Dan atas pemikiran 'daripada hasil make up' hilang bersama dengan hilang-nya tweet-tweet tersebut, maka dibuatlah sebuah blog untuk mengarsipkan seluruh hasil make up mata. Dari sana berkembang dong; dibuatlah tema dandan mingguan --- yang ternyata terlalu ambisius. Seminggu sekali dandan itu ribet, Jendral! Akhirnya, diputuskanlah untuk membuatnya menjadi tantangan bertema dua mingguan. Siapa pun boleh ikut tantangan ini.

Pada perkembangannya, looxperiments menjadi taman bermain para penggila dandan ini, wadah berbagi dan belajar tentang make up dan hal-hal lain seputar itu, dan satu keinginan lagi, tempat ini bisa juga menjadi taman bermain bagi semua orang yang berkunjung.

Parkour Indonesia

Perpustakaan Hibah - Parkour (kadang-kadang disingkat PK) atau l'art du déplacement (bahasa Inggris: the art of displacement yang artinya seni perpindahan) merupakan kegiatan dengan tujuan untuk bergerak dari satu titik ke titik lain secara efisien dan secepat mungkin, menggunakan prinsip kemampuan badan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk membantu seseorang mengatasi hambatan, yang bisa apa saja di lingkungan sekitarnya - dari cabang dan batu untuk rel dan dinding beton - dan dapat dipraktekkan di daerah baik di pedesaan maupun perkotaan. Praktisi parkour laki-laki diakui sebagai traceurs dan perempuan sebagai traceuses.

Parkour sendiri dikembangkan oleh David Belle di Perancis, seni olahraga tersebar di seluruh dunia setelah rilis film Perancis, Yamakasi (2001).

Sebelum 2007, Parkour dipraktekkan oleh individu di beberapa kota di Indonesia. Dan pada pertengahan 2007, orang-orang sepakat untuk membangun sebuah forum dan akhirnya membentuk Parkour Indonesia Forum Online untuk mengumpulkan semua praktisi parkour di Indonesia.

Parkour sekarang berkembang cepat di hampir setiap kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, Surabaya, Samarinda, Bali, Palembang, Medan, Makassar, dan lain-lain.

Jadwal
Di Jakarta sendiri, jadwal latihannya pun biasanya dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang yang bertempatkan di Taman Krida Loka Gelora Bung Karno (belakang kolam renang Senayan).

Inspirasi Kaum Muda Tanpa Batas

Perpustakaan Hibah - KRATONPEDIA.com adalah sebuah portal yang dibangun dengan kesadaran mengenai pentingnya membuat kaum muda Indonesia untuk lebih mengenal budaya aslinya, menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap budaya Indonesia untuk akhirnya memberikan inspirasi yang menumbuhkan kreatifitas kaum muda Indonesia untuk berkarya dengan mengeksplorasi kekayaan budaya Indonesia serta mendorong keberanian kaum muda untuk tampil mengekspresikan karya cipta bernuansa budaya Indonesia.

Berangkat dari kesadaran ini, KRATONPEDIA.com mencoba mendokumentasikan keragaman budaya Indonesia dari masa ke masa, dan menginformasikannya kepada masyarakat Indonesia terutama generasi muda, baik melalui media digital maupun media komunikasi lainnya. Serta mengajak audiens untuk ikut terlibat aktif berbagi informasi tentang keragaman budaya asli, dan berbagi karya cipta bernuansa budaya.

RIAK! Pergerakan Mahasiswa dengan Musik


Sekitar 13 tahun yang lalu, lebih tepat akhir tahun 1998 ada sebuah pergerakan di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (dulu masih IAIN). Ketika pada waktu itu atau saat zamannya mahasiswa secara massive ikut mereformasi tatanan sistem pemerintahan Indonesia, sebagian dari mahasiswa UIN Jakarta justru malah memilih berjuang me-MUSIK-kan kampus secara militan.

Maka pada akhirnya, setelah melewati proses yang begitu pelik lahirlah KMM RIAK (Komunitas Musik Mahasiswa Ruang Inspirasi Atas Kegelisahan). Pada perjalanannya, satu-satunya UKM Musik di Kampus UIN Jakarta ini tak hanya melulu genjrang-genjreng gitar atau gebak-gebuk drum semata, tapi lebih dari itu anak RIAK juga dibekali dasar-dasar EO, Sound System, Musikologi, Manajemen Organisasi, Jurnalistik hingga Teori Musik. Maka tak heran jika anak RIAK rajin sekali mengelaborasikan sebuah event di Kampus. Diantaranya ialah:

Untuk Apa Kita Bekerja?

