Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

Pengajian Bulanan MT. Al-Khairat Kebayoran Lama

Minggu, 23 November 2025 - Dakwah

SULINGJAR 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - Pendidikan

Akibat RUU TNI Disahkan

Minggu, 23 Maret 2025 - Pendidikan Politik

Psikologi Guru Tak Layak Jadi Pemimpin

Minggu, 23 Maret 2025 - Hukum Pidana Pendidikan

Free E-Course Arabic Quantum

Sabtu, 4 Januari 2025 - Lembaga Privat

Jum'at Bersih dan Indah

Jum'at, 3 Januari 2025 - Komunitas

Gedung Rektorat UIN Jakarta Terbakar

Senin, 30 Desember 2024 - Kampus

Rental Mobil - Hijas Trans 77 - 081319091084

Innova Reborn Manual/Matic (Solar/Pertalite), Suzuki Ertiga Manual/Matic, Toyota Avanza Manual, Daihatsu Terrios Manual, Toyota Kijang Innova Manual

Admin Judol Salah Target

Selasa, 12 September 2023 pukul 21.28 WIB, mendapatkan pesan masuk dengan nomor baru +855 76 554 9899. Pesan tersebut berisikan terkait perbantuan pencairan dana yang bersumber dari judi online. 

Namun pesan yang masuk itu merupakan modus dari oknum penipu, agar si penerima pesan dapat mengikuti instruksi tersebut. Berikut percakapan dari anonim tersebut: 

"Kalau boleh tau kaka udah berapa lama engga withdraw? Aku mau bantu kaka untuk proses withdraw dan mencoba bantu agar maxwin karena aku murni wajib membantu player yang sering kalah. Tapi jika sudah aku bantu maxwin, aku cuman minta kaka screenshoot hasil wd nya dan kaka share ke temen-temen kaka, trus kirim ke aku buktinya, gimana deal?" 

Perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 

Terkait perjudian ini padahal sudah ada aturan hukumnya, baik dalam hukum syari'ah maupun hukum negaranya. 

Namun mengapa masih banyak orang yang selalu menghalalkan cara, agar judi online tetap merebak di dunia ini? 

Belum lagi dampak negatif yang didapatkan oleh si penjudi tersebut, akan mengakibatkan hal-hal yang dapat merugikan dan merusak sifat diri itu sendiri. 


Al-Qur'an dan Hadits. 

Dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits juga secara jelas melarang perjudian, disebutkan sebagai perbuatan keji dan syaithan, serta mengingatkan akan dampak negatifnya, seperti permusuhan dan kelalaian dari ibadah. Judi online, seperti halnya perjudian konvensional dapat menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, keretakan hubungan keluarga, dan bahkan timbulnya tindakan kriminal. 


Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi dalam dunia nyata maupun online hukumnya sudah pasti haram. Alasan utamanya adalah karena judi termasuk dalam kategori perbuatan yang merugikan, mengandung unsur maysir (pertaruhan yang mengandung ketidakpastian) dan dapat menimbulkan permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT. 

KHI seperti halnya hukum Islam pada umumnya, mengharamkan segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media online. Pasal 116 KHI menyebutkan alasan-alasan perceraian, salah satunya adalah perjudian. Ini menunjukkan bahwa dampak negatif perjudian, termasuk online diakui dalam hukum keluarga Islam (akhwal asy-syakhsiyyah). 

Peran masyarakat muslim dianjurkan untuk menjauhi judi online dan mencari rezeki yang halal. Pihak berwenang seharusnya juga memiliki tanggung jawab untuk memberantas judi online, termasuk memblokir situs-situs berkedok perjudian, membekukan transaksi, dan menghukum pelaku. 

Dengan demikian, baik dalam perspektif hukum Islam secara umum maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi online dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang. Sumber-sumber terkait Hukum Islam menegaskan pentingnya menjauhi perjudian dan mencari rezeki yang halal. 


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dasar ketentuan hukum untuk perjudian, termasuk judi online di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

  1. Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama, atau 
  2. Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru. 


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dasar hukum yang lebih spesifik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Referensi: 

Ringkasan AI, Judi Online dalam Kompilasi Hukum Islam, 2025. 


Sumber: ALBDZ.

