Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

Pengajian Bulanan MT. Al-Khairat Kebayoran Lama

Minggu, 23 November 2025 - Dakwah

SULINGJAR 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - Pendidikan

Akibat RUU TNI Disahkan

Minggu, 23 Maret 2025 - Pendidikan Politik

Psikologi Guru Tak Layak Jadi Pemimpin

Minggu, 23 Maret 2025 - Hukum Pidana Pendidikan

Free E-Course Arabic Quantum

Sabtu, 4 Januari 2025 - Lembaga Privat

Jum'at Bersih dan Indah

Jum'at, 3 Januari 2025 - Komunitas

Gedung Rektorat UIN Jakarta Terbakar

Senin, 30 Desember 2024 - Kampus

Rental Mobil - Hijas Trans 77 - 081319091084

Innova Reborn Manual/Matic (Solar/Pertalite), Suzuki Ertiga Manual/Matic, Toyota Avanza Manual, Daihatsu Terrios Manual, Toyota Kijang Innova Manual

Soal SBK ATS Ganjil TP 23/24 Kelas 8 SMP

Soal berikut merupakan Soal Asesmen Tengah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 pada Mata Pelajaran Seni Budaya dan Kesenian (SBK) Kelas VIII (Delapan) Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

PETUNJUK UMUM: 

  1. Isikan identitas Anda ke dalam Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang tersedia dengan menggunakan pensil 2B, sesuai petunjuk. 
  2. Periksa dan bacalah soal sebelum anda menjawab. 
  3. Laporkan kepada Pengawas Ruang apabila lembar soal kurang jelas, rusak atau tidak lengkap. 
  4. Tidak diijinkan menggunakan kalkulator, HP, tabel matematika atau alat bantu lainnya. 
  5. Periksa pekerjaan Anda sebelum diserahkan kepada Pengawas Ruang. 

SOAL PILIHAN GANDA. 

1. Suatu penggambaran objek yang memberikan kesan pergerakan dengan alur yang teratur disebut .... 

  • A. Kesatuan. 
  • B. Irama. 
  • C. Keselarasan. 
  • D. Keseimbangan. 

2. Suatu penggambaran objek yang memberikan kesan keseuaian antara bagian yang satu dengan bagian yang lain dalam suatu benda, atau benda satu dengan benda lain yang dipadukan disebut .... 

  • A. Kesatuan. 
  • B. Keselarasan. 
  • C. Perspektif. 
  • D. Keseimbangan. 

3. Keserasian dalam pengaturan objek gambar sehingga benda-benda yang diatur satu sama lain memiliki kesan ruang, kedalaman, dan antar objek gambar saling mendukung sehingga akan menghasilkan gambar yang baik disebut .... 

  • A. Kesatuan. 
  • B. Irama. 
  • C. Keselarasan. 
  • D. Keseimbangan. 

4. Pertemuan dari beberapa titik disebut .... 

  • A. Garis. 
  • B. Bentuk. 
  • C. Tekstur. 
  • D. Arsiran. 

5. Garis cakrawala alam yang dapat dilihat sebagai batas antara permukaan laut dan langit disebut .... 

  • A. Garis Vertikal. 
  • B. Garis Horizontal. 
  • C. Garis buatan. 
  • D. Garis alamiah. 

6. Bidang dalam seni rupa dibedakan menjadi dua, yaitu .... 

  • A. Bidang alamiah dan buatan. 
  • B. Bidang lukisan dan segitiga. 
  • C. Bidang lingkaran dan alamiah. 
  • D. Bidang buatan dan segitiga. 

7. Bidang, lapangan, sawah, langit, laut merupakan contoh bidang .... 

  • A. Buatan. 
  • B. Alamiah. 
  • C. Horizontal. 
  • D. Vertikal. 

8. Perhatikan gambar berikut! 

Gambar tersebut menggunakan teknik .... 

  • A. Arsir. 
  • B. Dussel
  • C. Siluet. 
  • D. Titik. 

9. Teknik menggambar arsir lebih menekankan pada kekuatan .... 

  • A. Bentuk. 
  • B. Warna. 
  • C. Garis. 
  • D. Pencahayaan. 

10. Teknik dussel atau disebut juga teknik .... 

  • A. Arsir. 
  • B. Gosok. 
  • C. Blok. 
  • D. Akuarel. 

11. Teknik menggambar model yang menitikberatkan pada penggunaan titik (dot) untuk membentuk gambar disebut teknik .... 

  • A. Gosok. 
  • B. Titik. 
  • C. Linear. 
  • D. Plakat. 

12. Ilustrasi berasal dari bahasa Latin illustrate yang berarti .... 

  • A. Menjelaskan. 
  • B. Bayangkan. 
  • C. Keindahan. 
  • D. Informasi. 

13. Gambar yang menampilkan karakter yang dilebih-lebihkan, lucu, unik, terkadang mengandung kritikan dan sindiran disebut .... 

  • A. Karikatur. 
  • B. Komik. 
  • C. Vignette
  • D. Kartun. 

14. Gambar ilustrasi yang terdiri dari rangkaian gambar yang saling melengkapi dan memiliki alur cerita disebut .... 

  • A. Karikatur. 
  • B. Komik. 
  • C. Vignette
  • D. Kartun. 

15. Berikut yang bukan bentuk objek gambar ilustrasi adalah .... 

  • A. Manusia. 
  • B. Hewan. 
  • C. Tumbuhan. 
  • D. Benda luar angkasa. 

16. Berikut alat dan bahan yang digunakan untuk menggambar ilustrasi dengan teknik kering, kecuali .... 

  • A. Pensil. 
  • B. Arang. 
  • C. Cat air. 
  • D. Kapur. 

17. Karya sastra berupa cerita pendek, puisi, sajak, akan nampak lebih menarik minat orang membacanya apabila disertai dengan gambar .... 

  • A. Model. 
  • B. Ilustrasi. 
  • C. Kartun. 
  • D. Komik. 

18. Gambar ilustrasi berbentuk dekoratif yang fungsi sebagai pengisi bidang kosong pada kertas narasi disebut .... 

  • A. Komik. 
  • B. Kartun. 
  • C. Vignette. 
  • D. Karikatur. 

19. Cara mewujudkan gambar dengan menyusun titik-titik sehingga membentuk suatu objek tertentu, kesan gelap dan terang ditentukan oleh jumlah titik dalam satu area, semakin banyak semakin kuat kesan gelap terangnya merupakan teknik .... 

  • A. Dot. 
  • B. Scraper board. 
  • C. Arsir. 
  • D. Goresan kering. 

20. Corak gambar ilustrasi yang dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, baik proporsi maupun anatomi dibuat sama menyerupai dengan objek yang digambar disebut .... 

  • A. Realis. 
  • B. Karikatur. 
  • C. Kartun. 
  • D. Komik. 

21. Gambar yang menjadi unsur paling sering ditampilkan dalam gambar ilustrasi adalah .... 

  • A. Hewan. 
  • B. Tumbuhan. 
  • C. Manusia. 
  • D. Benda angkasa. 

22. Tokoh yang dikenal sebagai Bapak Kartun Modern adalah .... 

  • A. Itos Budi Santosa. 
  • B. Hari Pede. 
  • C. Gunawan Raharjo. 
  • D. William Hogart. 

23. Gambar penghias suatu ruang khusus atau kolom pada media cetak disebut ilustrasi .... 

  • A. Cerita. 
  • B. Rubrik. 
  • C. Karya sastra. 
  • D. Komik. 

24. Gambar atau foto yang menghiasi iklan produk tertentu disebut ilustrasi .... 

  • A. Periklanan. 
  • B. Rubrik. 
  • C. Pada buku pelajaran. 
  • D. Karya sastra. 

25. Indonesia mulai membuat ilustrasi untuk uang kertas sendiri pada masa .... 

  • A. Orde lama. 
  • B. Orde baru. 
  • C. Orde reformasi. 
  • D. Sebelum kemerdekaan. 

26. Lagu yang dinyanyikan secara turun-temurun dan merupakan budaya bangsa yaitu lagu .... 

  • A. Daerah. 
  • B. Pop. 
  • C. Modern. 
  • D. Religi. 

27. Lagu Ilir-Ilir mengandung nilai .... 

  • A. Agama. 
  • B. Sosial. 
  • C. Ekonomi. 
  • D. Politik. 

28. Lagu Padang Wulan mengandung nilai .... 

  • A. Ekonomi. 
  • B. Sosial. 
  • C. Politik. 
  • D. Keagamaan. 

29. Lagu Gambang Suling berasal dari daerah .... 

  • A. Jawa Barat. 
  • B. Jawa Tengah. 
  • C. Jawa Timur. 
  • D. Bali. 

30. Di bawah ini yang bukan lagu daerah dari Jawa Tengah adalah .... 

  • A. Apuse. 
  • B. Prau Layar. 
  • C. Tukung-Tukung. 
  • D. Gambang Suling. 

