Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Stasiun Pondok Jati

Selasa, 17 Maret 2026: Tour - Travel

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Ucapan Terima Kasih dari Pimpinan MT. Daarul Ishlah

Minggu, 1 Februari 2026: Dakwah

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Noha Rame Aja, Gak Rame Banget

"Nongkrong yu," ajak Bolang, yang kemudian disambut beberapa anggota Brother hood. Dia pun menyarankan agar nongkrong di Noha. 

Kondisi tempat nongkrong kebetulan hanya "rame aja, ga rame banget," ucapnya lagi. 

Kopi Noha Kemanggisan di Jakarta Barat adalah tempat nongkrong 24 jam yang populer dengan menu andalan Nasi Liwet Empal Gepuk, Nasi Jeruk, dan berbagai pilihan kopi. 

Tempat ini menawarkan suasana cozy yang cocok untuk bekerja atau bersantai, dengan menu andalan seperti empal gepuk yang berisi daging empuk, sumsum lembut, dan harum. 

Lokasi Kopi Noha beralamat di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat, patokannya seberang Kampus Binus (Bina Nusantara), dengan suasana yang cocok untuk tempat nongkrong, WFC (work from cafe), dan santai. 

Untuk melihat daftar menu lengkap dan harga terbaru, Anda dapat mengunjungi akun instagram resmi mereka di Kopi Noha Kemanggisan

Sumber: Daffa Bolang.

Stasiun Pondok Jati

Stasiun kereta api merupakan fasilitas operasional kereta api atau tempat kereta api berhenti secara teratur untuk menaik-turunkan penumpang, bahkan bisa sebagai tempat bongkar muat barang. Umumnya paling tidak memiliki satu peron di sisi jalur rel dan bangunan utama yang menyediakan pelayanan tambahan, seperti penjualan tiket dan ruang tunggu. 

Stasiun kereta api merupakan prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan perhentian kereta api. Terdiri atas stasiun penumpang, stasiun barang, dan stasiun operasi. Stasiun penumpang adalah stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang. Stasiun barang merupakan stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang. Stasiun operasi merupakan stasiun kereta api untuk menunjang pengoperasian. 

Stasiun Pondok Jati adalah stasiun kereta api kelas III / kecil yang terletak di Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. Stasiun yang terletak pada ketinggian + 14 meter ini hanya melayani rute KRL Commuter Line. Stasiun Pondok Jati terletak pada jalur KRL Commuter Line jalur Lingkar Kota yang mengelilingi tengah kota Jakarta. 

Stasiun ini dahulu bernama Halte Gang Solitude sejak pertama kali beroperasi pada pengelolaan Bataviasche Oosterspoorweg Maatschappij (BOS). Namun nama stasiun ini diganti menjadi Pondok Jati, karena kebijakan penghapusan nama tempat Belanda oleh pendudukan Jepang pada tanggal 1 Juli 1942. 


Daftar Pustaka: 

Digilib ITB, https://digilib.itb.ac.id/assets/files/disk1/648/jbptitbpp-gdl-dittoardia-32390-3-2014ta-2.pdf, Institut Teknologi Bandung. 

Google.com, Stasiun Kereta Apihttps://direct-link.net/549785/6502D9UD5wbs

Wikipedia, Stasiun Pondok Jatihttps://id.wikipedia.org/wiki/Stasiun_Pondok_Jati


Foto: Wafi.

SE e-0006/SE/2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada yang terhormat berada di Jakarta: 

  1. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  2. Para Kepala Bidang. 
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  5. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor e-0006/SE/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk guru) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu, dapat segera menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 
  2. Ketentuan hari penggunaan pakaian dinas ASN sebagai berikut: 
    • a. PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. 
    • b. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu. 
    • c. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis dan hari Batik Nasional (2 Oktober). 
    • d. PDH batik/tenun/lurik bermotif khas daerah Betawi digunakan pada hari Kamis setiap minggu kedua. 
    • e. PDH khas daerah Betawi (sadariyah/kebaya krancang) digunakan pada hari Jum'at, hari jadi daerah, hari kebudayaan, dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • f. Pakaian seragam KORPRI digunakan pada saat: 
      • Upacara hari ulang tahun KORPRI. 
      • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan. 
      • Upacara hari besar nasional. 
      • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
  3. PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai Satpam/tenaga keamanan dan mekanikal elektrikal tetap menggunakan pakaian kerja sesuai tugasnya. 
  4. Pembina Pramuka diperkenankan menggunakan pakaian seragam Pramuka pada saat melaksanakan tugas pembinaan Pramuka. 
  5. Mutz digunakan pada saat apel dan upacara yang menggunakan PDH Khaki. 
  6. Ketentuan warna, atribut, kelengkapan dan bentuk pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ibu Nahdiana. 

