SULINGJAR 2024
Jum'at, 27 September 2024 - Pendidikan.
Berkah Jum'at: RABUL dan BAD-SAM
10 Mei 2024 - Koperasi Kampus.
Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Sabtu, 4 Mei 2024 - UMKM.
Layanan Poli THT RS. PELNI
14 Maret 2024 - Tenaga Kesehatan
Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023
Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.
Motif Pelaku Masih Abu-Abu
Realisasi Keuangan Dana Sosial
- Apabila guru, karyawan Meninggal Dunia, diberi santunan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah list yang diedarkan kepada guru, karyawan, dan murid.
- Apabila isteri, suami, anak kandung, anak tiri, orang tua, mertua dari guru dan karyawan Meninggal Dunia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah list dari guru, karyawan, dan murid (NB: Anak kandung/tiri, guru/karyawan yang belum berkeluarga).
- Apabila guru atau karyawan sakit dan dirawat minimal 3 hari di Rumah Sakit sebanyak 2x (dua kali) dalam setahun dengan surat keterangan dokter, maka akan diberikan santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah list yang diedarkan kepada anggota.
- Apabila isteri, suami, anak kandung, anak isteri yang belum berkeluarga dari guru atau karyawan sakit dan dirawat di Rumah Sakit minimal 3 hari akan diberikan santunan Rp.200.00,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah list.
- Apabila guru atau karyawan menikah, akan diberikan santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
- Apabila anak guru atau karyawan yang menikah, diberi santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
- Apabila anak guru atau karyawan dikhitan, akan diberi santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
- Apabila guru atau karyawan tertimpa musibah kebakaran atau bencana alam, misalnya banjir yang besar sehingga rumah rusak dan tergenang air sampai + 150 cm, maka akan diberi santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa list.
- Apabila ibu guru, isteri guru atau karyawan melahirkan, akan diberikan santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list atau hadiah.
- Apabila guru atau karyawan pensiun, maka akan diberikan dana sosial pensiun sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan. (PNS minimal Rp.100.000,- dan KKI minimal Rp.50.000,-).
- Apabila guru atau karyawan mutasi, maka akan diberikan dana sosial mutasi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ditambah lis dari guru dan karyawan.
- Apabila melaksanakan kunjungan kekeluargaan akan diberikan transport sesuai dengan jarak.
Sebuah Negeri Kebanggaanku dan Tanah Airku
Syarat Pendaftaran KJP
- Buku Rekening, NISN, dan Rekening Listrik di fotocopy dan dijadikan 1 (satu) lembar di kertas ukuran A4.
- Foto rumah tampak depan, kamar tidur, dan kamar mandi dijadikan 1 (satu) lembar di kertas ukuran A4.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di kertas ukuran A4.
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW.
- Mengumpulkan struk pembelanjaan KJP Tahap II Tahun 2019 (bulan Desember s/d bulan ini), ditempel di kertas ukuran A4.
- Map Snelhecter Plastik.*
- Dikumpulkan paling lambat hari Senin, 17 Februari 2020.
- Kelas VII : Warna Merah.
- Kelas VIII : Warna Biru.
- Kelas IX : Warna Kuning.
Perpustakaan Nasional
- Alexander Street Press.
- Alexander Street Video.
- Balai Pustaka.
- Brill Online.
- Cambridge University Press.
- Cengage Learning.
- Ebrary.
- Ebsco Host.
- IGI Global.
- IG Publishing.
- Indonesia Heritage Digital Library.
- Digital Angkasa.
- Lexis Nexis.
- Myilibrary.
- Proquest.
- Sage Knowledge.
- Taylor & Francis.
- Ulrichs.
- Westlaw.
Wajib Dibaca! Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI).
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI).
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang menerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja lain yang bukan penerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, serta bukan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
- Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
- Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis melalui petugas di Unit Penanganan Pengaduan Peserta di Kantor BPJS Kesehatan atau BPJS Center di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Website BPJS Kesehatan, Email, Hotline Service, dan Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 1500400.
- Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan, pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat I, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data.
- Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.
- Pekerja Penerima Upah; dan
- Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Koperasi yang Besar Dimulai dari Perencanaan yang Besar
Kegiatan ini mempunyai beberapa rentetan acara, di antaranya diskusi antar anggota, penyampaian bahan paparan diskusi, pemaparan dari Ketua Umum Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah (Dewo Maulida), penyampaian ide-ide perencanaan untuk koperasi mahasiswa ke depan, penyampaian dari Ketua Asosiasi Koperasi Mahasiswa (Romadhon), dan yang terakhir adalah makan bareng.
"Anggota harus dapat mengambil hikmah dari diskusi, tidak hanya kumpul-kumpul saja. Harus memahami isi dan mempraktekkannya," tutur Dewo.