31. Berikut bukan termasuk kedudukan lagi daerah bagi masyarakat Indonesia, yaitu .... 

  • A. Sarana upacara adat. 
  • B. Pengiring tari. 
  • C. Media bermain. 
  • D. Tidak diketahui penciptanya. 

32. Lagu daerah Cublak-Cublak Suweng merupakan salah satu lagu yang sering dipergunakan sebagai media .... 

  • A. Komunikasi. 
  • B. Pengiring tari dan pertunjukan. 
  • C. Upacara adat. 
  • D. Bermain. 

33. Ayam Den Lapeh adalah lagu daerah yang berasal dari .... 

  • A. Aceh. 
  • B. Kalimantan. 
  • C. Jawa Timur. 
  • D. Sumatera Barat. 

34. Lagu daerah Rek Ayo Rek memiliki dialek asli daerah .... 

  • A. Surabaya. 
  • B. Semarang. 
  • C. Surakarta. 
  • D. Yogyakarta. 

35. Pengucapan kata dengan jelas pada saat bernyanyi dikenal dengan istilah .... 

  • A. Frasering. 
  • B. Intonasi. 
  • C. Artikulasi. 
  • D. Pernapasan. 

36. Perkembangan lagu daerah menilik hubungan yang positif dengan .... 

  • A. Rumah adat. 
  • B. Alat musik daerah. 
  • C. Baju adat. 
  • D. Kebudayaan daerah. 

37. Jenis teknik menyanyi yang biasanya dilakukan pada kegiatan pramuka adalah .... 

  • A. Akapela. 
  • B. Nasyid. 
  • C. Paduan suara. 
  • D. Kanon. 

38. Dalam bernyanyi, jenis pernapasan yang baik digunakan adalah pernapasan .... 

  • A. Diafragma. 
  • B. Dada. 
  • C. Perut. 
  • D. Bahu. 

39. Angklung merupakan alat musik daerah yang biasanya dipergunakan untuk mengiringi lagu daerah .... 

  • A. Jawa Barat. 
  • B. Nusa Tenggara Timur. 
  • C. Sumatera. 
  • D. Jawa Timur. 

40. Sasando adalah alat musik dari daerah .... 

  • A. Maluku. 
  • B. Timor-Timor. 
  • C. Nusa Tenggara Timur. 
  • D. Bali. 

41. Udjo Ngalagena merupakan salah satu tokoh yang mengembangkan musik .... 

  • A. Angklung. 
  • B. Kolintang. 
  • C. Gamelan. 
  • D. Calung. 

42. Seseorang yang mencipta dan menulis komposisi musik disebut .... 

  • A. Arranger. 
  • B. Konduktor. 
  • C. Komponis. 
  • D. Pencipta lagu. 

43. Contoh alat musik daerah yang digunakan sebagai media komunikasi pada masyarakat adalah .... 

  • A. Kentongan. 
  • B. Sound system. 
  • C. Drum. 
  • D. Drum band. 

44. Teknik yang paling umum dipakai dalam bermain angklung adalah .... 

  • A. Kurulung. 
  • B. Cengkok. 
  • C. Tangkep. 
  • D. Sentak. 

45. Teknik sentak dalam bermain angklung disebut teknik .... 

  • A. Getar. 
  • B. Cengkok. 
  • C. Tangkep. 
  • D. Kurulung. 

46. Tahap awal dalam berlatih angklung adalah .... 

  • A. Mempersiapkan unit angklung sesuai aransemennya. 
  • B. Mempelajari lagu. 
  • C. Menghafal not. 
  • D. Pilih lagu dengan aransemennya. 

47. Angklung kenekes sering dikenal sebagai angklung .... 

  • A. Badui. 
  • B. Melayu. 
  • C. Batak. 
  • D. Sunda. 

48. Angklung gubrag digunakan untuk .... 

  • A. Upacara kematian. 
  • B. Upacara lahiran bayi. 
  • C. Menghormati Dewi Padi. 
  • D. Hiburan semata. 

49. Unisono adalah .... 

  • A. Satu suara. 
  • B. Dua suara. 
  • C. Tiga suara. 
  • D. Empat suara. 

50. Musik tradisional Nusantara asal Betawi, yaitu .... 

  • A. Gambang kromong. 
  • B. Keroncong. 
  • C. Gong luang. 
  • D. Santi secara dan lawas madya.. 

by Guru Mata Pelajaran Seni Budaya dan Kesenian.

Pembinaan Netralitas Pegawai Menghadapi Pemilu

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai dalam Menghadapi Pemilihan Umum, dimohon kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menandatangani pakta integritas yang dapat diunduh pada pdf dibawah. 

Berikut format pakta integritas yang harus diisi dengan sebenar-benarnya: 

PAKTA INTEGRITAS 

Saya (tulis nama Anda), (tulis jabatan Anda), menyatakan sebagai berikut: 

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. 
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. 
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Demikian pakta integritas ini saya buat dan apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jakarta, (isi tanggal dibuatnya pakta integritas) 



(isi Nama Lengkap Anda) 


Diksarkop 38 Kopma UIN Syarif Hidayatullah


Sejak Jum'at s/d Minggu, 29 September s/d 1 Oktober 2023 Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah telah melaksanakan Pendidikan Dasar Koperasi yang ke-38 bagi para kadernya. Kegiatan ini bertemakan "Mewujudkan Kader Koperasi Mahasiswa yang Berkualitas, Berintegritas, dan Responsif di Era Digitalisasi Koperasi." 

Dalam kegiatan ini diisi dengan beragam materi, di antaranya sebagai berikut: 

  • Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia dan Dunia. 
  • Organisasi dan Badan Usaha Koperasi Mahasiswa. 
  • Ideologi dan Landasan Hukum Koperasi. 
  • Kewirakoperasian. 
  • Teknik sidang. 
  • Organisasi Gerakan Koperasi di Indonesia. 
  • Peran Anggota Koperasi Umum. 
  • Marketing atau Pemasaran. 
  • Leadership. 
  • Praktek Kepanitiaan. 

Selain materi indoor, peserta juga wajib mengikuti pendidikan outdoor yang dilaksanakan di Villa Bedugu Rod, Sawangan, Depok. Rangkaian kegiatan sangat padat sehingga para peserta harus memiliki kondisi yang fit. 

Sumber: Panitia Diksarkop 38.

100 Visi Operasi Mata Katarak Gratis

Jakarta, (21/9) - "Mana tau ada keluarga/kolega yang membutuhkan," tutur Nilna. Yayasan Bantu Indonesia Bersama bekerja sama dengan RS. Yadika Kebayoran Lama akan mengadakan kegiatan 100 Visi Operasi Mata Katarak secara gratis di RS. Yadika Kebayoran Lama. 

Persyaratan : 

  • Dewasa (minimal 18 tahun). 
  • Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan setempat sesuai KTP. 
  • Mengikuti pemeriksaan mata pendahuluan sebelum operasi pada tanggal screening pukul 08.00 s/d selesai. 
  • Untuk pasien tidak mampu, diutamakan yang tidak memiliki BPJS. 

Gelombang 1 : 

Screening : 16 September 2023 

Gelombang 2 : 

Screening : 7 Oktober 2023 

Operasi : 14 Oktober 2023 

Tempat : 

Tindakan operasi akan dilaksanakan di RS. YADIKA KEBAYORAN LAMA. 

Info Pendaftaran 

Ketik : 

Daftar Baksos (spasi) Nama (spasi) Usia (spasi) Nomor KTP (spasi) Nomor HP 

Kirim ke : 

0896 5470 2562 (Nur) / 0812 9742 9381 (Novi) 

Supported by : 

PERDAMI DKI JAKARTA & RS. YADIKA KEBAYORAN LAMA 

Sumber: Nilna Fitra Abida

Tulus Menjalani Hubungan Selama 7 Tahun

Selasa, 19 September 2023 - Nyesek sekali ya ampunnn 🥺😭 Pria tulus menjalani hubungan dengan wanita selama 7 tahun. Bahkan diberi kepercayaan pegang ATM. Tapi ternyata ditinggal nikah! 

🎥Tiktok : Arifin Lubis 

Dunia Terbalik di Zimbabwe

Minggu, 17 September 2023 - Sedang mengulas pesan dm-an dengan seseorang dulu, melihat artikel yang pernah dikirim melalui berandanya. Di Zimbabwe banyak terjadi kasus pemerkosaan yang menimpa lelaki. Pelakunya adalah geng wanita yang ingin mencuri sperma mereka... Para wanita ini menculik sejumlah lelaki di jalan lalu memaksanya berhubungan intim. Sperma curiannya digunakan untuk sebuah ritual yang diyakini bisa membuat kaya raya. Apakah ini mitos atau fakta ? 