Oleh Tung Desem Waringin*

Hari ini saya ingin bertanya untuk apa Anda bekerja?
  • Sebagian orang begitu lulus sekolah mereka bekerja dan tidak pernah belajar lagi. Mereka terjebak rutinitas kerja mencari uang dan tidak pernah berkembang.
  • Sebagian orang bekerja sambil belajar dengan tujuan agar memiliki keterampilan tinggi dan naik gaji. Mereka semakin gaji naik dan pilihannya semakin hilang karena mereka berkompeten disatu bidang.
  • Hanya sebagian kecil orang yang bekerja untuk belajar menjadi kaya dan sukses.
Bila menyangkut soal uang, satu-satunya keterampilan yang paling diketahui oleh banyak orang adalah bekerja keras, sebetulnya menurut Robert Kiyosaki mereka butuh satu keterampilan lagi untuk menjadi kaya yaitu keterampilan menjual. Sedangkan untuk lebih lengkapnya kita harus melengkapi kecerdasan financial kita dengan sinergi dari 4 keterampilan teknis sebagai berikut:
  1. Akuntansi.
  2. Investasi.
  3. Pemasaran.
  4. Hukum.
Dan dikatakan juga oleh Robert T. Kiyosaki keterampilan manajemen utama yang dibutuhkan untuk sukses adalah:
  • Manajemen arus kas.
  • Manajemen sistem (termasuk diri anda dan waktu bersama keluarga).
  • Manajemen sumber daya manusia.
Sedang keterampilan spesial yang paling penting menurut Robert T. Kiyosaki adalah penjualan dan pemasaran. Keterampilan penjualan dan pemasaran itu sulit bagi sebagian orang karena mereka takut ditolak. Semakin baik anda dalam berkomunikasi, bernegosiasi dan menangani ketakutan anda akan penolakan semakin mudah hidup ini dijalani. Sebagai tambahan untuk menjadi pembelajar, penjual dan pemasar yang baik, kita perlu menjadi guru dan sekaligus murid yang baik. Untuk menjadi sungguh-sungguh kaya, kita harus mampu untuk memberi dan sekaligus menerima. Banyak orang yang miskin karena mereka bukan murid yang baik dan juga bukan guru yang baik.

*Seorang motivator dan trainer.

Sudahkah Anda Memiliki Rencana Menjadi Kaya?

Oleh Tung Desem Waringin*

Jika anda mau membangun rumah maka sebagian orang akan memanggil arsitek dan arsitek itu bersama anda membuat rencana. Tetapi ketika orang yang sama memulai membangun kekayaan mereka atau merencanakan masa depan, mereka tidak pernah mendesain rencana finansial untuk hidup mereka. Mereka tidak mempunyai garis besar rencana kerja untuk menjadi kaya. Bahkan banyak orang tidak mempunyai rencana, mereka hanya menjalani hidup saja dan hanya bermimpi sewaktu-waktu mereka akan menjadi kaya. Banyak juga orang yang menggunakan satu-satunya jurus andalan, yaitu merencanakan untuk bekerja keras dan mereka tidak pernah kaya. Karena apa yang mereka kerjakan sekeras apapun memang tidak memungkinkan mereka untuk menjadi kaya. Dan biasanya orang menyebut itu rencana menjadi kaya.

Contoh, menjadi buruh pabrik atau kuli bangunan, walaupun sekeras apapun mereka bekerja akan sulit sekali untuk menjadi kaya. Ada juga orang yang mempunyai rencana yang lambat untuk menjadi kaya, rencana tersebut yaitu bekerja keras dan menabung. Dengan mengikuti rencana tersebut maka jutaan orang akan menghabiskan hidupnya dengan memandang keluar jendela dari kereta mereka yang lambat atau dari mobil mereka yang terjebak dari kemacetan lalu lintas menyaksikan limosin, helikopter, pesawat jet perusahaan, rumah- rumah mewah.