Pawai Agustusan 2023 - Jl. Lontar

Rabu, 17 Agustus 2023 - Dokumentasi yang diambil merupakan pengambilan video durasi pendek secara langsung di lapangan. Lokasi rekaman berada di Jl. Lontar, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 

Taken by ALBOZ

Pakaian Pramuka Penegak Pandega Putri

Pramuka merupakan akronim dari Praja Muda Karana. Pakaian Pramuka sendiri terbagi sesuai dengan tingkatannya masing-masing, dimulai dari tingkatan awal Siaga, Penggalang, Penegak Bantara, Penegak Laksana, Pandega, dan tingkatan terakhir yaitu Pembina. 

Sumber: Salsa.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penginputan E-Kinerja (EKIN) bulan Juli 2023. Batas penginputan E-Kinerja bulan Juli 2023 paling lambat tanggal 5 Agustus 2023 dan batas validasi E-Kinerja bulan Juli 2023 paling lambat tanggal 8 Agustus 2023. 

Sumber: Rudi Kartono.

LiNSi - Caleg Dapil 10

Selasa, 1 Agustus 2023 - Muncul seorang sosok baru di wilayah Jakarta Barat yang ingin menjadi seorang calon legislatif (CALEG) dari Partai Golkar (Golongan Karya) DAPIL 10. Sosok tersebut bernama Lindsey Afsari Puteri ST., M.i.Kom. biasa dipanggil dengan sebutan LiNSi. 

Menurut Quro, kuota untuk menjadi caleg supaya aman itu minimal 15.000 suara. Daerah Pemilihan 10 meliputi ruang lingkup 5 wilayah, diantaranya: 

  1. Kecamatan Kebon Jeruk. 
  2. Kecamatan Palmerah. 
  3. Kecamatan Grogol Petamburan. 
  4. Kecamatan Kembangan. 
  5. Kecamatan Taman Sari. 

LiNSi berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang merupakan anak dari keluarga berpendidikan. Sang ayah bernama Drs. H. Djiman Murdiman Sarosa, MMa. (alm.) dan ibunda bernama Hj. Neng Ani Djiman, SE. (almh.), kedua orang tuanya sudah meninggal. 

PENDIDIKAN FORMAL: 

  • Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Profesor Doktor Moestopo (B), Jakarta. 
  • Sarjana Teknik Sipil, Universitas Trisakti, Jakarta. 
  • Ilmu Komunikasi (Public Realtions), STIKOM Inter Studi, Jakarta. 

PENDIDIKAN NON FORMAL: 

  • Economic, Political & Leadership Workshop for Women of Foreign Parties, CWU Beijing, 2019. 
  • Young Leaders and Student Exchange - Pemuda Pelopor, Kemenpora RI & International Department Central Committee, China, 2013. 
  • Pendidikan Kepemimpinan dan Komunikasi Politik, PUSKAPOL Universitas Indonesia, 2012. 

ORGANISASI (Partai Politik / Organisasi Masyarakat / OKP / dll.): 

  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, 2019-2024. 
  • Sekretaris Jenderal PP KPPG (Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar), 2019-2024. 
  • Ketua PPK Kosgoro 1957, Bidang Pariwisata dan Budaya, 2021-2026. 
  • Ketua Umum Jaya Karta Forum (Jaga Budaya Jakarta), 2022-2025. 
  • Bendahara Umum Forum Pemuda Betawi, 2022-2026. 
  • Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Forum Perempuan Insinyur, Persatuan Insinyur Indonesia, 2018-2021. 
  • Ketua Young Leader Sisterhood, 2018-2020. 
  • Bendahara Umum PP KPPG, 2017-2019. 
  • Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar, 2014-2019. 
  • Ketua Bidang Perempuan PP AMPG, 2016-2017. 
  • Bidang Pendidikan, IPTEK & Seni Budaya KOWANI (Kongres Wanita Indonesia), 2015-2020. 
  • Ketua Young Mom's Community, 2010-2020. 
  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP SDG's LIRA, 20117-2020. 
  • Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP KNPI, 2015-2018. 
  • Sekretaris Jenderal PP Kartini AMPI, 2010-2016. 
  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPI, 2010-2016. 
  • Wakil Sekretaris DPD PG DKI Jakarta, 2009-2011. 
  • BEM FTSP Universitas Trisakti, Jakarta. 
  • Sekretaris OSIS SMU Negeri 90 Jakarta.