Kompilasi Pertanyaan Seputar Thaharah Kelas 7E
- Apa arti Thaharah ?
- Apa arti Junub ?
- Apa yang dimaksud dengan hadats ?
- Apa yang dimaksud dengan najis ?
- Ada berapakah jenis najis ?
- Sebutkan hadits yang menerangkan hadats dan najis !
- Apa yang dimaksud dengan darah haid ?
- Sebutkan 2 jenis najis mutawasithah !
- Apa arti dari nifas ?
- Apa yang dimaksud dengan najis 'ainiyah ?
- Berapa hari minimal haid atau menstruasi ?
- Rizky Faizah
- Suhailah
- Amellya
- Arsal
- Meysilva
- Dewi Laela Sari
- Ali Nur Ahmad
- Dimas
- Cahyani
- Mohammad Hibatul Wafi Albadruzzaman, S.Sy., S.Pd.
Meriam Bambu
- Di Kepulauan Bangka Belitung, Meriam Bambu ini juga dikenal dengan sebutan bedil bambu.
- Di Minangkabau disebut Meriam Betung atau Badia Batuang.
- Di Aceh disebut dengan bahasa lokal Te’t Beude Trieng.
- Di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, permainan ini lebih familiar dengan penamaan Mercon Bumbung atau Long Bumbung.
- Di Banten dan di sejumlah daerah lainnya di tanah sunda disebut dengan istilah Bebeledugan.
- Sementara itu masyarakat Gorontalo di Sulawesi dan suku bangsa di wilayah Indonesia bagian timur lainnya menyebut permainan ini dengan nama Bunggo.
- Usia batang bambu,
- Ukuran diameter batang bambu, dan
- Ukuran panjang batang bambu.
- Parang digunakan untuk menebang dan membersihkan bambu,
- Karet ban digunakan untuk mengikat bambu agar tidak mudah pecah,
- Linggis digunakan untuk membuat lubang di batang bambu,
- Sedikit kain,
- Sebatang kayu kecil yang di gunakan sebagai penyulut meriam bambu nantinya,
- Minyak tanah atau karbit yang ditambahkan air dan garam sebagai bahan bakarnya.
- Mula-mula sediakan batang bambu dan potong dengan ukuran panjang 1,5-2 meter atau 3-4 ruas dan diameter bambu berukuran 4 inci.
- Kemudian, permukaan batang bambu dilubangi dengan jarak sekitar 10 cm dari pangkal batang bambu. Besarnya diameter lubang dikira-kira sebesar ibu jari. Lubang inilah yang akan menjadi tempat untuk menyulut Meriam Bambu.
- Langkah selanjutnya adalah ikat kuat-kuat sekitar sambungan ruas bambu dengan tali atau karet ban untuk memperkuat kapasitas bambu dari tekanan tenaga yang dihasilkan ketika disulut.
- Lalu sambungan ruas di antara pangkal dengan ujung Meriam kemudian dilubangi dengan menggunakan linggis. Sambungan ruas bagian dalam harus dipastikan dilubangi dengan baik dan hampir rata dengan diameter bambu. Hal ini sangat penting agar tekanan yang dihasilkan tidak tertahan sehingga membuat bambu mudah pecah ketika dibunyikan.
- Memaknai perayaan hari besar. Permainan Meriam Bambu dilakukan sebagai salah satu cara untuk menyambut datangnya hari-hari besar, semisal bulan Ramadhan, hari raya, hari besar keagamaan, ataupun hari besar adat.
- Wujud syukur dan kegembiraan. Sebagai wujud syukur dan ungkapan kegembiraan atas perjuangan dan keberhasilan yang diperoleh, misalnya sebagai ungkapan syukur telah berhasil menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
- Melestarikan tradisi. Permainan Meriam Bambu adalah salah satu dari sekian banyak kekayaan tradisi yang dimiliki oleh masyarakat Melayu sehingga sangat perlu untuk dilestarikan agar tidak punah terkikis oleh perkembangan zaman.
- Melatih kreativitas. Meriam Bambu bukanlah permainan yang bisa dibeli dengan mudah seperti kebanyakan permainan modern yang ada saat ini. Untuk bisa memainkan Meriam Bambu seorang harus membuat sendiri. Proses pembuatan Meriam Bambu inilah yang menjadi proses kreatif seseorang.
- Melatih keberanian. Memainkan Meriam bambu memang mengandung risiko bahaya, namun jika tetap berhati-hati dan selalu waspada dalam memainkannya, justru dapat melatih keberanian seseorang.
Apel Pagi SD Negeri 15 Pondok Bambu Jakarta Timur
Kamis, 20 Juni 2019 - Agar menambah semangat peserta didik SD Negeri 15 Pondok Bambu, semua guru mengajak anak didiknya dengan Tepuk Tunggal dan Tepuk Ganda.
