Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur. Menindaklanjuti permintaan dari Suku Badan (Suban) Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur, dimohon kepada Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi tautan berikut: https://forms.gle/H2U5byZLqPvYP2WQ6.
Diharapkan kepada Bapak/Ibu dapat mengisi formulir tersebut paling lambat Jum'at, 22 Desember 2023.
Menyampaikan juga agar SKP Tahun 2022 yang dikirim keseluruhan sampai dengan lembar Dokumen Evaluasi Kinerja, untuk SKP Tahun 2023 hanya lembar Sasaran saja, dan semua dokumen yang dikirim adalah dokumen SKP yang sudah ditandatangani.
Berikut isian menunjukkan pertanyaan wajib diisi yang terdapat pada Google Form Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Tahun 2023:
Halaman 1:
Dipastikan sebelum mengisi formulir ini agar menyiapkan scan dokumen SKP Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Formulir ini diisikan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di Satuan Pendidikan Negeri,
Nama dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirim formulir ini. Alamat email Anda bukan bagian respons Anda.
Nama (Tanpa Gelar) - Nama disesuaikan dengan yang tertera pada SIMPEG: ....
NRK: ....
Sudah memiliki SKP Tahun 2022 - SKP yang dimaksud sudah ditandatangani oleh Pejabat Penilai:
- Sudah.
- Belum.
Halaman 2:
Jika Pegawai yang sudah memiliki SKP Tahun 2022, maka wajib Upload dokumen SKP Tahun 2022, dengan catatan:
- Berkas di scan menggunakan mesin scan, bukan menggunakan Foto/Cam Scanner.
- Berkas dokumen SKP Tahun 2022 yang di scan adalah dokumen SKP yang sudah ditandatangani.
Jika sudah mengupload berkas, maka melanjutkan ke halaman 3.
Bagi Pegawai yang belum memiliki SKP Tahun 2022, maka harus memberikan alasannya terlebih dahulu.
Alasan belum memiliki SKP Tahun 2022:
SKP Tahun 2022 yang dimaksud adalah SKP Tahun 2022 yang sudah ditandatangani:
- Belum menyusun SKP Tahun 2022.
- Dokumen SKP Tahun 2022 belum ditandatangani oleh Pejabat Penilai.
- Dokumen SKP Tahun 2022 hilang.
Penyebab belum memiliki SKP Tahun 2022: ....
Kemudian jika sudah mengisi, dapat melanjutkan ke halaman 3, dan seterusnya.
Sumber: Kasi PTK.
0 comments:
Posting Komentar