Bekerjanya Hukum di Masyarakat

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Dalam bekerjanya hukum di masyarakat, harus ada ciri-ciri antara lain :
  1. Kaidah normatif, merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang diambil dari nilai-nilai yang ada di dalam hidup masyarakat, yang lebih spesifik.
  2. Adanya lembaga hukum yang bekerja karena lembaga tersebut sebagai alat hukum bagi kehidupan masyarakat, misalnya Pengadilan Agama.
  3. Substansi hukum merupakan isi dari suatu hukum, misalnya peraturan perundang-undangan.
  4. Budaya hukum merupakan aturan yang menurut perilaku dan sikap.
  5. Keadilan hukum.
Dalam penegakan hukum, ada istilah egimoni piltik atau eginomi kekuasaan. Menurut Karl Marx, penegakan hukum mempunyai otoritas kekuasaan atau negara. Setiap negara apa pun itu harus mempunyai tujuan bernegara. Menurut Mahfud MD, negara berasumsikan sebagai hukum produk politik terlahir dari aturan, aturan itu sendiri berasal dari DPR dan hukum dipengaruhi oleh politik.

Des Sole, yaitu membuat kebijakan yang memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Des Sein, yaitu sebuah kenyataan. Civil Society, contoh : NU, LSM, dan lembaga-lembaga lainnya.

*Pernah dicatat pada masa perkuliahan 21 Februari 2011.

Related Posts:

  • Etika Dalam Profesi Bidang Hukum & Praktek Kepengacaraan (Keadvokatan) Oleh Moh. Hibatul Wafi* BAB I ETIKA DALAM PROFESI BIDANG HUKUM A. LANDASAN TEORI ETIKA DAN PROFESI. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang … Read More
  • Penguasaan Hak Atas Tanah Kata “penguasaan” merupakan kata benda dan kata kerjanya adalah “menguasai” yang berasal dari kata dasar “kuasa” dengan imbuhan huruf “i”, sehingga pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dalam hukum agraria dapat dipakai … Read More
  • Bekerjanya Hukum di Masyarakat Oleh Moh. Hibatul Wafi* Dalam bekerjanya hukum di masyarakat, harus ada ciri-ciri antara lain : Kaidah normatif, merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang diambil dari nilai-nilai yang ada di dalam hidup masyarakat, yang … Read More
  • Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat Oleh Ustadz H.M. Rahmatullah, Lc. Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka batal shalatnya, karena ia sengaja meninggalkan rukun tersebut. Akan tetapi jika karena lupa maka ia harus mengul… Read More
  • Pengertian Hukum Agraria Oleh Moh. Hibatul Wafi* Sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama, dalam bahasa Latin ager berarti tanah atau sebidang tanah atau pertanahan, sedangkan agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian.[… Read More

0 comments:

Posting Komentar