Kasus geng wanita memperkosa pria bukan hal baru di negara Afrika ini. Pada tahun 2011, 2016 dan pada 2017 kasus serupa pernah terjadi. 

Sejumlah anggota geng telah ditangkap atas kasus ini. Polisi menyita 33 kondom yang masih berisi sperma sebagai barang bukti. Namun kebanyakan korban enggan datang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut karena merasa malu. 

Selain memperkosa, para wanita ini juga merampok barang berharga milik korban. 

--- 

Cr @merindink 

Pernah diposting di akun media sosial Instagram info_uniik pada 8 Agustus 2022 

Source: Zimbabwe women accused of raping men 'for rituals' 

Admin Judol Salah Target

Selasa, 12 September 2023 pukul 21.28 WIB, mendapatkan pesan masuk dengan nomor baru +855 76 554 9899. Pesan tersebut berisikan terkait perbantuan pencairan dana yang bersumber dari judi online. 

Namun pesan yang masuk itu merupakan modus dari oknum penipu, agar si penerima pesan dapat mengikuti instruksi tersebut. Berikut percakapan dari anonim tersebut: 

"Kalau boleh tau kaka udah berapa lama engga withdraw? Aku mau bantu kaka untuk proses withdraw dan mencoba bantu agar maxwin karena aku murni wajib membantu player yang sering kalah. Tapi jika sudah aku bantu maxwin, aku cuman minta kaka screenshoot hasil wd nya dan kaka share ke temen-temen kaka, trus kirim ke aku buktinya, gimana deal?" 

Perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 

Terkait perjudian ini padahal sudah ada aturan hukumnya, baik dalam hukum syari'ah maupun hukum negaranya. 

Namun mengapa masih banyak orang yang selalu menghalalkan cara, agar judi online tetap merebak di dunia ini? 

Belum lagi dampak negatif yang didapatkan oleh si penjudi tersebut, akan mengakibatkan hal-hal yang dapat merugikan dan merusak sifat diri itu sendiri. 


Al-Qur'an dan Hadits. 

Dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits juga secara jelas melarang perjudian, disebutkan sebagai perbuatan keji dan syaithan, serta mengingatkan akan dampak negatifnya, seperti permusuhan dan kelalaian dari ibadah. Judi online, seperti halnya perjudian konvensional dapat menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, keretakan hubungan keluarga, dan bahkan timbulnya tindakan kriminal. 


Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi dalam dunia nyata maupun online hukumnya sudah pasti haram. Alasan utamanya adalah karena judi termasuk dalam kategori perbuatan yang merugikan, mengandung unsur maysir (pertaruhan yang mengandung ketidakpastian) dan dapat menimbulkan permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT. 

KHI seperti halnya hukum Islam pada umumnya, mengharamkan segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media online. Pasal 116 KHI menyebutkan alasan-alasan perceraian, salah satunya adalah perjudian. Ini menunjukkan bahwa dampak negatif perjudian, termasuk online diakui dalam hukum keluarga Islam (akhwal asy-syakhsiyyah). 

Peran masyarakat muslim dianjurkan untuk menjauhi judi online dan mencari rezeki yang halal. Pihak berwenang seharusnya juga memiliki tanggung jawab untuk memberantas judi online, termasuk memblokir situs-situs berkedok perjudian, membekukan transaksi, dan menghukum pelaku. 

Dengan demikian, baik dalam perspektif hukum Islam secara umum maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi online dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang. Sumber-sumber terkait Hukum Islam menegaskan pentingnya menjauhi perjudian dan mencari rezeki yang halal. 


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dasar ketentuan hukum untuk perjudian, termasuk judi online di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

  1. Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama, atau 
  2. Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru. 


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dasar hukum yang lebih spesifik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Referensi: 

Ringkasan AI, Judi Online dalam Kompilasi Hukum Islam, 2025. 


Sumber: ALBDZ.

Pawai Agustusan 2023 - Jl. Lontar

Rabu, 17 Agustus 2023 - Dokumentasi yang diambil merupakan pengambilan video durasi pendek secara langsung di lapangan. Lokasi rekaman berada di Jl. Lontar, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 

Taken by ALBOZ

Pakaian Pramuka Penegak Pandega Putri

Pramuka merupakan akronim dari Praja Muda Karana. Pakaian Pramuka sendiri terbagi sesuai dengan tingkatannya masing-masing, dimulai dari tingkatan awal Siaga, Penggalang, Penegak Bantara, Penegak Laksana, Pandega, dan tingkatan terakhir yaitu Pembina. 

Sumber: Salsa.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penginputan E-Kinerja (EKIN) bulan Juli 2023. Batas penginputan E-Kinerja bulan Juli 2023 paling lambat tanggal 5 Agustus 2023 dan batas validasi E-Kinerja bulan Juli 2023 paling lambat tanggal 8 Agustus 2023. 

Sumber: Rudi Kartono.

LiNSi - Caleg Dapil 10

Selasa, 1 Agustus 2023 - Muncul seorang sosok baru di wilayah Jakarta Barat yang ingin menjadi seorang calon legislatif (CALEG) dari Partai Golkar (Golongan Karya) DAPIL 10. Sosok tersebut bernama Lindsey Afsari Puteri ST., M.i.Kom. biasa dipanggil dengan sebutan LiNSi. 

Menurut Quro, kuota untuk menjadi caleg supaya aman itu minimal 15.000 suara. Daerah Pemilihan 10 meliputi ruang lingkup 5 wilayah, diantaranya: 

  1. Kecamatan Kebon Jeruk. 
  2. Kecamatan Palmerah. 
  3. Kecamatan Grogol Petamburan. 
  4. Kecamatan Kembangan. 
  5. Kecamatan Taman Sari. 

LiNSi berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang merupakan anak dari keluarga berpendidikan. Sang ayah bernama Drs. H. Djiman Murdiman Sarosa, MMa. (alm.) dan ibunda bernama Hj. Neng Ani Djiman, SE. (almh.), kedua orang tuanya sudah meninggal. 

PENDIDIKAN FORMAL: 

  • Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Profesor Doktor Moestopo (B), Jakarta. 
  • Sarjana Teknik Sipil, Universitas Trisakti, Jakarta. 
  • Ilmu Komunikasi (Public Realtions), STIKOM Inter Studi, Jakarta. 

PENDIDIKAN NON FORMAL: 

  • Economic, Political & Leadership Workshop for Women of Foreign Parties, CWU Beijing, 2019. 
  • Young Leaders and Student Exchange - Pemuda Pelopor, Kemenpora RI & International Department Central Committee, China, 2013. 
  • Pendidikan Kepemimpinan dan Komunikasi Politik, PUSKAPOL Universitas Indonesia, 2012. 

ORGANISASI (Partai Politik / Organisasi Masyarakat / OKP / dll.): 

  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, 2019-2024. 
  • Sekretaris Jenderal PP KPPG (Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar), 2019-2024. 
  • Ketua PPK Kosgoro 1957, Bidang Pariwisata dan Budaya, 2021-2026. 
  • Ketua Umum Jaya Karta Forum (Jaga Budaya Jakarta), 2022-2025. 
  • Bendahara Umum Forum Pemuda Betawi, 2022-2026. 
  • Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Forum Perempuan Insinyur, Persatuan Insinyur Indonesia, 2018-2021. 
  • Ketua Young Leader Sisterhood, 2018-2020. 
  • Bendahara Umum PP KPPG, 2017-2019. 
  • Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar, 2014-2019. 
  • Ketua Bidang Perempuan PP AMPG, 2016-2017. 
  • Bidang Pendidikan, IPTEK & Seni Budaya KOWANI (Kongres Wanita Indonesia), 2015-2020. 
  • Ketua Young Mom's Community, 2010-2020. 
  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP SDG's LIRA, 20117-2020. 
  • Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP KNPI, 2015-2018. 
  • Sekretaris Jenderal PP Kartini AMPI, 2010-2016. 
  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPI, 2010-2016. 
  • Wakil Sekretaris DPD PG DKI Jakarta, 2009-2011. 
  • BEM FTSP Universitas Trisakti, Jakarta. 
  • Sekretaris OSIS SMU Negeri 90 Jakarta.

PEKERJAAN: 

  • Entrepreneur - PT. Kencana Usaha Makmur, Jakarta - Bandung, sebagai Direktur Marketing Komunikasi & Pengembangan Bisnis, 2009-2016 & Direktur Utama 2017-sekarang. 
  • Host TV Bengkel Akhlaq, MNC Hidayah, 2018. 
  • Advertising & Promotion Manager POINS Square Mall & Apartment, Jakarta, 2005-2007. 
  • Coorporate Public Relations Manager, PT. Menara Prambanan, Jakarta, 2003-2005. 
  • Project Coordinator PINPOINT Publishing, Jakarta, 2002-2003. 
  • Advertising & Promotion LIZA Magazine (Group of Indonesia Tatler), 2000-2002. 