Dok. Wafi - Redmi Note 5
Jika Mereka Tak Terpilih
Jika Pak Jokowi dan Kyai Ma'ruf tidak terpilih, mereka akan kembali menjadi Pejabat / Pengusaha dan Ulama / Kyai. Jokowi kembali ke Solo dengan bisnisnya yang bisa membuatnya hidup sangat layak, bercengkrama dengan keluarganya Ibu Ariana, Gibran, Ayang, Kesang, Selvi, dan Bobi. Bermain gobagsodor dengan Ethes dan Sedah, tetap indah dan bahagia.
Kyai Ma'ruf kembali menjadi penasihat para ulama, bahagia menjaga akhlak negeri ini dengan pengajian-pengajiannya. Bahagia bersama keluarganya istri, anak, dan cucu-cucunya. Serta murid ngajinya tetap berjuta di seluruh nusantara, dihormati, dan dikhidmati.
Jika Pak Prabowo dan Mas Sandi tak terpilih, mereka pun memiliki kehidupan yang indah dan bahagia.
Pak Prabowo tetap kaya raya dan tetap menjadi Ketua Umum Gerindra. Melanjutkan hobi berkuda dan bertani dengan orang-orang sekitar rumahnya.
Mas Sandi juga tetap dengan kehidupannya yang bahagia, bersama istri cantiknya, anak-anaknya, meneruskan bisnisnya dan dia tetap menjadi Pengusaha Muslim yang membawa manfaat banyak untuk negeri ini.
Lha... kalo aku, kamu, mereka..?
Kadang sahabatmu dari kecilmu pun sudah kamu blocked, kamu ajak berantem hanya karena pilihannya berbeda.
Jangan-jangan kamu sudah malu datang ke reuni karena setiap reuni sebelumnya, kamu rajin mendalilkan ayat-ayatmu hanya untuk mendukung satu paslon (pasangan calon) dukunganmu dan sudah kamu kafirkan temanmu.
Jangan-jangan kamu tak berani lagi menyapa sahabatmu karena sudah terbiasa memanggilnya cebong, kampret, atau panggilan cacian, dan lain-lain.
Jangan-jangan saat kamu butuh pekerjaan, butuh bantuan, temanmu tak lagi ingat padamu karena saling olok pasukan nasi bungkus, dan sebagainya.
Jangan-jangan perseteruan kalian tak pernah usai hingga salah satu dari kalian meninggal karena perbedaan pilihan 5 tahun lalu menjadi dendam 5 tahun ke depan dan ke depannya terus.
Jangan-jangan hidupmu yang penuh dendam karena bukan kefanatikan pilihan yang entah dalilnya kamu ambil dari ayat mana sesukamu hanya untuk memenuhi nafsumu sendiri.
Jangan-jangan mulutmu, tanganmu sudah terbiasa menghujat dan mencela hingga memanggil manusia lain dungu pun kamu anggap ibadahmu.
Jangan-jangan kamu akan membesarkan anak-anakmu menjadi generasi hoax, generasi pencela, generasi pengumpat, karena dari kecil sering mendengarmu berapi-api menyebut orang lain kampret, cebong, dungu, penipu, bodoh, dan lain-lain.
Pak Jokowi, Kyai Ma'ruf Amin, Pak Prabowo, dan Mas Sandi melanjutkan hidupnya dengan bakti mereka, hidup bahagia.
Aku, kamu, mereka...?
Hidup merugi setelah sekian lama hanya sering mencari kekurangan para bapak yang hebat-hebat itu, menghinakan mereka, padahal mengenal mereka pun tidak. Semua berdasarkan asumsimu, katanya-katanya yang dipercayai sebagai kitab suci.
Astaghfirullah... Masih mau melanjutkan semua kekonyolan yang kamu yakini itu kebenaran versimu?
Jika mereka tak terpilih, mereka tetap bahagia.
Aku... Kalian.....?
Tetap berjuang untuk melanjutkan kehidupan masing-masing...
Pesta demokrasi jangan dinodai dengan merusak NKRI dan permusuhan antara anak bangsa.
#Salam Indonesia Damai dan Sejahtera.
Sumber: Al-Haq
Asa Aksara Membutuhkan Tenaga Guru
ASA AKSARA membutuhkan tenaga di bidang:
- Daycare;
- Toddler;
- Playgroup;
- dan TK (Taman Kanak-Kanak).
Wilayah penempatan di Jakarta Selatan:
- Mampang;
- Pancoran;
- Duren Tiga.
Syarat dan Ketentuan sebagai berikut:
- Perempuan usia maksimal 35 tahun.
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Berdomisili di wilayah Mampang, Pancoran, Duren Tiga, Pasar Minggu, Tebet, dan sekitarnya.
- Beragama Islam dan fasih membaca Al-Qur'an (diutamakan yang memiliki hafalan Al-Qur'an).
