Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Stasiun Pondok Jati

Selasa, 17 Maret 2026: Tour - Travel

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Agenda RAT XXXVI KOPMA UIN Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026: Koperasi

Ucapan Terima Kasih dari Pimpinan MT. Daarul Ishlah

Minggu, 1 Februari 2026: Dakwah

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

SE e-0006/SE/2026 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada yang terhormat berada di Jakarta: 

  1. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  2. Para Kepala Bidang. 
  3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis). 
  5. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor e-0006/SE/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk guru) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu, dapat segera menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 
  2. Ketentuan hari penggunaan pakaian dinas ASN sebagai berikut: 
    • a. PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa. 
    • b. PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu. 
    • c. PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Kamis dan hari Batik Nasional (2 Oktober). 
    • d. PDH batik/tenun/lurik bermotif khas daerah Betawi digunakan pada hari Kamis setiap minggu kedua. 
    • e. PDH khas daerah Betawi (sadariyah/kebaya krancang) digunakan pada hari Jum'at, hari jadi daerah, hari kebudayaan, dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • f. Pakaian seragam KORPRI digunakan pada saat: 
      • Upacara hari ulang tahun KORPRI. 
      • Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan. 
      • Upacara hari besar nasional. 
      • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
  3. PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai Satpam/tenaga keamanan dan mekanikal elektrikal tetap menggunakan pakaian kerja sesuai tugasnya. 
  4. Pembina Pramuka diperkenankan menggunakan pakaian seragam Pramuka pada saat melaksanakan tugas pembinaan Pramuka. 
  5. Mutz digunakan pada saat apel dan upacara yang menggunakan PDH Khaki. 
  6. Ketentuan warna, atribut, kelengkapan dan bentuk pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ibu Nahdiana. 

* * * 

Note: Pria ASN Eselon 4 => strip Pita KUNING, Pria ASN Staf dan Fungsional => strip Pita PUTIH. 

Surat edaran ini telah mendapat tembusan dari: 

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

DOWNLOAD PDF SURAT EDARAN NOMOR e-0006/SE/2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Ngulik Mie Aceh Spesial Agam Bangladesh Cibubur

Hai sobat reader semua, saya ingin mengulik kembali tentang kuliner makanan. Pukul 08.50, kali ini saya sedang berada di Warkop Agam Bangladesh Cibubur. Awalnya saya ingin memesan KST (Kopi Susu Telur), namun menunya tidak bisa disajikan, karena mesin pengocoknya sedang rusak. 

Alhasil saya memesan menu makanan Mie Aceh Spesial nyemek dan minuman Es Kopi Milo. Beberapa saat kemudian, menu yang saya pesan akhirnya dateng juga. Terlihat platting mie aceh nyemek menggugah selera. 

Mie aceh ini dilengkapi dengan topping mie kuning, 2 buah timun, taburan kerupuk sederhana, irisan bawang merah, 2 siung cabe rawit hijau, dilengkapi juga dengan irisan kecil-kecil daging sapi, udang, dan cumi kecil, tidak lupa juga terdapat kuahnya. 

Sedangkan minumannya Es Kopi Milo, rasa milonya sangat terasa di lidah, khususnya kopi juga terasa seimbang. Di lidah saya masih agak terlalu manis. Kemungkinan takaran gula standar 2 sendok makan. Mungkin bagi lidah lainnya, cukup pas lah. 

Seperti biasanya ketika mencicipi mie aceh nyemek, pasti saya awali dengan kuahnya terlebih dahulu. Ketika mengambil sedikit kuahnya dengan sendok makan, saya rasa masih agak kurang pas bagi saya yang pecinta mie aceh. 

Bagi saya, kuahnya tidak seperti resto atau kedai mie aceh yang pernah saya cicipi, bahkan sampai saat ini menjadi tempat langganan saya. Nama kedainya Mie Aceh Siang Malam di wilayah Jatinegara, tepatnya di Jalan Jatinegara Timur No. 61-65 (depan SMP Negeri 14 Jakarta). 

Kuah mie aceh di Warkop Agam Bangladesh Cibubur, tidak terlalu kental, dan agak encer. Bumbu rempahnya juga tidak terasa sama sekali, bagaikan makan mie nyemek biasa. Saya anggap kokinya mungkin tidak berani bumbu, karena faktor budget owner warkop. Ini sii kunjungan saya kedua kalinya di warkop ini. 

Semoga ke depannya ketika saya mengunjungi warkop ini, mie aceh spesialnya sudah sesuai selera lidah dan lambung saya. Sekian untuk nguliknya kali ini di Warkop Agam Bangladesh Cibubur. 

Sumber: ALBOZ.