NARASUMBER (Seminar / Workshop / Talkshow): 

  • Edukasi Pencegahan Narkoba, melalui Lomba Pidato, Pantun, Puisi, dan Vocal Group. Kerja sama FPB, Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DISPORA, dan Dinas Pendidikan (DISBUD) DKI Jakarta, Mei 2023. 
  • Peluang Perempuan & Kaum Muda dalam Pemilihan Legislatif (PILEG), TV One, Apa Kabar Indonesia, 2023. 
  • "Fenomena Citayam Fashion Week", Apa Kabar Indonesia Pagi, TV One, 2022. 
  • "Personal Branding di Media Sosial", Program Ngobrol bareng Legislator & Kementerian KOMINFO, 2022. 
  • Workshop Public Speaking & Leadership, LKKMK, Badan Eksekutif Mahasiswa FTSP, Universitas Trisakti, 2021. 
  • Talkshow Kesehatan dan Peran Perempuan Indonesia, BNI-Trisakti Connect Festival, 2020. 
  • Seminar & Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, "Hidup Berprestasi Tanpa Narkoba ala Milenial", SMP Islam Terpadu Avicenna, Bekasi, 2019. 
  • Workshop, "Peran Aktif Kelompok Perempuan & Milenial sebagai Agen Pendorong Penguatan dan Pengawasan Kebijakan Publik", Divisi Kaderisasi DPP PG, 2018. 
  • Seminar & Talkshow, "Mewujudkan Generasi Bangsa yang Bersih & Bebas dari Narkoba", Universitas Islam Jakarta, 2017. 

FOKUS PERJUANGAN (Pengawalan Isu / Kebijakan Publik) ASPIRASI KAWAN BAIK LINSI: 

Pemberdayaan & Pengembangan Potensi Perempuan, Anak & Pemuda: 

  • Program Pelatihan Keterampilan bagi Ibu/Perempuan Penopang Ekonomi Keluarga. 
  • Kelas Parenting dan Penguatan Banding Orangtua dan Anak. 
  • Program Anak Usia Dini transisi ke SD. 
  • Penguatan Program Karang Taruna berbasis Digital. 
  • Peningkatan Program OKP Visioner berbasis Sosial Modern. 
  • Prioritas Akses Perempuan, Anak, dan Pemuda Disabilitas. 

Seni, Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif: 

  • Peningkatan Akses Pengembangan Seni sebagai Industri Ekonomi Kreatif. 
  • Penguatan Budaya Lokal dan Kolaborasi Budaya. 
  • Misi Pertukaran Budaya. 
  • Pengembangan Potensi Destinasi Wisata Lokal. 
  • Peningkatan Keahlian dan Akses Pengembangan UMKM berbasis Ekonomi Kreatif (Fashion, Kuliner, dan sebagainya). 

Pendidikan, Kesehatan, dan Olahraga: 

  • Pengawasan KJP, PIP, dan Sarana Pendidikan lainnya. 
  • Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. 
  • Pengawasan BPJS, Jaminan Kesehatan Lanjut Usia (Jamkes Lansia), Jampersal, dan lain-lain. 
  • Edukasi Penguatan Kesehatan Mental. 
  • Pembinaan Komunitas Olahraga, Akses Pengembangan Prestasi Olahraga, dan sebagainya. 


Sumber: arifhamdisei.

GRATIS: Bahagiakan Anak Yatim

Jum'at, 28 Juli 2023 - Admin ada kabar gembira nih, buat ANAK YATIM yang mau healing, bisa nyobain program GRATIS Putri Duyung Waterboom di Sawangan, Depok. Program ini berlaku KHUSUS Anak Yatim Piatu dan pendampingnya, tanpa syarat dan tanpa kuota. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor berikut: 0877-8991-3090 atau 0838-7223-9343

Lokasi di Jl. Bungsan No. 50, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. 

Info: www.putriduyungwaterboom.com 

Sumber: Abdul Azis Afrizal.

Pengisian Instrumen Survei Kegiatan Guru

Kamis, 20 Juli 2023 - Sore ini mendapatkan undangan pemberitahuan yang bersifat penting mengenai pengisian instrumen survei kegiatan guru. Terkait dengan hal ini, menindaklanjuti surat Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta yang bernomor: e-0005/PK.01.02 tentang permohonan pengisian survei kegiatan guru dalam rangka evaluasi kebijakan pendidikan terkait beban kerja guru di DKI Jakarta. 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri, Kepala Satuan Pendidikan Swasta, Guru di Satuan Pendidikan Negeri, dan Guru di Satuan Pendidikan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mengisi Instrumen Survei Kegiatan Guru pada tautan Survei Kegiatan Guru

Mengingat pentingnya pengisian instrumen survei tersebut, diharapkan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta untuk memaksimalkan pengisian instrumen sebelum batas akhir pengisian pada Minggu, 23 Juli 2023. 

Sumber: Bapak Purwosusilo (Pembina Tk. 1 - Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta).

Mini Give Away BELAPY (Belanja Happy) Spesial HARKOPNAS

Assalamu'alaikum, Kopmania! 

Rabu, 12 Juli 2023 - Dalam rangka memeriahkan HARKOPNAS (Hari Koperasi Nasional), usaha Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah lagi ngadain mini give away Belapy

Hmm, apa itu? Yap! Berhubungan dengan pembelian promo SPJS Harkopnas, Kopmania bisa berkesempatan dapetin hadiah menarik hanya dengan menggunakan bukti "Belanja Happy (Belapy)" dari pembelian promo SPJS Harkopnas di Insta Story. 

Syarat dan ketentuannya sesuai yang ada poster yaa Kopmania. Untuk informasi lebih lanjut, Kopmania bisa cek postingan https://www.instagram.com/p/Cuk2UvLPP9Y/?igshid=MmU2YjMzNjRlOQ

Syarat dan Ketentuan: Kopmania hanya perlu follow Instagram Lakonin, like postingan ini dan menggunakan bukti pembelian promo SPJS Harkopnas di Insta Story selama 24 jam, lalu tag 2 orang teman dan @lakonin_merchandise. 

Unggahan story dibuat semenarik mungkin dan hanya akan ada satu orang pemenang yang diumumkan melalui Insta Story @lakonin_merchandise pada 17 Juli 2023. 

Yuk, ikutan mini give away Belapy! Nggak akan nyesel deh. Sedikit spoiler, hadiah yang didapat bakal awet dan bermanfaat. 

#GiveawayBelapy 
#SpesialHarkopnas 
#Usaha2023 
#KOPMAUINJKT 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Emilia - 0813 2021 4158

Taken by Lakonin Merchandise Kopma UIN Syarif Hidayatullah.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna, baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. 

Peraturan yang akan admin sajikan dalam database BPK adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan baru. Undang-Undang (UU) ini mengatur mengenai KUHP yang berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. 

Buku Kesatu Undang-Undang ini berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditetapkan di Pemerintah Pusat Jakarta pada 2 Januari 2023. Dalam status peraturan perundang-undangan tersebut ada undang-undang yang dicabut dan dicabut sebagian. 

Peraturan yang dicabut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 
  2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  4. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  5. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. 
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. 
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. 

Peraturan yang dicabut sebagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil - (Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951). 
  2. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 - (Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951). 
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000). 
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003). 
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007). 
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis - (Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008). 
  13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi - (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008). 
  14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan - (Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). 
  15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - (Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). 
  16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - (Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). 
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010). 
  18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011). 
  19. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang - (Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011). 
  20. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan - (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012). 
  21. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme - (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013). 
  22. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  23. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  24. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  25. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  26. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 

Tambahan: 

  • Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Download PDF Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber: Database Peraturan.

Saham Minus Dua Ratus Juta

Saham minus 200 juta ko bisa??? Kamu harus tau ini!!! Free via WhatsApp grup tanggal 02-04 Juni 2023. 

Hiks sedih gak siiih, kalau saham yang dibeli malah tidur pules... Ini dialami oleh banyak investor pemula, bahkan teh cantik kak Inara Rusli mengalami kepahitan itu. Jangan sampai kamu mengalaminya, yuk lebih bijak berinvestasi. 

Pelajari dulu bersama InvestAra... Buat kamu, kelasnya gratis tis tis, modalnya cukup fokus menyimak. Mari kubantu masuk kelasnya... 

Sumber: Anita.

Test TOEFL Online Gratis Spesial Ramadhan

Admin dapat info yang bersumber dari Pak Adel Yusuf (Guru Agama Islam), kemarin 4 April 2023 pukul 17.12 WIB, terkait informasi test TOEFL berbasis daring (online) secara gratis, spesial di bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M. Informasi ini memang sangat berharga, karena halnya jika ingin mengikuti test TOEFL biasanya berbayar dan harus datang ke lokasi juga. Keunggulan mengikuti test TOEFL online ini, diselenggarakan oleh Brighten English Pare Kediri.