- Taat beribadah dan mengamalkan ajaran agama Islam.
- Memiliki ijazah Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Atas (diutamakan S1 PAUD, Sarjana Pendidikan Islam (S.PdI.), Perawat, dan Psikologi).
- Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) (dapat menyusul).
- Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat (dapat menyusul).
- Setuju dengan Tata Tertib Sekolah dan bersedia mendukung untuk memajukan sekolah.
- Mau belajar Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
- Sayang anak dan berpenampilan menarik.
- Gaji menarik.
- Free lunch catering (makan siang gratis).
- Tunjangan jabatan.
- Uang lembut atau overtime.
Kirimkan lamaran via email: ihaimah@gmail.com
☎ Telp.: 081282458174
Pengumpulan berkas paling akhir 20 Februari 2019
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan dihubungi via Telp./WhatsApp untuk Fit & Proper Test.
Kejayaan Islam pada Masa Bani Umayyah
Sepeninggal khalifah Ali bin Abi Thalib (656-661 M), sebagian masyarakat Islam di Arab, Irak, dan Iran memilih dan mengangkat Hasan bin Ali, beliau memerintah kurang lebih 3 bulan.
Setelah itu jabatannya dialihkan kepada Muawiyah bin Abi Sufyan, karena beliau menyadari kelemahan dan kekurangan dalam kepemimpinannya, dia berfikir Muawiyah lebih cocok untuk memimpin ummat Islam.
Pada tahun 661 M, terjadilah perpindahan kekuasaan dari Hasan kepada Muawiyah. Serah terima jabatan itu berlangsung di kota Kuffah, kemudian dikenal dalam sejarah Islam dengan istilah "Amul Jama'ah". [1]
Perpindahan kekuasaan kepada Muawiyah Ibn Sufyan telah mengakhiri bentuk pemerintahan yang demokratis. Kekhalifahan ini menjadi semacam monarki absolut.
Dan kekhalifahan ini bertahan kurang lebih sampai 90 tahun, dimulai dari tahun 661-750 M. Selama masa pemerintahan Bani Umayyah telah berkuasa sebanyak 14 khalifah dan diantara khalifah yang berhasil dalam menjalankan roda pemerintahan adalah:
- Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H / 661-680 M).
- Khalifah Abdul Malik Ibn Marwan (65-86 H / 685-705 M).
- Khalifah Walid Ibn Abdul Malik (86-96 H / 705-715 M).
- Khalifah Umar bin Abdul Azis (99-101 H / 717-720 M).
- Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H / 724-743 M).
MUAWIYAH BIN ABI SUFYAN (41-60 H / 661-680 M)
Muawiyah dilahirkan kurang lebih 15 tahun sebelum hijriyah dan masuk Islam pada hari penaklukan kota Makkah. Beliau diangkat langsung oleh Rasulullah SAW (shollallaahu 'alaihi wasallam) sebagai anggota sidang penulis wahyu yang bertujuan agar Muawiyah lebih akrab dan Islam ini benar-benar tertanam dalam hatinya.
Dalam perjalanan sejarah hidupnya, kemudian dia diangkat sebagai Gubernur Damaskus, dari sini karir politiknya dilakukan secara perlahan, yang kemudian mengantarkannya ke puncak kekuasaan. Diantara yang dilakukan adalah perluasan wilayah dan berusaha menaklukkan beberapa daerah kekuasaan Byzantium dan Persia.
ABDUL MALIK IBN MARWAN (65-86 H / 685-705 M)
Beliau terkenal karena banyak jasanya dalam menciptakan keamanan di semua wilayah Islam. Setelah keamanan menjadi stabil, maka ia berusaha melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, antara lain:
- Membentuk mahkamah agung;
- Penggantian bahasa resmi;
- Penggantian mata uang;
- dan lain-lain.
WALID IBN ABDUL MALIK (86-96 H / 705-715 M)
Pada masa pemerintahan beliau adalah masa-masa keamanan daulat Bani Umayyah, karena di samping wilayah Islam luas, kemajuan dalam bidang sosial dan budaya.
UMAR BIN ABDUL AZIS (99-101 H / 717-720 M)
Beliau dikenal dengan keadilannya menjalankan pemerintahannya. Ia lebih mementingkan agama daripada politik, lebih mementingkan persatuan ummat.
Beliau dalam menyebarkan Islam dilakukan dengan cara mengirimkan para muballigh ke India, Turki, dan Barbar (Afrika).
HISYAM BIN ABDUL MALIK (105-125 H / 724-743 M)
Beliau adalah termasuk orang yang cakap, sehingga masa pemerintahannya mengalami kemajuan yang amat pesat.
Adapun wilayah kekuasaan Islam pada masa kejayaan Bani Umayyah adalah memperluas wilayah kekuasaan Islam ke Afrika Utara, ke barat sampai ke Maroko, dan ke utara menyebrangi laut tengah.