* * * 

Note: Pria ASN Eselon 4 => strip Pita KUNING, Pria ASN Staf dan Fungsional => strip Pita PUTIH. 

Surat edaran ini telah mendapat tembusan dari: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

DOWNLOAD PDF SURAT EDARAN NOMOR e-0006/SE/2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Ngulik Mie Aceh Spesial Agam Bangladesh Cibubur

Hai sobat reader semua, saya ingin mengulik kembali tentang kuliner makanan. Pukul 08.50, kali ini saya sedang berada di Warkop Agam Bangladesh Cibubur. Awalnya saya ingin memesan KST (Kopi Susu Telur), namun menunya tidak bisa disajikan, karena mesin pengocoknya sedang rusak. 

Alhasil saya memesan menu makanan Mie Aceh Spesial nyemek dan minuman Es Kopi Milo. Beberapa saat kemudian, menu yang saya pesan akhirnya dateng juga. Terlihat platting mie aceh nyemek menggugah selera. 

Mie aceh ini dilengkapi dengan topping mie kuning, 2 buah timun, taburan kerupuk sederhana, irisan bawang merah, 2 siung cabe rawit hijau, dilengkapi juga dengan irisan kecil-kecil daging sapi, udang, dan cumi kecil, tidak lupa juga terdapat kuahnya. 

Sedangkan minumannya Es Kopi Milo, rasa milonya sangat terasa di lidah, khususnya kopi juga terasa seimbang. Di lidah saya masih agak terlalu manis. Kemungkinan takaran gula standar 2 sendok makan. Mungkin bagi lidah lainnya, cukup pas lah. 

Seperti biasanya ketika mencicipi mie aceh nyemek, pasti saya awali dengan kuahnya terlebih dahulu. Ketika mengambil sedikit kuahnya dengan sendok makan, saya rasa masih agak kurang pas bagi saya yang pecinta mie aceh. 

Bagi saya, kuahnya tidak seperti resto atau kedai mie aceh yang pernah saya cicipi, bahkan sampai saat ini menjadi tempat langganan saya. Nama kedainya Mie Aceh Siang Malam di wilayah Jatinegara, tepatnya di Jalan Jatinegara Timur No. 61-65 (depan SMP Negeri 14 Jakarta). 

Kuah mie aceh di Warkop Agam Bangladesh Cibubur, tidak terlalu kental, dan agak encer. Bumbu rempahnya juga tidak terasa sama sekali, bagaikan makan mie nyemek biasa. Saya anggap kokinya mungkin tidak berani bumbu, karena faktor budget owner warkop. Ini sii kunjungan saya kedua kalinya di warkop ini. 

Semoga ke depannya ketika saya mengunjungi warkop ini, mie aceh spesialnya sudah sesuai selera lidah dan lambung saya. Sekian untuk nguliknya kali ini di Warkop Agam Bangladesh Cibubur. 

Sumber: ALBOZ.

PP No.9/2026 Tentang Pemberian THR & Gaji Ke 13

Salinan Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, 

Menimbang: 

  • a. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; 
  • b. bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; 
  • c. bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; 
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026; 

Mengingat: 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 

Memutuskan dan Menetapkan: 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026. 

Pasal 1: 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 

dan seterusnya ... 

Terdapat 21 Pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini juga diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang disahkan oleh Bapak Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. 

Ini juga merupakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20. 

Salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini sesuai dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Ibu Lydia Silvanna Djaman selaku Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 

* * * 

Dalam salinan ini, terdapat penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Terbagi menjadi 2 bagian, yakni penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, yang menjadi padu Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162. 

Selain penjelasan, terdapat pula lampiran terkait besaran paling banyak tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. 

Sumber: Forum Guru PPPK Indonesia.