Brighten English Pare Kediri memang seringkali mengadakan ujian TOEFL gratis secara online, namun ada yang spesial di bulan Ramadhan kali ini, dimana selain bisa mengikuti ujian TOEFL secara gratis, kamu juga berkesempatan mengikuti GIVEAWAY dengan total hadiah Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk 10 orang pemenang.

Info Ujian TOEFL Gratis:

  • Pendaftaran : 3 - 14 April 2023
  • Sharing Tips TOEFL : 14 April 2023
  • Ujian TOEFL : 15 -16 April 2023
  • Waktu Ujian : Bebas (Free Time)
  • Pembagian Sertifikat + e-Book TOEFL : 17 April 2023

Manfaat Joiin Program ini:

  1. Free 3x Test TOEFL Online.
  2. Free Sharing Tips TOEFL Online.
  3. Free 5 e-Book TOEFL.
  4. Free e-Sertifikat TOEFL.
  5. Ujian TOEFL bisa diakses via HP dan Laptop.

Sertifikat TOEFL Brighten English Pare Kediri dapat digunakan untuk:

  • Syarat kelulusan S1, S2, S3*
  • Mengikuti seleksi beasiswa dalam / luar negeri*
  • Syarat tes CPNS, PPPK, BUMN, Kerja, dan lain-lain.

*Catatan: Kembali pada kebijakan instansi terkait.

Link Pendaftaran dapat diakses melalui link berikut:

https://form.drip.id/s/wh7dl4sr84

Cara Menanam Stek Aglonema

Tanaman Aglonema atau Sri Rejeki termasuk tanaman yang digemari pecinta bunga. Namun, sudah tahukah Anda cara mengembangbiakkan tanaman hias Aglonema? Ada beberapa macam teknik yang bisa dikembangkan, salah satunya dengan cara teknik stek. adapun caranya sebagai berikut:

  1. Pilih indukan tanaman Aglonema dengan batang yang kokoh, yang nantinya akan di stek.
  2. Indukan setidaknya tetap memiliki 5 (lima) sisa daun setelah pucuknya diambil.
  3. Potonglah pucuk indukan yang sebelumnya dipilih tersebut dengan gunting tanaman atau pisau yang tajam.
  4. Tanam pucuk tersebut ke dalam wadah kecil.
  5. Letakkan wadah tersebut di daerah sejuk dan terhindar dari berbagai jenis gangguan.

Demikian tips yang saya dapat bagikan kepada para pembaca sekalian.

Sumber: Muafi

Detective Conan Edogawa by Vidio (Ep. 927 - Ep. 1065)

Shinichi Kudo, seorang detektif SMA berusia 18 tahun yang biasanya membantu polisi memecahkan kasus, diserang oleh 2 anggota sindikat misterius ketika mengawasi sebuah pemerasan. Ia kemudian diberi minum obat racun APTX 4869 yang baru selesai dikembangkan untuk membunuhnya.