Kemudian pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik ini berusaha memperluas wilayah ke daerah timur, ke Benua Afrika dan Spanyol.
Administrasi dan Kesekretariatan
A. PENDAHULUAN
Setiap organisasi (apapun bentuknya) pasti mempunyai rumusan tujuan yang ingin dicapai. Organisasi yang mempunyai rumusan tujuan yang jelas akan mendapatkan kesulitan ke arah mana organisasi ini akan dibawa. Perumusan tujuan organisasi yang jelas akan memudahkan organisasi dalam menentukan kebijakan organisasi.
Melalui tujuan tersebut, sebuah organisasi mendapat gambaran ke arah mana organisasi tersebut akan dibawa, mendapatkan landasan bagi organisasi, memudahkan menentukan macamnya tugas, dan akan mudah menentukan PRODER KISS ME (Program, Prosedur, Koordinasi, Integrasi, Simplikasi, Sinkronisasi, dan Mekanisme).
Perumusan tujuan meski menjadi syarat mutlak bagi organisasi, tetapi bukanlah merupakan satu-satunya syarat. Rumusan tujuan perlu ditopang oleh syarat-syarat lain yang tidak kalah pentingnya diantaranya anggota, kelompok, kerja sama, dan perangkat lainnya seperti kesekretariatan dan administrasi.
B. ADMINISTRASI
Administrasi adalah usaha atau kegiatan sekelompok orang yang bekerja secara teratur untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi, usaha-usaha atau kegiatan yang dimaksud meliputi semua kegiatan yang lazim dilakukan oleh organisasi, seperti:
- Penetapan rencana program,
- Pengorganisasian,
- Penajaman dan penyelenggaraan program,
- Kegiatan pengawasan,
- Kegiatan evaluasi,
- Kegiatan pembuatan pelaporan,
- dan lain-lain.
Secara sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan tata usaha, clerical work (kegiatan catat mencatat atau tulis-menulis) atau secretarial work (pekerjaan sekretaris), yaitu keseluruhan kegiatan mencatat segala kejadian bagi pimpinan suatu organisasi. Keseluruhan rumusan pengertian administrasi secara sempit tersebut disebut kesekretariatan.
Dari batasan-batasan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa pengertian administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Rangkaian kegiatan atau perbuatan, termasuk kegiatan kesekretariatan;
- Adanya kelompok orang;
- Adanya kerjasama.
- Adanya unsur-unsur untuk mencapai tujuan.
C. KESEKRETARIATAN
Kesekretariatan disebut juga kegiatan tata usaha. Seperti telah disinggung di atas, bahwa tata usaha merupakan bagian pengertian sempit administrasi dan merupakan bagian yang cukup menunjang tercapainya tujuan administrasi.
Dengan kata lain, kegiatan tata usaha atau kesekretariatan merupakan suatu bagian dari kegiatan administrasi.
- Tulis menulis (rencana program, strategi pelaksanaan program, sampai evaluasi);
- Surat menyurat;
- Kegiatan kearsipan dan agenda;
- Pemilikan dan pemeliharaan buku induk organisasi;
- Pengiriman dan penerimaan surat; dan
- Data-data lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tulis menulis.
Beberapa kegiatan Tata Usaha yang memiliki aturan-aturan baku (tertentu) yaitu:
- Surat Menyurat;
- Kearsipan;
- Agenda;
- Buku Induk; dan
- Buku Agenda Kegiatan.
1. SURAT MENYURAT
Surat adalah suatu sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Hubungan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut disebut kegiatan surat menyurat atau korespondensi.
Dilihat dari segi bentuk, isi, dan bahasanya, surat dapat digolongkan atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
- Surat pribadi;
- Surat dinas; dan
- Surat niaga.
Selain ketiga jenis surat tersebut, terdapat juga jenis surat yang lain, misalnya surat edaran, surat pengumuman, surat perjanjian, dan surat keputusan.
Bagian-Bagian Surat
- Kop atau Kepala Surat;
- Tanggal Surat;
- Nomor, Lampiran, Perihal;
- Alamat Tujuan;
- Salam Pembuka;
- Isi Surat;
- Salam Penutup;
- Pengirim Surat; dan
- Tembusan.
2. KEARSIPAN, AGENDA, DAN EKSPEDISI
a. Arsip
Arsip adalah suatu tempat penyimpanan dan pengolahan-pengolahan data tertulis, seperti surat-surat dan dokumen-dokumen. Arsip berarti pula dokumen tertulis yang berasal dari komunikasi tertulis (surat, akta, dan sebagainya) yang dikeluarkan instansi resmi, yang disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi. Orang (ahli) yang bisa mengurus bagian penyimpanan dan pemeliharaan surat-surat disebut arsiper.