Dan yang paling menyedihkan ada juga orang yang mempunyai rencana untuk menjadi miskin. Begitu banyak orang mengucapkan kata-kata seperti ayah miskin Robert Kiyosaki “Ketika saya pensiun, maka penghasilan saya akan berkurang”. Dengan kata lain mereka merencanakan untuk bekerja keras seumur hidup hanya untuk menjadi miskin. “Saya membutuhkan kecepatan.” Kata Tom Cruise dalam Film TopGun. Ide bekerja seumur hidup, menabung, dan menaruh uang dalam rekening pensiun merupakan rencana yang sangat lambat. Rencana ini bagus dan masuk akal oleh 90% orang tetapi bukan rencana bagi orang yang ingin pensiun muda dan pensiun kaya. Berikut adalah beberapa ide tentang cara untuk membangun rencana 
yang lebih cepat:
  1. Pilih strategi keluar anda terlebih dahulu. Kita harus mulai dari yang akhir, seperti yang dikatakan oleh Steven R. Covey dalam bukunya Seven Habits. Jadi kita harus menentukan dulu umur berapa kita ingin pensiun, berapa banyak uang yang kita miliki saat itu, atau berapa banyak pasif income kita pada waktu kita pensiun. Kemudian dalam logika saya sendiri maka kita harus;
  2. Cari bidang apa yang kita suka atau mungkin kita akan suka yang bisa menghasilkan seperti yang kita tentukan sebelumnya. Apabila apa yang kita kerjakan sekarang tidak memungkinkan kita mencapai impian tersebut, Let It Go!
  3. Kita cari orang yang sudah berhasil mencapai impian kita untuk diajak kerja sama atau belajar kepada orang tersebut.
  4. Gunakan faktor kali atau leverage. Maksudnya kita bisa menggunakan RICE (Resources, Ide, Contact,Expertise) dari orang lain.
Sudahkah anda membuat rencana anda untuk menjadi kaya, dan seberapa cepatkah rencana anda? Semoga bermanfaat. Salam Dahsyat!

*Seorang motivator dan trainer.

Bertindak Sekarang Juga

Oleh Tung Desem Waringin*

Banyak orang belajar dan tidak pernah bertindak maka hasilnya Nol Besar. Banyak orang bertindak dan tidak pernah belajar maka hasilnya cuma begitu-begitu saja dan tidak berkembang. Seperti mangkuk rezeki, kalau kita tidak pernah belajar untuk memperbesar rezeki kita maka rezeki yang berlimpah terus tumpah karena mangkuk rezeki kita tidak bertambah besar. Dan yang paling parah, orang yang tidak belajar dan tidak bertindak. Mereka jadi pengangguran seumur hidup tertekan dan hidup menjadi beban orang lain. Dan sekarang, tibalah saatnya anda untuk bertindak. Bertindak bukan berarti berhenti belajar. Jadi saran saya dan Robert Kiyosaki:
1. Berhentilah melakukan apa yang sedang anda lakukan. 
Dengan kata lain, ambillah istirahat dan nilailah apa yang berhasil dan apa yang tidak berhasil. Definisi gila adalah melakukan hal-hal yang sama dan mengharapkan hasil yang berbeda. Berhentilah melakukan apa yang tidak berhasil dan carilah sesuatu yang baru untuk dilakukan.
2. Carilah gagasan atau ide baru.
Untuk gagasan investasi yang baru, saya pergi ke toko buku dan mencari buku-buku tentang topik yang berbeda dan unik. Saya menyebutnya formula. Saya membeli buku-buku praktis tentang formula yang sama sekali tidak saya ketahui.
3. Temukanlah seseorang yang telah melakukan apa yang ingin anda lakukan.
Ajaklah mereka makan siang. Mintalah nasihat atau petunjuk dari mereka, trik-trik kecil perdagangan itu.
4. Ikutlah kursus dan seminar.
Saya melihat koran untuk mencari kursus baru dan menarik. Banyak yang gratis atau dengan biaya yang murah. Saya juga menghadiri dan membayar seminar yang mahal mengenai apa yang ingin saya pelajari. Saya kaya dan bebas dari kebutuhan akan pekerjaan hanya karena kursus-kursus yang saya ambil. Saya mempunyai teman yang tidak mengikuti kursus-kursus itu dan memberitahu saya bahwa saya hanya membuang-buang uang. Dan ternyata mereka masih pada pekerjaan yang sama.

Semoga bermanfaat,...

*Seorang motivator dan trainer.

Menjadi Karyawan yang Cepat Naik Pangkat dan Gaji

Oleh Tung Desem Waringin*

Menjadi karyawan atau pengusaha, selama Anda memberikan nilai tambah maka tentunya pendapatan akan terus mengejar kemanapun Anda berada.