Sutradara: Kenji Kodama, Yasuichiro Yamamoto

Pemain: Minami Takayama, Megumi Hayashibara, Rikiya Koyama

    1. Episode 0927 - Conan dan Legenda Nue Heiji (Bab Raungan).
    2. Episode 0928 - Conan dan Legenda Nue Heiji (Bab Cakaran).
    3. Episode 0929 - Conan dan Legenda Nue Heiji (Bab Penyelesaian). Next: Ramalan Misterius Budha.
    4. Episode 0930 - Patung Budha Peramal Misterius! Next: Saksi Mesin.
    5. Episode 0931 - Saksi Mesin. Next: Dua Orang yang Dipertemukan Takdir.
    6. Episode 0932 - Dua Orang yang Dipertemukan Takdir. Next: Titik Buta di Ruang Ganti Pakaian (Bagian 1).
    7. Episode 0933 - Titik Buta di Ruang Ganti Pakaian (Bagian 1).
    8. Episode 0934 - Titik Buta di Ruang Ganti Pakaian (Bagian 2). Next: Grup Detektif Cilik dan Rumah Hantu.
    9. Episode 0935 - Grup Detektif Cilik dan Rumah Hantu. Next: Penyihir Ombak (Bagian 1).
    10. Episode 0936 - Penyihir Ombak (Bagian 1).
    11. Episode 0937 - Penyihir Ombak (Bagian 2). Next: Pengebom Buku Timbul (Bagian 1).
    12. Episode 0938 - Pengebom Buku Timbul (Bagian 1).
    13. Episode 0939 - Pengebom Buku Timbul (Bagian 2). Next: Misteri di Cafe Poirot (Bagian 1).
    14. Episode 0940 - Memecahkan Berbagai Misteri di Kafe Poirot (Bagian 1).
    15. Episode 0941 - Memecahkan Berbagai Misteri di Kafe Poirot (Bagian 2). Next: Kaito Kid dan Kotak Trik (Bagian 1).
    16. Zero The Enforcer (Zero Sang Penegak Hukum) - Serial Detective Conan Edogawa, lanjutan dari episode 940 & 941 yang berjudul Memecahkan Berbagai Misteri di Kafe Poirot. Dalam serial ini ditayangkan kejadian pada saat menjelang KTT.
    17. Episode 0942 - Kaito Kid dan Kotak Trik (Bagian 1).
    18. Episode 0943 - Kaito Kid dan Kotak Trik (Bagian 2). Next: Kasus Kerangka Guru Baru (Bagian 1).
    19. Episode 0944 - Kasus Kerangka Guru Baru (Bagian 1).
    20. Episode 0945 - Kasus Kerangka Guru Baru (Bagian 2). Next: Tur Misteri Restorasi Meiji Arc Yamaguchi.
    21. Episode 0946 - Tur Misteri Restorasi Meiji, Yamaguchi Arc.
    22. Episode 0947 - Tur Misteri Restorasi Meiji, Hagi Arc. Next: Misteri Restoran Berbintang Michelin.
    23. Episode 0948 - Misteri Restoran Berbintang Michelin. Next: Pertunjukan Detektif Bergaya Tokyo di Rumah Sebelah (Bagian 1).
    24. Episode 0949 - Pertunjukan Detektif Bergaya Tokyo di Rumah Sebelah (Bagian 1).
    25. Episode 0950 - Pertunjukan Detektif Bergaya Tokyo di Rumah Sebelah (Bagian 2). Next: Wanita Bertangan Putih (Bagian 1).
    26. Episode 0951 - Wanita Bertangan Putih (Bagian 1).
    27. Episode 0952 - Wanita Bertangan Putih (Bagian 2). Next: Kue yang Meleleh.
    28. Episode 0953 - Kue yang Meleleh. Next: Jeritan Pelaku Sebenarnya!
    29. Episode 0954 - Jeritan Pelaku Sebenarnya! Next: Mengungkap Kebenaran di Ruang Terkunci.
    30. Episode 0955 - Mengungkap Kebenaran di Ruang Terkunci. Next: SOS Pengacara Kisaki (Bagian 1).
    31. Episode 0956 - SOS Pengacara Kisaki (Bagian 1).
    32. Episode 0957 - SOS Pengacara Kisaki (Bagian 2). Next: Orang yang mirip hubungannya bagai anjing dan kucing!
    33. Episode 0958 - Dua Orang Mirip Itu Saling Membenci. Next: Akhir dari Perdebatan.
    34. Episode 0959 - Hasil dari Sebuah Gambar, Akhir dari Perdebatan. Next: Kesaksian Tujuh Tahun Kemudian (Bagian 1).
    35. Episode 0960 - Kesaksian Saksi Mata Tujuh Tahun yang Lalu (Bagian 1).
    36. Episode 0961 - Kesaksian Saksi Mata Tujuh Tahun Kemudian (Bagian 2). Next: Pelindung Pemain Liga J.
    37. Episode 0962 - Penjaga (Pelindung) Pemain Liga J. Next: Persahabatan yang Terbawa Arus Sungai.
    38. Episode 0963 - Persahabatan yang Mengalir Terbawa Arus di Tepi Sungai. Next: Misteri Tenda Terbakar (Bagian 1).
    39. Episode 0964 - Misteri Tenda Terbakar (Bagian 1).
    40. Episode 0965 - Misteri Tenda Terbakar Membara (Bagian 2). Next: Permintaan dari Inspektur Megure.
    41. Episode 0966 - Permintaan dari Inspektur Megure. Next: Grup Detektif Cilik Menjadi Model.
    42. Episode 0967 - Grup Detektif Cilik Menjadi Model. Next: Conan yang Diculik.
    43. Episode 0968 - Conan yang Diculik (Bagian 1).
    44. Episode 0969 - Conan yang Diculik (Bagian 2). Next: Detektif Gadis SMA Sonoko Suzuki.
    45. Episode 0970 - Detektif Gadis SMA Sonoko Suzuki. Next: Cinta dan Analisis Turnamen Kendo (Bagian 1).
    46. Episode 0971 - Cinta dan Analisis Misteri di Turnamen Kendo (Bagian 1).
    47. Episode 0972 - Cinta dan Analisis Misteri di Turnamen Kendo (Bagian 2). Next: Pengejaran Besar Polisi Mobil Patroli Mini.
    48. Episode 0973 - Pengejaran Besar Polisi Mobil Patroli Mini. Next: Kafe Rahasia Trio Gadis SMA (Bagian 1).
    49. Episode 0974 - Kafe Rahasia Trio Gadis SMA (Bagian 1).
    50. Episode 0975 - Kafe Rahasia Trio Gadis SMA (Bagian 2). Next: Tumpangan Mematikan.
    51. Episode 0976 - Tumpangan Mematikan. Next: Grup Detektif Cilik yang Menghilang.
    52. Episode 0977 - Grup Detektif Cilik yang Menghilang. Next: Suatu Hari Tanpa Conan.
    53. Episode 0978 - Suatu Hari Tanpa Conan. Next: Matahari Terbenam di Atas Perkebunan Jeruk.
    54. Episode 0979 - Matahari Terbenam di Atas Perkebunan Jeruk. Next: Gantungan Ponsel Kelulusan (Bagian 1).
    55. Episode 0980 - Gantungan Ponsel Ketulusan (Bagian 1).
    56. Episode 0981 - Gantungan Ponsel Ketulusan (Bagian 2). Next: Darmawisata Sekolah Merah Tua, Kisah Merah Cerah.
    57. Episode 0982 - Darmawisata Sekolah Merah Tua, Kisah Merah Cerah dan Cinta Merah (Bagian 1).
    58. Episode 0983 - Darmawisata Sekolah Merah Tua, Kisah Merah Cerah dan Cinta Merah (Bagian 2).
    59. Episode 0984 - Darmawisata Sekolah Merah Tua, Kisah Merah Cerah dan Cinta Merah (Bagian 3).
    60. Episode 0985 - Darmawisata Sekolah Merah Tua, Kisah Merah Cerah dan Cinta Merah (Bagian 4). Next: Wanita yang Berdiri di Jendela (Bagian 1).
    61. Episode 0986 - Wanita yang Berdiri di Jendela (Bagian 1).
    62. Episode 0987 - Wanita yang Berdiri di Jendela (Bagian 2). Next: Tur Misteri Kyushu Utara, Kisah Kokura.
    63. Episode 0988 - Tur Misteri Kyushu Utara, Kisah Kokura (Bagian 1).
    64. Episode 0989 - Tur Misteri Kyushu Utara, Moji Arc (Bagian 2). Next: Kasus Penculikan Asli (Bagian 1).
    65. Episode 0990 - Kasus Penculikan Asli (Bagian 1).
    66. Episode 0991 - Kasus Penculikan Asli (Bagian 2). Next: Peramal dan Tiga Pelanggan.
    67. Episode 0992 - Peramal dan Tiga Pelanggan. Next: Intrik di Pusat Jajanan.
    68. Episode 0993 - Intrik di Pusat Jajanan. Next: Tinju Pembunuh Talos (Bagian 1).
    69. Episode 0994 - Tinju Pembunuh Talos (Bagian 1).
    70. Episode 0995 - Tinju Pembunuh Talos (Bagian 2). Next: Perjalanan Menemukan Fosil Berbahaya.
    71. Episode 0996 - Perjalanan Menemukan Fosil Berbahaya. Next: Kekasih yang Hilang.
    72. Episode 0997 - Kekasih yang Hilang. Next: Mencari Maria (Bagian 1).
    73. Episode 0998 - Mencari Maria (Bagian 1).
    74. Episode 0999 - Mencari Maria (Bagian 2). Next: Tokyo Barl Collection.
    75. Episode 1000 - Tokyo Barl Collection. Next: Harga dari 'Like' (Bagian 1).
    76. Episode 1001 - Harga dari 'Like' (Bagian 1).
    77. Episode 1002 - Harga dari 'Like' (Bagian 2). Next: Kutukan Air Mata Borgia (Bagian 1).
    78. Episode 1003 - Kutukan Air Mata Borgia, Sang Permata Terkutuk (Bagian 1).
    79. Episode 1004 - Kutukan Air Mata Borgia, Sang Permata Terkutuk (Bagian 2). Next: Pria yang Tertimpa Oleh Dinosaurus.
    80. Episode 1005 - Pria yang Tertimpa dan Diremukkan Oleh Dinosaurus. Next: Acara Curhat Radio (Bagian Tantangan).
    81. Episode 1006 - Acara Curhat Radio Ruang Konsultasi (Bagian 1 - Tantangan).
    82. Episode 1007 - Acara Curhat Radio Ruang Konsultasi (Bagian 2 - Mengungkap Misteri). Next: Toko Buku Antik dengan Peluit Dua.
    83. Episode 1008 - Toko Buku Antik yang Bersiul dengan Peluit Dua. Next: Misteri Cocktail (Bagian 1 - Awal).
    84. Episode 1009 - Misteri Labirin Cocktail (Bagian 1 - Awal).
    85. Episode 1010 - Misteri Labirin Cocktail (Bagian 2 - Tengah).
    86. Episode 1011 - Misteri Labirin Cocktail (Bagian 3 - Akhir). Next: Rahasia Manusia Serangga.
    87. Episode 1012 - Rahasia Manusia Serangga. Next: Taksi Air Pemecah Misteri (Bagian 1).
    88. Episode 1013 - Taksi Air Pemecah Misteri (Bagian 1).
    89. Episode 1014 - Taksi Air Pemecah Misteri (Bagian 2). Next: Anjing Pudel dan Senapan Berburu (Bagian 1).
    90. Episode 1015 - Anjing Pudel dan Senapan Berburu (Bagian 1).
    91. Episode 1016 - Anjing Pudel dan Senapan Berburu (Bagian 2). Next: Wanita Kesepian dan Kelompok Detektif Cilik.
    92. Episode 1017 - Wanita Kesepian dan Kelompok Detektif Cilik. Next: Misteri Perkemahan Mewah.
    93. Episode 1018 - Misteri Perkemahan Mewah. Next: Kuliah Hebat Kogoro Mouri (Bagian 1).
    94. Episode 1019 - Kuliah Hebat Kogoro Mouri (Bagian 1).
    95. Episode 1020 - Kuliah Hebat Kogoro Mouri (Bagian 2). Next: Kisaki Eri.
    96. Episode 1021 - Kuliah Hebat Kogoro Mouri (Bagian 3). Next: Monster Gomera vs Kesatrian Yaiba (Bagian 1 - Prolog).
    97. Episode 1022 - Monster Gomera vs Kesatrian Yaiba (Bagian 1 - Prolog).
    98. Episode 1023 - Monster Gomera vs Kesatrian Yaiba (Bagian 2 - Selingan).
    99. Episode 1024 - Monster Gomera vs Kesatrian Yaiba (Bagian 3 - Klimaks).
    100. Episode 1025 - Monster Gomera vs Kesatrian Yaiba (Bagian 4 - Final). Next: Tur Misteri Wanita Kaga Muda (Bagian 1).
    101. Episode 1026 - Tur Misteri Wanita Kaga Muda (Bagian 1).
    102. Episode 1027 - Tur Misteri Wanita Kaga Muda (Bagian 2). Next: Target: Departemen Transportasi MPD (Bagian 1).
    103. Episode 1028 - Target: Departemen Transportasi MPD (Bagian 1).
    104. Episode 1029 - Target: Departemen Transportasi MPD (Bagian 2).
    105. Episode 1030 - Target: Departemen Transportasi MPD (Bagian 3).
    106. Episode 1031 - Target: Departemen Transportasi MPD (Bagian 4). Next: Rahasia Pencarian Istrinya.
    107. Episode 1032 - Rahasia Pencarian Istrinya. Next: Ikuti Mereka! Detektif Taksi.
    108. Episode 1033 - Ikuti Mereka! Detektif Taksi. Next: Mangkuk Ikan yang Pecah.
    109. Episode 1034 - Mangkuk Ikan yang Pecah. Next: Kasus di Pantai Seberang.
    110. Episode 1035 - Kasus di Pantai Seberang. Next: Menyeret Seorang Detektif.
    111. Episode 1036 - Menyeret Seorang Detektif. Next: Dorongan Untuk Kejahatan Sempurna.
    112. Episode 1037 - Dorongan Untuk Kejahatan Sempurna. Next: Selamat Datang di Restoran Bocchan (Bagian 1).
    113. Episode 1038 - Selamat Datang di Restoran Bocchan (Bagian 1).
    114. Episode 1039 - Selamat Datang di Restoran Bocchan (Bagian 2). Next: Kid vs Komei: Bibir yang Diincar (Bagian 1).
    115. Episode 1040 - Kid vs Komei: Bibir yang Diincar (Bagian 1).
    116. Episode 1041 - Kid vs Komei: Bibir yang Diincar (Bagian 2). Next: Dua Wajah (Bagian 1).
    117. Episode 1042 - Dua Wajah (Bagian 1).
    118. Episode 1043 - Dua Wajah (Bagian 2). Next: Pesta Pembubaran Perusahaan.
    119. Episode 1044 - Pesta Pembubaran Perusahaan. Next: Gadis yang Bermusuhan.
    120. Episode 1045 - Gadis yang Bermusuhan. Next: Kasus Buku Harian Bergambar Ayumi.
    121. Episode 1046 - Kasus Buku Harian Bergambar Ayumi. Next: Tragedi Otomatis (Bagian 1).
    122. Episode 1047 - Tragedi Otomatis (Bagian 1).
    123. Episode 1048 - Tragedi Otomatis (Bagian 2). Next: Kasus Pembunuhan di Kafe Tengah Kota.
    124. Episode 1049 - Kasus Pembunuhan di Kafe Tengah Kota. Next: Pemeran Pengganti, Makoto Kyogoku (Bagian 1).
    125. Episode 1050 - Pemeran Pengganti, Makoto Kyogoku (Bagian 1).
    126. Episode 1051 - Pemeran Pengganti, Makoto Kyogoku (Bagian 2).
    127. Episode 1052 - Pemeran Pengganti, Makoto Kyogoku (Bagian 3). Next: Elang Pintar Menyembunyikan Kejahatan.
    128. Episode 1053 - Elang Pintar Menyembunyikan Kejahatan. Next: Intrik di Desa Senyum.
    129. Episode 1054 - Intrik di Desa Senyum. Next: Wajan Kebencian.
    130. Episode 1055 - Wajan Kebencian. Next: Kebaikan yang Merepotkan.
    131. Episode 1056 - Kebaikan yang Merepotkan. Next: Pembunuhan Moonlight Sonata (Bagian 1).
    132. Episode 1057 - Pembunuhan Moonlight Sonata (Bagian 1).
    133. Episode 1058 - Pembunuhan Moonlight Sonata (Bagian 2). Next: Misteri Tempat Sampah Pusat Perbelanjaan Kota Beika.
    134. Episode 1059 - Misteri Tempat Sampah Pusat Perbelanjaan Kota Beika. Next: Permainan Sempurna 36 Sel (Bagian 1).
    135. Episode 1060 - Permainan Sempurna 36 Sel (Bagian 1).
    136. Episode 1061 - Permainan Sempurna 36 Sel (Bagian 2).
    137. Episode 1062 - Permainan Sempurna 36 Sel (Bagian 3). Next: Siapa yang Meracuni Korban?
    138. Episode 1063 - Siapa yang Meracuni Korban? Next: Membalas Dendam (Bagian 1).
    139. Episode 1064 - Membalas Dendam (Bagian 1).
    140. Episode 1065 - Membalas Dendam (Bagian 2). Next: Artikel Hilang yang Berbau Seperti Kasus!

