Oleh Moh. Hibatul Wafi
Perpustakaan Hibah - Setelah mengetahui adanya lowongan pekerjaan di PT. Monex Investindo Future Exchange dan mengikuti prosedur dari pendaftaran sampai interview, yang pada akhirnya diterima dan mengikuti pelatihan atau trainingnya. Setelah menjalankan training selama satu hari di Gedung Menara Salemba lantai 9, saya mendapatkan ilmu yang begitu luar biasa menurut saya mengenai apa sih perusahaan Monex itu? Bergerak dalam bidang apa sih? Sejarahnya seperti apa sih?
Akhirnya dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul diatas terjawab sudah dalam training tersebut. Adapun materi pembahasannya sebagai berikut:
PT. Monex berdiri pada tahun 2000, perusahaan ini berada di lokasi Menara Ravindo Lt. 8, 9, dan 12 Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Perusahaan ini telah berkembang selama 14 tahun dan sudah memiliki 19 kantor cabang, yakni Menara Salemba, City Tower, Bali, Yogyakarta, Semarang, Batam, Bogor, Cirebon, Purwokerto, dan lainnya.
Adapun landasan legalitas hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi berubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Selain membahas sejarah berdiri sampai asas legalitasnya, terdapat pula penjelasan-penjelasan mengenai rekening terpisah, perdagangan berjangka, kewajiban pialang berjangka, kewajiban wakil pialang berjangka, hal-hal yang dilarang, dan sebagainya. Jadi, dari ulasan-ulasan yang akan saya lampirkan disini adalah semua yang berkaitan dengan istilah pialang berjangka ataupun dalam bahasa perusahaan ini future exchange. Berikut ulasan-ulasannya:
Istilah-istilah yang terdapat di perusahaan pialang berjangka.
Adapun produknya di PT. Monex adalah commodity (emas, oil, silver), forex (GBP, Euro), index (nickel), dan CFD.
Kewajiban pialang berjangka yaitu:
Akhirnya dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul diatas terjawab sudah dalam training tersebut. Adapun materi pembahasannya sebagai berikut:
PT. Monex berdiri pada tahun 2000, perusahaan ini berada di lokasi Menara Ravindo Lt. 8, 9, dan 12 Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Perusahaan ini telah berkembang selama 14 tahun dan sudah memiliki 19 kantor cabang, yakni Menara Salemba, City Tower, Bali, Yogyakarta, Semarang, Batam, Bogor, Cirebon, Purwokerto, dan lainnya.
Adapun landasan legalitas hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi berubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Selain membahas sejarah berdiri sampai asas legalitasnya, terdapat pula penjelasan-penjelasan mengenai rekening terpisah, perdagangan berjangka, kewajiban pialang berjangka, kewajiban wakil pialang berjangka, hal-hal yang dilarang, dan sebagainya. Jadi, dari ulasan-ulasan yang akan saya lampirkan disini adalah semua yang berkaitan dengan istilah pialang berjangka ataupun dalam bahasa perusahaan ini future exchange. Berikut ulasan-ulasannya:
Istilah-istilah yang terdapat di perusahaan pialang berjangka.
- Segregated account (rekening terpisah) merupakan bank umum berstatus bank devisa yang disetujui BAPPEBTI. Yang terdapat di BAPPEBTI sebanyak 50 perusahaan yang legal.
- Perdagangan berjangka adalah jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaiannya. Dalam perdagangan berjangka ini terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pialang dan wakil pialang.
- Hedging yaitu mengambil posisi dua kali.
- Saham adalah jual beli asset perusahaan, seperti Telkom, Honda, Yamaha, dan banyak asset lainnya. Jika sahamnya tinggi maka dapat dijual, dan jika rendah cobalah untuk dipertahankan karena resiko akan kerugian. Namun, dapat dikatakan bisa sebaliknya. Transaksi saham sifatnya harus antri dan menunggu. Keuntungan dan kerugian tidak dapat dipastikan.
- Spread adalah nilai selisih dari harga jual beli.
- Point adalah setiap pergerakan naik atau turunnya setiap detik.
Adapun produknya di PT. Monex adalah commodity (emas, oil, silver), forex (GBP, Euro), index (nickel), dan CFD.
KETENTUAN-KETENTUAN
Kewajiban pialang berjangka yaitu:
- Wajib mengetahui latar belakang (know your customer).
- Menjelaskan mengenai risiko.
- Melakukan transaksi atas perintah tertulis setiap kali transaksi nasabah.
- Wajib menunjuk wakil pialang.
- Wajib mengetahui latar belakang (know your customer).
- Menjelaskan profil perusahaan.
- Menjelaskan adanya resiko.
- Tandatangan dokumen perusahaan.
- Usia minimal 21 tahun.
- Pialang berjangka bertindak sebagai kuasa dari nasabah.
- Menerima setoran margin awal secara tunai.
- Memberikan pinjaman dana untuk margin nasabah / no zero margin.
- Izin usaha pialang berjangka dicabut.
- Wakil pialang tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 bulan.
- Izin usaha pialang berjangka dibekukan.
- Wakil pialang diajukan ke pengadilan.
Rumus
Selain pemberian pengetahuan tentang profil perusahaan, disajikan juga bagaimana cara menghitung profit loss. Rumus dari profit loss (forex = 100.000 oz dan gold = 100 oz) adalah:
( Harga Jual - Harga Beli ) x Kontrak Size x Lot
Margin = Dana Total < 80 % MR
Sedangkan rumus Call Margin = Equity - 80 %
Kontrak x Lot
Aplikasi Software
Adapun aplikasi software dari perusahaan Monex Investindo Future Exchange ini dapat diunduh dari link dibawah ini. Silahkan bagi yang ingin mencoba belajar mengenai saham ataupun kurs mata uang, ataupun mengenai komoditi dapat langsung mempelajarinya.
0 comments:
Posting Komentar