Dana Cicil

Jum'at, 16 Januari 2026 - Finance

Sidang Terbuka Atas Promosi Doktor Dede Mardiyah

Senin, 22 Desember 2025 - Sosok Kampus Pendidikan

Kokurikuler 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - Pendidikan

SUITS

Selasa, 2 Desember 2025 - Film

Webinar Daring HUT Ke-54 KORPRI

Senin, 1 Desember 2025 - Events

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP

Minggu, 30 November 2025 - Ekonomi Pajak

Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

LiNSi - Caleg Dapil 10

Selasa, 1 Agustus 2023 - Muncul seorang sosok baru di wilayah Jakarta Barat yang ingin menjadi seorang calon legislatif (CALEG) dari Partai Golkar (Golongan Karya) DAPIL 10. Sosok tersebut bernama Lindsey Afsari Puteri ST., M.i.Kom. biasa dipanggil dengan sebutan LiNSi. 

Menurut Quro, kuota untuk menjadi caleg supaya aman itu minimal 15.000 suara. Daerah Pemilihan 10 meliputi ruang lingkup 5 wilayah, diantaranya: 

  1. Kecamatan Kebon Jeruk. 
  2. Kecamatan Palmerah. 
  3. Kecamatan Grogol Petamburan. 
  4. Kecamatan Kembangan. 
  5. Kecamatan Taman Sari. 

LiNSi berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang merupakan anak dari keluarga berpendidikan. Sang ayah bernama Drs. H. Djiman Murdiman Sarosa, MMa. (alm.) dan ibunda bernama Hj. Neng Ani Djiman, SE. (almh.), kedua orang tuanya sudah meninggal. 

PENDIDIKAN FORMAL: 

  • Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Profesor Doktor Moestopo (B), Jakarta. 
  • Sarjana Teknik Sipil, Universitas Trisakti, Jakarta. 
  • Ilmu Komunikasi (Public Realtions), STIKOM Inter Studi, Jakarta. 

PENDIDIKAN NON FORMAL: 

  • Economic, Political & Leadership Workshop for Women of Foreign Parties, CWU Beijing, 2019. 
  • Young Leaders and Student Exchange - Pemuda Pelopor, Kemenpora RI & International Department Central Committee, China, 2013. 
  • Pendidikan Kepemimpinan dan Komunikasi Politik, PUSKAPOL Universitas Indonesia, 2012. 

ORGANISASI (Partai Politik / Organisasi Masyarakat / OKP / dll.): 

  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, 2019-2024. 
  • Sekretaris Jenderal PP KPPG (Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar), 2019-2024. 
  • Ketua PPK Kosgoro 1957, Bidang Pariwisata dan Budaya, 2021-2026. 
  • Ketua Umum Jaya Karta Forum (Jaga Budaya Jakarta), 2022-2025. 
  • Bendahara Umum Forum Pemuda Betawi, 2022-2026. 
  • Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Forum Perempuan Insinyur, Persatuan Insinyur Indonesia, 2018-2021. 
  • Ketua Young Leader Sisterhood, 2018-2020. 
  • Bendahara Umum PP KPPG, 2017-2019. 
  • Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar, 2014-2019. 
  • Ketua Bidang Perempuan PP AMPG, 2016-2017. 
  • Bidang Pendidikan, IPTEK & Seni Budaya KOWANI (Kongres Wanita Indonesia), 2015-2020. 
  • Ketua Young Mom's Community, 2010-2020. 
  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP SDG's LIRA, 20117-2020. 
  • Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP KNPI, 2015-2018. 
  • Sekretaris Jenderal PP Kartini AMPI, 2010-2016. 
  • Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPI, 2010-2016. 
  • Wakil Sekretaris DPD PG DKI Jakarta, 2009-2011. 
  • BEM FTSP Universitas Trisakti, Jakarta. 
  • Sekretaris OSIS SMU Negeri 90 Jakarta.

