Syarat Pendaftaran KJP

Syarat-Syarat Pendaftaran KJP:
  1. Buku Rekening, NISN, dan Rekening Listrik di fotocopy dan dijadikan 1 (satu) lembar di kertas ukuran A4.
  2. Foto rumah tampak depan, kamar tidur, dan kamar mandi dijadikan 1 (satu) lembar di kertas ukuran A4.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di kertas ukuran A4.
  4. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW.
  6. Mengumpulkan struk pembelanjaan KJP Tahap II Tahun 2019 (bulan Desember s/d bulan ini), ditempel di kertas ukuran A4.
  7. Map Snelhecter Plastik.*
  8. Dikumpulkan paling lambat hari Senin, 17 Februari 2020.
*Map Snelhecter Plastik:
  • Kelas VII : Warna Merah.
  • Kelas VIII : Warna Biru.
  • Kelas IX : Warna Kuning.

Related Posts:

  • SE Upacara Bendera HGN 2024Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0054/SE/2024 tentang Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ya… Read More
  • Pemutakhiran Data KKI Tahun Anggaran 2025Diinformasikan kepada yang terhormat, Bapak Ibu Seluruh Tenaga KKI Pendidik dan Tendik di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur. Sehubungan dengan adanya pemukhtahiran data KKI (Kontr… Read More
  • Database KB/TKTercetus dari sebuah ide untuk mengumpulkan informasi terkait pendidikan jenjang kelompok bermain dan taman kanak-kanak. Karena pada dasarnya ketika admin sedang membutuhkan informasi tersebut, selalu sulit dan tidak semuanya… Read More
  • Database SMP/MTsPengumpulan data memanglah tidak mudah, harus valid dengan kondisi yang ada serta pembaharuan terkini. Demi tersampaikannya informasi yang diberikan oleh Perpustakaan Hibah, maka admin akan selalu up to date mengenai pem… Read More
  • Database SD/MISebelumnya admin mempublikasikan daftar pendidikan pada jenjang kelompok bermain dan taman kanak-kanak. Sekarang admin akan mencoba menginformasikan kembali, daftar pendidikan pada jenjang sekolah dasar dan madrasah ibtidaiya… Read More

0 comments:

Posting Komentar