Arsip memiliki kegunaan sebagai berikut:
- (Seolah-olah) sebagai suatu pusat ingatan dari organisasi dalam memulihkan keterangan bila diperlukan.
- Sebagai sarana pembuktian dalam peristiwa hukum.
- Arsip mempunyai nilai sejarah yang menggambarkan peristiwa-peristiwa lampau.
- Arsip memberikan jasa dalam kemajuan dan perkembangan dunia keilmuan, dan lain-lain.
Sistem penyimpanan (pengarsipan) ada 5 (lima) macam, yaitu:
- Sistem penyimpanan menurut abjad (Alphabetic Filling), yaitu penyusunan arsip berdasarkan nama orang atau organisasi utama.
- Sistem penyimpanan menurut pokok soal (Subject Filling), yaitu penyusunan arsip didasarkan pada jenis dan isi surat.
- Sistem penyimpanan menurut wilayah (Geographic Filling), yaitu penyimpanan arsip didasarkan pada asal daerah surat.
- Sistem penyimpanan menurut nomor (Numeric Filling), yaitu penyimpanan arsip didasarkan angka nomor pada surat.
- Sistem penyimpanan menurut tanggal (Chronological Filling), yaitu penyimpanan arsip berdasarkan tanggal yang tertera pada surat tersebut.
b. Agenda
Buku agenda adalah buku catatan yang bertanggal untuk satu tahun (periode) yang berfungsi untuk mencatat surat-surat, baik surat masuk maupun surat keluar. Orang yang bertugas mencatat surat masuk dan keluar (mengagendakan surat) disebut agendaris.
Buku agenda dapat dibagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
- Agenda Tunggal, yaitu agenda yang menggunakan satu buku. Lembaran sebelah kiri untuk surat masuk dan sebelah kanan untuk surat keluar.
- Agenda Ganda, yaitu agenda yang terdiri dari 2 (dua) buku, yakni Satu buku khusus untuk mencatat surat masuk dan yang satunya lagi khusus untuk mencatat surat keluar.
c. Ekspedisi
Ekspedisi adalah kegiatan mengurus (mengirim atau mengantarkan) surat-surat atau barang-barang. Orang yang bertugas untuk mengirim atau mengantar surat-surat atau barang-barang disebut ekspeditur.
Untuk memindahkan surat-surat, sebuah organisasi melakukan buku ekspedisi. Buku ini sangat penting sebagai alat bukti bahwa surat yang dibuat telah dikirim dan diterima oleh alamat tujuan surat tersebut.
3. BUKU INDUK DAN AGENDA KEGIATAN
a. Buku Induk
Buku induk merupakan buku-buku yang memuat data-data identitas pengurus atau anggota organisasi yang bersangkutan. Buku ini berisi data-data atau identitas, baik pengurus maupun anggota organisasi. Fungsi dari buku ini adalah untuk menginventarisasi data seluruh personal pengurus dan anggota organisasi lengkap dengan identitasnya.
b. Buku Agenda Kegiatan
Buku agenda kegiatan merupakan buku yang berisi data-data rangkaian kegiatan organisasi selama periode tertentu. Buku ini digunakan setiap organisasi, jawatan, instansi, dan badan-badan yang berguna bagi kelengkapan administrasi dan laporan-laporan.
D. PENUTUP
Administrasi dan kesekretariatan bukan merupakan bagian disiplin ilmu eksakta. Ini berarti bahwa teori tentang kedua topik tersebut adalah terus mengalami perubahan, pergeseran, dan penambahan-penambahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Perkembangan kebutuhan organisasi tidak terlepas dari usaha untuk lebih memperbaiki citra organisasi tersebut. Oleh karena itu, inisiatif-inisiatif dengan ide-ide cerdas menjadi sangat penting, termasuk ide-ide dalam bidang administrasi dan kesekretariatan sebagai piranti penting dalam menjalankan roda organisasi.
Ayo Hijrah ke BSM - Menggapai Bintang (Via Vallen)
Minggu, 16 September 2018 - Bank Syariah Mandiri Pusat menyelenggarakan kegiatan BSM Siaran, yang diisi acaranya oleh bintang tamu Via Vallen (Menggapai Bintang). BSM SIARAN merupakan ajang Silaturrahim dan Berbagi Keceriaan. Lokasi kegiatan diadakan di Bumi Perkemahan Taman (BUPERTA) Jambore Cibubur, Jakarta Timur.
Dokumentasi Wafi - Redmi Note 3.
Beramai-ramai Membunuh Kebenaran, Bersama-sama Hidup dalam Aib!!