Saya pribadi pernah bekerja delapan tahun di sebuah Bank Swasta Terbesar di Indonesia, dari tahun 1992-2000. Mulai masuk bekerja sebagai MDP (Management Development Program) atau Kader Pemimpin. Belajar terlebih dahulu selama 15 bulan. Setiap minggu ulangan, setiap 3 bulan ujian seperti ujian skripsi. Tidak lulus boleh mengulang sekali. kalau masih belum berhasil, akan dikeluarkan dari MDP.

Ternyata setelah lulus MDP, karir saya termasuk sangat cepat. Hanya dalam waktu 21 bulan setelah lulus MDP, saya diangkat menjadi Wakil Pemimpin Kantor Cabang Utama di Cabang kelas Wilayah (Cabang Besar). Sukses dua tahun sebagai Wakil, kemudian dipromosi menjadi Kepala Cabang Utama. Gaji juga mengalami lonjakan sangat besar, sekitar 1200% atau duabelas kali lipat dalam waktu 6,5 tahun berkarir. Dan pindah ke perusahaan baru dengan posisi Senior Vice President, dengan gaji  3 kali lipat dari yang sudah naik duabelas kali. Ini rahasianya:
  1. Bisa dipercaya.
  2. Punya nilai tambah.
  3. Berperilaku menyenangkan.
  4. Dikenal orang yang tepat dalam jumlah yang banyak.
Mari kita bahas satu persatu Rahasia di atas.
1. Bisa Dipercaya.
Tidak bisa dipercaya tidak ada karir! Selesai. Titik. Hal ini adalah syarat mutlak dalam berkarir. Kadang ujian bisa dipercaya atau tidak sangat tipis. Misal waktu saya menjadi wakil pemimpin, saya tidak tahu bahwa penggunaan telpon pribadi dimonitor oleh atasan saya. Untung saat itu setiap bulan saya minta print penggunaan telpon dengan kode password saya dan penggunaan interlokal pribadi saya keluarkan dan saya bayar pribadi. Saya baru tahu ketika wakil pemimpin yang lain marah-marah karena diminta membayar penggunaan telpon pribadi. Juga anda tidak pernah tahu anda sedang di tes atau tidak oleh atasan anda. Contoh satu hari saya diminta oleh Wakil Presiden Direktur untuk mendatangi sebuah perusahaan, dan oleh pemilik perusahaan tersebut saya diberi amplop ucapan terima kasih dan tentu saja ini adalah hal terlarang di perusahaan saya, maka saya tolak. Eh sore harinya saya di telpon oleh Wapresdir yang merangkap Kepala Divisi HRD (sekaligus anak pemilik perusahaan!), diberi ucapan selamat bahwa saya lolos tes, dan siap untuk dipromosi jadi pemimpin cabang! Bisa terbayang bila saat itu saya tidak lolos tes. Tidak ada promosi. Tidak ada karir lagi. Masuk daftar black list. Tunjukkan anda bisa dipercaya dalam hal besar maupun hal kecil.
2. Punya Nilai Tambah.
Diakui atau tidak, sadar atau tidak, ketika kita berkarir, kita akan dibandingkan dengan rekan kita. Usahakan kita punya nilai tambah lebih dari orang lain. Caranya: Ambil tanggung jawab lebih, kerja ekstra. Dan yang terbaik adalah jadi yang Terbaik di Bidang yang sedang dimonitor, atau kita buat atasan mengetahui bidang yang kita terbaik. Cara jadi yang terbaik; Secara sadar kita menentukan bahwa kita mau jadi yang terbaik. Alasan sangat kuat untuk menjadi yang terbaik, demi orang-orang yang kita cintai. Belajar dari yang Terbaik. Ketika berkarir saya mendapatkan prestasi Hasil Audit Terbaik di Indonesia, Pertumbuhan Pemegang Kartu ATM Terbesar, Pertumbuhan Kartu Kredit Terbesar, Tingkat Mati Mesin ATM Terendah Seluruh Indonesia dan lain-lain. Semua tercapai karena melakukan tiga hal di atas.
3. Berperilaku Menyenangkan.
Berarti kita sopan santun sesuai dengan budaya perusahaan, inisiatif menyelesaikan masalah tanpa disuruh, semangat, antusias, positif. Dan sadar 3 T dalam berbicara. Timing, Teknik, dan Tempatnya.
4. Dikenal Orang yang Tepat dalam Jumlah yang Banyak.
Percuma kalau kita hebat hanya dikenal oleh office boy. Pastikan atasan yang kompeten menaikan gaji, serta mempromosikan kita tahu kelebihan anda. Satu hal lagi, pastikan yang tahu bukan hanya atasan kita langsung, juga atasan kita yang lain, bahkan atasan atau pemilik perusahaan lain. Ikut organisasi, perkumpulan, asosiasi. Berani tampil, jadi pengurus, jadi ketua. Dulu saya aktif di Asosiasi Management Indonesia, bahkan sempat menjadi Ketua Umum hampir satu periode di kota Malang dan satu periode di kota Jakarta. Dengan kita dikenal banyak orang maka selain kita lebih dihargai di dalam perusahaan, kita juga dihargai di luar perusahaan.

