Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Oleh Ustadz H.M. Rahmatullah, Lc.

Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka batal shalatnya, karena ia sengaja meninggalkan rukun tersebut. Akan tetapi jika karena lupa maka ia harus mengulanginya. Sebagai contoh, bila ia lupa belum ruku', dia langsung sujud, kemudian baru ingat bahwa dirinya belum ruku', maka ia harus berdiri kemudian ruku', dan melanjutkan shalatnya.

Ia wajib mengulangi rukun yang ia tinggalkan selama belum masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua. Jika telah masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua maka posisi rakaat kedua menggantikan rakaat yang ditinggalkan salah satu rukunnya. Seandainya ia belum ruku', namun ia sudah sujud dan sudah duduk di antara dua sujud serta sujud yang kedua, lantas baru teringat bahwa ia belum ruku', maka dalam keadaan seperti ini ia wajib berdiri, ruku' dan meneruskan shalatnya.

Begitu juga jika seseorang lupa mengerjakan sujud kedua, dia langsung berdiri dari sujud pertama, ketika membaca Al-Fatihah ia baru teringat dirinya belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud, maka ia wajib kembali pada keadaan semula dan duduk di antara dua sujud, dan meneruskan shalatnya. Jika ia baru teringat setelah ruku' pada rakaat berikutnya, maka ia wajib turun untuk duduk, sujud dan meneruskan shalatnya. Adapun jika ia baru teringat belum melakukan sujud pada saat ia sudah duduk di antara dua sujud rakaat kedua, maka rakaat kedua ini menggantikan rakaat pertama, dan itu dihitung sebagai rakaat pertama.

Dalam kondisi-kondisi atau contoh seperti di atas, seseorang diwajibkan melakukan sujud sahwi, jika karena kelebihan gerakan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam sebagaimana disebutkan dalam sunnah Rasulullah SAW.

Wallahu a'lam bi al-shawab

NB: Tulisan ini pernah dimuat dalam Buletin Mimbar Jum'at - Menggali Khazanah Islam - No. 09 Th. XXVI 18 Rabiul Akhir 1434 H - 1 Maret 2013 Jum'at I pada pertanyaan dari Zaenal (Cipinang).

0 comments:

Posting Komentar