Melalui Diklat Kita Tingkatkan Kualitas Guru PAI SMP Berlandaskan Tanggung Jawab Profesi & Memiliki Sikap Keteladanan
Dalam upaya itu, Balai Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Keagamaan Jakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Nomor: BD/38/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Guru Madrasah Diniyah Pola Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Agama;
- DIPA Balai DIklat Keagamaan Jakarta Nomor: 0060/025-01.2/XI/2010 Tanggal 31 Desember 2009 (Revisi I).
- Meningkatkan kualitas pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap mental peserta pendidikan dan pelatihan untuk dapat melaksanakan tugas jabatannya sebagai Guru Pendidikan Agama Islam dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlaq mulia dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.
- Meningkatkan pemahaman dan wawasan guru mengenai landasan teori belajar dan pembelajaran sebagai landasan dalam mengembangkan pembelajaran.
- Meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan pendekatan, model, metode, teknis, dan evaluasi pembelajaran.
- Mampu menularkan ilmu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan kepada guru SMP lainnya di wilayah kerja masing-masing.
- Kebijakan Diklat Kementerian Agama (2 Jam).
- Kebijakan Kementerian Agama Tentang Pendidikan Agama Islam (3 Jam).
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa (3 Jam).
- Standar Nasional Pendidikan (6 Jam).
- Konsep Dasar dan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) (8 Jam).
- Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (8 Jam).
- Standar Kompetensi dan Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (5 Jam).
- Pedagogik (4 Jam).
- Konsep Pembelajaran dan Pemetaan Materi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (6 Jam).
- Model-Model Pembelajaran (4 Jam).
- Pemanfaatan Media dan Sumber Pembelajaran (6 Jam).
- Penelitian Tindakan Kelas (6 Jam).
- Penilaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama (6 Jam).
- Pendidikan Nilai-Nilai Kewirausahaan (5 Jam).
- Rencana Tindak Lanjut (Action Plan) (6 Jam).
- Ujian (2 Jam).
- Building Learning Commitment (BLC) (4 Jam).
- Pengarahan Program dan Evaluasi Program.
Kumpulan Sajak Fathul Huda
Pelantikan Walikota dan Bupati di Balaikota
Rustam Effendi - Walikota Jakarta Barat |
- Walikota Jakarta Pusat : Bayu Megantara.
- Walikota Jakarta Utara : Samsudin Lologaw.
- Walikota Jakarta Timur : Anwar.
- Walikota Jakarta Barat : Rustam Effendi.
- Walikota Jakarta Selatan : Marullah Matali.
- Bupati Kepulauan Seribu : Husen Murod.
BSM: Outlet Belum Melayani Transaksi Western Union
Pembiayaan BSM Griya
- Angsuran ringan dan pasti.
- Proses yang mudah dan cepat.
- Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen, dan kavling siap bangun.
- Fasilitas autodebet dari Tabungan Bank Syariah Mandiri (BSM).
- Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal sampai dengan Rp1,5 milyar.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
- Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
- Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
- Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
- Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
- Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
- Fotokopi (FC) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
- Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
- Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
- Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
- Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
- Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
- Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
- Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
- Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
- Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
- Fotokopi (FC) Ijin Praktek.
- Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
- Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
- Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
- Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
- Fotokopi (FC) SIUP, TDP, dan Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
- Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
- Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Promosikan Usaha Anda di Bazar UMKM Pasaribu
- Fasilitas luas buka lapak dengan lebar 1,5 meter x 3 meter (maksimal).
- Listrik untuk lampu penerangan.
- Adanya Petugas Kebersihan.
- Adanya Petugas Keamanan.
Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior BSM
- Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
- Nasabah Tabungan Mabrur Haji dan Umrah dengan syarat ummat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun dan berminat menunaikkan Ibadah Haji dan Umrah. Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri lainnya yang ditentukan oleh bank. Sebaiknya nasabah bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
- Nasabah Tabungan Mabrur Junior Haji dan Umrah dengan syarat nasabah adalah ummat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunaikkan ibadah Haji dan Umrah. Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum. Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK)/surat penunjukkan, dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh bank.
- Nasabah sebaiknya bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
- Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Mabrur/Mabrur Junior Haji dan Umrah.
- Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah.
- Bank akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan bank untuk kepentingan atau atas beban nasabah.
- Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
- Tidak memperoleh fasilitas ATM dan autodebet/pendebetan otomatis.
- Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
- Bagi nasabah yang batas atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank Syariah Mandiri.
- Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi SISKOHAT dengan saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.
- Jika buku tabungan hilang, nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Syariah Mandiri dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan baru.
- Nasabah tidak akan langsung didaftarkan ke dalam SISKOHAT Kementerian Agama kecuali saldo sudah cukup atau sesuai ketentuan pemerintah mengenai biaya minimal pendaftaran Haji melalui SISKOHAT dan atas perintah nasabah.
- Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau kepada pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum serta sesuai dengan ketentuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
- Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri serta sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas.