Akhir kata, semoga artikel ini memberi strategi serta motivasi sehingga karir anda terjadi revolusi, naik pangkat dan naik gaji dengan cepat! Salam Dahsyat Selalu!

*Seorang motivator dan trainer.

UKA-UKA di DPR

Oleh Kurniawan*

Sebelum berbicara jauh tentang apa yang akan ditanyangkan, ada baiknya ada sesi kata pengantar atau sekadar basi-basi untuk perkenalan perihal UKA-UKA.

UKA-UKA adalah sebuah penampakkan, penampakkan itu bisa hadir hanya berupa suara tanpa tahu siapa pemilik suara tersebut, atau sosok yang muncul begitu dan tak begitu jelas. Bahasa lainnya samar, ada yang mengatakan tak jelas, absurd, dan segala macamnya. Yang sangat jelas adalah penampakkan. UKA-UKA dulu pernah tanyang di TV, dan sekarang muncul lagi.

Bagaimana jalan ceritanya, silahkan dinikmati, ditambahkan juga boleh, atau di lain-lainnya juga boleh. Untuk mempersingkat waktu, acara kami mulai.

Selengkapnya: Selamat Menyaksikan Siaran Langsung dari Gedung DPR (30/3).

*Penulis adalah orang yang masih belajar memindahkan peristiwa menjadi kata-kata. Dan sekarang aktif nongkrong di www.angkringanwarta.com

Internet Download Manager 2012


Jika Anda tertarik dengan Free Download IDM Terbaru 2012 beserta Serial Number Internet Download Manager, Patch, Keygen, ataupun Crack-nya. Silahkan download dan ikuti petunjuk selengkapnya yang telah disediakan di bawah ini:

Vasquez Sound - Rolling In The Deep

There's a fire starting in my heart
Reaching a fever pitch and it's bring me out the dark
Finally I can see you crystal clear
Go ahead and sell me out and I'll lay your ship bare

See how I'll leave, with every piece of you
Don't underestimate the things that I will do
There's a fire starting in my heart
Reaching a fever pitch and it's bring me out the dark

The scars of your love remind me of us
They keep me thinking that we almost had it all
The scars of your love, they leave me breathless
I can't help feeling

We could have had it all
Rolling in the deep
You had my heart inside your hand
And you played it to the beat

Baby, I have no story to be told
But I've heard one of you and I'm gonna make your head burn
Think of me in the depths of your despair
Making a home down there as mine sure won't be shared

The scars of your love remind you of us
They keep me thinking that we almost had it all
The scars of your love, they leave me breathless
I can't help feeling

We could have had it all
Rolling in the deep
You had my heart inside your hand
And you played it to the beat

Could have had it all
Rolling in the deep
You had my heart inside your hand
But you played it with a beating

Throw your soul through every open door
Count your blessings to find what you look for
Turn my sorrow into treasured gold
You pay me back in kind and reap just what you sow

(Now I'm gonna wish you never had met me)
We could have had it all
(Tears are gonna fall, rolling in the deep)
We could have had it all

(Now I'm gonna wish you never had met me)
It all, it all, it all, it all
(Tears are gonna fall, rolling in the deep)

(Now I'm gonna wish you never had met me)
We could have had it all
(Tears are gonna fall, rolling in the deep)
Rolling in the deep

(Now I'm gonna wish you never had met me)
You had my heart and soul
(Tears are gonna fall, rolling in the deep)
And you played it to the beat

(Now I'm gonna wish you never had met me)
Could have had it all
(Tears are gonna fall, rolling in the deep)
Rolling in the deep

