Oleh Moh. Hibatul Wafi*
Politik Hukum
Politik adalah permainan kekuasaan yang di dalam masyarakat tidak ada hukum (hukum rimba), melarat, dan berbudaya rendah pun tetapi politik tetap ada. Politik berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan sistem politik untuk tercapainya tujuan bersama yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adanya penggunaan kekuasaan agar tujuan tersebut dapat terlaksana, perlu dipahami bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut merupakan tujuan politik dan bukan tujuan individu.
Poltik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembuatan serta pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan, seperti pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Ideologi Penegakan Hukum
Hampir seluruh pendiri sosiologi dan ilmu sosial lahir dari spekulasi, akibatnya sosilogi seringkali berteman erat dengan ideologi-ideologi berat dunia, khususnya sosiologi hukum yang dijadikan sebagai dependent variable.
Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Hukum berperan sebagai agen kekuasaan (pihak eksekutif), maka hukum sebagai instrumen Negara dan hukum dapat dipisahkan dari masyarakatnya.
Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dasar penolong bagi mereka yang diuntungkan dan bukan sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi pencari keadilan, tetapi sebaliknya hukum di Indonesia sekarang bersifat politik dan menjadi suatu lumrah bagi pejabat-pejabat negara memakai hukum sebagai tameng untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
*Kajian diatas merupakan catatan dari mata kuliah Sosiologi Hukum, dengan bimbingan dosen pak Asep Syarifuddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Catatan 21 Februari 2011.
0 comments:
Posting Komentar