- Setoran awal minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Saldo minimal untuk didaftarkan pada SISKOHAT adalah Rp25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau yang ditentukan kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
- Penarikan hanya dapat dilakukan dalam "kondisi darurat" dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan dan memperlihatkan buku tabungan.
- Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti dari pemilik dan penerima kuasa.
- Nasabah dapat meneruskan atau menutup tabungan atau memindahbukukan apabila terjadi kelebihan saldo atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun yang bersangkutan.
- Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara bank dengan nasabah.
- Pajak atas bagi hasil yang diperoleh nasabah ditanggung oleh nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi hasil akan diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening tabungan nasabah pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank.
- Penutupan rekening dapat dilakukan sesuai jam buka kas pada cabang pembuka rekening.
- Tabungan yang ditutup di luar penyetoran BPIH dan telah terdaftar pada SISKOHAT berlaku ketentuan pengambilan BPIH batal yang diatur oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama, serta ketentuan Bank Syariah Mandiri.
- Tabungan yang ditutup sebelum terdaftar pada SISKOHAT sebaiknya disertai dengan alasan kuat dan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening.
Customer Mandiri Inhealth yang Kami Banggakan......
- Informasi jaringan provider Mandiri Inhealth.
- Informasi tentang benefit/manfaat produk peserta.
- Penyampaian keluhan.
- Permintaan evakuasi medis untuk produk & kasus tertentu.
- Download aplikasi Mandiri Inhealth Mobile Service di IOS Apple Apple Store & Android App on Google Play anda.
- Pilih "daftar" dan masukkan data-data yang diminta.
- Isi password dengan menggunakan kombinasi karakter, angka, huruf kecil, dan huruf besar.
- Jika Anda sudah memiliki akun Mandiri Inhealth Mobile Service, Anda cukup login dengan memasukkan Username (No. Kartu Peserta) dan Password yang sudah disetting pada awal memasukkan data-data.
- Klik tombol Lupa Password.
- Tampil halaman lupa password, masukkan nomor kartu peserta. Pilih tanggal lahir sesuai dengan nomor kartu peserta. Klik tombol Reset Password.
- Akan ada notifikasi via email sesuai dengan email yang diinput waktu registrasi.
- Masukkan password yang tertera di email. Harap diperhatikan kadaluarsa notifikasi email untuk passwordnya.
- Setelah login, diharapkan untuk mengubah password yang mudah diingat, terdiri dari angka, huruf, karakter khusus, seperti (#,%,&,$,...) dan minimal 8 digit.
- Konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan.
- Memberikan resep.
- Memberikan rujukan untuk Rawat Inap/Rawat Jalan Lanjutan.
- Merujuk ke Laboratorium/Tontgen di Rumah Sakit.
- Pemeriksaan dokter spesialis.
- Tindakan medis.
- Pemberian penunjang diagnostik sederhana sampai dengan canggih.
- Laboratorium dan rehabilitasi medis.
- Bawalah selalu kartu Mandiri Inhealth anda.
- Tunjukkan kartu Mandiri Inhealth anda sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Pahami benefit, hak, dan kewajiban sesuai plan Mandiri Inhealth anda.
- Manfaatkan pelayanan di jejaring provider Mandiri Inhealth.
- Ikuti mekanisme dan prosedur pelayanan.
- Ingatkan dokter untuk selalu meresepkan formularium obat Mandiri Inhealth (FOI).
- Bila terjadi kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, segera hubungi call centre Mandiri Inhealth yang terdapat di belakang kartu Mandiri Inhealth anda.
Hubungan Khusus Yamaha dan Toyota
Tahun 1992, Yamaha juga membuat mobil supercar dalam jumlah terbatas namanya Yamaha OX99-11. Mesinnya sama seperti yang dipakai di Formula 1.
Tips & Khasiat Whitening Anti Aging Cream
- Menghilangkan & menghambat Pigmentasi, yaitu penggelapan warna kulit dan vlek-vlek hitam penuaan.
- Memutihkan kembali kulit yang kusam.
- Anti kerut & menghilangkan garis-garis halus dan kerutan-kerutan di wajah secara pasti.
- Menjaga jaringan Colagen& menstabilkan kelembaban kulit yang sempurna.
- Regenerasi kulit dan mengembalikan vitalitas kesegaran kulit.
- Anti iritasi dan dapat dipakai untuk kulit yang sensitive.
Seputar Tabungan BSM
Bank Syariah Mandiri juga melayani cicil emas (CILEM). Bagi yang ingin bertransaksi pada cicil emas dapat melengkapi data sebagai berikut:
- Menyerahkan asli Formulir Permohonan Pembiayaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Menyerahkan fotokopi KTP.
- Menyerahkan fotokopi NPWP.
Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Produkmu sudah punya Sertifikasi Halal belum? Mulai tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua produk UMKM wajib memiliki sertifikasi HALAL loh sob...