(Now I'm gonna wish you never had met me)
You had my heart and soul in your hand
(Tears are gonna fall, rolling in the deep)
But you played it, you played it, you played it to the beat

(Ini merupakan sebuah lirik dari lagu Rolling In The Deep)

Nuun Syekh Siti Jenar


Teater Syahid sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN Jakarta menghadirkan kembali kisah Syekh Situ jenar dalam bentuk pertunjukan dengan lakon “Syekh Siti Jenar-Babad Geger Pengging” karya Saini K.M. kehadiran pertunjukan ini, akan ditayangkan pada bulan Mei. Sebelum pementasan berlangsung, diperlukan laku untuk mendukung hal tersebut, yakni mengadakan "Diskusi Publik Syekh SIti Jenar dalam Perspektif Kekinian" dengan mengundang para pembicara handal hingga terbahas dan terjawab persoalan-persoalan yang selama ini menjadi perdebatan.

Para pembicara meliputi,
  • Achmad Chodjim, sudah tak asing di mata kaum akademisi dan kaum spiritual, beliau akan memaparkan ajaran dan doktrin Syekh Siti Jenar.
  • Seno Gumira Ajidarma, salah seorang seniman yang intens dalam mengembangkan pemikiran yang inspiratif ini akan memberikan wejangannya tentang Syekh hSiti Jenar ditinjau dari sastra dramawi.
  • Sudirman Tebba, seorang akademisi yang mengajar di sebuah Universitas Islam ini akan melihat sisi Syekh Siti Jenar dalam tinjauan Sosial Politik.
  • Arie Batubara, dulu yang aktif berkesenian di institusinya, hingga belakangan menjadi pengamat budaya dan seni ini, mencoba menolah karya Saini K.M dengan lakon “Syekh Siti Jenar-Babad Geger Pengging” ini menjadi sebuah pertunjukkan dengan Teater Syahid. Maka, dihadirkanlah pada acara diskusi tersebut sebuah cuplikan/ trailer pementasan itu.
Dan tak ketinggalan Wong Dzolim sebagai moderator acara tersebut.

Acara “Diskusi Publik Syekh SIti Jenar dalam Perspektif Kekinian” akan dilaksanakan pada:
Hari      : Rabu, 18 April 2012
Pukul    : 09.00 – 14.00 WIB
Tempat : Di Aula Student Center - UIN Syarif Hhidayatullah Jakarta.
Selamat berpartisipasi, semoga apa yang dilakukan dari acara ini dapat bisa sesuai dengan realita yang kita hadapi. Salam Damai dan Kasih!!!

Gerhana Bulan Ketiga

Hampir 1 tahun yang lalu, tepatnya Kamis, 23 Juni 2011 Pukul 19.30 WIB di Auditorium Gelanggang Remaja Bulungan Jakarta Selatan. Sanggar Nuun Yogyakarta menyelenggarakan Pementasan Produksi Teater XVIII, yang dihadiri oleh Mukhosis Noor (Sutradara) dan Wahyudin (Naskah). Pementasan tersebut, dikenai biaya HTM sebesar Rp 20.000,- yang mana pemesanan tiketnya melalui:
  • Bim-Bim - 085647745412
  • Manahan (Sintesa) - 087882690446
  • Kismayeni (Teater Syahid) - 085692422246

Membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia

Untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta ada Bedah buku GRATIS lagi!! "Membongkar Proyek Khilafah HT di Indonesia" menghadirkan:
  • Ainur Rofiq [Penulis Buku]
  • Dr.Zuly Qadir [Peneliti Pusat Studi Keagamaan & Perdamaian UGM]
  • M. Shiddiq Al Jawi [Ketua DPD HTI Yogyakarta]
Moderator: Mam S. Rizal [Ketua PC PMII DIY]
Sabtu, 14 April 2012 jam 8.00 - selesai di Teatrikal ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebenarnya yang menjadi ketakutan dan ancaman akan tegaknya KHILAFAH adalah negara AS sebagai negara adidaya yang mengemban ideologi kapitalisme serta para individu-individu pengemban sekulerisme yang pro dengan Demokrasi, Pluralisme, Nasionalisme, & paham sekuleris lainnya. Mengapa? Karena dengan Khilafahlah sekulerisme dicarabut sampai keakar-akarnya yang mana akarnya tersebut merupakan sumber segala permasalahan kehidupan saat ini. Dan satu hal yang perlu kita ketahui bahwa penegakkan KHILAFAH adalah kewajiban semua kaum muslimin bukan hanya satu kewajiban satu kelompok saja.