    141. Episode 1066 - Artikel Hilang yang Berbau Seperti Kasus! (belum ditonton).

    Pengelolaan Pembelajaran Pendidikan Inklusif

    Kamis, 9 Maret 2023 - Pelatihan hari keempat masih dalam Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendidik Sekolah Inklusi SD dan SMP Tahun 2023 dengan materi Pengelolaan Pembelajaran Pendidikan Inklusif yang dipaparkan oleh Bapak Rubimin (Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Jakarta Timur) sebagai narasumbernya. Pelatihan dilaksanakan melalui daring Zoom Meeting ID: 510 040 4618 (timur).

    MODIFIKASI PROSES

    Berkaitan dengan kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik, guru, dan komponen lainnya supaya peserta didik menguasai kompetensi yang diharapkan. Proses pembelajaran itu berkaitan dengan lima hal dan tidak lepas dari waktu, cara, tempat atau lingkungan, sumber, dan media atau alat.

    Contoh modifikasi proses:

    • Waktu belajar diperpanjang.
    • Pembelajaran sewaktu-waktu dilaksanakan di ruang khusus (resource room) atau ruang tertentu lainnya.
    • Penggunaan alat bantu khusus dalam pembelajaran.
    • Penggunaan guru pendamping (shadow teacher). Perannya sebagai guru, bukan pelayan.
    • Penempatan posisi tempat duduk pada lokasi tertentu (dekat dengan guru), disesuaikan dengan peserta didik yang berkebutuhan khusus.
    • Pemanfaatan siswa regular sebagai tutor sebaya.
    • Pemberian tugas khusus yang berbeda dengan peserta didik lain.
    • Pemberian penjelasan atau pembelajaran khusus di luar jam belajar umum, diutamakan yang menggunakan PPI (penggunaan pembelajaran individual).
    • Penggunaan bahan atau sumber ajar yang berbeda (khusus).

    SILABUS AKOMODATIF

    Silabus akomodatif ini diambil dari mata pelajaran IPA

    Kompetensi Dasar:

    • 3.5. Mengklasifikan makhluk hidup dan benda berdasarkan karakteristik yang diamati.
    • 4.5. Menyajikan hasil pengklasifikasian makhluk hidup dan benda di lingkungan sekitar berdasarkan karakteristik yang diamati.

    Materi Pokok: Benda-benda di sekitar.

    Indikator Pencapaian Kompetensi:

    • 3.5.1. Menyebutkan nama-nama benda yang ada di sekitar. *)
    • 3.5.2. Menyebutkan benda-benda di sekitar yang bersifat alamiah. *)
    • 3.5.3. Menyebutkan benda-benda di sekitar yang bukan buatan. *)
    • 3.5.4. Menyebutkan manfaat atau kegunaan benda-benda di sekitar. *)
    • 3.5.5. Menyebutkan ciri-ciri makhluk hidup dan benda mati. *)
    • 4.5.1. Membuat tabel nama-nama benda yang ada di sekitar. *)
    • 4.5.2. Mengelompokkan makhluk hidup dan benda mati di sekitar. *)
    • 4.5.3. dan seterusnya.

    Pembelajaran:

    • Mengamati berbagai benda-benda di sekitar.
    • Mengumpulkan informasi dan menganalisis benda-benda di sekitar.
    • dan seterusnya.

    AKOMODASI PENILAIAN

    1. Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui keberhasilan peserta didik dalam mencapai tujuan atau kompetensi yang telah ditetapkan.
    2. Proses evaluasi pembelajaran.
    3. Adaptasi isi.
    4. Modifikasi waktu.
    5. Modifikasi tempat.
    6. Modifikasi cara.
    7. Modifikasi alat.

    DISKUSI/PERTANYAAN

    Penjelasan yang disampaikan cukup jelas dan dipahami oleh peserta pelatihan.

    Ibu Kartika Megasari: Dalam seni rupa sendiri, peserta didik belum mampu dalam membuat persegi. Guru memberikan contoh terlebih dahulu, setelah itu peserta didik menjiplak dan menirukan objek yang ada.

    Ibu Jeanny Maria: Penjelasan sudah jelas dan dapat diterapkan pada sekolahnya.

    TUGAS INDIVIDU

    Tentukan satu pasang KD sesuai dengan mata pelajaran yang Bapak/Ibu ampu, kemudian buatlah silabus dan RPP yang akomodatif berdasarkan kasus pada materi identifikasi dan asesmen. (Dapat menggunakan RPP 3 komponen atau RPP K13).


    PRESENTASI TUGAS

    Pemaparan tugas diawali dari Kelompok B3, hasil paparan tersebut perlu direvisi kembali.

    Pemaparan Tugas Kelompok B2:

    Narasumber: Bapak Rubimin

    Co-Host: Ibu Dian Dwi Gita

    Editor: Muafi

    Strategi & Metode Pembelajaran Bagi PDBK

    Rabu, 8 Maret 2023 - Pada hari ketiga ini, P2KPTK/P4 Jakarta Timur masih mengadakan pelatihan melalui online (dalam jaringan/daring) Zoom Meeting ID: 510 040 4618 (timur). Diawali dengan materi pertama, yakni Strategi dan Metode Pembelajaran Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang dipaparkan langsung oleh Bapak Tonny Santosa sebagai narasumbernya.

    Pemaparan diawali oleh Bapak Tonny dengan pertanyaan kepada peserta pelatihan, apa yang diketahui tentang pendekatan pembelajaran, model pembelajaran, strategi pembelajaran, dan metode pembelajaran.

    Pendekatan Pembelajaran ialah ide atau prinsip cara memandang dalam menentukan langkah pembelajaran agar peserta didik belajar sesuai dengan tujuan tertentu.

    Model Pembelajaran merupakan suatu rancangan (desain) yang menggambarkan proses rinci penciptaan situasi lingkungan yang memungkinkan terjadinya interaksi pembelajaran, agar terjadi perubahan atau perkembangan diri peserta didik.