PEKERJAAN: 

  • Entrepreneur - PT. Kencana Usaha Makmur, Jakarta - Bandung, sebagai Direktur Marketing Komunikasi & Pengembangan Bisnis, 2009-2016 & Direktur Utama 2017-sekarang. 
  • Host TV Bengkel Akhlaq, MNC Hidayah, 2018. 
  • Advertising & Promotion Manager POINS Square Mall & Apartment, Jakarta, 2005-2007. 
  • Coorporate Public Relations Manager, PT. Menara Prambanan, Jakarta, 2003-2005. 
  • Project Coordinator PINPOINT Publishing, Jakarta, 2002-2003. 
  • Advertising & Promotion LIZA Magazine (Group of Indonesia Tatler), 2000-2002. 

NARASUMBER (Seminar / Workshop / Talkshow): 

  • Edukasi Pencegahan Narkoba, melalui Lomba Pidato, Pantun, Puisi, dan Vocal Group. Kerja sama FPB, Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DISPORA, dan Dinas Pendidikan (DISBUD) DKI Jakarta, Mei 2023. 
  • Peluang Perempuan & Kaum Muda dalam Pemilihan Legislatif (PILEG), TV One, Apa Kabar Indonesia, 2023. 
  • "Fenomena Citayam Fashion Week", Apa Kabar Indonesia Pagi, TV One, 2022. 
  • "Personal Branding di Media Sosial", Program Ngobrol bareng Legislator & Kementerian KOMINFO, 2022. 
  • Workshop Public Speaking & Leadership, LKKMK, Badan Eksekutif Mahasiswa FTSP, Universitas Trisakti, 2021. 
  • Talkshow Kesehatan dan Peran Perempuan Indonesia, BNI-Trisakti Connect Festival, 2020. 
  • Seminar & Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, "Hidup Berprestasi Tanpa Narkoba ala Milenial", SMP Islam Terpadu Avicenna, Bekasi, 2019. 
  • Workshop, "Peran Aktif Kelompok Perempuan & Milenial sebagai Agen Pendorong Penguatan dan Pengawasan Kebijakan Publik", Divisi Kaderisasi DPP PG, 2018. 
  • Seminar & Talkshow, "Mewujudkan Generasi Bangsa yang Bersih & Bebas dari Narkoba", Universitas Islam Jakarta, 2017. 

FOKUS PERJUANGAN (Pengawalan Isu / Kebijakan Publik) ASPIRASI KAWAN BAIK LINSI: 

Pemberdayaan & Pengembangan Potensi Perempuan, Anak & Pemuda: 

  • Program Pelatihan Keterampilan bagi Ibu/Perempuan Penopang Ekonomi Keluarga. 
  • Kelas Parenting dan Penguatan Banding Orangtua dan Anak. 
  • Program Anak Usia Dini transisi ke SD. 
  • Penguatan Program Karang Taruna berbasis Digital. 
  • Peningkatan Program OKP Visioner berbasis Sosial Modern. 
  • Prioritas Akses Perempuan, Anak, dan Pemuda Disabilitas. 

Seni, Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif: 

  • Peningkatan Akses Pengembangan Seni sebagai Industri Ekonomi Kreatif. 
  • Penguatan Budaya Lokal dan Kolaborasi Budaya. 
  • Misi Pertukaran Budaya. 
  • Pengembangan Potensi Destinasi Wisata Lokal. 
  • Peningkatan Keahlian dan Akses Pengembangan UMKM berbasis Ekonomi Kreatif (Fashion, Kuliner, dan sebagainya). 

Pendidikan, Kesehatan, dan Olahraga: 

  • Pengawasan KJP, PIP, dan Sarana Pendidikan lainnya. 
  • Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. 
  • Pengawasan BPJS, Jaminan Kesehatan Lanjut Usia (Jamkes Lansia), Jampersal, dan lain-lain. 
  • Edukasi Penguatan Kesehatan Mental. 
  • Pembinaan Komunitas Olahraga, Akses Pengembangan Prestasi Olahraga, dan sebagainya. 


Sumber: arifhamdisei.

GRATIS: Bahagiakan Anak Yatim

Jum'at, 28 Juli 2023 - Admin ada kabar gembira nih, buat ANAK YATIM yang mau healing, bisa nyobain program GRATIS Putri Duyung Waterboom di Sawangan, Depok. Program ini berlaku KHUSUS Anak Yatim Piatu dan pendampingnya, tanpa syarat dan tanpa kuota. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor berikut: 0877-8991-3090 atau 0838-7223-9343

Lokasi di Jl. Bungsan No. 50, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. 

