Wajib Dibaca! Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS

PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi:
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI).
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI).
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
  1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang menerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja lain yang bukan penerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  3. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, serta bukan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
HAK PESERTA
  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
  4. Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis melalui petugas di Unit Penanganan Pengaduan Peserta di Kantor BPJS Kesehatan atau BPJS Center di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Website BPJS Kesehatan, Email, Hotline Service, dan Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 1500400.
KEWAJIBAN PESERTA
  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan, pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat I, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data.
  4. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  5. Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.
KEPESERTAAN YANG DIJAMIN
Kepesertaan yang dijamin, meliputi:
  1. Pekerja Penerima Upah; dan
  2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Related Posts:

  • Madu Subur Pria (SP) Madu Subur Pria merupakan jamu herbal yang mempunyai manfaat dan digunakan untuk membantu memelihara stamina. Dengan komposisi tiap 280 gr mengandung ekstrak : Pimpinella Alpina Rhizoma 3 gr, Eurycoma Longifolia Radix 4… Read More
  • Herbadrink Kunyit Asam Sirih Plus Madu Herbadrink Kunyit Asam Sirih plus Madu membantu melancarkan haid dan dengan manfaat sirih dan madu dapat menyegarkan badan (helps relieving menstrual disorders & with benefit of betle leaf and honey refresh the body). … Read More
  • Madu Penyubur Kandungan Madu penyubur kandungan dapat dikatakan dalam istilah Foenculum Vulgare Ocinum Citriodorum, diproduksi dan didistribusikan oleh Al-Mabruroh dan mempunyai izin dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor DEPKES … Read More
  • Mutiara Sehat Itu Harta Terindah Hibah Jasa - Apa manfaat dan mengapa kita butuh pijat? Menurut ilmu kedokteran dan hasil penelitian di Barat membuktikan bahwa pijat dapat melancarkan darah dan getah bening serta membuang racun. Pijat juga memperbaiki … Read More
  • Indonesia Darurat Narkoba Indonesia kini sedang siaga terhadap penyimpangan kasus narkoba. Data yang diambil pada tahun 2011-2015, 33 orang meninggal perhari akibat dampak penyalahgunaan narkoba di seluruh pelosok negeri ini. Dan 3 dari 10 pe… Read More

0 comments:

Posting Komentar