    Strategi Pembelajaran adalah perpaduan dari beberapa urutan kegiatan, cara untuk mengorganisasikan materi pelajaran peserta didik, bahan, peralatan, dan waktu yang digunakan untuk proses pembelajaran dalam mencapai tujuan aktifitas pembelajaran yang telah ditentukan.

    Metode Pembelajaran adalah cara sistematis dalam bentuk konkret berupa langkah-langkah untuk mengefektifkan pelaksanaan suatu pembelajaran.

    Dalam amanat Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pembelajaran, ini mengatur bagaimana tenaga pendidik dapat membuat skema pembelajaran di dalam kelas. Namun banyak tenaga pendidik yang mengabaikan aturan ini dan masih mengikuti pedoman yang lama.

    Peraturan tersebut sudah disebutkan dan ditekankan bahwa prinsip pembelajaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik harus ada pengakuan terhadap peserta didik. Tenaga pendidik harus mengetahui juga karakteristik peserta didik sebelum pembelajaran dimulai.

    "Sudah pernah dibuat penempatan kelas yang ditetapkan oleh aturan pemerintah, namun orangtua banyak yang protes mengenai penempatan peserta didik yang dibeda-bedakan," tutur Pak Jarot. Tetapi kalo lebih diteliti lagi, seharusnya tenaga pendidik (guru) harus lebih cermat dalam membaca aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Permasalahan dan solusi pembelajaran yang sering dihadapi sebagai berikut:

    • Perilaku adaptif lemah, tidak dapat mengurus diri sesuai usianya (kekanak-kanakan).
    • Sulit memahami hal yang abstrak.
    • Sulit mengingat (daya ingat lemah).
    • Sulit mengikuti instruksi yang kompleks atau rumit.
    • Sulit mengendalikan emosi.
    • Perkembangan bahasa dan bicara terlambat.
    • Kurang perhatian terhadap lingkungan (pandangan kosong).
    • Koordinasi gerak kurang terkendali.
    • Hasil belajar di bawah rata-rata kelas.

    PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS AUTISME

    Karakteristik PDBK Autis:

    • Memiliki aktifitas yang berulang-ulang.
    • Terlambat dalam perkembangan komunikasi atau bahasa.
    • Rentan terhadap perubahan lingkungan atau perubahan aktifitas rutin.
    • Tidak ada kontak mata.
    • Menunjukkan respon yang tidak biasa terhadap pengalaman sensorik.
    • Mengalami hambatan dalam bahasa dan interaksi sosial.
    • Pada beberapa anak, ada yang memiliki kemampuan khusus yang berkembang dengan baik.
    • Sebagian anak menunjukkan hiperaktifitas dan rentang perhatian yang rendah.
    • Sebagian anak meniru suara, sebagian anak belum dapat berbicara sama sekali.

    Jika tenaga pendidik (guru) tidak bisa memahami karakteristik anak yang autis, maka Bapak/Ibu guru tidak akan bisa membimbing, maka daripada itu guru harus membuat asesmen agar bisa mengetahui karakteristik anak yang berkebutuhan khusus tersebut.

    Pembelajaran PDBK Autisme:

    • Ajarkan rutinitas sedikit demi sedikit dan gunakan simbol-simbol gambar untuk mewakili kegiatan.
    • Buatlah jadwal kegiatan dengan waktu sesuai dengan kemampuan konsentrasi anak.
    • Ajarkan komunikasi eksperimen.
    • Kembangkan dan gunakan clue-clue visual untuk memahami aturan.
    • Koreksi langsung dengan instruksi pendek disertai dengan clue visual.
    • Gunakan komunikasi gambar.
    • Buat kesepakatan dengan aturan yang jelas dan tegas.

    Perlu ada pendampingan guru-guru untuk melakukan identifikasi dan asesmen, guna mengetahui karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Pada dasarnya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk disampaikan ke tingkat tenaga pendidik, namun realitanya sampai saat ini masih belum ada sosialisasinya.

    STRATEGI, PENDEKATAN, DAN METODE PEMBELAJARAN BAGI PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS (PDBK) DENGAN KESULITAN BELAJAR SPESIFIK

    Karakteristik kesulitan belajar spesifik:

    • Sulit dalam mengekspresikan diri.
    • Sulit dalam menulis, membaca, dan berhitung.
    • Bicara berbelit.
    • Tulisan sulit dibaca.
    • Saat membaca, menulis, berhitung ada huruf atau angka yang terbalik, tertinggal, atau berlebih.
    • IQ rata-rata atau di atas rata-rata, tetapi prestasi akademik rendah.
    • Menunjukkan hambatan koordinasi gerak atau kikuk dan ragu dalam bergerak.
    • Menunjukkan gangguan orientasi arah ruang (kana-kiri, atas-bawah, depan-belakang).
    • Keterlambatan perkembangan konsep (ukuran, bentuk, operasi aritmatika).
    • Sulit memahami isi bacaan.
    • Di antara mereka dengan kesulitan belajar, diikuti dengan kesulitan konsentrasi.

    Masih adakah di salah satu pendidikan yang terdapat peserta didiknya cara membacanya masih terbata-bata?

    Jika IQ nya tinggi, tetapi membacanya masih terbata-bata, perlu ditindaklanjuti oleh tim profesional, seperti meminta bantuan terhadap psikolog. Karena peserta didik berkebutuhan khusus ini termasuk memiliki kesulitan belajar secara spesifik.

    TUGAS KELOMPOK

    Di sekolah Bapak/Ibu terdapat PDBK. Deskripsikan kondisi PDBK tersebut, kemudian buat layanan dalam pembelajaran yang sesuai dengan kapasitasnya agar PDBK tersebut dapat meningkatkan kompetensinya.

    Komponen-komponen yang harus diperhatikan dalam layanan pembelajaran:

    • Identitas singkat PDBK.
    • Uraian kondisi PDBK: deskripsi tentang hambatan yang dimiliki berdasarkan hasil identifikasi;
    • Uraian kondisi PDBK: dampak hambatan yang dimiliki PDBK terhadap area belajar PDBK berdasarkan hasil asesmen;
    • Uraian kondisi PDBK: uraian tentang hal-hal yang sudah dan belum dikuasai, serta kebutuhan PDBK baik kebutuhan untuk mengurangi dampak dari hambatannya maupun kebutuhan belajarnya.
    • Pendekatan, strategi, dan metode pembelajaran atau model pembelajaran yang dipilih sesuai dengan kondisi awal dan karakteristik PDBK tersebut.

    Pesan: Jangan pernah melupakan materi-materi sebelumnya. Mudah-mudahan materi hari ini dapat dicerna lebih baik lagi.

    Sumber: Bapak Tonny Santosa

    Editor: Muafi

    Pencegahan & Pengendalian Risiko Penularan Penyakit DBD di Lingkungan Pendidikan DKI Jakarta

    Senin, 20 Februari 2023 - Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, para Kepala Suku Dinas Pendidikan, serta para Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengenai surat edaran dengan nomor e-0008/SE/2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Lingkungan Satuan Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

    Dalam rangka upaya untuk mengantisipasi risiko penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Satuan Pendidikan, diperlukan adanya upaya pencegahan secara promotif dan preventif di lingkungan Satuan Pendidikan. Dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut: 

    1. Kepala Satuan Pendidikan melakukan Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk (Geber PSN) di Satuan Pendidikan masing-masing 1 (satu) Minggu sekali setiap hari Jum'at secara berkelanjutan agar terbebas dari jentik nyamuk dengan melakukan gerakan 4M Plus, yaitu: Menguras tempat penampungan air; Menutup semua wadah penampungan air dengan rapat; Mengubur barang/benda bekas yang tidak terpakai yang dapat menampung genangan air; Memantau semua barang/benda yang berpotensi menampung genangan air yang dapat menimbulkan adanya jentik nyamuk; Plus, memaksimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Jurnalistik Sekolah untuk memberantas jentik nyamuk. 
    2. Kepala Satuan Pendidikan melakukan kegiatan bersih-bersih secara bergotong-royong melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan dan membentuk Tim Pemantauan Geber PSN di Satuan Pendidikan masing-masing. 
    3. Kepala Satuan Pendidikan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait (Puskesmas, Kelurahan maupun Kecamatan) setempat untuk melakukan kegiatan sosialisasi kesehatan terutama tentang upaya pencegahan dan pengendalian bahaya risiko penularan penyakit DBD ke peserta didik. 
    4. Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan koordinasi dan pemantauan pada Satuan Pendidikan sekaligus melaporkan kegiatan tersebut ke Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. 
    5. Kepala Suku Dinas Pendidikan melaporkan langsung kegiatan tersebut pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

    Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

    Kepala Dinas Pendidikan 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 

    Ttd 

    Nahdiana 
    NIP. 196908061992012001 

    Tembusan: 

    1. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
    2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. 
    3. Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta.