Info penting bagi pembeli Isuzu - Mulai 01 Januari 2025, berlaku kenaikan pajak otomotif sebesar 12% dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apa itu OPSEN PAJAK?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Artinya kenaikan harga pada mobil baru, dan penambahan pajak pada mobil yang saat ini dipakai.
Q n A: Kalau belinya pada bulan November 2024, apakah AMAN?
Aman tidak terkena kenaikan pajak Opsen PKB, dan dapat Promo Akhir Tahunnya pula.
Q n A: Kalau belinya pada bulan Desember 2024?
Kalau STNK jadi di bulan Desember 2024, tidak dikenakan Opsen PKB.
Kalau STNK jadi melintas ke Januari 2025, maka terkena biaya tambahan Opsen PKB.
Sumber: Fakhri.
0 comments:
Posting Komentar