PEKERJAAN: 

  • Entrepreneur - PT. Kencana Usaha Makmur, Jakarta - Bandung, sebagai Direktur Marketing Komunikasi & Pengembangan Bisnis, 2009-2016 & Direktur Utama 2017-sekarang. 
  • Host TV Bengkel Akhlaq, MNC Hidayah, 2018. 
  • Advertising & Promotion Manager POINS Square Mall & Apartment, Jakarta, 2005-2007. 
  • Coorporate Public Relations Manager, PT. Menara Prambanan, Jakarta, 2003-2005. 
  • Project Coordinator PINPOINT Publishing, Jakarta, 2002-2003. 
  • Advertising & Promotion LIZA Magazine (Group of Indonesia Tatler), 2000-2002. 

NARASUMBER (Seminar / Workshop / Talkshow): 

  • Edukasi Pencegahan Narkoba, melalui Lomba Pidato, Pantun, Puisi, dan Vocal Group. Kerja sama FPB, Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DISPORA, dan Dinas Pendidikan (DISBUD) DKI Jakarta, Mei 2023. 
  • Peluang Perempuan & Kaum Muda dalam Pemilihan Legislatif (PILEG), TV One, Apa Kabar Indonesia, 2023. 
  • "Fenomena Citayam Fashion Week", Apa Kabar Indonesia Pagi, TV One, 2022. 
  • "Personal Branding di Media Sosial", Program Ngobrol bareng Legislator & Kementerian KOMINFO, 2022. 
  • Workshop Public Speaking & Leadership, LKKMK, Badan Eksekutif Mahasiswa FTSP, Universitas Trisakti, 2021. 
  • Talkshow Kesehatan dan Peran Perempuan Indonesia, BNI-Trisakti Connect Festival, 2020. 
  • Seminar & Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, "Hidup Berprestasi Tanpa Narkoba ala Milenial", SMP Islam Terpadu Avicenna, Bekasi, 2019. 
  • Workshop, "Peran Aktif Kelompok Perempuan & Milenial sebagai Agen Pendorong Penguatan dan Pengawasan Kebijakan Publik", Divisi Kaderisasi DPP PG, 2018. 
  • Seminar & Talkshow, "Mewujudkan Generasi Bangsa yang Bersih & Bebas dari Narkoba", Universitas Islam Jakarta, 2017. 

FOKUS PERJUANGAN (Pengawalan Isu / Kebijakan Publik) ASPIRASI KAWAN BAIK LINSI: 

Pemberdayaan & Pengembangan Potensi Perempuan, Anak & Pemuda: 

  • Program Pelatihan Keterampilan bagi Ibu/Perempuan Penopang Ekonomi Keluarga. 
  • Kelas Parenting dan Penguatan Banding Orangtua dan Anak. 
  • Program Anak Usia Dini transisi ke SD. 
  • Penguatan Program Karang Taruna berbasis Digital. 
  • Peningkatan Program OKP Visioner berbasis Sosial Modern. 
  • Prioritas Akses Perempuan, Anak, dan Pemuda Disabilitas. 

Seni, Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif: 

  • Peningkatan Akses Pengembangan Seni sebagai Industri Ekonomi Kreatif. 
  • Penguatan Budaya Lokal dan Kolaborasi Budaya. 
  • Misi Pertukaran Budaya. 
  • Pengembangan Potensi Destinasi Wisata Lokal. 
  • Peningkatan Keahlian dan Akses Pengembangan UMKM berbasis Ekonomi Kreatif (Fashion, Kuliner, dan sebagainya). 

Pendidikan, Kesehatan, dan Olahraga: 

  • Pengawasan KJP, PIP, dan Sarana Pendidikan lainnya. 
  • Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. 
  • Pengawasan BPJS, Jaminan Kesehatan Lanjut Usia (Jamkes Lansia), Jampersal, dan lain-lain. 
  • Edukasi Penguatan Kesehatan Mental. 
  • Pembinaan Komunitas Olahraga, Akses Pengembangan Prestasi Olahraga, dan sebagainya. 


Sumber: arifhamdisei.