PP No.9/2026 Tentang Pemberian THR & Gaji Ke 13

Salinan Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, 

Menimbang: 

  • a. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; 
  • b. bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; 
  • c. bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; 
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026; 

Mengingat: 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 

Memutuskan dan Menetapkan: 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026. 

Pasal 1: 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 

dan seterusnya ... 

Terdapat 21 Pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini juga diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang disahkan oleh Bapak Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. 

Ini juga merupakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20. 

Salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini sesuai dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Ibu Lydia Silvanna Djaman selaku Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 

* * * 

Dalam salinan ini, terdapat penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Terbagi menjadi 2 bagian, yakni penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, yang menjadi padu Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162. 

Selain penjelasan, terdapat pula lampiran terkait besaran paling banyak tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. 

Sumber: Forum Guru PPPK Indonesia.

Data Rumah Sakit

Pengertian Rumah Sakit. 

Wolper dan Pena (dalam Azwar, 1996) menyatakan bahwa rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat, dan berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan. 

Association of Hospital Care (dalam Azwar, 1996) menjelaskan bahwa rumah sakit adalah suatu pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan, penelitian kedokteran diselenggarakan. 

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan medis paripurna (rawat inap, rawat jalan, gawat darurat) untuk perorangan. 

Dilengkapi profesional medis terlatih, peralatan, dan berfungsi juga sebagai pusat pendidikan dan penelitian, mencakup upaya penyembuhan, pencegahan, serta rehabilitasi. 

Fungsi Rumah Sakit. 

Fungsi utama dari Rumah Sakit adalah pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian. 

  • Pelayanan Kesehatan - Menyediakan layanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), dan rehabilitatif secara komprehensif. 
  • Pendidikan - Melatih mahasiswa kedokteran, keperawatan, dan profesi kesehatan lainnya. 
  • Penelitian - Melakukan penelitian medis untuk pengembangan ilmu kesehatan. 

Fungsi rumah sakit berdasarkan sistem kesehatan nasional dalam Djojodibroto (1997) adalah memberikan pelayanan rujukan medik spesialistik dan subspesialis. Menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien. 

Sarana pendidikan dan pelatihan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi jenjang diploma, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis konsultan, magister, doktor, dan pendidikan berkelanjutan bidang kedokteran. 

Karakter Rumah Sakit. 

Djojodibroto (1997) menyatakan bahwa organisasi rumah sakit mempunyai sejumlah sifat atau karakteristik yang tidak dimiliki organisasi lainnya, antara lain: 

  • Sebagian besar tenaga kerja rumah sakit adalah tenaga profesional. 
  • Wewenang kepala rumah sakit berbeda dengan wewenang pimpinan perusahaan. 
  • Tugas-tugas kelompok profesional lebih banyak dibandingkan tugas kelompok manajerial. 
  • Beban kerjanya tidak bisa diatur. 
  • Jumlah pekerjaan dan sifat pekerjaan di unit kerja beragam. 
  • Hampir semua kegiatannya bersifat penting. 
  • Pelayanan rumah sakit sifatnya sangat individualistik. Setiap pasien harus dipandang sebagai individu yang utuh, aspek fisik, aspek mental, aspek sosiokultur, dan aspek spiritual harus mendapat perhatian penuh. 
  • Pelayanan bersifat pribadi, cepat, dan tepat. 
  • Pelayanan berjalan terus menerus selama 24 jam dalam sehari. 

Macam-Macam Rumah Sakit. 

Djojodibroto (1997) membagi rumah sakit menjadi beberapa macam, yaitu menurut: 

  1. Pemilik. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu: 
    1. Rumah sakit pemerintah (government hospital). 
    2. Rumah sakit swasta (private hospital). 
  2. Filosofi yang dianut. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu 
    1. Rumah sakit yang tidak mencari keuntungan (non-profit hospital). 
    2. Rumah sakit yang mencari keuntungan (profit hospital). 
  3. Jenis pelayanan yang diselenggarakan. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu 
    1. Rumah Sakit Umum / RSU (general hospital) yang menyelenggarakan atau melayani semua bidang penyakit dan jenis pelayanan kesehatan. 
    2. Rumah Sakit Khusus / RSK (specially hospital) yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu (misalnya jantung, ibu dan anak). 
  4. Lokasi rumah sakit. 
    Rumah sakit dibedakan atas beberapa macam, tergantung dari pembagian sistem pemerintah yang dianut, misalnya rumah sakit pusat jika lokasinya di ibukota negara, rumah sakit provinsi jika lokasinya di ibukota provinsi, dan rumah sakit kabupaten jika lokasinya di ibukota kabupaten. 

