Kamis, 20 Juli 2023 - Sore ini mendapatkan undangan pemberitahuan yang bersifat penting mengenai pengisian instrumen survei kegiatan guru. Terkait dengan hal ini, menindaklanjuti surat Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta yang bernomor: e-0005/PK.01.02 tentang permohonan pengisian survei kegiatan guru dalam rangka evaluasi kebijakan pendidikan terkait beban kerja guru di DKI Jakarta.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri, Kepala Satuan Pendidikan Swasta, Guru di Satuan Pendidikan Negeri, dan Guru di Satuan Pendidikan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mengisi Instrumen Survei Kegiatan Guru pada tautan Survei Kegiatan Guru.
Mengingat pentingnya pengisian instrumen survei tersebut, diharapkan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta untuk memaksimalkan pengisian instrumen sebelum batas akhir pengisian pada Minggu, 23 Juli 2023.
Sumber: Bapak Purwosusilo (Pembina Tk. 1 - Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta).
0 comments:
Posting Komentar