Penegakan Khilafah bukanlah paksaan, lihatlah bagaimana syarat-syarat akad Bai'at yang merupakan motede pengangkatan seorang Khalifah (Pemimpin di Negara Khilafah):
  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.
  4. Kerelaan & pilihan sendiri.
Jika saat ini ada orang/organisasi yang menawarkan solusi ISLAM dalam Naungan Khilafah itu bukan dengan tujuan memaksakan Khilafah tegak saat ini juga (terkesan memaksakan), mereka hanya wasilah saja yang mencoba menunjukkan, bahwa ISLAM memiliki solusi tuntas dari segala permasalahan kehidupan saat ini.

KHILAFAH!!!
mau diambil silahkan, tidakpun silahkan, karna tidak ada paksaan dalam memperjuangkannya serta menegakkannya.

*Pengertian KHILAFAH adalah Institusi yang bertanggungjawab untuk menerapkan hukum-hukum syari'at dan mendakwahkan Islam kepada seluruh umat manusia. [Khilafah adalah Solusi, Khilafah Publication, 2003, hlm. 13]

Program Relawan Guru di Daerah Terpencil


Gerakan "Card to Post"

Perpustakaan Hibah - “Card to Post” – yang terdengar hampir sama dengan “kartu pos” – adalah sebuah gerakan online yang mengajak siapapun untuk menghidupkan kembali budaya berkirim kartu pos. Gerakan ini kami mulai dengan kesadaran akan perkembangan teknologi komunikasi melalui internet yang dapat menciptakan model komunitas yang terbuka, sehingga melahirkan gerakan-gerakan sosial baru. Tak lain, karena internet telah menjadi bagian rutin dari aspek kehidupan sosial sehari-hari, sebagaimana aktivitas virtual dan fisik menunjukkan peningkatan integritas terhadap satu sama lain. Dengan semangat tersebut kami mengajak teman-teman yang senang beromantisme dengan cara di masa lampau sambil tetap bermain-main di dunia jejaring yang khas era sekarang.

Untuk bergabung dengan Card to Post caranya sangat sederhana. Teman-teman hanya harus mendaftarkan diri di website kami. Untuk segera berinteraksi, mulailah membuat kartu pos dan mengirimkannya kepada teman-teman Card to Post lainnya di daftar anggota. Skema berkirim ini akan terus berulang selama teman-teman aktif mengirim dan juga membalas kartu pos yang diterima.

Selain mengajak berkirim kartu pos, kami juga punya sederet kegiatan seputar kartu pos. Salah satunya adalah proyek Kartu Pos Untuk Presiden. Proyek ini sudah berjalan sejak Februari 2012 lalu. Melalui proses kurasi, kartu-kartu pos tersebut nantinya akan kami pamerkan dengan tajuk “1000 Kartu Pos Untuk Presiden” pada 9 September 2012, tepat saat ulang tahun Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Bagi komunitas ataupun individu yang ingin bergabung dalam proyek ini dapat membaca keterangan lengkapnya di cardtopost.com.

Dalam acara “Ngerumpi Days Out 2012”, Jumat-Sabtu (20-21 April 2012), di Plaza FX Senayan nanti kami akan pamer kartu pos yang sudah dibuat dan diterima oleh teman-teman Card to Post di booth yang disediakan oleh panitia. Selain itu akan ada sesi untuk membuat kartu pos bareng sepanjang hari yang akan ditemani bergantian oleh teman-teman Budi dan Badu (budidanbadu.com), Kopi Keliling (kopikeliling.com), Gambar Selaw (gambarselaw.com) dan Pak Raden!! Yap, Pak Raden yang menciptakan tokoh Unyil kesayangan kita di masa kecil.

Jangan lewatkan juga workshop Card to Post pada hari Sabtu (21 April 2012) pukul 13.00-14.00. Di dalamnya teman-teman akan diperkenalkan lebih jauh tentang Card to Post, mendengar sejarah kartu pos dari Bapak Abu Sofyan (pejabat PT. Pos Indonesia), dan tips membuat kartu pos yang intim dari Pak Raden. Jadi, sampai jumpa nanti.

--let’s make a Card to Post the words unsaid—