Azwar (1996) menyatakan bahwa rumah sakit di Indonesia jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki dibedakan menjadi lima macam, yaitu: 

  1. Rumah Sakit Tipe A. 
    Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. 
    Rumah sakit kelas A ditetapkan sebagai tempat pelayanan rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) atau rumah sakit pusat. 
  2. Rumah Sakit Tipe B. 
    Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. 
    Rumah sakit kelas B didirikan di setiap ibukota provinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk kelas A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B. 
  3. Rumah Sakit Tipe C. 
    Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, yaitu pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kebidanan & kandungan. 
    Rumah sakit kelas C akan didirikan di setiap ibukota kabupaten (regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas. 
  4. Rumah Sakit Tipe D. 
    Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. 
    Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit kelas D juga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskesmas. 
  5. Rumah Sakit Tipe E. 
    Rumah sakit kelas E adalah rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan satu macam pelayanan kedokteran saja, misalnya rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung, rumah sakit ibu & anak, rumah sakit gigi & mulut, rumah sakit otak, dan lain sebagainya. 

Jenis Pelayanan Rumah Sakit. 

  • Rawat Jalan : Pelayanan bagi pasien yang tidak memerlukan menginap. 
  • Rawat Inap : Pelayanan bagi pasien yang perlu dirawat menginap. 
  • Unit Gawat Darurat : Penanganan segera untuk kondisi kritis. 

Database Rumah Sakit. 

Berikut data nama rumah sakit yang berada di seluruh Indonesia: 

  1. RS. Atma Jaya. 
  2. DKI Jakarta: 
    1. RS. Brawijaya. 
    2. RS. Cipto Mangunkusumo. 
    3. RS. Gading Pluit. 
    4. RS. Halim. 
    5. RS. Harapan Kita. 
    6. RS. Hermina. 
      1. RS. Hermina - Jatinegara. 
    7. RS. Kanker Dharmais. 
    8. RS. Mitra Jatinegara. 
    9. RS. PELNI. 
    10. RS. Persahabatan. 
    11. RS. POLRI. 
    12. RS. Pondok Indah. 
      1. RS. Pondok Indah - Bintaro Jaya. 
      2. RS. Pondok Indah - Puri Indah. 
    13. RS. Premier - Jatinegara. 
    14. RS. Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. 
    15. RS. Siloam - Kebon Jeruk. 
    16. RS. UKRIDA. 
    17. RS. Umum Daerah Kembangan. 
  3. Bali: 
    1. RS. Umum Daerah Kabupaten Buleleng. 

Silahkan akses link DATABASE RUMAH SAKIT bagi yang membutuhkan. 

Daftar Pustaka: 

Admin RSUD, (9 Januari 2018), Pengertian Rumah Sakit Definisi Fungsi Macam Karakteristik Tipe A B C D, RSUD BulelengKab, http://adlinksumo.com/CiDja, [diakses tanggal 23 Februari 2026]. 

Poli Teknik Kesehatan Malang, 11._BAB_II_.pdf - Bab II Tinjauan Pustaka, Perpustakaan Poltekkes Malang, https://perpustakaan.poltekkes-malang.ac.id/assets/file/kti/P17410214125/11._BAB_II_.pdf, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.57 WIB]. 

Sedyaningsih, Dr. Endang Rahayu, MPH., DR.PH., (2010), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Pelayanan Pemprov DKI Jakarta, http://adlinksumo.com/TIRC, [diakses tanggal 23 Februari 2026]. 

Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 16 04 22530_2.pdf - Bab II Tinjauan Pustaka, e-Journal UAJY, https://e-journal.uajy.ac.id/25476/3/16%2004%2022530_2.pdf, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.54 WIB]. 

Wikipedia, Rumah Sakit - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Wikipedia, http://adlinksumo.com/dcorUAo, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.49 WIB]. 

Sumber: ALBOZ.

Go Pay Pet

Sejak 4 Desember 2025 admin iseng-iseng lagi buka aplikasi dompet digital Gopay, buka fitur Gopay Pet. Ternyata ada kuis berupa soal pertanyaan yang terkait hewan kucing beserta pengetahuan dasar umum lainnya. 

Mungkin bisa dijadiin referensi pengetahuan seputar kebiasaan kucing, pengetahuan dasar, serta tentang keunggulan dari Gopay tersebut. Cara menjaga agar GoPay Pet tetap senang adalah menyelesaikan misi harian. 

Soal-soal yang terdapat dalam kuis go pay pet di antaranya meliputi ilmu pengetahuan tentang: 

  • Ilmu Pengetahuan Alam. 
  • Fauna. 
  • Flora. 
  • Teknologi. 
  • Ilmu Pengetahuan Sosial. 
  • Geografi. 
  • Ekonomi. 
  • Pengetahuan Umum. 

Sumber: GoPay Pet.