Info: www.putriduyungwaterboom.com 

Sumber: Abdul Azis Afrizal.

Pengisian Instrumen Survei Kegiatan Guru

Kamis, 20 Juli 2023 - Sore ini mendapatkan undangan pemberitahuan yang bersifat penting mengenai pengisian instrumen survei kegiatan guru. Terkait dengan hal ini, menindaklanjuti surat Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta yang bernomor: e-0005/PK.01.02 tentang permohonan pengisian survei kegiatan guru dalam rangka evaluasi kebijakan pendidikan terkait beban kerja guru di DKI Jakarta. 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri, Kepala Satuan Pendidikan Swasta, Guru di Satuan Pendidikan Negeri, dan Guru di Satuan Pendidikan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mengisi Instrumen Survei Kegiatan Guru pada tautan Survei Kegiatan Guru

Mengingat pentingnya pengisian instrumen survei tersebut, diharapkan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta untuk memaksimalkan pengisian instrumen sebelum batas akhir pengisian pada Minggu, 23 Juli 2023. 

Sumber: Bapak Purwosusilo (Pembina Tk. 1 - Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta).

Mini Give Away BELAPY (Belanja Happy) Spesial HARKOPNAS

Assalamu'alaikum, Kopmania! 

Rabu, 12 Juli 2023 - Dalam rangka memeriahkan HARKOPNAS (Hari Koperasi Nasional), usaha Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah lagi ngadain mini give away Belapy

Hmm, apa itu? Yap! Berhubungan dengan pembelian promo SPJS Harkopnas, Kopmania bisa berkesempatan dapetin hadiah menarik hanya dengan menggunakan bukti "Belanja Happy (Belapy)" dari pembelian promo SPJS Harkopnas di Insta Story. 

Syarat dan ketentuannya sesuai yang ada poster yaa Kopmania. Untuk informasi lebih lanjut, Kopmania bisa cek postingan https://www.instagram.com/p/Cuk2UvLPP9Y/?igshid=MmU2YjMzNjRlOQ

Syarat dan Ketentuan: Kopmania hanya perlu follow Instagram Lakonin, like postingan ini dan menggunakan bukti pembelian promo SPJS Harkopnas di Insta Story selama 24 jam, lalu tag 2 orang teman dan @lakonin_merchandise. 

Unggahan story dibuat semenarik mungkin dan hanya akan ada satu orang pemenang yang diumumkan melalui Insta Story @lakonin_merchandise pada 17 Juli 2023. 

Yuk, ikutan mini give away Belapy! Nggak akan nyesel deh. Sedikit spoiler, hadiah yang didapat bakal awet dan bermanfaat. 

#GiveawayBelapy 
#SpesialHarkopnas 
#Usaha2023 
#KOPMAUINJKT 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Emilia - 0813 2021 4158

Taken by Lakonin Merchandise Kopma UIN Syarif Hidayatullah.

UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna, baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. 

Peraturan yang akan admin sajikan dalam database BPK adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan baru. Undang-Undang (UU) ini mengatur mengenai KUHP yang berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. 

Buku Kesatu Undang-Undang ini berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditetapkan di Pemerintah Pusat Jakarta pada 2 Januari 2023. Dalam status peraturan perundang-undangan tersebut ada undang-undang yang dicabut dan dicabut sebagian. 

Peraturan yang dicabut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 
  2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  4. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  5. Peraturan Perundang-undangan (PERPU) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945. 
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. 
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. 

Peraturan yang dicabut sebagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil - (Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951). 
  2. Undang-Undang Dasar Rumah Tangga (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 - (Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951). 
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000). 
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). 
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003). 
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007). 
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis - (Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008). 
  13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi - (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008). 
  14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan - (Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). 
  15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - (Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). 
  16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - (Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). 
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang - (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010). 
  18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011). 
  19. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang - (Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011). 
  20. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan - (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012). 
  21. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme - (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013). 
  22. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban - (Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014). 
  23. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  24. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang - (Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016). 
  25. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - (Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). 
  26. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang - (Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018). 

Tambahan: 

  • Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 

Download PDF Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sumber: Database Peraturan.